;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Beban Biaya Insentif ASN ke IKN

02 Aug 2024
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi meminta komponen insentif untuk para aparatur sipil negara (ASN) pionir yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirombak. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan persoalan hunian ASN menjadi perhatian Jokowi. Mulanya hanya ASN eselon 1 yang direncanakan mendapat satu unit apartemen di IKN. Namun Jokowi meminta setiap ASN, termasuk yang di bawah status eselon 1, mendapat satu unit apartemen tanpa harus berbagi. Adapun pemindahan ASN ke ibu kota baru akan dimulai pada September 2024.

Pemindahan ASN akan dilakukan secara bertahap. Total jumlah ASN yang bakal pindah ke IKN sebanyak 32.937 pegawai, terdiri atas pemindahan prioritas 1 dengan 179 unit pejabat eselon 1 di 38 kementerian/lembaga dengan jumlah ASN yang pindah sebanyak 11.016 pegawai.

Untuk pemindahan prioritas 2 dengan melibatkan 91 unit pejabat eselon 1 di 29 kementerian/lembaga, jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 6.884 pegawai. Sedangkan prioritas pemindahan ke-3 melibatkan 378 unit eselon 3 di 50 kementerian/lembaga, dengan jumlah ASN yang pindah ke IKN sebanyak 14.237 orang. Jokowi juga menginstruksikan agar disiapkan formasi khusus lulusan baru untuk ditugaskan ke IKN sebanyak 100 ribu orang. (Yetede)

Cadangan Besar

01 Aug 2024
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.

Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)

Nasib Guru Honorer di Indonesia

01 Aug 2024
PEMERINTAH akan menghapus sepenuhnya keberadaan tenaga honorer, termasuk guru honorer atau non-aparatur sipil negara, paling lambat akhir Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebutkan penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib dituntaskan paling lambat pada Desember 2024. Lalu pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau istilah lainnya selain pegawai negeri. Saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tercatat 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Separuh dari pegawai non-ASN tersebut merupakan guru honorer. 

Solusi yang ditawarkan pemerintah untuk menyerap tenaga honorer tersebut adalah memprioritaskan tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka juga dapat mendaftar menjadi calon pegawai negeri, asalkan memenuhi syarat. Namun solusi tersebut belum mampu menyerap semua guru honorer yang tersisa hingga saat ini. Tahun lalu, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK hanya 296 ribu orang. Dalam penerimaan calon pegawai negeri tahun ini, pemerintah akan kembali mengangkat ratusan ribu tenaga honorer menjadi PPPK.

PERUNDINGAN FTA: RI BUKA JALAN PEMANGKASAN DEFISIT DAGANG

01 Aug 2024

Upaya Kementerian Perdagangan Indonesia untuk mengurangi defisit nilai perdagangan dengan negara-negara Teluk, yang mencapai US$3,5 miliar per tahun. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa defisit ini disebabkan oleh kurangnya variasi komoditas yang diperdagangkan dan lebih dominannya sektor jasa tenaga kerja dibandingkan perdagangan barang. Untuk mengatasi hal ini, Indonesia dan negara-negara Teluk telah meluncurkan Perundingan Perdagangan Bebas (FTA) Indonesia-Gulf Cooperation Council (IGCC-FTA), yang diharapkan dapat memperluas ekspor Indonesia ke wilayah Timur Tengah.

Kementerian Perdagangan berupaya mengurangi defisit perdagangan dengan negara-negara Teluk melalui IGCC-FTA, yang diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas ekspor Indonesia ke negara-negara anggota GCC. Zulkifli Hasan optimis bahwa perundingan ini akan membantu memperkuat hubungan dagang dan memperluas pasar Indonesia di Timur Tengah, dengan target penyelesaian perundingan dalam dua tahun ke depan.

