Permendag 8/2024 Bisa Picu Deindustrialisasi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dikhawatirkan nasional. Buktinya, begitu aturan itu berlaku, beberapa prinsipal elektronik global membatalkan rencana investasi di Tanah Air. Selain investasi baru, para pemain lama di sektor ini dikabarkan menunda penambahan lini produksi. Ini sangat disayangkan, mengingat manufaktur memerlukan tambahan investasi untuk mengejar pertumbuhan sekaligus penyerapan tenaga kerja. Pelaku industri menilai, Permendag 8/2024 terlalu pro-impor, terlihat pada dihapusnya pertimbangan teknis (partek) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persyaratan pengajuan impor. Pemanufaktur khawatir ini akan memicu banjir barang jadi di pasar domestik, sehingga memukul habis penjualan dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
30 Jun 2025
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
30 Jun 2025
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
25 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
21 Jun 2025
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
20 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023