Lingkungan Hidup
( 5781 )Petrosea Raih Kontrak Jasa Penambangan Rp 2,7 Triliun
Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama dengan anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL), menandatangani kerja sama jasa pertambangan dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM) dan PT Palm Mas Asri di area tambang KSM di kota Bangun, Kutai Kartanergara, Kalimantan Timur. Nilai kontrak berjangka waktu tujuh tahun ini mencapai Rp 2,7 triliun. Di dalam perjanjian jasa pertambangan ini, Petrosea akan bertindak sebagai manajemen proyek dan KBL sebagai kontraktor, memiliki perkiraan target produksi sebesar 78,28 juta bcm volume lapisan tanah penutup dan 3,95 juta ton batu bara untuk durasi tujuh tahun sampai dengan 31 Desember 2027 dengan estimasi kontrak sebesar Rp 2,70 triliun.
KBL merupakan anak usaha Petrosea dengan kepemilikan 100% saham. Perusahaan tersebut memfokuskan bisnis pendukung perusahaan di sektor pertambangan dan konstruksi, khususnya pengadaan alat berat, yang selalu mengedepankan operational excellence dan service excellence. Petrosea berhasil mencetak peningkatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 3,53% menjadi US$ 32,28 juta pada 2020 dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang senilai US$ 31,18 juta. Perseroan juga berhasil meningkatkan posisi kas menjadi US$ 133,95 juta, naik 59,12% dari raihan tahun 2019. Petrosea mencatat penurunan total pendapatan sebesar 28,49% menjadi US$ 340,65 juta sebagai akibat pembatasan sosial yang diberlakukan di pasar internasional.
(Oleh - IDS)
Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Harga Cabai Segera Stabil
Menjelang Ramadan Kementerian Pertanian memastikan harga cabai segera berada di level yang stabil. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi, selama ini pemerintah sudah melakukan analisis dan berbagai perhitungan untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
“Begitu juga dengan komoditas cabai yang naik karena faktor cuaca. Kami intervensi sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang murah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat ini harga cabai akan turun,” imbuhnya.
Di sisi lain pengamat pangan IPB sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santoso mengatakan dalam waktu dekat kondisi harga komoditas cabai di pasaran secara perlahan akan berangsur turun.
“Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Ramadan atau Lebaran. Kenaikan ini hanya siklus musiman biasa akibat cuaca ekstrim. Dan kalau kita perhatikan saat ini nampaknya mulai kembali normal,” ujarnya.
Gula Rafinasi Dibatasi, Nasib Industri Mamin Terancam
Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur yang tergolong sebagai industri pengguna tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya.
Hal ini karena perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.
Ketua Forum Lintas Asosiasi rafinasi Industri Pengguna Gula (FLAIPGR), Dwlatmoko Setiono, menilai. Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha. Karena itu la mengusulkan Permenperin No 3/2021 dicabut.
“Permenperin No 3/2021 selayaknya dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, malah menyebabkan kerugian pada industri pengguna karena kesulitan pasokan gula rafinasi dan membengkaknya biaya operasional,” lanjut Dwiatmoko.
Petani Mencemaskan Dampak Importasi
Kalangan petani tebu mengkhawatirkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam memenuhi kebutuhan gula akan mengakibatkan impor gula mentah semakin meningkat.
Pengurus Kelompok Tani dan Nelayan Malang Ali Masjudi mengatakan banyak pabrik gula yang menunda pembayaran kepada petani tebu selama beberapa bulan tahun lalu karena pedagang kesulitan menjual gula di pasar akibat kelebihan pasokan.
Berdasarkan data Kompas, hingga akhir Januari 2021, sekitar 64.000 ton gula petani tidak bisa diserap pabrik gula lokal, PG Kebon Agung dan PG Krebet Baru. Biasanya gula petani terjual habis menjelang akhir musim giling di akhir November. Selain itu, gula yang sudah terjual sebanyak 160.000-180.000 ton, tetapi belum diambil pembeli karena daya serap pasar yang rendah.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Pertanian, Abdul Rochim,. “Melalui regulasi ini, kami ingin menata kembali fokus produksi gula dan menekankan pada demarkasi gula GKP (gula kristal putih untuk konsumsi dan gula GKR (gula kristal rafinasi untuk industri). Pabrik gula berbasis tebu harus difokuskan pada produksi. gula GKP untuk konsumsi, “ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/4).
Harga Cabai Berangsur Turun
Pengamat pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santoso mengatakan, dalam waktu dekat ini kondisi harga komoditas cabai di pasaran secara perlahan akan berangsur turun.
Kenaikan yang terjadi selama ini merupakan siklus musiman biasa yang disebabkan cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi. Siklus di mana setiap puasa dan lebaran harga komoditas utama seperti cabai, bawang dan ayam potong akan mengalami kenaikan.
Di sisi lain Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi mengaku, selama ini pemerintah sudah melakukan analisis dan berbagai perhitungan untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
“Begitu iuga dengan komoditas cabai yang naik karena faktor cuaca. Kami intervensi sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang murah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat ini harga cabai akan turun, “ jelas Agung.
Ada Celah Tekan Gula Petani
Pemerintah membuka peluang bagi industri gula berbasis tebu untuk mengimpor gula mentah guna memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Sebelumnya, kalangan petani memprotes tingginya alokasi impor gula yang diizinkan pemerintah. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, rencana impor gula mentah untuk memproduksi gula konsumsi sepanjang Januari-Mei 2021 akan mencapai 646.944 ton, sementara impor GKP 150.000 ton (Kompas, 12/3/2021).