Model Family Office Dinilai Lebih Berisiko

01 Aug 2024

Wacana pemerintah membentuk family office sebelum Predisen Joko Widodo (Jokowi) lengser diwarnai penolakan dari berbagai pihak. Alih-alih mengundang masuk investasi, family office malah dinilai bakal merugikan Indonesia, baik dari sisi penerimaan pajak maupun investasi. Pembentukan family office digodok di bawah Kementerian Koordinator Bidan Kemaritiman dan Investasi (Marves). Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan kantor keluarga rampung pada Oktober 2024. Bahkan menurut Luhut, Presiden Jokowi maupun presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyetujui wacana ini. Direktur Eksekutif The Prakarsa Ah Muftuchan khawatir, pembentukan family office bisa menekan potensi pendapatan negara dari pajak dan kegiatan investasi. Sebab, tujuan utama keluarga super kaya membuat family office, yakni melindungi keluarga agar tidak dikenakan pajak dan leluasa bergerak maupun bertransaksi tanpa dikenakan pajak dan syarat administrasi lainnya. “Intinya, orang super kaya akan menjadikan family office sebagai jalan untuk mendapatkan pengecualian hukum atau regulasi,” kata Maftuchan kepada KONTAN, Rabu (31/7). Bukan hanya itu, family office juga berpotensi menjadi sarana bagi orang super kaya melakukan tindakan melawan hukum.

Misalnya praktik pencucian uang lintas negara, baik yang bersumber dari aktivitas legal maupun ilegal seperti narkoba, judi, perdagangan orang hingga penyeludupan barang dagangan. “Pemerintah jangan terlalu silai dengan family office dan jangan terlalu lugu atau pura-pura lugu,” imbuh Maftuchan. Selain itu, kata dia, family office tidak serta merta bisa menggerakan investasi asing alias foreign direct invesment (FDI) ke Indonesia. Di sisi lain, family office tak lantas memacu perekonomian nasional. Pasalnya, family office tidak otomatis melakukan investasi langsung pada sektor rill di Indonesia. Ekonom Universitas Paramadina WIjayanto Samirin menyebut, untuk menarik investasi besar dan berkualitas, Indonesia membutuhkan kebijakan yang sederhana, tetapi dijalankan dengan sempurna. Tanpa memperbaiki iklim investasi di dalam negeri, Wijayanto menambahkan, dana yang masuk bisa berisiko tinggi yang justru merugikan ekonomi dalam negeri. Ujungnya, perekonomian bakal semakin rentan dan ketimpangan semakin tinggi.

Kepulan Asap Hitam Emiten Rokok

01 Aug 2024
Nampaknya kinerja para produsen rokok masih sulit ngebul tahun ini. Di saat kinerja emiten rokok belum pulih dari tekanan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), kini pemerintah resmi melarang penjualan rokok eceran per batang. Beleid itu terbit dalam PP No. 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C. Kebijakan ini bakal berpengaruh terhadap kinerja penjualan emiten rokok. Pasalnya, sebagian besar penjualan rokok masih banyak dilakukan melalui general trade seperti warung atau toko kelontong yang menawarkan rokok ketengan. Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengatakan, semakin ketatnya aturan terkait rokok juga akan semakin menggeser konsumsi ke produk-produk rokok murah. Senior Investment Information Mirae Aset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji Gusta mengatakan, aturan baru ini bertujuan melindungi anak-anak dan remaja. Menurutnya, peraturan serupa telah diterapkan di negara-negara dengan perekonomian maju. Karena itu, ketimbang beleid baru soal rokok eceran, kinerja emiten rokok akan lebih banyak dipengaruhi oleh kenaikan cukai. Hal ini yang membuat pergerakan harga saham emiten rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menurun. Azis merekomendasikan netral terhadap saham HMSP dengan target harga Rp 710 per saham.

Pajak atau Utang?

31 Jul 2024

Mewujudkan janji kampanye butuh biaya. Baik pembiayaan dengan pajak maupun utang pada akhirnya akan dibayar dengan pajak masyarakat. Yang menjadi soal adalah, ketika sudah terpilih dan menjabat, dia harus mengambil keputusan yang tidak mudah. Sebab, dibutuhkan dana besar untuk mewujudkan janji-janji politik itu. Apakah itu akan dibiayai dari penerimaan pajak atau dengan cara berutang. Isunya adalah apakah ingin langsung (segera) atau tidak langsung (di masa depan). Artinya, jika satu pengeluaran publik dibiayai dengan cara berutang pun, ketika tiba saatnya untuk membayar cicilan dan bunganya, uang dari penerimaan pajaklah yang digunakan.

