Politik dan Birokrasi
( 6653 )Industri Petrokimia Perlu Diperhatikan, Penerapan BMPAD hingga Pemberlakuan Kembali Permendag 36 Diharapkan jadi Solusi
Siap-Siap PLTU Akan Dikenakan Pajak Karbon
Pemerintah kembali menghidupkan rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Di tahap awal, pajak karbon akan menyasar subsektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan. Namun dia tidak menjelaskan apakah pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan Prabowo Subianto pada 2025 mendatang. "Ya nanti kita lihat (implementasinya)," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik, yakni PLTU. Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan oleh kendaraan.
Pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia. "Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan mencakup sekitar 71% emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Jumlah itu 39% dari total emisi Indonesia," kata Elen. Mengacu UU HPP, tarif pajak karbon paling rendah senilai Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e). Selanjutnya, penetapan tarif pajak karbon beserta dasar pengenaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hingga kini, aturan tersebut belum terbit. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat tahun 2025.
Anggaran Tak Akan Dipangkas Hingga Rp.7.500
Asbisindo Dorong Pengutan Ekosistem Haji dan Umroh
Angin Segar SMA tanpa Jurusan
Mobil Hybrid, Diusulkan Dapat Insentif PPnBM
Hapus Insentif Pajak dan Perluas Cukai
Upaya ekstra (extra effort) masih perlu dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan perpajakan pada tahun depan. Pasalnya, dengan
shortfall
yang diperkirakan terjadi tahun ini, maka langkah pemerintah untuk mengejar target tahun depan akan lebih berat.
Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, rasio penerimaan perpajakan 2025 ditargetkan berkisar 10,09% hingga 10,29% dari produk domestik bruto (PDB). Namun pemerintah belum membeberkan nominalnya.
Sementara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun. Sementara dari target tersebut, pemerintah memperkirakan ada
shortfall
sekitar Rp 91,5 triliun. Alhasil, penerimaan perpajakan tahun ini diperkirakan hanya akan mencapai Rp 2.218,4 triliun.
Co-Founder
Botax Consulting Raden Agus Suparman mengatakan, beberapa langkah bisa ditempuh pemerintah untuk mengerek penerimaan pajak. Salah satunya dengan menghapus insentif pajak.
Dari sisi kepabeanan dan cukai, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa ekstensifikasi cukai sudah seharusnya menjadi alat pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup pertanggungan kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung. Berikut opini masyarakat akan kebijaksanaan pemerintah tersebut. “Saya keberatan bila program tersebut diterapkan. Terlepas manfaatnya yang memberi perlindungan, program asuransi kendaraan tak seharusnya diwajibkan. Saya kurang setuju karena kendaraan juga bukan kebutuhan primer. Rasanya program asuransi wajib oleh pemerintah ini terlalu lebai. Memang asuransi ini penting juga buat masyarakat, tapi alangkah baiknya bila itu sifatnya kembali ke kebutuhan setiap orang,” ujar Dominikus Aditya Putra Pradana (25), Pekerja Lepas di Semarang, Jateng.
Lain lagi Nelly Situmorang, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat, Warga Jaktim, “Saya setuju dengan kebijakan wajib asuransi kendaraan. Saya kerap menjelajahi berbagai wilayah dengan kendaraan pribadi, tentu kebijakan ini memproteksi pemilik/pengendara. Karena itu, kewajiban saya memproteksi diri dan harta karena dalam perjalanan apa pun bisa terjadi. Asalkan, penetapan tarif harus wajar. Implementasi kebijakan ini bukan hal baru karena setiap pembelian kendaraan dengan leasing/kredit, kendaraan wajib asuransi.”
Menurut Hery Sugiharto (58) Warga Desa Mlatiharjo, Demak, Jateng, “Asuransi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebaiknya tak perlu diwajibkan. Lebih baik asuransi itu bersifat sukarela sesuai kebutuhan setiap orang. Di wilayah perdesaan di Jawa, asuransi kendaraan tidak begitu dibutuhkan. Pasalnya, risiko penggunaan sepeda motor atau mobil relatif lebih kecil dibanding wilayah perkotaan. Jarak tempuh atau pakainya juga relatif lebih pendek dan bisa menyusuri jalan-jalan antardesa yang relatif sepi. (Yoga)
Genjot Guyuran Belanja Negara di Paruh Kedua
Pemerintah memperkirakan belanja negara pada tahun 2024 akan melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan. Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2024, diproyeksikan belanja negara mencapai Rp 2.014,2 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi semester I-2024 yang sebesar Rp 1.398 triliun. Total belanja negara sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 3.412,2 triliun, melebihi target APBN 2024 yang sebesar Rp 3.325,1 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, peningkatan belanja ini disebabkan oleh percepatan pencairan belanja dari pinjaman pemerintah serta peningkatan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi akibat dinamika asumsi makro tahun 2024. Belanja negara juga akan difokuskan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, subsidi energi, dan transfer ke daerah.
Meski lebih tinggi dari target, belanja pemerintah menunjukkan pola penyerapan yang menumpuk di akhir tahun, dengan realisasi paruh pertama hanya 42% dari target dan outlook paruh kedua sebesar 60,6%. Menurut Faisal Rachman, Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Permata, biasanya belanja negara terserap sekitar 60% pada kuartal III dan mendekati 100% pada kuartal IV. Namun, untuk menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi pada sektor riil, realisasi belanja harus dipercepat pada kuartal III. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa pemerintah perlu mempercepat realisasi belanja infrastruktur agar proyek-proyek yang sudah dimulai dapat segera diselesaikan.
PENERIMAAN NEGARA : OTORITAS HATI-HATI SOAL CUKAI ROKOK
Pemerintah akan berhati-hati menetapkan tarif cukai rokok pada 2025 menyusul peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah alias downtrading yang menyebabkan penurunan penerimaan sejak tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan memeriksa lebih lanjut tren penurunan penerimaan cukai akibat downtrading dan implikasinya pada keputusan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. “Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7). Tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Tarif tersebut akan berakhir pada Desember 2024 karena tarif ditetapkan secara multiyears untuk dua tahun. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga semester I/2024 tercatat baru mencapai 41,8% dari target APBN tahun ini. Hingga akhir Juni, penerimaan dari bea dan cukai hanya Rp134,2 triliun dari target Rp321 triliun. Realisasi penerimaan ini sekaligus terkontraksi 0,9% dari periode yang sama tahun lalu. Dalam outlook terbaru, Kementerian Keuangan memproyeksi pencapaian kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini hanya akan 92,4% dari target APBN 2024 atau hanya Rp296,6 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan dibahas lebih detail setelah target penerimaan cukai rokok 2025 ditetapkan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pungutan, termasuk cukai rokok, pada dasarnya bersifat distortif. Konsumen dan produsen melihat cukai sebagai beban sehingga harus diefi senkan seoptimal mungkin. Cara ekstrem dan melanggar hukum karena tarif cukai rokok tinggi adalah berupa peredaran rokok ilegal yang marak. “Jadi, jika tarif cukai untuk rokok golongan rendah juga dinaikkan, karakteristik distorsi untuk pajak tidak akan hilang,” ujar Prianto. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif CHT secara multiyears dengan menaikkan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Aji melihat bauran kebijakan tersebut relatif akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok illegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT secara berkepastian.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