Dengan stok awal tahun 2021 sekitar 800.000 ton, kata dia, jumlah impor itu dinilai terlalu besar. Volume impor semestinya hanya sekitar 300.000 ton untuk pemenuhan kebutuhan Mei hingga pertengahan Juni 2021 atau hingga musim giling tebu tiba tahun ini.
Selain itu, regulasi baru dikhawatirkan memicu dampak lain, yakni terganggunya pasokan gula rafinasi di sebagian industri pengguna.
Menurut Kementerian Perindustrian, alokasi kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan-minuman dan farmasi sepanjang 2021 mencapai 3,116 juta ton atau setara 3,315 juta ton gula mentah. Sebanyak 1,935 juta ton di antaranya akan direalisasikan sepanjang semester I-2021.
Pasokan Daging Naik 50,7 Persen
Pada Ramadan 2021, pasokan daging sapi diperhitungkan mencapai sekitar 312 ton atau naik 50.7 persen dari total pasokan 2020 sebesar 207 ton. Sedangkan kebutuhan daging sapi pada 2021 sekitar 280 ton ada kenaikan 5.7 persen dari 2020 sebesar 265 ton.
Total pasokan pada periode April-Mei 2021 sekitar 565 ton naik 50.7 persen dari total pasokan 2020 yaitu sebesar 375 ton dengan total kebutuhan April dan Mei sekitar 507 ton.
Dari pantauan Disbunak Kalsel, pada Maret 2021, harga sapi potong di tingkat produsen di minggu pertama sebesar Rp 51. 376 per kilogram. Minggu kedua Rp 51.421 per kilogram, Minggu ketiga Rp 52.548 per kilogram dan minggu ke empat, Rp 53.372 per kilogram.
Sementara harga daging sapi murni tingkat konsumen, Minggu pertama Maret Rp 125. 939 per kilogram, Minggu kedua Rp 126.556 per kilogram, Minggu ketiga Rp 126.540 per kilogram, Minggu keempat, Rp 126.811 per kilogram.
Kilau Batu Bara hingga Kuartal Kedua
JAKARTA - Tren kenaikan harga jual batu bara sejka awal tahun ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga kuartal kedua 2021. Kondisi tersebut mebuka peluang bagi persahaan batu bara untuk menambah produksi. Tren kenaikan itu tampak dari harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tiap bulannya. Nilai HBA dihitung dari rata-rata empat indeks harga batu bara dunia, yaitu Indonesia Coal Index, Newcastle Export Index, Globalcoal Newscastle Index, dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia, hendra Sinadia, berujar kenaikan harga di berbagai indeks dunia disebabkan oleh rendahnya produksi pada kuartal pertama. Di dalam negeri, proses produksi terhambat musim hujan. Beberapa tambang terendam banjir sehingga kesulitan beroperasi. Ekspor batu bara Australia juga tesendat lantaran jalur kereta api untuk mengirim komoditas ini terendam banjir. Hendra mengatakan, tak sedikit perusahaan batu bara yang memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara untuk mengajukan tambahan produksi. "Ada beberapa perusahaan yang akan mengajukan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB),' katanya.
Head of Corporate Communication PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira, mengatakan perusahaan tidak dapat mengontrol harga batu bara. Menurut dia, Adaro memilih berfokus pada upaya peningkatan keunggulan operasional bisnis inti, efisiensi dan produktivitas operasi, menjaga kas, dan mempertahankan posisi keuangan. Tahun ini, Adaro menargetkan produksi batu bara sebanyak 52-54 juta ton.
(Oleh - HR1)
Pengelola Baru Dana Royalti Lagu dan Musik
Pemerintah mengatur royalti hak cipta lagu dan musik. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pemerintah menjamin musisi dan pencipta lagu menerima hak dan royalti.
“Dengan adanya PP tersebut, hak royalti bagi musisi untuk performing right menjadi lebih terjamin,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemparekraf) Ari Juliano Gema kepada KONTAN, Selasa (6/4).
Terbitnya PP 56/2021 ini jelas jadi angin segar pelaku usaha. Pasalnya, selama ini belum ada koordinasi terkait pihak yang berhak memungut royalti ini. Alhasil pebisnis selaku pihak pengguna lagu/musik kerap mendapat tagihan royalti dobel.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyebut saat ini royalti masih ditagih Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) meski telah ada LMKN. Untuk itu, masalah internal terkait pengelolaan royalti harus diselesaikan.
Kenaikan Harga Genjot Produksi Batubara
Harga batubara acuan (HBA) pada bulan April 2021 naik 2,6% menjadi USS 86,68 per ton dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan harga batubara tersulut sentimen memanasnya perang dagang Australia dan Tiongkok.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menjelaskan, naiknya tensi dagang tersebut berpengaruh terhadap sejumlah harga komoditas global, termasuk batubara. Tensi dagang berimbas positif lantaran permintaan batubara Indonesia ke China justru meningkat.
Adapun faktor lain yang menjadi penyebab kenaikan HBA April adalah meningkatnya permintaan kebutuhan batubara dari Jepang, serta sentimen terkait menurunnya suplai dibandingkan permintaan batubara global.
Memang, HBA 2021 cukup fluktuatif. Pada Januari, HBA di level US$ 75,84 per ton, menyusul Februari naik ke level USS 87,79 per ton sebelum turun di bulan Maret ke posisi USS 84,47 per ton.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