Karena itu, ketika dibutuhkan anggaran besar untuk suatu pengeluaran publik, isu pembiayaan menjadi sebuah dilema buat si pengambil keputusan. Bagaimana memilih antara berutang dan menaikkan pajak, paling tidak ada lima hal yang mesti dicermati. Pertama, dengan melihat siapa yang menerima manfaat dari pengeluaran pemerintah tersebut. Siapa pun yang mendapat manfaat dari program pemerintah seyogianya berkontribusi. Misalnya, pengeluaran dibiayai ”langsung” oleh para pembayar pajak yang menikmati proyek itu. Contohnya pengadaan vaksin Covid-19. Kedua, keadilan antar-generasi.

Jika generasi mendatang diperkirakan memiliki yang lebih tinggi dibanding generasi sekarang akibat berhasilnya pembangunan ekonomi, ada alasan membiayai sebagian pengeluaran pembangunan saat ini dengan pinjaman jangka panjang. Ketiga, pertimbangan efisiensi. Alternatif mana yang memberikan beban biaya lebih rendah. Keempat, kondisi makroekonomi. Ketika ekonomi mengalami tingkat pengangguran rendah, pengeluaran pemerintah akan cenderung mendorong kenaikan harga-harga (inflasi) yang tinggi. Untuk meredam inflasi, pemerintah bisa menerapkan kenaikan pajak, yang menyedot sebagian pendapatan masyarakat sebagai sumber dana pengeluaran tersebut.

Kelima, revenue-generating projects. Pilihan antara menggunakan pajak dan pinjaman juga bisa dipengaruhi karakteristik proyek yang akan dilaksanakan pemerintah. Jika proyeknya bersifat revenue-generating, akan menghasilkan penerimaan di masa depan, alternatif berutang bisa dipilih. Misalnya proyek jalan tol, pasar, dan air bersih. Namun, apabila proyeknya cenderung bersifat sosial, tidak akan menghasilkan retribusi penerimaan bagi pemerintah, alternatif pajaklah sebaiknya dipilih. Keputusannya terpulang kepada sang politisi. Sejarah telah mengajarkan, bahwa pada akhirnya pertimbangan politis akan sangat kental memengaruhi keputusan yang akan diambil. (Yoga)


Cekak (Anggaran) Pangan

31 Jul 2024

Di era transisi pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto, produksi dan anggaran pangan serba cekak. Produksi pangan, terutama beras, turun. Anggaran kementerian atau lembaga yang membidangi pangan juga dipangkas. Semua demi bergulirnya program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis yang anggarannya telah disiapkan Rp 71 triliun pada 2025. Untuk sementara, anggaran tersebut masuk pos cadangan yang dikelola bendahara umum negara. Di sisi lain, masih dibutuhkan anggaran untuk merealisasikan lumbung pangan (food estate), termasuk mencetak sawah baru. Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan Bantuan Pangan bagi keluarga berpenghasilan rendah juga butuh dana tidak sedikit.

Kementan memperkirakan produksi beras nasional kurang 4 juta ton dari target 32 juta ton. Banyak faktor yang menyebabkannya, yang paling dominan adalah perubahan iklim dan pola rutin masa paceklik beras. Mentan Andi Amran Sulaiman, Senin (29/7) sampai menyatakan bahwa Indonesia akan memasuki fase waspada darurat pangan, terutama pada Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2024. Ia ingin Indonesia bisa melewati kekeringan panjang yang berpotensi menurunkan produksi beras. Berbagai upaya dilakukan melalui pompanisasi dan menambah areal tanam padi. Jika beruntung, Kementan akan sedikit terbantu kemarau basah yang diperkirakan terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Konsumsi beras nasional berpotensi meningkat seiring berjalannya program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis. Bantuan beras dan beras SPHP tetap dibutuhkan tahun depan untuk menjaga daya beli dan menstabilkan harga. Jika tidak meningkatkan produksi beras dalam negeri, impor beras bakal kembali menjadi solusinya. Sayangnya, upaya peningkatan produksi beras itu berpotensi terganjal anggaran cekak. Pagu indikatif Kementan dan Bapanas tahun TA 2025 berkurang drastis dibandingkan TA 2024. Pagu indikatif Kementan TA 2025 sebesar Rp 8,06 triliun, turun jauh dari anggaran 2024 di 13,66 triliun. Karena itu, Kementan mengusulkan tambahan anggaran 51,635 triliun untuk menopang program atau kegiatan reguler sebesar Rp 26,625 triliun. Sisanya, Rp 25 triliun, untuk mendukung salah satu program Asta Cita Prabowo, mencetak sawah baru.

