Politik dan Birokrasi
( 6631 )Sektor Otomotif Diguyur Insentif Pajak Lagi
Pemerintah mengkaji untuk mengucurkan lagi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil. Kebijakan ini untuk mendongkrak kembali volume penjualan mobil sekaligus memutar roda perekonomian nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kajian pemberian kembali insentif PPnBM DTP dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). "Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan, semester pertama, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand," kata dia, Kamis (25/7). Susiwijono bilang, Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penjualan mobil yang mengalami penurunan signifikan pada semester I-2024. Berdasarkan laporan itu, terdapat dua faktor yang menyebabkan penjualan mobil melorot.
Pertama, insentif PPnBM DTP yang berakhir pada 2023. Kedua, terkait pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat. Merujuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke diler) mobil nasional menyusut 19,4% year on year (yoy) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 506.427 unit. Setali tiga uang, penjualan ritel (diler ke konsumen) mobil nasional terkoreksi 14% yoy menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari tahun sebelumnya 502.533 unit. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, insentif pajak memang efektif mengerek penjualan mobil. Ini terlihat dari penjualan mobil yang meningkat saat insentif pajak dikucurkan. Sebaliknya, ketika pemerintah tidak memberikan insentif pajak, maka penjualan mobil menurun. Di sisi lain, Huda menyebutkan bahwa kelompok masyarakat menengah sudah mulai bergeser kepada pembelian barang komoditas pokok. Hal ini terindikasi dari permintaan mobil untuk kelas menengah yang mengalami penurunan dari sisi permintaan. Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Permata Faisal Rachman juga mengatakan, kenaikan penjualan mobil dapat menopang pertumbuhan. Alhasil, insentif tersebut bisa menjadi salah satu upayanya.
Rasio Pajak dan Keanggotaan OECD
Rasio pajak Indonesia, yang masih sekelas negara miskin, bisa jadi ganjalan bergabung ke kelompok elite negara maju OECD (Kompas, 24/7/2024). Isu perpajakan, dengan rasio pajak yang jauh dari standar dan potensinya, disebut dalam laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, sebagai salah satu dari setumpuk PR yang harus dibenahi untuk bisa diterima di OECD. Keprihatinan Infid, Center of Economic and Law Studies, Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia, dalam laporan itu, bisa dipahami, mengingat rasio pajak adalah gambaran kondisi keuangan negara.
Penerimaan pajak menyumbang 80 % penerimaan negara. Lemahnya rasio pajak akan berpengaruh pada kemandirian dan keleluasaan dalam pembiayaan program pembangunan. Bagaimana jadi negara maju jika masih banyak bergantung pada bantuan/utang negara lain? PR itu kian berat, mengingat pemerintahan baru yang akan memegang kendali Indonesia, Oktober nanti, menargetkan rasio pajak 23 %, dua kali lipat sekarang. Ibarat mission impossible, mengingat rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir hanya 10 %. Dengan koefisien elastisitas pajak yang sekarang, setiap persen pertumbuhan ekonomi hanya mampu menaikkan penerimaan pajak 1,3 %.
Sebagai gambaran, rata-rata rasio pajak 36 negara anggota OECD pada 2022 adalah 34 %. Meski meningkat dari 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 12,1 % pada 2022, juga masih di bawah rata-rata Asia Pasifik, atau kawasan lain seperti Amerika Latin dan Afrika. Bahkan kalah disbanding sesama ASEAN, seperti Timor Leste (19,8 persen), Vietnam (19,9), Filipina (18,4), Thailand (16,7). Rasio pajak yang terus menurun dan tak sejalan dengan kinerja ekonomi yang bertumbuh, juga gambaran buruknya kinerja pemerintah dalam menghimpun penerimaan pajak. Berbagai langkah reformasi perpajakan belum sepenuhnya mengatasi kelemahan dalam rezim perpajakan kita.
Seperti tingginya kebocoran atau adanya celah aturan untuk penghindaran pajak. Banyaknya perusahaan multinasional yang masih leluasa mengakali pajak, lewat praktik transfer pricing, dengan cara memindahkan profit usahanya ke negara dengan tarif pajak rendah atau nol, adalah salah satunya. Sementara, upaya menggenjot rasio pajak lewat intensifikasi dan ekstensifikasi juga menghadapi hambatan, termasuk akibat rendahnya tingkat kepatuhan pajak masyarakat dan masih besarnya porsi sektor informal. Sekitar 60 % usaha masyarakat belum tercatat sebagai pembayar/wajib pajak. (Yoga)
Pengenaan Pajak Minimum Kekayaan Alot Dibahas
KTT G20 tahun ini sedang alot membicarakan pengenaan pajak minimum bagi miliarder dunia. Inisiatif yang digaungkan presidensi Brasil itu ingin menyasar pajak minimum 2 % atas kekayaan orang-orang superkaya dunia. Indonesia diharapkan berani menggali potensi pajak yang sama. Dilansir dari Bloomberg, ide memajaki golongan superkaya dunia secara merata itu awalnya diinisiasi Presiden Brasil Luiz Inacio da Silva, yang didukung sejumlah anggota negara G20 lainnya meski di sisi lain ada penolakan yang cukup kuat dari beberapa negara maju, seperti AS. Lewat skema pajak kekayaan global tersebut, ada sekitar 3.000 orang terkaya dunia yang kekayaannya akan dipajaki dengan tarif minimum 2 %.
Pengumpulan pajak atas aset kekayaan para miliarder itu diharapkan bisa menarik dana hingga 250 miliar USD per tahun atau Rp 4.702 triliun. Dana sebesar itu akan digunakan untuk mendanai aksi mitigasi perubahan iklim serta program penanganan kelaparan dan kemiskinan di sejumlah negara. Pemerintah Indonesia ikut terlibat dalam pembahasan itu diwakili Menkeu Sri Mulyani yang bertolak ke Rio de Janeiro, Brasil, sejak 23 Juli lalu. Sekjen Kemenko Bidang Perekonomian RI Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Kamis (25/7) mengatakan, Indonesia ikut memantau baik-baik perkembangan pembahasan gagasan pajak minimum kekayaan global di forum G20 tersebut.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang mengikuti proses aksesi sebagai anggota ”klub negara maju” alias Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Dengan demikian, berbagai kesepakatan global, khususnya terkait perpajakan, bisa ikut berimplikasi pada kebijakan yang diterapkan Indonesia. ”Kalau nanti ada implikasi (dari pajak kekayaan global) itu terhadap pemenuhan standar kita dalam aksesi OECD, pasti akan langsung kita follow up. Kebetulan, urusan kebijakan fiskal dalam tim nasional untuk aksesi OECD itu dikoordinasikan oleh Bu Menkeu, jadi beliau yang akan langsung mengoordinasikannya,” kata Susiwijono.
Pemerintah sebenarnya sudah mengenakan pajak atas orang-orang superkaya alias high net worth individual di Indonesia. Namun, yang dipajaki baru pendapatan (income) mereka lewat PPh 21 yang dipungut progresif, bukan nilai kekayaan bersih yang dimiliki kelompok crazy-rich tersebut. Sementara melalui pajak kekayaan, obyek yang dipungut pajak akan lebih luas, bukan sekadar penghasilan, antara lain, aset kekayaan bersih, seperti tabungan/giro, deposito perbankan, saham, properti, dan kendaraan; hasil transfer kekayaan, seperti warisan, donasi, dan hibah; serta kekayaan lain, seperti keuntungan dari hasil investasi atau penjualan aset (capital gain). (Yoga)
Perluasan Objek Cukai Hantam Manufaktur
Rasio Pajak Minim Bisa Persulit RI Gabung OECD
Pemerintahan Jokowi memiliki ”cita-cita” menjadikan Indonesia anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) atau ”klub negara maju” dalam tiga tahun. Keanggotaan di OECD diharap bisa mempermudah Indonesia mencapai target menjadi negara berpendapatan tinggi pada tahun 2045 kelak. Status Indonesia yang saat ini belum negara maju membuat proses aksesi sebagai anggota OECD lebih sulit. Ada setumpuk PR yang perlu dibenahi untuk memenuhi standar negara maju yang dipegang OECD. Berdasarkan laporan ”Mengkaji Aksesi Indonesia Menuju OECD dalam Perspektif Masyarakat Sipil”, isu yang perlu dibenahi adalah perpajakan. Meski meningkat secara nominal, rasio perpajakan (tax ratio) RI masih jauh dari standar dan potensi semestinya.
