;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pelepasan Barang Impor Ilegal

09 Aug 2024
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan sudah membebaskan 95 persen dari total 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara; dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea-Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kontainer itu mengendap di pelabuhan karena sejumlah pelanggaran impor. 

Pelanggaran yang dimaksudkan, antara lain, barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan, barang tidak dikuasai, tak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan tidak mendapatkan persetujuan impor atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian.  Pelepasan kontainer berisi barang impor ilegal itu berlangsung hanya dalam dua pekan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan itu merupakan hasil perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pelepasan 26.415 kontainer itu mendapat kritik keras dari Kementerian Perindustrian. Sebab, langkah itu dinilai berisiko membuat isi kontainer, yang diduga barang impor ilegal, membanjiri pasar domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT). “Kalau banyak banjir barang (impor ilegal), pesanan ke industri (dalam negeri) menurun,” ujar juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024. (Yetede)

Evaluasi Tarif atas jenis PNBP

09 Aug 2024
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana melakukan evaluasi tarif  atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor  perhubungan udara seiring dengan perkembangan teknologi dan peningkatan inflasi. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubunagn Udara, Capt. Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan uji publik revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas  atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenhub. Ia menegaskan pentingnya acara ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Forum strategis ini diadakan dengan tujuan untuk bertukar pikiran dan mendapatkan berbagai saran serta masukan terkait konsep perubahan peraturan yang sedang dibahas. Dengan demikian, diharapkan forum ini dapat menghasilkan keputusan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi semua pihak yang terlibat," ujar Sigit. (Yetede)

Ketidakpastian Kebijakan Impor: Ancaman Deindustrialisasi bagi Ekonomi Nasional

09 Aug 2024

Kebijakan pemerintah di sektor perdagangan, yang dimaksudkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, justru menciptakan ketidakpastian dan menimbulkan polemik berkepanjangan melalui perubahan regulasi impor yang sering dilakukan. Dalam kurun waktu lima bulan, pemerintah telah empat kali mengubah kebijakan importasi, yang berujung pada terbitnya Permendag No. 8/2024 yang melonggarkan impor produk padat karya seperti tekstil dan alas kaki.

Cheril Tanuwijaya, Head of Research Mega Capital Sekuritas, menyoroti bahwa pelonggaran kebijakan ini menjadi bumerang bagi industri dalam negeri, yang kini mulai merasakan dampak negatifnya, seperti penurunan indeks manufaktur (PMI) yang terus terjadi. Penurunan ini juga berbanding lurus dengan menurunnya kontribusi industri pengolahan terhadap PDB, yang menandai fase deindustrialisasi di Indonesia. Fenomena ini mengancam perekonomian nasional, dan pemerintah perlu segera menetapkan kebijakan yang konsisten dan jangka panjang untuk mendukung industri domestik serta mengevaluasi kembali kebijakan importasi agar sektor industri tetap menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Sidang Kabinet Membahas IKN

08 Aug 2024
Sidang kabinet perdana di IKN akan digelar pada Senin (12/08/2024) mendatang dengan agenda utama  evaluasi pemerintahan Presiden Joko Widodo dan transisi  ke pemerintah presiden terpilih Prabowo Subianto. Semua menteri anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) bakal diundang untuk hadir dalam sidang yang bersifat paripurna tersebut. "Kan sidang kabinet itu perencanaan tahun depan, evaluasi tahun ini. Apalagi ini di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi, kemudian transisi ke Presiden (Terpilih) Prabowo Subianto. Sekitar-sekitar gitulah," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Sekretariat Negara. Karena sidang kabinet tersebut bersifat paripurna, lanjut Praktikno, maka pembahasannya pun akan lebih bersifat umum. "Jadi seperti pada sidang kabinet di sana, semua menteri diundang hadir," kata mantan rektor UGM tersebut. (Yetede)

Transparansi Kemenkeu Dipertanyakan

08 Aug 2024
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempertanyakan transparansi  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penumpukan 26.415 kontainer. Data yang diberikan hanya berisi 12.994 kontainer atau 49,2% dari total peti kemas yang bertahan. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihaknya secara resmi telah menerima surat balasan yang berisi penjelasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait isi kontainer pada 2 Agustus. Di surat tersebut, Bea Cukai menyebutkan ada 26.415 kontainer. Mereka mengelompokkannya berdasarkan Board Economic Category (BEC). Rinciannya, ada bahan baku penolong dengan sejumlah kontainer sebanyak 21.166, barang konsumsi 3.356, dan barang modal 1.893. "Kami menyatakan belum transparan. Maka kami minta Menkeu lebih aktiflah. Padahal Bu Menterikan ekonom hebat, sudah tahu data yang dibutuhkan untuk membuat kebijakan yang tepat. Ini harus berdasarkan data yang akurat, cepat," ucap Febri. (Yetede)

Rencana Mempertahankan PLTU

08 Aug 2024
ASEAN Centre for Energy (ACE) merilis laporan yang menekankan negara ASEAN tidak perlu buru-buru mengakhiri pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk memerangi perubahan iklim. ACE berencana mempertahankan PLTU dengan porsi yang signifikan dalam rencana transisi energi ASEAN. Laporan itu juga menyarankan pemberian tambahan waktu transisi energi kepada negara ASEAN untuk meningkatkan kapasitas jaringan listrik. Harapannya, transisi energi bisa makin mulus karena ada jaringan yang bisa mengakomodasi pasokan setrum dari sumber energi terbarukan. 

