;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Perdebatan Masalah Haji

31 Jul 2024
LANGKAH Panitia Khusus Angket Evaluasi Penyelenggaraan Haji (Pansus Haji) tersendat akibat reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pansus Haji awalnya mengagendakan berbagai rapat pada masa reses. Namun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Pansus akan melanggar aturan jika berkukuh bekerja pada saat reses.Pansus Haji hendak mengusut dugaan penyelewengan jalur haji khusus yang diduga melanggar aturan karena jumlah jemaahnya melebihi angka yang ditetapkan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Di luar DPR, Pansus Haji menghadapi manuver perlawanan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Kementerian Agama. PBNU yang dipimpin oleh Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya—kakak kandung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas—membentuk Pansus PKB. Pansus ini akan menelusuri hubungan antara PBNU dan PKB. Pansus Haji telah memicu perseteruan lama antara PBNU dan PKB. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar adalah Ketua Tim Pengawas Haji DPR 2024. Kementerian Agama juga meminta berbagai pihak menyampaikan testimoni bernuansa positif tentang penyelenggaraan ibadah haji 2024. Bagaimana ujung perseteruan ini? (Yetede)

Sosialisasi Kewajiban Asuransi Kendaraan

31 Jul 2024
Pemerintah selama ini disebut sering menerbitkan kebijakan  kebijakan yang secara substansi baik dan dibutuhkan masyarakat -meski untuk jangka panjang- tapi tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai. Akibatnya, kebijakan-kebijakan tersebut mendapatkan penentangan dari publik dikarenakan pemahaman atau literasi yang kurang, bahkan tak jarang akibat salah paham. Namun, hal yang sama diharapkan tidak terulang pada rencana pemerintah untuk  menerapkan asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan mulai Januari  2025. Pasalnya, kebijakan ini memiliki manfaat yang nyata dan telah menjadi best practice di banyak negara. "Jangan ujug-ujug diterapkan asuransi wajib bagi kendaraan motor. Pemerintah tidak bisa hanya merujuk pada negara-negara Eropa sudah dipersiapkan dengan matang tingkat kesadaran masyarakatnya, literasinya, ataupun juga kendaraannya," ujar Ketua Pengurus YLKI Tulus Abadi. (Yetede)

Cukai Makanan Siap Saji, Masih Belum Relevan

31 Jul 2024
Direktorat Jenderal  Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyatakan, langkah pengenaan cukai terhadap  makanan olahan siap saji masih dalam bentuk usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengenaan cukai baru bisa diberlakukan bila pemerintah sudah mendapatkan persetujuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk DPR. "Itu baru usulan dari, (Kementerian) kesehatan kan dan untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai. Kenapa minta dikenakan cukai karena skemanya skema fiskal, tetapi itu masih jauh (untuk diberlakukan)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu Nirwana Dwi Heryanto. Nirwala menuturkan, pengenaan cukai ini merupakan kebijakan fiskal untuk membantu program pemeirntah dalam bidang kesehatan. (Yetede)

Investasi Serap US$ 618 miliar

31 Jul 2024
Pemerintah saat ini tengah menyusun perluasan program hilirisasi untuk 26 komoditas. Nantinya, perluasan ini akan menyerap investasi hingga US$ 618 miliar, memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 235,9 miliar, ekspor mencapai US$ 857,9 miliar dan menyerap tenaga kerja sekitar 3 juta orang. Menteri Investasi/Kepala Badan Kooridinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadahlia menerangkan, pengembangan hilirisasi  tersebut akan termuat dalam peta jalan hilirisasi hingga 2045 yang saat ini sedang disusun. Dia mengaku peta jalan tersebut dibentuk melalui proses seperti kajian kelayakan dan tanpa bantuan konsultan asing. "Kalau ini mampu kita lakukan maka akan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi minimal 1,5-2% dan ini akan melakukan transformasi ekonomi Indonesia dari konsumsi ke investasi dan ekspor impor," jelas Bahlil. (Yetede)

Isu Cukai Tiket Konser, Sandiaga: Kita Terkadang ”Tembak” Kaki Sendiri

30 Jul 2024

Kemenparekraf menyayangkan wacana pengenaan cukai tiket konser. Alih-alih mendukung ekosistem yang tengah dibangun, industri musik justru dibebani untuk menjadi sumber pendapatan negara. Semestinya penetapan cukai berdasarkan penilaian obyektif, bukan subyektif. Sempat mencuat isu ekstensifikasi barang kena cukai pada tiket konser musik oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Ide ini kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah perlu pemodelan ekonomi dalam menetapkan kebijakan, termasuk pengenaan cukai tiket konser. Saat ini saja rata-rata harga tiket konser di Indonesia lebih tinggi ketimbang negara-negara lain. ”Berapa, target dari cukai untuk tiket konser ini? Karena narasi yang kita mainkan ke luar negeri adalah kita berdaya saing.

