;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Belanja Kementerian Tahun Ini Membengkak

12 Jul 2024

Penyerapan belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada tahun ini diperkirakan melampaui pagu yang telah ditetapkan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Kondisi ini yang menjadi salah satu penyebab pelebaran defisit anggaran pada akhir tahun. Berdasarkan Laporan Pelaksanaan APBN Semester I 2024, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa  realisasi belanja K/L periode Januari-Juni sebesar Rp 487,4 triliun. Nilai tersebut setara 44,7% dari target dalam APBN yang dipatok sebesar Rp 1.090,8 triliun. Dalam laporan tersebut, capaian realisasi belanja K/L terbesar, di antaranya pada Badan Pangan Nasional dengan realisasi 115,6% dari pagu Rp 440 miliar. Disusul Badan Intelijen Negara sebesar 81,1% dari pagu Rp 10,1 triliun dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 76,6% dari pagu Rp 28,4 triliun. Alhasil, belanja K/L sepanjang tahun ini akan mencapai Rp 1.198,8 triliun. Nilai ini setara 109,9% dari target. Dan, asal tahu saja, angka ini juga naik 19,78% secara tahunan atau year on year (yoy). Ada sejumlah K/L dengan persentase capaian belanja terbesar pada tahun ini.


Beberapa di antaranya, yakni Kementerian Keuangan alias Kemenkeu dengan perkiraan capaian belanja sebesar 171,4% dari pagu. Dalam laporan yang sama juga disebutkan, kinerja penyerapan belanja K/L telah memperhatikan pola penyerapan dalam beberapa tahun terakhir dan perubahan pagu yang menjadi kewenangan pemerintah sesuai dengan UU APBN, seperti percepatan penarikan pinjaman dan hibah serta perubahan pagu penggunaan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP atau badan layanan umum (BLU). Melonjaknya belanja kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab defisit APBN 2024 melebar menjadi 2,7% dari produk domestik bruto (PDB), dibanding target awal sebesar 2,29% dari PDB. Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, realisasi belanja yang tepat dari target jauh lebih baik.  Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy mengatakan, belanja pemerintah akan tercatat dalam konsumsi pemerintah juga pembentukan modal tetap bruto (PMTB) alias investasi sebagai komponen penyumbang pertumbuhan ekonomi atau PDB.

PENGAMANAN TARGET PAJAK : PEMERIKSAAN RESTITUSI HARUS SESUAI PROSEDUR

12 Jul 2024

Pengusaha berharap Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan restitusi tetap sesuai prosedur di tengah upaya otoritas fi skal mengendalikan pengembalian kelebihan bayar pajak untuk mengejar penerimaan hingga akhir tahun. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan pemeriksaan restitusi hendaknya tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. “Kalau memang ada hak wajib pajak memperoleh restitusi, ya diberikan, dan sebaliknya,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada awal pekan ini mengatakan korpsnya akan mengoptimalkan restitusi sebagai salah satu cara untuk mengamankan penerimaan pajak pada paruh kedua tahun ini setelah jeblok pada semester I/2024. Sri Mulyani menyebut peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebagai salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak pada semester I/2024. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, restitusi PPN DN pada Januari—Juni 2024 mencapai Rp132,2 triliun, melonjak 63,4% year-on-year dari realisasi periode sama tahun lalu. 

Sejalan dengan itu, penerimaan pajak terkontraksi 7,9% YoY menjadi Rp893,8 triliun. Sri Mulyani menunjuk kenaikan restitusi PPN DN dan penurunan pajak penghasilan (PPh) badan sebagai dua penyebab kemerosotan penerimaan pajak semester lalu. Dalam outlook APBN 2024 terbaru, Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak hingga akhir tahun ini diperkirakan hanya Rp1.921,9 triliun atau di bawah target semula APBN senilai Rp1.988,9 triliun. Artinya, pemerintah harus mengejar penerimaan Rp1.028,1 triliun hingga pengujung tahun. Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjaga harga komoditas seperti minyak sawit tetap stabil untuk mengamankan penerimaan pajak. Langkah lainnya adalah mengoptimalkan pajak dengan kebijakan dinamisasi PPh Pasal 25. Apindo mendorong Ditjen Pajak melakukan ekstensifi kasi, terutama ke sektor-sektor usaha yang belum masuk dalam penerimaan alias sektor informal atau underground economy. Sementara, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemerintah akan kesulitan mengejar penerimaan pajak yang belum terpenuhi sekitar 53% dari target. Menurutnya, opsi kebijakan otoritas sangat terbatas mengingat risiko politik yang tinggi pascapilpres. Kendati demikian, pemerintah hendaknya tetap mempertimbangkan kondisi pelaku usaha dalam mengejar target penerimaan.