Untuk mengurangi dampak negatif batu bara, ACE mendesak negara-negara ASEAN mengganti teknologi PLTU kuno dengan teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi (high-efficiency low-emission) yang dianggap lebih ramah lingkungan.  PLTU, menurut ACE, juga perlu memasang teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture and storage/CCS) serta penggunaan carbon capture utilizaton and storage (CCUS).

Menariknya, pandangan serupa dipromosikan oleh World Coal Association—saat ini bernama Future Coal—pelobi internasional untuk kebijakan pendukung batu bara. Sekilas, pandangan ACE dan Future Coal mungkin menjanjikan. Namun artikel kami justru membuktikan ada risiko berbahaya dalam perpanjangan kegiatan operasi PLTU versi ACE.  Risiko ini perlu dipertimbangkan secara saksama agar tidak menjadi perkara yang lebih besar di masa depan. (Yetede)

Membengkaknya Anggaran HUT RI Ke-79

07 Aug 2024

Anggaran upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, 7 Agustus 2024 akan membengkak, karena upacara HUT Ke-79 RI digelar di dua tempat, yakni Jakarta dan IKN. Selain itu, ada kendala keterbatasan sarana transportasi terkait pelaksanaan peringatan proklamasi di IKN. ”Ya, karena upacara sekarang diselenggarakan di dua tempat (IKN dan Jakarta). Tentu anggarannya lebih besar dari sebelumnya, tapi tidak signifikan,” ujar Mensetneg Pratikno di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (6/8). Pratikno menuturkan, seluruh biaya penyelenggaraan upacaradi IKN dan Istana Merdeka dibiayai negara.

Ketika ditanya berapa kali kenaikan jumlah anggaran upacara dibanding tahun lalu, Pratikno menjawab, ”Aduh, mungkin Pak Kasetpres (Kepala Sekretariat Presiden) yang lebih tahu.” Terkait sewa mobil pejabat selama upacara di IKN yang dikabarkan mencapai Rp 25 juta per unit per hari, Pratikno menegaskan bahwa infrastruktur IKN memang masih terbatas. ”Infrastruktur di IKN sendiri sangat terbatas. Dan juga jalur transportasi dari Balikpapan ke IKN juga terbatas. Jalan tol belum sepenuhnya jadi. Bandara di IKN juga belum jadi. Jalan tol dan bandara ini diperkirakan jadi akhir Agustus, awal September,” tutur Pratikno.

Seperti dilaporkan Kompas TV, Senin (5/8), Kemensetneg telah menandatangani nota kesepahaman dengan Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda) Kaltim untuk pengadaan 1.000 mobil untuk memfasilitasi pergerakan tamu negara dan VVIP selama perayaan HUT Ke-79 RI di IKN. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asperda Kaltim Damun Kiswanto menyatakan, Kemensetneg telah membayar uang muka 50 % dari nilai kontrak untuk pengadaan mobil tersebut. Permintaan ini menghadapi tantangan karena keterbatasan mobil rental di wilayah Kaltim. Untuk mengatasi hal ini, DPD Asperda Kaltim berkoordinasi dengan DPP Asperda Indonesia untuk mendatangkan kendaraan tambahan dari sejumlah daerah di Indonesia. (Yoga)


Menanti Insentif Pajak Penghasilan Karyawan

07 Aug 2024

Kalangan pengusaha dan pengamat ekonomi menyarankan pemerintah mengucurkan kembali insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini demi menjaga daya beli serta konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah, yang belakangan ini terus melemah. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendesak pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP) hingga tahun depan. "Apakah itu besarannya (penghasilan) bisa di bawah Rp 7 juta per bulan, PPh-nya itu ditanggung pemerintah sehingga bisa menjadi stimulus," kata Bhima, Senin (5/8). Menurut dia, insentif PPh 21 DTP untuk karyawan dengan gaji maksimum Rp 7 juta per bulan diperlukan sebagai stimulus memperkuat konsumsi masyarakat. Asumsinya, jika pembayaran PPh 21 ditanggung pemerintah, maka gaji akan lebih besar dan bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain maupun pembayaran cicilan rutin. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat juga mengusulkan pemerintah memberikan insentif tersebut. Namun, pemberiannya harus selektif dengan memprioritaskan sektor tertentu.

