;

Luruskan Penggunaan Anggaran Pendidikan

Luruskan Penggunaan Anggaran Pendidikan

Pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan 20 % dari APBN harus dipastikan alokasi, distribusi, dan pengawasannya tepat untuk mendukung tercapainya akses, kualitas, dan relevansi pendidikan guna mendukung kemajuan bangsa. Pemerintah dan pemda perlu meluruskan kembali komitmen politik penggunaan anggaran pendidikan secara jujur. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR dengan tokoh masyarakat yang pernah menjabat menteri pendidikan, Selasa (2/7) yan diadiri  Mendiknas periode 2009-2014, M Nuh; Menristekdikti periode 2014-2019, M Nasir; serta Mendikbud periode 2016-2019 Muhadjir Effendy. Nuh mengatakan, dua dekade terakhir menjadi masa krusial dan kritis karena ada modal demografi untuk mendukung kemajuan bangsa pada 2045. Masih ada waktu hingga tahun 2040 untuk mengoptmalkan peran dunia pendidikan mendukung penyiapan SDM unggul dan produktif, lalu selanjutnya Indonesia akan masuk dalam masa populasi menua.

”Jadi, kita harus memastikan bagaimana pendidikan dilaksanakan secara layak untuk meningkatkan akses, kualitas, dan relevansi,” ujar Nuh. Nuh mengapresiasi Panja Pembiayaan Pendidikan yang memperjuangkan pengelolaan anggaran pendidikan yang semakin baik. ”Inilah masa pertobatan dalam mengelola dana pendidikan. Kalau memang dana pendidikan kurang, harus ikhlas memakai anggaran lain untuk pendidikan. Kekurangan dana pendidikan ini menyebabkan komplikasi, dari kenaikan uang kuliah tunggal hingga sekolah rusak yang tidak tertangani,” katanya lagi. Menurut Nuh, tak cukup hanya mengevaluasi anggaran fungsi pendidikan 20 %, tapi harus sampai melihat alokasi secara detail dan implementasinya. Nuh heran dengan masuknya dana desa ke dalam anggaran fungsi pendidikan.

”Isinya apa? Lurah mengurusi apa di pendidikan itu? Kita tidak bisa berharap argumen politik, tetapi butuh secara jujur dan hati nurani apakah transfer ke daerah dan dana desa (tahun 2024 lebih dari Rp 346 triliun atau 52 % dari total anggaran fungsi pendidikan) memang untuk pendidikan? Kalau secara formal dilegalkan dan penggunaan tidak benar, ini perlu bertobat,” ujarnya. Nuh menekankan agar penggunaan anggaran fungsi pendidikan sesuai amanah dengan menetapkan distribusi dan alokasi secara adil berbasis unit cost, berbasis prioritas, dan berdampak maksimal. Untuk itu, sejak awal harus dipastikan kualitas belanja mulai dari perencanaan sehingga berbagai prioritas pendidikan dapat diselesaikan. Hingga kini, pemerintah masih punya pekerjaan rumah menuntaskan wajib belajar 12 ta-hun yang kondisinya masih stagnan. Selain itu, peningkatan mutu pendidikan dan inovasi di bidang sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) harus serius diwujudkan. Penyediaan, rehabilitasi, dan modernisasi infrastruktur pendidikan juga perlu diperhatikan. (Yoga)


Tags :
#APBN #Anggaran
Download Aplikasi Labirin :