Politik dan Birokrasi
( 6583 )Asuransi Wajib Kendaraan, Perlukah?
Pemerintah berencana menerapkan program asuransi wajib kendaraan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Hal ini mencakup pertanggungan kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan tertanggung. Berikut opini masyarakat akan kebijaksanaan pemerintah tersebut. “Saya keberatan bila program tersebut diterapkan. Terlepas manfaatnya yang memberi perlindungan, program asuransi kendaraan tak seharusnya diwajibkan. Saya kurang setuju karena kendaraan juga bukan kebutuhan primer. Rasanya program asuransi wajib oleh pemerintah ini terlalu lebai. Memang asuransi ini penting juga buat masyarakat, tapi alangkah baiknya bila itu sifatnya kembali ke kebutuhan setiap orang,” ujar Dominikus Aditya Putra Pradana (25), Pekerja Lepas di Semarang, Jateng.
Lain lagi Nelly Situmorang, Tenaga Ahli Kabupaten Nias Barat, Warga Jaktim, “Saya setuju dengan kebijakan wajib asuransi kendaraan. Saya kerap menjelajahi berbagai wilayah dengan kendaraan pribadi, tentu kebijakan ini memproteksi pemilik/pengendara. Karena itu, kewajiban saya memproteksi diri dan harta karena dalam perjalanan apa pun bisa terjadi. Asalkan, penetapan tarif harus wajar. Implementasi kebijakan ini bukan hal baru karena setiap pembelian kendaraan dengan leasing/kredit, kendaraan wajib asuransi.”
Menurut Hery Sugiharto (58) Warga Desa Mlatiharjo, Demak, Jateng, “Asuransi kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, sebaiknya tak perlu diwajibkan. Lebih baik asuransi itu bersifat sukarela sesuai kebutuhan setiap orang. Di wilayah perdesaan di Jawa, asuransi kendaraan tidak begitu dibutuhkan. Pasalnya, risiko penggunaan sepeda motor atau mobil relatif lebih kecil dibanding wilayah perkotaan. Jarak tempuh atau pakainya juga relatif lebih pendek dan bisa menyusuri jalan-jalan antardesa yang relatif sepi. (Yoga)
Genjot Guyuran Belanja Negara di Paruh Kedua
Pemerintah memperkirakan belanja negara pada tahun 2024 akan melampaui target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah ditetapkan. Dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2024, diproyeksikan belanja negara mencapai Rp 2.014,2 triliun, lebih tinggi dibandingkan realisasi semester I-2024 yang sebesar Rp 1.398 triliun. Total belanja negara sepanjang tahun ini diperkirakan mencapai Rp 3.412,2 triliun, melebihi target APBN 2024 yang sebesar Rp 3.325,1 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, peningkatan belanja ini disebabkan oleh percepatan pencairan belanja dari pinjaman pemerintah serta peningkatan kebutuhan subsidi dan kompensasi energi akibat dinamika asumsi makro tahun 2024. Belanja negara juga akan difokuskan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial, subsidi energi, dan transfer ke daerah.
Meski lebih tinggi dari target, belanja pemerintah menunjukkan pola penyerapan yang menumpuk di akhir tahun, dengan realisasi paruh pertama hanya 42% dari target dan outlook paruh kedua sebesar 60,6%. Menurut Faisal Rachman, Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Permata, biasanya belanja negara terserap sekitar 60% pada kuartal III dan mendekati 100% pada kuartal IV. Namun, untuk menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi pada sektor riil, realisasi belanja harus dipercepat pada kuartal III. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa pemerintah perlu mempercepat realisasi belanja infrastruktur agar proyek-proyek yang sudah dimulai dapat segera diselesaikan.
