;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Menyiasati Minimnya Anggaran

06 Aug 2024

Alokasi dana bantuan hukum dari pemerintah belum menjawab kebutuhan masyarakat, karena masyarakat tak hanya membutuhkan bantuan hukum saat beperkara di pengadilan, tetapi juga saat berhadapan dengan kebijakan pemerintah dan pemilik modal, seperti konflik agraria. Hingga kini, alokasi anggaran untuk litigasi terkait proses di pengadilan memperoleh porsi lebih besar dibanding nonlitigasi yang terkait persoalan struktural, seperti konflik agraria. LBH Bandar Lampung yang masuk kategori C karena dijalankan tiga pengacara dan tiga paralegal/staf, misalnya, hanya memperoleh dana bantuan hukum untuk 10 litigasi dan tiga program nonlitigasi. Berdasarkan ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, dana bantuan hukum litigasi terbatas Rp 8 juta dan nonlitigasi Rp 10 juta per perkara hingga proses hukum tuntas. Padahal, penanganan perkara di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, ataupun konflik agraria, bisa bertahun-tahun.

Beberapa tahun terakhir, LBH Bandar Lampung memperoleh dana bantuan hokum dari BPHN sebesar Rp 80 juta setiap tahun, dengan Rp 10 juta di antaranya untuk nonlitigasi. Kondisi itu membuat LBH Bandar terpaksa menggunakan anggaran litigasi untuk menangani 80 bantuan hukum nonlitigasi. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, pekan lalu, dana sebesar itudapat digunakan untuk 40.000 penerima manfaat. Selain itu, menurut Sumaindra, dana bantuan hukum yang diperoleh juga digunakan untuk membiayai operasionalisasi kantor, seperti membayar iuran listrik dan air. ”Advokat kami tidak ada yang digaji (karena dana terbatas),” ujarnya.

Besarnya kebutuhan warga akan bantuan hukum terekam dalam survei Litbang Kompas 22-24 Juli 2024. Setidaknya 62,2 % publik membutuhkan bantuan hukum. Namun, baru 12 % yang merasakan bantuan hukum gratis tersebut. Keterbatasan juga membuat LBH Bandung, Jabar, membatasi 9-11 layanan bantuan hukum litigasi dan delapan program nonlitigasi dari 100 permohonan yang masuk, karena LBH Bandung termasuk kategori C. Heri Pramono, pengacara LBH Bandung, mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan LBH, tiap-tiap pengacara menyisihkan honor yang diperoleh jika diminta menjadi pembicara di seminar. Dari situ, LBH Bandung masih bisa membayar gaji pengacaranya meski di bawah upah minimum Kota Bandung yang besarnya Rp 4,2 juta. (Yoga)


Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan

06 Aug 2024
Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kecurangan akademik kenaikan jabatan profesor dalam skandal guru besar, yang turut diungkap majalah Tempo, awal Juli 2024, memperlihatkan terpuruknya integritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan. Terungkapnya kasus ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin Ditjen Dikti yang punya seabrek regulasi bisa dengan mudah dijebol oleh komplotan tim penilai angka kredit dosen alias asesor (reviewer) serta para dosen dan pesohor pemuja nafsu yang kebelet menjadi profesor?

Sesungguhnya, perburuan guru besar tengah mengalami evolusi, yaitu dari perburuan jabatan menjadi gelar belaka. Fenomena ini jelas tak sesuai dengan Undang-Undang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Aturan itu sebetulnya diterbitkan untuk menyediakan kanal bagi pesohor atau tokoh publik untuk memperoleh gelar profesor tanpa mengganggu jabatan profesor bagi warga kampus. Di dunia akademis, para dosen yang mengajar secara tetap di perguruan tinggilah yang pantas menyandang jabatan profesor “betulan”. Adapun gelar profesor kehormatan versi aturan di atas disebut sebagai profesor tidak tetap. Bagi kalangan akademikus, julukan itu pun jadi candaan dengan sebutan profesor “kadang-kadang”. (Yetede)

Beban Biaya Insentif ASN ke IKN

02 Aug 2024
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi meminta komponen insentif untuk para aparatur sipil negara (ASN) pionir yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirombak. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan persoalan hunian ASN menjadi perhatian Jokowi. Mulanya hanya ASN eselon 1 yang direncanakan mendapat satu unit apartemen di IKN. Namun Jokowi meminta setiap ASN, termasuk yang di bawah status eselon 1, mendapat satu unit apartemen tanpa harus berbagi. Adapun pemindahan ASN ke ibu kota baru akan dimulai pada September 2024.

Pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap. Total jumlah ASN yang bakal pindah ke IKN sebanyak 32.937 pegawai, terdiri atas pemindahan prioritas 1 dengan 179 unit pejabat eselon 1 di 38 kementerian/lembaga dengan jumlah ASN yang pindah sebanyak 11.016 pegawai.

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/lembaga, jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 6.884 pegawai. Sedangkan prioritas pemindahan ke-3 melibatkan 378 unit eselon 3 di 50 kementerian/lembaga, dengan jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 14.237 orang. Jokowi juga menginstruksikan agar disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN sebanyak 100 ribu orang. (Yetede)

Cadangan Besar

01 Aug 2024
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.

Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)

Nasib Guru Honorer di Indonesia

01 Aug 2024
PEMERINTAH akan menghapus sepenuhnya keberadaan tenaga honorer, termasuk guru honorer atau non-aparatur sipil negara, paling lambat akhir Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024. Lalu pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai negeri. Saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tercatat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Separuh dari pegawai non-ASN tersebut merupakan guru honorer. 

Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menyerap tenaga honorer tersebut adalah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka juga dapat mendaftar menjadi calon pegawai negeri, asalkan memenuhi syarat. Namun solusi tersebut belum mampu menyerap semua guru honorer yang tersisa hingga saat ini. Tahun lalu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK hanya 296 ribu orang. Dalam penerimaan calon pegawai negeri tahun ini, pemerintah akan kembali mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK.

PERUNDINGAN FTA: RI BUKA JALAN PEMANGKASAN DEFISIT DAGANG

01 Aug 2024

Upaya Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengurangi defisit nilai perdagangan dengan negara-negara Teluk, yang mencapai US$3,5 miliar per tahun. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa defisit ini disebabkan oleh kurangnya variasi komoditas yang diperdagangkan dan lebih dominannya sektor jasa tenaga kerja dibandingkan perdagangan barang. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia dan negara-negara Teluk telah meluncurkan Perundingan Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia-Gulf Cooperation Council (IGCC-FTA), yang diharapkan dapat memperluas ekspor Indonesia ke wilayah Timur Tengah.

Kementerian Perdagangan berupaya mengurangi defisit perdagangan dengan negara-negara Teluk melalui IGCC-FTA, yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas ekspor Indonesia ke negara-negara anggota GCC. Zulkifli Hasan optimis bahwa perundingan ini akan membantu memperkuat hubungan dagang dan memperluas pasar Indonesia di Timur Tengah, dengan target penyelesaian perundingan dalam dua tahun ke depan.

Model Family Office Dinilai Lebih Berisiko

01 Aug 2024

Wacana pemerintah membentuk family office sebelum Predisen Joko Widodo (Jokowi) lengser diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Alih-alih mengundang masuk investasi, family office malah dinilai bakal merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak maupun investasi. Pembentukan family office digodok di bawah Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Marves). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kantor keluarga rampung pada Oktober 2024. Bahkan menurut Luhut, Presiden Jokowi maupun presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyetujui wacana ini. Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Muftuchan khawatir, pembentukan family office bisa menekan potensi pendapatan negara dari pajak dan kegiatan investasi. Sebab, tujuan utama keluarga super kaya membuat family office, yakni melindungi keluarga agar tidak dikenakan pajak dan leluasa bergerak maupun bertransaksi tanpa dikenakan pajak dan syarat administrasi lainnya. “Intinya, orang super kaya akan menjadikan family office sebagai jalan untuk mendapatkan pengecualian hukum atau regulasi,” kata Maftuchan kepada KONTAN, Rabu (31/7). Bukan hanya itu, family office juga berpotensi menjadi sarana bagi orang super kaya melakukan tindakan melawan hukum.

