Salah Obat BUMN Sakit
KEPUTUSAN pemerintah menyuntikkan modal baru bagi badan usaha milik negara yang merugi berpotensi sia-sia. Sudah lama kebijakan serupa tidak pernah menyehatkan perusahaan negara yang sakit selama akar masalah yang menggerogotinya tidak diatasi lebih dulu. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat yang mengurusi keuangan telah menyetujui penyertaan modal negara (PMN) tunai dan nontunai senilai Rp 44,24 triliun untuk 16 BUMN. Nilai PMN untuk anggaran 2025 itu hampir dua kali lipat dibanding anggaran PMN 2024 yang sebesar Rp 27,4 triliun untuk 17 BUMN. Artinya, beban anggaran yang mesti dipikul negara juga makin besar.
Namun persoalan utama bukan semata bertambahnya beban anggaran. Masalah yang lebih serius adalah tidak ada jaminan bahwa suntikan modal tersebut bakal membuat BUMN memiliki kinerja lebih baik. Apalagi sejumlah BUMN yang mendapat tambahan dana tersebut dalam kondisi tidak sehat. Kementerian Badan Usaha Milik Negara selalu berdalih bahwa suntikan PMN itu untuk meningkatkan kinerja perusahaan agar kembali sehat. Faktanya, selalu saja ada BUMN yang sakit meski setiap tahun anggaran PMN yang disuntikkan cenderung meningkat. Tengok saja pada 2023, terdapat 15 BUMN yang sakit dan tujuh BUMN yang bubar. Padahal, sepanjang 2021-2022, pemerintah menyuntikkan PMN hingga Rp 109,7 triliun. Alih-alih menyehatkan, PMN itu justru membuat pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023