Sengkarut dan Disparitas Pembiayaan PTN
KPK baru-baru ini menyoroti ketimpangan anggaran antara perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL). Kajian KPK menunjukkan, dari 125 PTKL, 20 di antaranya pendidikan kedinasan dan 105 lainnya pendidikan tinggi nonkedinasan. KPK mengungkapkan, PTKL mendapatkan guyuran anggaran lebih besar 4,5 kali lipat dibanding PTN yang berada di bawah Kemendikbudristek. Imbasnya, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di PTN menjadi mahal. Temuan KPK ini membuka tabir sengkarutnya pembiayaan pendidikan tinggi. Publik mempertanyakan ke mana distribusi anggaran pendidikan 20 % dari APBN? Mengapa biaya kuliah semakin mahal, padahal anggaran pendidikan begitu besar? Secara politik anggaran, pemerintah dan DPR pada dasarnya telah mengalokasikan anggaran pendidikan 20 % dari APBN. Yang menjadi persoalan, apakah pemerintah dan DPR telah memastikan alokasi 20 % itu sesuai dengan skala prioritas pendidikan?
Kasus minimnya anggaran pendidikan tinggi menunjukkan belum seimbangnya alokasi anggaran pendidikan sesuai skala prioritas. Pendanaan pendidikan tak hanya menyangkut naik turunnya nominal alokasi anggaran, tetapi juga terdapat persoalan fundamental yang perlu dibenahi. Terutama terkait dua hal: distribusi anggaran pendidikan sesuai skala prioritas program pendidikan dan bagaimana pengelolaan pendanaan atau pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Distribusi anggaran pendidikan menjadi permasalahan sistemik. Persoalan utamanya ialah minimnya anggaran yang dimiliki Kemendikbudristek dalam pengelolaan pendidikan tinggi. Pada 2024, anggaran yang dikelola Kemendikbudristek hanya 15 % atau Rp 98,9 triliun dari keseluruhan anggaran pendidikan Rp 665 triliun.
Sementara untuk pembiayaan pendidikan tinggi, sebagaimana dilansir Kompas.id (23/5/2024) hanya mendapat alokasi Rp 56,1 triliun atau 1,6 % dari total APBN. Kondisi ini masih jauh dari standar ideal yang ditetapkan UNESCO, yakni 2 % dari APBN, untuk anggaran pendidikan tinggi. Alih-alih menjadi perguruan tinggi (PT) kelas dunia, PT kita sibuk cari dana dari berbagai sumber. Ini membuat Kemendikbudristek nyaris tak berdaya, bahkan kewenangannya seakan diamputasi besarnya anggaran pendidikan untuk kementerian lain. Ke depan perlu dipikirkan upaya mengintegrasikan penyelenggaraan urusan pendidikan dalam satu pintu kebijakan, yakni Kemendikbudristek sebagai komando utamanya. Berbagai upaya solusi jangka panjang perlu dilakukan guna mengatasi problematika fundamental pembiayaan pendidikan tinggi agar anak bangsa dapat kuliah dengan biaya terjangkau. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023