Tiket konser kita sekarang jauh lebih mahal dari negara-negara lain dan pengelolaan dari ekosistem juga belum efisien,” tutur Sandiaga seusai konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (29/7). Apabila cukai tiket konser ditetapkan, Indonesia bisa kehilangan pengeluaran wisatawan mancanegara sekitar 1.500 USD per orang dari setiap kunjungan, setara Rp 24,4 juta dengan kurs Rp 16.286 per USD. Ia berharap, suatu kebijakan perlu memperhitungkan biaya dan manfaat (cost and benefit) dari sebuah ekosistem. Meski demikian, Sandiaga mengutarakan, Indonesia memang membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas. Namun, pemberian cukai tiket konser pada saat ini dinilai kurang tepat. Semestinya ada diskusi yang lebih teknokratis dan mendalam sehingga jangan sampai merugikan pariwisata Indonesia. (Yoga)


Revisi Undang-Undang TNI dan Polri

30 Jul 2024
Khairul Fahmi beberapa kali menerima keluhan dari prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat tamtama dan bintara. Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies ini mengungkapkan, pada beberapa pertemuan dengan sejumlah prajurit dalam satu tahun terakhir, mereka mengeluhkan hal yang umumnya sama. Khairul menyebutkan para prajurit tersebut mengeluhkan usulan perpanjangan masa dinas hingga usia 58 tahun yang tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. "Mereka tak ingin masa pensiun bertambah," ujarnya saat dihubungi pada Senin, 29 Juli 2024.

Para prajurit itu, kata Khairul, sadar bahwa mereka tidak akan bisa lagi mendapat kenaikan pangkat, bahkan jabatan fungsional. Mereka hanya berpikir untuk mempersiapkan hari tua setelah pensiun di umur 53 tahun sesuai dengan Undang-Undang TNI. Memasuki masa pensiun, mereka ingin mencoba membuka bisnis baru atau mencari pekerjaan lain sebelum berusia 60 tahun. "Kalau terlalu dekat dengan usia 60 tahun, mereka khawatir tidak lagi produktif," ucapnya.

Menurut Khairul, penambahan batas usia pensiun hanya menguntungkan matra TNI Angkatan Darat, tapi tidak bagi matra TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara. TNI AD memiliki banyak kesatuan teritorial, seperti komando rayon militer, komando daerah militer, dan komando distrik militer. Sedangkan matra TNI AL dan TNI AU memiliki kesatuan teritorial terbatas.  

Di sisi lain, penambahan batas usia pensiun juga berhubungan dengan kualitas prajurit TNI. Khairul mencontohkan, dalam mengoperasikan skuadron udara, prajurit TNI AU memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Prajurit berumur di atas 50 tahun berisiko mendapat bahaya besar ketimbang prajurit usia produktif. "Meski fisik sehat, bisa saja mata mulai minus dan kekuatan mengangkat beban berkurang," katanya. (Yetede)

Anggaran Jumbo dan Dampak Ekonomi yang Minim

29 Jul 2024

Anggaran penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024, menurut laman resmi olympics.com mencapai 4,38 miliar USD atau Rp 71,21 triliun. Besaran anggaran penyelenggaraan Olimpiade sangat bergantung pada kesiapan fasilitas dasar dan pendukung, seperti hotel, rumah sakit, layanan transportasi, dan sebagainya, yang sudah tersedia di kota calon tuan rumah Olimpiade. Rio de Janeiro di Brasil, saat menjadi tuan rumah Olimpiade 2016 menghabiskan anggaran 23,6 miliar USD (Rp 384,77 triliun), terbesar dalam penyelenggaraan Olimpiade musim panas. Namun, anggaran pembangunan infrastruktur dan fasilitas dasar bukanlah satu-satunya yang perlu disiapkan untuk menjadi tuan rumah Olimpiade.

