;

Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus

Memaksimalkan Peran Kawasan Khusus

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah dengan tujuan meningkatkan investasi yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Akan tetapi, sejumlah tantangan mesti diatasi agar fungsi KEK dapat maksimal seperti yang diharapkan. Konsep KEK pada awalnya dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan infrastruktur di wilayah sekitarnya. Secara khusus, kehadiran KEK juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan perkembangan industri lokal. Dalam hal-hal tertentu, ada harapan pula yang terkait dengan transfer teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pemerintah tampaknya juga terus mendorong bertambahnya kawasan khusus seperti KEK ini. Belum lama ini Dewan Nasional KEK telah memutuskan menerima usulan pembentukan tiga KEK baru. Ketiganya meliputi KEK Kesehatan, Pendidikan, dan Teknologi di kawasan BSD Tangerang, kemudian KEK Pariwisata Kesehatan di Pulau Batam, serta KEK Industri di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan penetapan KEK baru ini kepada Presiden RI Joko Widodo untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Terkait dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Dewan Nasional KEK menyebut tiga KEK baru ini diharapkan mampu mendukung ekosistem usaha di sekitar Kawasan. KEK di Kabupaten Tangerang Provinsi Banten memiliki luas lahan 59,68 hektare dengan target realisasi investasi saat beroperasi penuh sebesar Rp18,8 triliun dan diharapkan menyerap tenaga kerja 13.446 orang. KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam diklaim memiliki komitmen investasi Rp6,91 triliun dan serapan tenaga kerja sebanyak 105.406 orang. Adapun KEK di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, punya target investasi hingga beroperasi penuh sebesar Rp135,38 triliun dengan serapan tenaga kerja sekitar 136.000 orang. Terungkap saat ini ada enam KEK yang terkesan ‘mati suri’. Keenamnya adalah KEK Palu, KEK Morotai, KEK Bitung, KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK), KEK Likupang, dan KEK Sorong. (Bisnis, 5/6/2024). Di luar enam KEK yang tak berkembang itu, BPK juga mencatat adanya persoalan dalam konteks pengelolaan fiskal di beberapa kawasan khusus. Persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya peraturan daerah soal insentif berupa pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah dalam penyelenggaraan beberapa KEK.

Tags :
#Opini #Insentif
Download Aplikasi Labirin :