Misalnya, sektor riil seperti perdagangan, manufaktur dan properti. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan pemerintah perlu memberi keringanan pajak penghasilan bagi pekerja formal agar daya beli masyarakat naik. "Untuk pekerja diberikan kepada pekerja formal. Kalau untuk bisnis diberikan kepada sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti industri manufaktur dan perdagangan," kata dia. Tidak semua pegawai bisa mendapatkan fasilitas dari pemerintah ini, alias dengan kriteria tertentu. Beberapa kriteria yang tercantum dalam PMK 44/2020 adalah pegawai yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana kembali memberikan insentif tersebut. "Belum ada diskusi tentang itu (insentif PPh 21 DTP)," kata dia, kemarin.

Menyiasati Minimnya Anggaran

06 Aug 2024

Alokasi dana bantuan hukum dari pemerintah belum menjawab kebutuhan masyarakat, karena masyarakat tak hanya membutuhkan bantuan hukum saat beperkara di pengadilan, tetapi juga saat berhadapan dengan kebijakan pemerintah dan pemilik modal, seperti konflik agraria. Hingga kini, alokasi anggaran untuk litigasi terkait proses di pengadilan memperoleh porsi lebih besar dibanding nonlitigasi yang terkait persoalan struktural, seperti konflik agraria. LBH Bandar Lampung yang masuk kategori C karena dijalankan tiga pengacara dan tiga paralegal/staf, misalnya, hanya memperoleh dana bantuan hukum untuk 10 litigasi dan tiga program nonlitigasi. Berdasarkan ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, dana bantuan hukum litigasi terbatas Rp 8 juta dan nonlitigasi Rp 10 juta per perkara hingga proses hukum tuntas. Padahal, penanganan perkara di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, ataupun konflik agraria, bisa bertahun-tahun.

Beberapa tahun terakhir, LBH Bandar Lampung memperoleh dana bantuan hokum dari BPHN sebesar Rp 80 juta setiap tahun, dengan Rp 10 juta di antaranya untuk nonlitigasi. Kondisi itu membuat LBH Bandar terpaksa menggunakan anggaran litigasi untuk menangani 80 bantuan hukum nonlitigasi. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, pekan lalu, dana sebesar itudapat digunakan untuk 40.000 penerima manfaat. Selain itu, menurut Sumaindra, dana bantuan hukum yang diperoleh juga digunakan untuk membiayai operasionalisasi kantor, seperti membayar iuran listrik dan air. ”Advokat kami tidak ada yang digaji (karena dana terbatas),” ujarnya.

Besarnya kebutuhan warga akan bantuan hukum terekam dalam survei Litbang Kompas 22-24 Juli 2024. Setidaknya 62,2 % publik membutuhkan bantuan hukum. Namun, baru 12 % yang merasakan bantuan hukum gratis tersebut. Keterbatasan juga membuat LBH Bandung, Jabar, membatasi 9-11 layanan bantuan hukum litigasi dan delapan program nonlitigasi dari 100 permohonan yang masuk, karena LBH Bandung termasuk kategori C. Heri Pramono, pengacara LBH Bandung, mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan LBH, tiap-tiap pengacara menyisihkan honor yang diperoleh jika diminta menjadi pembicara di seminar. Dari situ, LBH Bandung masih bisa membayar gaji pengacaranya meski di bawah upah minimum Kota Bandung yang besarnya Rp 4,2 juta. (Yoga)


Skandal Guru Besar Pertaruhkan Nama Besar Kementerian Pendidikan

06 Aug 2024
Temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai kecurangan akademik kenaikan jabatan profesor dalam skandal guru besar, yang turut diungkap majalah Tempo, awal Juli 2024, memperlihatkan terpuruknya integritas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan. Terungkapnya kasus ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin Ditjen Dikti yang punya seabrek regulasi bisa dengan mudah dijebol oleh komplotan tim penilai angka kredit dosen alias asesor (reviewer) serta para dosen dan pesohor pemuja nafsu yang kebelet menjadi profesor?

Sesungguhnya, perburuan guru besar tengah mengalami evolusi, yaitu dari perburuan jabatan menjadi gelar belaka. Fenomena ini jelas tak sesuai dengan Undang-Undang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan. Aturan itu sebetulnya diterbitkan untuk menyediakan kanal bagi pesohor atau tokoh publik untuk memperoleh gelar profesor tanpa mengganggu jabatan profesor bagi warga kampus. Di dunia akademis, para dosen yang mengajar secara tetap di perguruan tinggilah yang pantas menyandang jabatan profesor “betulan”. Adapun gelar profesor kehormatan versi aturan di atas disebut sebagai profesor tidak tetap. Bagi kalangan akademikus, julukan itu pun jadi candaan dengan sebutan profesor “kadang-kadang”. (Yetede)