Akal-akalan Merombak Dewan Pertimbangan Presiden

12 Jul 2024

BUANG-BUANG waktu saja Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Selain tidak penting bagi publik, usulan revisi tersebut lebih didorong oleh motif bagi-bagi kekuasaan ketimbang niatan memperbaiki struktur ketatanegaraan. Usulan revisi itu bergulir melalui keputusan Badan Legislasi DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Prosesnya berlangsung sangat cepat, hanya dalam hitungan hari, tanpa ada perdebatan dari sembilan fraksi di DPR yang menyetujui inisiatif ini. Selanjutnya, nasib usulan tersebut berada di tangan presiden. Bila gayung bersambut, presiden akan menerbitkan surat untuk menentukan wakil pemerintah selama proses pembahasan.

Revisi kali ini tidak banyak mengubah hal substantif selain urusan penamaan dan struktur personalia. Wantimpres nantinya berganti nama menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun dewan tersebut tidak sama dengan konsep DPA pada masa Orde Baru, yang kedudukannya setara dengan lembaga tinggi negara. Nomenklatur DPA tak ubahnya Wantimpres yang dibentuk sebagai organ pendukung kerja presiden.

Draf revisi hanya mengubah ketentuan jumlah anggota yang sebelumnya dibatasi delapan orang. DPR mengusulkan agar jumlah anggota DPA edisi revisi diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Adapun tugas dan kewenangan lama mereka tetap dipertahankan. Orang-orang yang ditunjuk presiden menduduki posisi tersebut diberi ruang untuk memberikan saran kebijakan kepada presiden. (Yetede)

Pelaku Usaha Tunggu Langkah Konkret Pemerintah

12 Jul 2024
Para pengusaha di Tanah Air sangat menunggu langkah konkret dan secepatnya dari pemerintah dalam menyikapi kondisi tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri yang sedang sekarat, sehingga menimbulkan PHK besar-besaran,  terutama karena gempuran produk dari China. Ada dua strategi yang bisa dilakukan pemerintah, yakni intensitas pemberantasan produk TPT ilegal serta penerapan safeguard (bea masuk tindakan pengamanan/BMPT) dan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah diketahui memang sedang menyiapkan  aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMPT) untuk tujuh komoditas, yakni tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil  sudah jadi, dan alas kaki. Peraturan Menteri keuangan yang mengatur BMTP sebelumnya berakhir pada 8 November 2022 dan akan diperpanjang dalam waktu dekat. (Yetede)

Insentif Otomotif Bisa Tambah PDB Rp 500 T

11 Jul 2024
Kementerian Perindustrian mengusulkan  pemberian insentif fiskal berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk pembelian mobil yang diproduksi didalam  negeri. Hal ini diperlukan untuk mengatasi stagnasi pasar mobil domestik di level 1 juta unit per tahun dalam 10 tahun terakhir. Pemberian insentif ini diyakini bakal mendongkrak penjualan mobil domestik. Ini tidak hanya akan berdampak positif terhadap industri otomotif nasional, melainkan juga secara ekonomi meluas. Sebab industri otomotif memiliki efek berganda yang besar, mulai dari pabrik perakitan, perusahanan komponen, pemasok bahan baku, dealer, hingga perusahaan pembiayaan yang terhubung dalam sebuah rantai nilai (value chain). Sejalan dengan itu, insentif otomotif diprediksi menambah  produk domestik bruto (PDB) hingga Rp 500 triliun, terdiri atas nilai penjualan mobil Rp 306 triliun dan nilai tambah yang dihasilkan dari industri mobil serta value chain Rp 192 triliun dalam setahun. (Yetede)

Perkuat Modal Pinjaman, IFG Usul PNM Rp 3 T

11 Jul 2024
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Finansial Group (IFG) mengusulkan untuk memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun dari APBN 2025. PMN tersebut untuk mendukung PT Asuransi Kredit  Indonesia (Askindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dalam penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program pemerintah. Adapun rinciannya, Direktur Utama IFG Hexana Rp 2 triliun dari Jamkrindo mendapatkan Rp PMN Rp 1 triliun. "Dan untuk menjaga sustainability, perlu didukung penyesuaian imbal jasa penjaminan (IJP). "Kami juga usulkan IFG, Aksrindo, Jamkrindo serta bank penyalur dilibatkan dalam rapat komite kebijakan KUR, sehingga memberikan  gambaran penyaluran dan penjamin KUR. (Yetede)

Industri Terkait Tekstil Butuh langkah Nyata, Bukan Polemik

11 Jul 2024
Industri tekstil membutuhkan langkah nyata bukan polemik antar kementerian, dalam menyelesaikan masalah di industri tersebut. Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta meminta perseteruan antar kementerian mengenai impor segera dihentikan. Akan lebih baik pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. "Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin buruk, karena permaslahan utamanyakan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," kata dia. Redma mengatakan, pihaknya meminta pemerintah membereskan kerja buruk DitJen Bea Cukai, yang membiarkan modus impor borongan, pelarian HS hingga under invoicing terjadi didepan mata dengan bebas. (Yetede)

Utak-atik Bea Masuk Tujuh Barang Impor

11 Jul 2024
Pemerintah akan mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor. Mencegah dominasi produk impor di dalam negeri. Pemerintah bakal mengenakan bea masuk pada tujuh komoditas impor dari berbagai negara. Tujuannya untuk mencegah dominasi barang impor di pasar dalam negeri. Komoditas yang bakal dikenakan bea masuk adalah komoditas tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, serta alas kaki. 