Laporan International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) berkolaborasi dengan Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Migrant CARE, The PRAKARSA, Transparency International Indonesia, dan Publish What You Pay Indonesia menyebut, Indonesia memiliki rasio pajak yang ”masih sekelas negara miskin”. Selama 10 tahun di bawah rezim Jokowi, rasio perpajakan Indonesia hanya mampu menyentuh level 10 % terhadap PDB. Terakhir, pada 2023, rasio perpajakan Indonesia adalah 10,31 % dari PDB. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (termasuk bea dan cukai) terhadap PDB nasional. Semakin tinggi nilainya, semakin mampu suatu negara melakukan pembangunan dengan sumber daya sendiri tanpa bergantung pada utang.
OECD dalam kajiannya pada tahun 2024 menggaris bawahi, walau keuangan publik Indonesia masih baik, dengan tingkat utang yang relatif aman, rasio penerimaan pajak terhadap PDB-nya rendah, hanya sedikit di atas 10 %. Peneliti The PRAKARSA, Victoria Fanggidae, mengatakan, berdasar studi empiris di China, Spanyol, Kolombia, dan Nigeria, negara seperti Indonesia memerlukan rasio pajak 12,8 % atau 13 % untuk keluar dari perangkap negara berpendapatan menengah (middle income trap). ”Penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari negara maju, bahkan dari emerging economies di kisaran 20 %. Posisi rasio pajak Indonesia saat ini tragisnya berada di bawah negara-negara miskin dan hampir gagal (low income developing countries) tiga dekade yang lalu,” katanya, Rabu (24/7).
Menurut dia, menggenjot penerimaan pajak krusial dalam konteks aksesi Indonesia ke OECD. Pasalnya, Indonesia memerlukan penerimaan negara yang kuat untuk mendanai belanja sosial demi meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, seperti salah satu instrumen yang disoroti OECD dalam proses aksesi. Selain itu, ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung Indonesia dengan menjadi anggota OECD. ”Dengan bergabungnya Indonesia ke OECD, Indonesia harus siap untuk tidak lagi menjadi negara yang menerima bantuan pembangunan, tetapi sebaliknya jadi negara yang bertanggung jawab memberi bantuan (ke negara lain),” kata Victoria. (Yoga)
Industri Petrokimia Perlu Diperhatikan, Penerapan BMPAD hingga Pemberlakuan Kembali Permendag 36 Diharapkan jadi Solusi
Siap-Siap PLTU Akan Dikenakan Pajak Karbon
Pemerintah kembali menghidupkan rencana penerapan pajak karbon di Indonesia. Di tahap awal, pajak karbon akan menyasar subsektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan untuk mengenakan pajak karbon sudah disiapkan. Namun dia tidak menjelaskan apakah pajak karbon akan diimplementasikan pada pemerintahan Prabowo Subianto pada 2025 mendatang. "Ya nanti kita lihat (implementasinya)," kata dia kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin. Deputi Bidang Pengembangan Usaha BUMN, Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, pajak karbon akan diterapkan pertama kali atas subsektor pembangkit listrik, yakni PLTU. Sementara pada tahap kedua, implementasi pajak karbon rencananya dikenakan terhadap bahan bakar fosil yang digunakan oleh kendaraan.
Pengenaan pajak karbon atas sektor pembangkit listrik dan transportasi sudah mencakup 39% dari total emisi karbon di Indonesia. "Pengenaan atas kedua sektor ini diharapkan mencakup sekitar 71% emisi dari sektor energi, yaitu 48% dari pembangkit dan 23% dari transportasi. Jumlah itu 39% dari total emisi Indonesia," kata Elen. Mengacu UU HPP, tarif pajak karbon paling rendah senilai Rp 30 per kilogram setara karbon dioksida (CO2e). Selanjutnya, penetapan tarif pajak karbon beserta dasar pengenaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan. Hingga kini, aturan tersebut belum terbit. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mendorong pemerintah segera mengimplementasikan pungutan pajak karbon paling lambat tahun 2025.
Anggaran Tak Akan Dipangkas Hingga Rp.7.500
Asbisindo Dorong Pengutan Ekosistem Haji dan Umroh
Angin Segar SMA tanpa Jurusan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