The Council on Foreign Relations (CFR), mencatat banyak kota metropolitan dunia menginvestasikan jutaan USD hanya untuk mengevaluasi, mempersiapkan, dan mengajukan penawaran untuk menjadi tuan rumah Olimpiade ke IOC. Biaya perencanaan, perekrutan konsultan, pengorganisasian acara, dan perjalanan berada di kisaran 150 juta USD hingga 200 juta USD. Tokyo, Jepang, menghabiskan 225 juta USD dalam proses bidding (penawaran) untuk menjadi tuan rumah Olimpiade. Meski gagal ditunjuk sebagai tuan rumah Olimpiade 2016, Tokyo akhirnya ditunjuk dan mampu menjalani peran sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 dengan baik.

Ironisnya, delapan tahun usai penyelenggaraan Olimpiade Rio de Janeiro 2016 yang menghabiskan miliaran USD, tingkat pemerataan ekonomi di kota ini masih rendah akibat puluhan tahun dilanda inflasi, tingginya pengangguran, kepemilikan tanah yang tidak merata, dan lemahnya sistem pendidikan. Berdasarkan kajian CFR, meroketnya biaya penyelenggaraan Olimpiade tidak berbanding lurus dengan pendapatan. Olimpiade Beijing 2008 menghasilkan pendapatan 3,6 miliar USD, padahal anggaran penyelenggaraannya berdasarkan catatan IOC mencapai 40 miliar USD.

Dalam laporan berjudul ”The Economics of Hosting the Olympic Games” yang salah satu penulisnya dari CFR, Noah Berman, dikatakan bahwa sebagian besar pendapatan penyelenggaraan Olimpiade tidak masuk ke tuan rumah. IOC sebagai komite tertinggi yang menaungi olahraga dunia menyimpan lebih dari setengah pendapatan televisi, yang biasanya merupakan bagian terbesar dari uang yang dihasilkan pertandingan.Di balik biaya penyelenggaraan Olimpiade yang meroket, ada kenyataan yang menunjukkan manfaat ekonomi dan sosial dari penyelenggaraan Olimpiade masih jauh dari setimpal dengan biaya modal yang dikeluarkan. (Yoga)


KPK Bukan Komisi Polisi dan Kejaksaan

29 Jul 2024

Bertaburnya nama kandidat berlatar belakang polisi dan jaksa dalam daftar hasil seleksi administrasi calon komisioner KPK periode 2024-2029 adalah pertanda bahaya. Pengalaman membuktikan pemimpin komisi antikorupsi yang berlatar belakang polisi dan jaksa sulit independen serta berpeluang membawa KPK seperti saat dipimpin Komjen Firli Bahuri. Sebanyak 236 orang dari 318 pendaftar dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi KPK pada Rabu, 24 Juli 2024. Dimana 16 orang berasal dari kepolisian dan 11 orang dari kejaksaan. Sebagian besar kandidat adalah polisi dan jaksa aktif, sebagian lagi adalah pensiunan. bahkan ada yang memiliki rekam jejak tak sedap berkaitan dengan pelemahan KPK.

Salah satu yang lolos ialah eks Wakil Kepala Bareskrim Polri sekaligus eks Sekjen KKP, Antam Novambar. Antam ditengarai mengancam Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa pada 2015. Penyebabnya, calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut. Pansel KPK semestinya belajar dari era KPK ketika dipimpin Firli Bahuri. Alih-alih membawa komisi antikorupsi menjalankan muruahnya dalam pemberantasan korupsi, Firli justru menghancurkan lembaga tersebut. KPK tak ubahnya tukang pukul penguasa. Firli juga tak menghormati standar tinggi etika di komisi antirasuah. Perilaku itu membuat KPK busuk dari kepala, terlebih setelah dia disangka menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan.

Krisis integritas dari pimpinan dan pegawai serta kinerja yang jauh dari memuaskan, lewat indeks persepsi korupsi yang terus merosot, membuat KPK kehilangan kepercayaan publik. Bahkan, menurut hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum pada periode Februari-Maret 2023, yang dirilis Indikator Politik Indonesia, kepercayaan publik terhadap KPK berada di bawah Kejaksaan Agung dan Polri. Survei tersebut menunjukkan rusaknya KPK di bawah pimpinan Firli.  KPK yang dipimpin jaksa dan polisi juga sarat konflik kepentingan, terutama mengusut kasus yang berkaitan dengan dua lembaga penegak hukum tersebut. Paling menyedihkan adalah suburnya praktik jual-beli perkara dan pungutan liar terhadap tahanan korupsi pada era Firli. Dia bukan hanya produk gagal di KPK, juga orang yang membawa lembaga antirasuah menuju ambang kehancuran (Yetede)