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) akan menyelidiki data impor tujuh komoditas tersebut sebelum menentukan besaran tarif yang akan dikenakan. Bila impor tujuh komoditas itu dalam tiga tahun terakhir memang melonjak, tarif bea masuk bisa dikenakan sebesar 10 hingga 200 persen. (Yetede)

Ketar-Ketir Importir Akibat Aturan Berubah-ubah

11 Jul 2024
Ktentuan kebijakan dan pengaturan impor sudah berubah tiga kali dalam kurun waktu lima bulan. Pemerintah membongkar pasang ketentuan demi menahan masuknya barang impor murah yang merugikan industri seperti tekstil dan produk tekstil. Namun belum ada formula yang tokcer.  Pemerintah mencoba membatasi masuknya barang murah dari luar negeri dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu. Ketentuannya antara lain mengatur syarat pengajuan pertimbangan teknis untuk impor sejumlah barang tekstil dan produk tekstil.

Namun, sejumlah importir memprotes pengajuan pertimbangan teknis ini sehingga pemerintah memutuskan menghapus ketentuan itu. Ketentuannya diatur dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku pada Mei lalu. Sebelumnya, pemerintah merevisi Permendag Nomor 36 menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perubahan regulasi menjadi tantangan bagi industri manufaktur. "Sebab, perubahan-perubahan tersebut membuat bingung para pelaku industri," kata dia dalam keterangan tertulis kemarin, 10 Juli 2024. Menurut Agus, revisi ketiga Permendag Nomor 36 ini justru memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil. Salah satu indikatornya adalah penurunan utilisasi industri konveksi dan alas kaki sebesar rata-rata 70 persen sejak Permendag Nomor 8 berlaku. (Yetede)

Program Gas Murah Industri Diperpanjang Lagi

10 Jul 2024

Industri pengguna gas bumi kini bisa berlega hati. Pemerintah akhirnya  memutuskan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT),  yang seharusnya berakhir 2024 ini. Perpanjangan HGBT ini diputuskan dalam rapat terbatas atas harga gas untuk sektor tertentu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) lalu. Kepastian disebut setelah melalui  pembahasan panjang dan tarik ulur kepentingan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini mengaku menyiapkan payung hukum baru sebagai dasar perpanjangan HGBT. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, payung hukum tersebut masih berbentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) gas bumi untuk kebutuhan domestik, yang didalamnya mengatur HGBT. "Porsi DMO gas bumi akan dinaikkan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 60%," sebut Agus Gumiwang, Selasa, kemarin (9/7). Saat ini,  DMO gas bumi hanya sebesar 25%, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Agus beralasan, kewajiban pasok dalam negeri  yang lebih besar adalah sebagai upaya untuk menjaga keamanan pasokan gas untuk kebutuhan domestik. Jika merujuk penggunaan gas bumi, kebutuhan domestik lebih jumbo ketimbang ekspor.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menyebut, kepastian berlanjutnya harga gas untuk industri tertentu sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dan investor. Saat ini, tujuh sektor industri penerima HGBT, yaitu sektor pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, hingga sarung tangan karet. Mereka menerima pasokan HGBT dengan harga US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU). Dari tujuh sektor itu, total perusahaan penerima harga gas yang ditentukan pemerintah sepanjang  tahun 2023 berjumlah 321 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 265 perusahaan  manufaktur dan 56 perusahaan kelistrikan. Ketua Umum Ikatan Perusahaan Gas Indonesia (IPGI), Eddy Asmanto mengingatkan, kebijakan  HGBT  sebelumnya dibuat untuk menolong industri yang terdampak pandemi Covid-19. Menurut Eddy, peninjauan kembali struktur pembentuk harga gas bumi perlu dilakukan lantaran HGBT telah menggerus pendapatan produsen gas, khususnya di sektor hilir. Sementara untuk sektor hulu, pendapatan yang tergerus adalah pendapatan negara, bukan pendapatan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal juga mengkritisi rencana penerapan DMO gas bumi sebesar 60%. Ia menyatakan, kebijakan itu membuat iklim investasi di sektor hulu migas menjadi tidak menarik.