Menyiasati Minimnya Anggaran
Alokasi dana bantuan hukum dari pemerintah belum menjawab kebutuhan masyarakat, karena masyarakat tak hanya membutuhkan bantuan hukum saat beperkara di pengadilan, tetapi juga saat berhadapan dengan kebijakan pemerintah dan pemilik modal, seperti konflik agraria. Hingga kini, alokasi anggaran untuk litigasi terkait proses di pengadilan memperoleh porsi lebih besar dibanding nonlitigasi yang terkait persoalan struktural, seperti konflik agraria. LBH Bandar Lampung yang masuk kategori C karena dijalankan tiga pengacara dan tiga paralegal/staf, misalnya, hanya memperoleh dana bantuan hukum untuk 10 litigasi dan tiga program nonlitigasi. Berdasarkan ketentuan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, dana bantuan hukum litigasi terbatas Rp 8 juta dan nonlitigasi Rp 10 juta per perkara hingga proses hukum tuntas. Padahal, penanganan perkara di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap, ataupun konflik agraria, bisa bertahun-tahun.
Beberapa tahun terakhir, LBH Bandar Lampung memperoleh dana bantuan hokum dari BPHN sebesar Rp 80 juta setiap tahun, dengan Rp 10 juta di antaranya untuk nonlitigasi. Kondisi itu membuat LBH Bandar terpaksa menggunakan anggaran litigasi untuk menangani 80 bantuan hukum nonlitigasi. Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, pekan lalu, dana sebesar itudapat digunakan untuk 40.000 penerima manfaat. Selain itu, menurut Sumaindra, dana bantuan hukum yang diperoleh juga digunakan untuk membiayai operasionalisasi kantor, seperti membayar iuran listrik dan air. ”Advokat kami tidak ada yang digaji (karena dana terbatas),” ujarnya.
Besarnya kebutuhan warga akan bantuan hukum terekam dalam survei Litbang Kompas 22-24 Juli 2024. Setidaknya 62,2 % publik membutuhkan bantuan hukum. Namun, baru 12 % yang merasakan bantuan hukum gratis tersebut. Keterbatasan juga membuat LBH Bandung, Jabar, membatasi 9-11 layanan bantuan hukum litigasi dan delapan program nonlitigasi dari 100 permohonan yang masuk, karena LBH Bandung termasuk kategori C. Heri Pramono, pengacara LBH Bandung, mengungkapkan, untuk memenuhi kebutuhan LBH, tiap-tiap pengacara menyisihkan honor yang diperoleh jika diminta menjadi pembicara di seminar. Dari situ, LBH Bandung masih bisa membayar gaji pengacaranya meski di bawah upah minimum Kota Bandung yang besarnya Rp 4,2 juta. (Yoga)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023