Ada Celah Tekan Gula Petani
Pemerintah membuka peluang bagi industri gula berbasis tebu untuk mengimpor gula mentah guna memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Sebelumnya, kalangan petani memprotes tingginya alokasi impor gula yang diizinkan pemerintah. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) M Nur Khabsyin, rencana impor gula mentah untuk memproduksi gula konsumsi sepanjang Januari-Mei 2021 akan mencapai 646.944 ton, sementara impor GKP 150.000 ton (Kompas, 12/3/2021).
Dengan stok awal tahun 2021 sekitar 800.000 ton, kata dia, jumlah impor itu dinilai terlalu besar. Volume impor semestinya hanya sekitar 300.000 ton untuk pemenuhan kebutuhan Mei hingga pertengahan Juni 2021 atau hingga musim giling tebu tiba tahun ini.
Selain itu, regulasi baru dikhawatirkan memicu dampak lain, yakni terganggunya pasokan gula rafinasi di sebagian industri pengguna.
Menurut Kementerian Perindustrian, alokasi kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan-minuman dan farmasi sepanjang 2021 mencapai 3,116 juta ton atau setara 3,315 juta ton gula mentah. Sebanyak 1,935 juta ton di antaranya akan direalisasikan sepanjang semester I-2021.
Postingan Terkait
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
Kemungkinan Pemerintah Membuka Opsi Impor Gas
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023