Sektor Otomotif Diguyur Insentif Pajak Lagi

26 Jul 2024

Pemerintah mengkaji untuk mengucurkan lagi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil. Kebijakan ini untuk mendongkrak kembali volume penjualan mobil sekaligus memutar roda perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kajian pemberian kembali insentif PPnBM DTP dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan, semester pertama, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," kata dia, Kamis (25/7). Susiwijono bilang, Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penjualan mobil yang mengalami penurunan signifikan pada semester I-2024. Berdasarkan laporan itu, terdapat dua faktor yang menyebabkan penjualan mobil melorot.

Pertama, insentif PPnBM DTP yang berakhir pada 2023. Kedua, terkait pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat. Merujuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke diler) mobil nasional menyusut 19,4% year on year (yoy) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 506.427 unit. Setali tiga uang, penjualan ritel (diler ke konsumen) mobil nasional terkoreksi 14% yoy menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari tahun sebelumnya 502.533 unit. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, insentif pajak memang efektif mengerek penjualan mobil. Ini terlihat dari penjualan mobil yang meningkat saat insentif pajak dikucurkan. Sebaliknya, ketika pemerintah tidak memberikan insentif pajak, maka penjualan mobil menurun. Di sisi lain, Huda menyebutkan bahwa kelompok masyarakat menengah sudah mulai bergeser kepada pembelian barang komoditas pokok. Hal ini terindikasi dari permintaan mobil untuk kelas menengah yang mengalami penurunan dari sisi permintaan. Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Permata Faisal Rachman juga mengatakan, kenaikan penjualan mobil dapat menopang pertumbuhan. Alhasil, insentif tersebut bisa menjadi salah satu upayanya.

Rasio Pajak dan Keanggotaan OECD

26 Jul 2024

Rasio pajak Indonesia, yang masih sekelas negara miskin, bisa jadi ganjalan bergabung ke kelompok elite negara maju OECD (Kompas, 24/7/2024). Isu perpajakan, dengan rasio pajak yang jauh dari standar dan potensinya, disebut dalam laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, sebagai salah satu dari setumpuk PR yang harus dibenahi untuk bisa diterima di OECD. Keprihatinan Infid, Center of Economic and Law Studies, Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia, dalam laporan itu, bisa dipahami, mengingat rasio pajak adalah gambaran kondisi keuangan negara.

Penerimaan pajak menyumbang 80 % penerimaan negara. Lemahnya rasio pajak akan berpengaruh pada kemandirian dan keleluasaan dalam pembiayaan program pembangunan. Bagaimana jadi negara maju jika masih banyak bergantung pada bantuan/utang negara lain? PR itu kian berat, mengingat pemerintahan baru yang akan memegang kendali Indonesia, Oktober nanti, menargetkan rasio pajak 23 %, dua kali lipat sekarang. Ibarat mission impossible, mengingat rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir hanya 10 %. Dengan koefisien elastisitas pajak yang sekarang, setiap persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menaikkan penerimaan pajak 1,3 %.

Sebagai gambaran, rata-rata rasio pajak 36 negara anggota OECD pada 2022 adalah 34 %. Meski meningkat dari 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 12,1 % pada 2022, juga masih di bawah rata-rata Asia Pasifik, atau kawasan lain seperti Amerika Latin dan Afrika. Bahkan kalah disbanding sesama ASEAN, seperti Timor Leste (19,8 persen), Vietnam (19,9), Filipina (18,4), Thailand (16,7). Rasio pajak yang terus menurun dan tak sejalan dengan kinerja ekonomi yang bertumbuh, juga gambaran buruknya kinerja pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak. Berbagai langkah reformasi perpajakan belum sepenuhnya mengatasi kelemahan dalam rezim perpajakan kita.

Seperti tingginya kebocoran atau adanya celah aturan untuk penghindaran pajak. Banyaknya perusahaan multinasional yang masih leluasa mengakali pajak, lewat praktik transfer pricing, dengan cara memindahkan profit usahanya ke negara dengan tarif pajak rendah atau nol, adalah salah satunya. Sementara, upaya menggenjot rasio pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi juga menghadapi hambatan, termasuk akibat rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan masih besarnya porsi sektor informal. Sekitar 60 % usaha masyarakat belum tercatat sebagai pembayar/wajib pajak. (Yoga)