;

Insentif ”Family Office” dan Keadilan Pajak

Insentif ”Family Office” dan Keadilan Pajak

Pemerintah melalui Menko Marvest mewacanakan untuk menarik investasi keluarga ultrakaya melalui satgas kantor keluarga atau family office, sebagai upaya menarik kekayaan dari negara lain guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menko Marvest menyebut populasi individu ultrakaya di Asia bertumbuh 38,3 % selama periode 2023-2028. Ia melihat ini sebagai kesempatan bagi Indonesia untuk menarik pemasukan berupa investasi dari keluarga superkaya melalui family office. Menurut laporan The Economist Intelligence Unit dan DBS Private Bank, saat ini diperkirakan ada 10.000 single-family office dan 5.000 multi-family office di seluruh dunia. Dalam satu dekade terakhir jumlah familly office meningkat sepuluh kali lipat, dengan pertumbuhan paling pesat terjadi di kawasan Asia-Pasifik, yakni naik 44

Hong Kong dan Singapura menjadi destinasi terbesar untuk family office. Mayoritas dana yang dikelola oleh family office di HongKong dan Singapura justru diinvestasikan pada sektor keuangan ketimbang sektor riil. Ini menjadi bukti bahwa sektor keuangan lebih dilirik ketimbang sektor riil. Dengan sumber daya dan kualifikasi mayoritas tenaga kerja di Indonesia, pemerintah mengharapkan mayoritas investasi diarahkan ke sektor riil. Namun, kenyataannya, banyak family office lebih memilih untuk berinvestasi di sektor keuangan yang menawarkan likuiditas dan pengembalian yang lebih cepat ketimbang di sektor riil. Ironisnya, Indonesia bukan destinasi ideal untuk berinvestasi di pasar keuangan.

Sistem keuangan dan infrastruktur yang masih tertinggal, in stabilitas regulasi, persoalan transpransi, tata kelola yang buruk, serta volatilitas pasar yang tinggi menjadikan Indonesia kurang dilirik investor asing. Minimnya daya tarik yang ditawarkan menyebabkan pemerintah menjatuhkan pilihan pada insentif pajak sebagai satu-satunya daya Tarik, dimana pemerintah akan memberikan pembebasan pajak bagi kelompok ultrakaya yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi pendirian family office. Pajak adalah pilar utama yang menopang fondasi keadilan sosial, tak hanya sumber pendapatan negara, tapi juga instrument yang dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketika kebijakan pajak lebih berpihak pada golongan ultrakaya, peran pajak sebagai instrumen pengendalian kesenjangan ekonomi menjadi lemah dan merugikan mayoritas masyarakat yang seharusnya dilindungi sistem perpajakan yang adil. Pemberian insentif kepada kelompok ultrakaya yang menjadikan Indonesia sebagai destinasi family office, perlu dikaji secara matang. Pajak seharusnya berperan penting dalam menanggulangi kesenjangan ekonomi dan membangun masyarakat yang lebih adil. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :