Politik dan Birokrasi
( 6583 )Warisan Buruk Pemerintahan Jokowi
PPN Tetap Naik, Daya Beli Makin Tertekan
PPN kemungkinan besar tetap naik menjadi 12 % tahun depan. Untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah agar tak terlalu tertekan, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan fiskal lain, seperti keringanan pajak bagi masyarakat dan sektor tertentu. Sinyal PPN tetap naik dari 11 % menjadi 12 % pada 1 Januari 2025 itu disampaikan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (8/8). Menurut Airlangga, kenaikan PPN merupakan mandat UU No 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dampak kenaikan PPN pasti akan dirasakan dan ditanggung langsung masyarakat. Pendiri Kantor Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, kenaikan tarif pajak itu akan menambah inflasi antara 0,5 % dan 1 %. Sebab, imbas kenaikan tarif PPN adalah meningkatnya harga sejumlah barang dan jasa di pasaran. ”Harga-harga yang dibayar masyarakat setidaknya 1 % lebih mahal dari tahun 2024. Secara teoritis, kenaikan tarif PPN akan ditanggung langsung oleh konsumen akhir. Dampaknya ada di masyarakat,” kata Raden, Senin (12/8).
Beberapa jenis barang sehari-hari yang akan mengalami kenaikan harga antara lain pakaian, sepatu, alat elektronik, perlengkapan mandi dan kebersihan rumah tangga, obat-obatan yang dijual bebas (over the counter), dan kosmetik. Adapun kebutuhan pokok, seperti sembako dan beberapa jenis jasa, termasuk angkutan umum, dikecualikan dari pungutan PPN. Tekanan pada masyarakat akan semakin terasa karena akhir-akhir ini daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, sedang mengalami tren menurun. Indikasinya adalah laju pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang stagnan di bawah 5 % selama tiga triwulan terakhir secara berturut-turut. (Yoga)
Reshuffle Kabinet di Akhir Pemerintahan
Ruang Gerak Penghindaran Pajak Makin Terbatas
Celah wajib pajak perorangan maupun korporasi nakal menghindari kewajiban perpajakan makin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini punya kewenangan kuat atas praktik anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memberikan kewenangan itu. Selama ini, Ditjen Pajak berwenang mengintip rekening keuangan milik orang pribadi dengan saldo minimal Rp 1 miliar. Bahkan, Ditjen Pajak bisa memelototi rekening keuangan entitas tak ada batas nominal. Lembaga keuangan wajib melaporkan informasi itu kepada Ditjen Pajak melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kini pemerintah mempertegas hal tersebut. Lewat Pasal 30A PMK 47/2024 terbaru, pemerintah menegaskan larangan kesepakatan atau praktik yang bertujuan menghindari kewajiban atas akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan. Bahkan, Ditjen Pajak juga punya kewenangan menentukan kesepakatan yang termasuk dalam penghindaran itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti juga bilang, PMK 47/2024 menambah satu tahapan baru, yaitu penelitian yang diatur Pasal 31. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak melakukan pengawasan berdasar rekening keuangan. Sebab, "Selama ini data rekening keuangan sulit untuk dibantah oleh wajib pajak, dan sedikit sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak jika berdasarkan rekening bank," jelas dia. Pengamat Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mewanti-wanti petugas pajak agar lebih objektif dan terukur. Sebab melalui PMK ini, mereka punya kewenangan lebih luas dalam menetapkan kesepakatan atau praktik penghindaran kewajiban perpajakan. "Jangan sampai menimbulkan abuse dari kewenangan ini," kata Fajry.
Kenaikan Rasio Utang Perbesar Risiko Ekonomi
Dana Moneter Internasional (IMF) mengingatkan kemungkinan lonjakan utang di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Dengan berbagai program populis yang akan dijalankan, rasio utang pemerintah bisa naik signifikan. Dalam 2024 Article IV Consultation edisi Agustus 2024, IMF mengimbau pemerintah dalam lima tahun ke depan mengelola belanja dengan baik. Sebab, belanja yang lebih tinggi bisa membuat defisit fiskal mencapai batas maksimal sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun ke depan. Akibatnya, tren utang akan naik bertahap. Bahkan, berisiko menembus 41% PDB pada 2029, melampaui level saat pandemi Covid-19 pada 2021 sebesar 40,7% PDB. "Meskipun angka ini berada di bawah batas maksimum utang PDB sebesar 60%, hal ini membawa risiko signifikan berupa potensi pelanggaran batas atas defisit 3% PDB," jelas IMF dalam laporan tersebut. Adapun Kementerian Keuangan (Kemkeu) memperkirakan defisit anggaran tahun ini sebesar Rp 609,7 triliun, setara 2,70% PDB.
Angka itu melebar dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 522,8 triliun atau 2,29% PDB. Sementara itu, posisi utang pemerintah per akhir Juni 2024 sebesar Rp 8.444,87 triliun setara 39,13% PDB. Dengan penarikan utang yang masih akan dilakukan hingga akhir tahun, kemungkinan posisi sekaligus rasio utang pemerintah meningkat. Ekonom Universitas Paramadina Jakarta, Wijayanto Samirin memperkirakan, rasio utang pemerintah bahkan bisa melonjak hingga 41% PDB pada 2026 apabila pemerintah tidak berhati-hati, dan terus melakukan financial engineering dengan melempar pekerjaan dan proyek besar ke BUMN yang dibiayai dengan penyertaan modal negara (PMN) hingga penjaminan utang. Ia melihat, rasio utang pemerintah juga akan semakin parah mengingat rasio pajak belum akan naik dalam tiga tahun ke depan. Ini merupakan buntut dari perlambatan ekonomi, beban bayar utang yang besar, dan insentif pajak berlebih yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo memastikan visi dan misi alias program yang sudah dirancang telah mempertimbangkan perlambatan ekonomi. Bahkan, menurut dia, TKN telah melakukan simulasi anggaran dengan risiko perlambatan ekonomi tersebut.
Capaian dan Tantangan Dekade Kepemimpinan Jokowi: Evaluasi untuk Pemerintahan Mendatang
Jokowi Menyebut Anggaran untuk HUT RI Wajar
Anggaran peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia membengkak, mencapai 87 miliar karena dilangsungkan di Ibu Kota Nusantara dan Jakarta. Presiden Jokowi menilai hal tersebut wajar. ”Iya, namanya dulu (peringatan Proklamasi Kemerdekaan) hanya di satu tempat. Karena ada transisi menjadi (dilangsungkan) di dua tempat. Tapi, kan, bukan lompatan yang anu (Presiden mengangkat tangan ke atas). Saya kira anggaran biasa, wajar, dan juga anggarannya di Kemensetneg,” tutur Presiden Jokowi kepada wartawan seusai menyerahkan SK Hutan Sosial, TORA, dan Sawit Rakyat serta Sertifikat Layanan Dana Lingkungan untuk Masyarakat, di Jakarta, Jumat (9/8).
Mensetneg Pratikno menyampaikan, anggaran negara untuk pelaksanaan upacara bendera 17 Agustus 2024 di IKN membengkak. ”Ya, karena upacara sekarang diselenggarakan di dua tempat, anggarannya lebih besar dari sebelumnya, tapi tidak signifikan,” ujar Pratikno, di Kantor Setneg, Jakarta, Selasa (6/8). Selasa (6/8) pakar kebijakan publik dan ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai perayaan HUT Ke-79 RI di IKN terlalu ambisius dan menghamburkan uang negara.
Pengeluaran besar-besaran untuk mobilitas tamu VVIP dianggap tidak proporsional dengan kondisi ekonomi negara yang sedang berjuang pulih dari dampak pandemi Covid-19. ”Perayaan HUT RI di IKN seharusnya menjadi momen untuk menunjukkan solidaritas dan komitmen pemerintah terhadap pemulihan ekonomi rakyat,” tutur Nur secara tertulis. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk program yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat, seperti bansos, pembangunan infrastruktur yang mendukung perekonomian lokal, atau peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan. (Yoga)
Bengkak APBN karena Insentif ASN
Masyarakat Mengerjakan Program Lingkungan dengan Difasilitasi Anggaran
Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan akan diluncurkan pada puncak acara Festival LIKE 2 yang diselenggarakan KLHK. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mendapat pendanaan 2.000 sampai 50.000 USD untuk membiayai berbagai program terkait lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya saat memberikan sambutan dalam acara pembukaan Festival LIKE 2 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (8/8). Festival LIKE 2 berlangsung pada 8-11 Agustus 2024 di JCC sebagai ruang untuk menyebarluaskan capaian kinerja KLHK selama satu dekade terakhir.
”Sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan contohnya bisa untuk kegiatan penanganan sampah. Tapi, ruang lingkupnya bisa digunakan untuk anak-anak sekolah dalam kegiatan menanam pohon,” ujar Siti. Terkait nominal anggaran, Siti mengarahkan kepada tim KLHK dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar proposal kegiatan masyarakat bisa diakomodasi pada angka 2.000 sampai 50.000 USD atau berkisar Rp 31 juta hingga Rp 760 juta. Menurut Siti, peluncuran sistem pelayanan dana masyarakat untuk lingkungan merupakan arahan langsung dari Presiden Jokowi.
Pemerintah menganggap bahwa aksi masyarakat untuk lingkungan memerlukan dukungan termasuk dari pemda. ”Dana-dana ini bukan dari APBN, melainkan dana dari lingkungan, filantropi, kerja sama bilateral, multilateral, dan lainnya. Sebagaimana diketahui, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memerlukan dukungan dana yang cukup besar, begitu pula aksi iklim,” tuturnya. ”Jadi, dengan sistem ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk akses dana secara langsung kepada BPDLH sesuai tema-tema yang ada,” ungkapnya. (Yoga)
Patutkah Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai Bersitegang
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