PENERIMAAN NEGARA : OTORITAS HATI-HATI SOAL CUKAI ROKOK
Pemerintah akan berhati-hati menetapkan tarif cukai rokok pada 2025 menyusul peralihan konsumsi ke rokok yang lebih murah alias downtrading yang menyebabkan penurunan penerimaan sejak tahun lalu. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan akan memeriksa lebih lanjut tren penurunan penerimaan cukai akibat downtrading dan implikasinya pada keputusan tarif cukai hasil tembakau tahun depan. “Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7). Tarif cukai rokok atau CHT pada 2023—2024 naik rata-rata 10%. Sementara itu, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukainya naik maksimal 5% setiap tahun. Tarif tersebut akan berakhir pada Desember 2024 karena tarif ditetapkan secara multiyears untuk dua tahun. Realisasi penerimaan bea dan cukai hingga semester I/2024 tercatat baru mencapai 41,8% dari target APBN tahun ini. Hingga akhir Juni, penerimaan dari bea dan cukai hanya Rp134,2 triliun dari target Rp321 triliun. Realisasi penerimaan ini sekaligus terkontraksi 0,9% dari periode yang sama tahun lalu. Dalam outlook terbaru, Kementerian Keuangan memproyeksi pencapaian kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan bea dan cukai tahun ini hanya akan 92,4% dari target APBN 2024 atau hanya Rp296,6 triliun. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tarif cukai rokok akan dibahas lebih detail setelah target penerimaan cukai rokok 2025 ditetapkan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan pungutan, termasuk cukai rokok, pada dasarnya bersifat distortif. Konsumen dan produsen melihat cukai sebagai beban sehingga harus diefi senkan seoptimal mungkin. Cara ekstrem dan melanggar hukum karena tarif cukai rokok tinggi adalah berupa peredaran rokok ilegal yang marak. “Jadi, jika tarif cukai untuk rokok golongan rendah juga dinaikkan, karakteristik distorsi untuk pajak tidak akan hilang,” ujar Prianto. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah berencana menerapkan kembali tarif CHT secara multiyears dengan menaikkan tarif secara moderat, menyederhanakan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar-layer. Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Aji melihat bauran kebijakan tersebut relatif akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok illegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT secara berkepastian.
Kemendagri Desak Pemda Cairkan Dana Pilkada
Kemendagri meminta pemda segera menyalurkan dana hibah pelaksanaan Pilkada 2024 kepada KPU serta Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta TNI/Polri. Penyaluran anggaran ini sangat penting mengingat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan. Pelaksana Harian Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas M Panjaitan menuturkan, hingga 12 Juli 2024, sebanyak 541 pemda provinsi, kabupaten dan kota sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPU. Nilai total anggarannya Rp 28,73 triliun. Tapi, baru 277 pemda di antaranya yang merealisasikan seluruh dana hibah Pilkada 2024 tersebut kepada KPU setempat.
”Sementara (dari 277 pemda itu) 264 pemda lainnya sudah menyalurkan, tapi belum sepenuhnya,” kata Horas dalam Rapat Asistensi Pemenuhan Pendanaan Pilkada secara daring, Senin (15/7). Selain terhadap KPU, Horas menyebutkan, 518 dari 541 pemda sudah menandatangani NPHD dengan Bawaslu setempat dengan total anggaran Rp 8,61 triliun. Namun, yang sudah merealisasikan NPHD baru 272 pemda. ”Ada 246 pemda yang belum sepenuhnya (merealisasikan anggaran) masih kurang dari 100 %. Bahkan, ada yang di bawah 40 %. Ini yang membuat kami merasa khawatir,” tuturnya. Untuk TNI baru 387 dari 541 pemda yang sudah menandatangani NPHD dengan total anggaran Rp 936,95 miliar.
Sebanyak 158 pemda belum menandatangani NPHD. Sebanyak 200 pemda sudah menyalurkan hibahnya kepada TNI sebanyak Rp 567,43 miliar. Rinciannya, 173 pemda sudah menyelesaikan penyaluran 100 % dana hibah dan 23 pemda sudah menyalurkan dana hibah, tapi dengan jumlah dibawah besaran NPHD. Empat pemda belum merealisasikan penyaluran dana. Untuk Polri terdapat 420 pemda yang sudah menandatangani NPHD dengan besaran dana hibah Rp 3 triliun. Baru 251 pemda yang sudah menyalurkan dana hibah, dengan rincian 204 pemda sudah merealisasikan anggaran 100 % dan 47 pemda baru merealisasikan anggaran sebagian. (Yoga)
Insentif ”Family Office” dan Keadilan Pajak
Pemerintah melalui Menko Marvest mewacanakan untuk menarik investasi keluarga ultrakaya melalui satgas kantor keluarga atau family office, sebagai upaya menarik kekayaan dari negara lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menko Marvest menyebut populasi individu ultrakaya di Asia bertumbuh 38,3 % selama periode 2023-2028. Ia melihat ini sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menarik pemasukan berupa investasi dari keluarga superkaya melalui family office. Menurut laporan The Economist Intelligence Unit dan DBS Private Bank, saat ini diperkirakan ada 10.000 single-family office dan 5.000 multi-family office di seluruh dunia. Dalam satu dekade terakhir jumlah familly office meningkat sepuluh kali lipat, dengan pertumbuhan paling pesat terjadi di kawasan Asia-Pasifik, yakni naik 44
Hong Kong dan Singapura menjadi destinasi terbesar untuk family office. Mayoritas dana yang dikelola oleh family office di HongKong dan Singapura justru diinvestasikan pada sektor keuangan ketimbang sektor riil. Ini menjadi bukti bahwa sektor keuangan lebih dilirik ketimbang sektor riil. Dengan sumber daya dan kualifikasi mayoritas tenaga kerja di Indonesia, pemerintah mengharapkan mayoritas investasi diarahkan ke sektor riil. Namun, kenyataannya, banyak family office lebih memilih untuk berinvestasi di sektor keuangan yang menawarkan likuiditas dan pengembalian yang lebih cepat ketimbang di sektor riil. Ironisnya, Indonesia bukan destinasi ideal untuk berinvestasi di pasar keuangan.
Sistem keuangan dan infrastruktur yang masih tertinggal, in stabilitas regulasi, persoalan transpransi, tata kelola yang buruk, serta volatilitas pasar yang tinggi menjadikan Indonesia kurang dilirik investor asing. Minimnya daya tarik yang ditawarkan menyebabkan pemerintah menjatuhkan pilihan pada insentif pajak sebagai satu-satunya daya Tarik, dimana pemerintah akan memberikan pembebasan pajak bagi kelompok ultrakaya yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi pendirian family office. Pajak adalah pilar utama yang menopang fondasi keadilan sosial, tak hanya sumber pendapatan negara, tapi juga instrument yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketika kebijakan pajak lebih berpihak pada golongan ultrakaya, peran pajak sebagai instrumen pengendalian kesenjangan ekonomi menjadi lemah dan merugikan mayoritas masyarakat yang seharusnya dilindungi sistem perpajakan yang adil. Pemberian insentif kepada kelompok ultrakaya yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi family office, perlu dikaji secara matang. Pajak seharusnya berperan penting dalam menanggulangi kesenjangan ekonomi dan membangun masyarakat yang lebih adil. (Yoga)
Basa-basi Pansus Haji
Megap-megap Penerimaan Pajak
Pertumbuhan Rumah Tapak
Proyek pembangunan perumahan sedang berlangsung di kawasan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/7/2024). Memasuki paruh kedua tahun 2024, pemerintah memberlakukan insentif properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 50 persen. Insentif PPN sebesar 50 persen mulai semester II (Juli-Desember) 2024 menurun jika dibandingkan dengan PPN DTP periode Februari-Juni 2024 yang sebesar 100 persen (Yoga)
Defisit APBN Terjaga Topang Fundamental Ekonomi
Salah Obat BUMN Sakit
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