Misalnya praktik pencucian uang lintas negara, baik yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal seperti narkoba, judi, perdagangan orang hingga penyeludupan barang dagangan. “Pemerintah jangan terlalu silai dengan family office dan jangan terlalu lugu atau pura-pura lugu,” imbuh Maftuchan. Selain itu, kata dia, family office tidak serta merta bisa menggerakan investasi asing alias foreign direct invesment (FDI) ke Indonesia. Di sisi lain, family office tak lantas memacu perekonomian nasional. Pasalnya, family office tidak otomatis melakukan investasi langsung pada sektor rill di Indonesia. Ekonom Universitas Paramadina WIjayanto Samirin menyebut, untuk menarik investasi besar dan berkualitas, Indonesia membutuhkan kebijakan yang sederhana, tetapi dijalankan dengan sempurna. Tanpa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri, Wijayanto menambahkan, dana yang masuk bisa berisiko tinggi yang justru merugikan ekonomi dalam negeri. Ujungnya, perekonomian bakal semakin rentan dan ketimpangan semakin tinggi.

Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok

01 Aug 2024
Nampaknya kinerja para produsen rokok masih sulit ngebul tahun ini. Di saat kinerja emiten rokok belum pulih dari tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kini pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Beleid itu terbit dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kebijakan ini bakal berpengaruh terhadap kinerja penjualan emiten rokok. Pasalnya, sebagian besar penjualan rokok masih banyak dilakukan melalui general trade seperti warung atau toko kelontong yang menawarkan rokok ketengan. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, semakin ketatnya aturan terkait rokok juga akan semakin menggeser konsumsi ke produk-produk rokok murah. Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, aturan baru ini bertujuan melindungi anak-anak dan remaja. Menurutnya, peraturan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju. Karena itu, ketimbang beleid baru soal rokok eceran, kinerja emiten rokok akan lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan cukai. Hal ini yang membuat pergerakan harga saham emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menurun. Azis merekomendasikan netral terhadap saham HMSP dengan target harga Rp 710 per saham.

Pajak atau Utang?

31 Jul 2024

Mewujudkan janji kampanye butuh biaya. Baik pembiayaan dengan pajak maupun utang pada akhirnya akan dibayar dengan pajak masyarakat. Yang menjadi soal adalah, ketika sudah terpilih dan menjabat, dia harus mengambil keputusan yang tidak mudah. Sebab, dibutuhkan dana besar untuk mewujudkan janji-janji politik itu. Apakah itu akan dibiayai dari penerimaan pajak atau dengan cara berutang. Isunya adalah apakah ingin langsung (segera) atau tidak langsung (di masa depan). Artinya, jika satu pengeluaran publik dibiayai dengan cara berutang pun, ketika tiba saatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, uang dari penerimaan pajaklah yang digunakan.

Karena itu, ketika dibutuhkan anggaran besar untuk suatu pengeluaran publik, isu pembiayaan menjadi sebuah dilema buat si pengambil keputusan. Bagaimana memilih antara berutang dan menaikkan pajak, paling tidak ada lima hal yang mesti dicermati. Pertama, dengan melihat siapa yang menerima manfaat dari pengeluaran pemerintah tersebut. Siapa pun yang mendapat manfaat dari program pemerintah seyogianya berkontribusi. Misalnya, pengeluaran dibiayai ”langsung” oleh para pembayar pajak yang menikmati proyek itu. Contohnya pengadaan vaksin Covid-19. Kedua, keadilan antar-generasi.

Jika generasi mendatang diperkirakan memiliki yang lebih tinggi dibanding generasi sekarang akibat berhasilnya pembangunan ekonomi, ada alasan membiayai sebagian pengeluaran pembangunan saat ini dengan pinjaman jangka panjang. Ketiga, pertimbangan efisiensi. Alternatif mana yang memberikan beban biaya lebih rendah. Keempat, kondisi makroekonomi. Ketika ekonomi mengalami tingkat pengangguran rendah, pengeluaran pemerintah akan cenderung mendorong kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi. Untuk meredam inflasi, pemerintah bisa menerapkan kenaikan pajak, yang menyedot sebagian pendapatan masyarakat sebagai sumber dana pengeluaran tersebut.

Kelima, revenue-generating projects. Pilihan antara menggunakan pajak dan pinjaman juga bisa dipengaruhi karakteristik proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika proyeknya bersifat revenue-generating, akan menghasilkan penerimaan di masa depan, alternatif berutang bisa dipilih. Misalnya proyek jalan tol, pasar, dan air bersih. Namun, apabila proyeknya cenderung bersifat sosial, tidak akan menghasilkan retribusi penerimaan bagi pemerintah, alternatif pajaklah sebaiknya dipilih. Keputusannya terpulang kepada sang politisi. Sejarah telah mengajarkan, bahwa pada akhirnya pertimbangan politis akan sangat kental memengaruhi keputusan yang akan diambil. (Yoga)


Cekak (Anggaran) Pangan

31 Jul 2024

Di era transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto, produksi dan anggaran pangan serba cekak. Produksi pangan, terutama beras, turun. Anggaran kementerian atau lembaga yang membidangi pangan juga dipangkas. Semua demi bergulirnya program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis yang anggarannya telah disiapkan Rp 71 triliun pada 2025. Untuk sementara, anggaran tersebut masuk pos cadangan yang dikelola bendahara umum negara. Di sisi lain, masih dibutuhkan anggaran untuk merealisasikan lumbung pangan (food estate), termasuk mencetak sawah baru. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Bantuan Pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah juga butuh dana tidak sedikit.

Kementan memperkirakan produksi beras nasional kurang 4 juta ton dari target 32 juta ton. Banyak faktor yang menyebabkannya, yang paling dominan adalah perubahan iklim dan pola rutin masa paceklik beras. Mentan Andi Amran Sulaiman, Senin (29/7) sampai menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki fase waspada darurat pangan, terutama pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2024. Ia ingin Indonesia bisa melewati kekeringan panjang yang berpotensi menurunkan produksi beras. Berbagai upaya dilakukan melalui pompanisasi dan menambah areal tanam padi. Jika beruntung, Kementan akan sedikit terbantu kemarau basah yang diperkirakan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Konsumsi beras nasional berpotensi meningkat seiring berjalannya program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis. Bantuan beras dan beras SPHP tetap dibutuhkan tahun depan untuk menjaga daya beli dan menstabilkan harga. Jika tidak meningkatkan produksi beras dalam negeri, impor beras bakal kembali menjadi solusinya. Sayangnya, upaya peningkatan produksi beras itu berpotensi terganjal anggaran cekak. Pagu indikatif Kementan dan Bapanas tahun TA 2025 berkurang drastis dibandingkan TA 2024. Pagu indikatif Kementan TA 2025 sebesar Rp 8,06 triliun, turun jauh dari anggaran 2024 di 13,66 triliun. Karena itu, Kementan mengusulkan tambahan anggaran 51,635 triliun untuk menopang program atau kegiatan reguler sebesar Rp 26,625 triliun. Sisanya, Rp 25 triliun, untuk mendukung salah satu program Asta Cita Prabowo, mencetak sawah baru.

Pagu indikatif Bapanas TA 2025 sebesar Rp 329,9 miliar, turun 25,45 % dari pagu reguler nonbantuan pangan TA 2024. Dana itu akan digunakan, untuk program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; pengendalian kerawanan pangan dan gizi; serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Bapanas juga mengusulkan anggaran tambahan Rp 20,22 triliun untuk bantuan beras selama enam bulan sebesar Rp 16,68 triliun, bantuan ayam dan telur selama enam bulan Rp 834,1 miliar, dan beras SPHP stabilisasi Rp 1,5 triliun. Produksi dan anggaran pangan yang cekak bakal menjadi penentu ketahanan pangan. Di tengah program berdana jumbo Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis dan Lumbung Pangan, anggaran negara tidak bisa sepenuhnya menjadi sandaran pengembangan ketahanan pangan, terutama beras. (Yoga)