Pagu indikatif Bapanas TA 2025 sebesar Rp 329,9 miliar, turun 25,45 % dari pagu reguler nonbantuan pangan TA 2024. Dana itu akan digunakan, untuk program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas; pengendalian kerawanan pangan dan gizi; serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan. Bapanas juga mengusulkan anggaran tambahan Rp 20,22 triliun untuk bantuan beras selama enam bulan sebesar Rp 16,68 triliun, bantuan ayam dan telur selama enam bulan Rp 834,1 miliar, dan beras SPHP stabilisasi Rp 1,5 triliun. Produksi dan anggaran pangan yang cekak bakal menjadi penentu ketahanan pangan. Di tengah program berdana jumbo Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis dan Lumbung Pangan, anggaran negara tidak bisa sepenuhnya menjadi sandaran pengembangan ketahanan pangan, terutama beras. (Yoga)


Pangan Olahan dan Siap Saji Akan Terkena Cukai

31 Jul 2024

Pemerintah mematangkan rencana perluasan atau ekstensifikasi objek cukai. Salah satu potensi objek cukai baru adalah pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Rencana itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid yang diteken Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 26 Juli 2024 itu, pemerintah mengatur soal pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak (GGL). Pasal 194 Ayat 1 menyatakan bahwa pengendalian bahan makanan tersebut dilakukan dengan menentukan batas maksimal GGL dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Penentuan batas maksimal dilakukan oleh Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta kementerian dan lembaga (K/L) lainnya, dengan mempertimbangkan dua hal, yakni kajian risiko dan standar internasional.

Sedangkan yang dimaksud dengan pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis. Hingga saat ini, pemerintah baru mengenakan cukai terhadap tiga objek, yakni etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Namun, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tengah mengkaji sejumlah produk untuk dikenakan cukai. Salah satunya, GGL. (lihat boks). Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pengenaan cukai terhadap pangan olahan siap saji masih jauh implementasinya. Sebab, hal tersebut masih sebatas usulan Kementerian Kesehatan (Kemkes). Kendati begitu, untuk menjadi barang kena cukai (BKC), maka hal tersebut harus dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Jika parlemen tak menyetujuinya, maka pemerintah tidak bisa menjalankan kebijakan tersebut.

Aturan Bunga Kredit Segera Terbit

31 Jul 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan beleid terkait transparansi suku bunga akan terbit dalam waktu dekat. Aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini diharapkan mampu mengatur margin bunga bersih (NIM) perbankan di Tanah Air yang dinilai masih terlalu tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, Peraturan OJK Transparansi Suku Bunga sudah dalam tahap harmonisasi dan akan segara dirilis. "Dalam waktu dekat akan terbit, paling hitungan minggu," ujar Dian, Senin (29/7). Alhasil, konsumen bisa membuat keputusan yang lebih baik dan menguntungkan saat memilih layanan perbankan. Ujungnya, persaingan bunga kredit antarbank bakal lebih kompetitif. Tapi, bankir menilai aturan ini belum akan berdampak signifikan dalam menekan margin bunga bank di Indonesia, yang saat ini disebut lebih tinggi dibanding dengan bank di negara kawasan regional.

Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia Tbk Efdinal Alamsyah mengamini kebijakan transparansi ini akan membantu nasabah mendapat informasi memadai untuk memilih penawaran suku bunga yang kompetitif. Efdinal menyebutkan, SBDK juga tidak menjadi acuan bagi nasabah untuk mendapatkan bunga kredit yang sama. Menurut dia, besarnya suku bunga yang dikenakan kepada debitur berbeda-beda, tergantung dari risiko kredit debitur. Semakin kecil profil risikonya, maka potensi bunga yang didapatkan akan semakin rendah. Sementara itu, Direktur Keuangan Bank Mandiri Sigit Prastowo mengungkap, tingkat suku bunga bukan satu-satunya hal yang menjadi pertimbangan nasabah dalam mengambil kredit. Dari sisi bunga kredit, Sigit menegaskan kenaikan suku bunga acuan tak langsung dibebankan kepada debitur lewat bunga kredit. Namun, Bank Mandiri juga memperhatikan kapasitas kemampuan bayar dari debitur, untuk menghindari potensi adanya pemburukan kualitas kredit akibat kondisi keuangan debitur yang menurun.