;

Petani Mencemaskan Dampak Importasi

Ekonomi Mohamad Sajili 09 Apr 2021 Kompas
Petani Mencemaskan Dampak Importasi

Kalangan petani tebu mengkhawatirkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam memenuhi kebutuhan gula akan mengakibatkan impor gula mentah semakin meningkat.

Pengurus Kelompok Tani dan Nelayan Malang Ali Masjudi mengatakan banyak pabrik gula yang menunda pembayaran kepada petani tebu selama beberapa bulan tahun lalu karena pedagang kesulitan menjual gula di pasar akibat kelebihan pasokan.

Berdasarkan data Kompas, hingga akhir Januari 2021, sekitar 64.000 ton gula petani tidak bisa diserap pabrik gula lokal, PG Kebon Agung dan PG Krebet Baru. Biasanya gula petani terjual habis menjelang akhir musim giling di akhir November. Selain itu, gula yang sudah terjual sebanyak 160.000-180.000 ton, tetapi belum diambil pembeli karena daya serap pasar yang rendah.

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Pertanian, Abdul Rochim,. “Melalui regulasi ini, kami ingin menata kembali fokus produksi gula dan menekankan pada demarkasi gula GKP (gula kristal putih untuk konsumsi dan gula GKR (gula kristal rafinasi untuk industri). Pabrik gula berbasis tebu harus difokuskan pada produksi. gula GKP untuk konsumsi, “ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/4).

 


Download Aplikasi Labirin :