Lingkungan Hidup
( 5820 )Pengusaha Negosiasi Tarif Royalti Hak Cipta Lagu
Pro dan kontra atas pungutan royalti hak cipta lagu dan musik terus bergulir. Polemik itu kembali muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tarif royalti yang dikenakan untuk setiap layanan publik bervariasi. Besarannya masih mengacu kepada ketentuan tarif yang lama. Untuk perhitungan lembaga penyiaran radio misalya, tarifnya 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya, sedangkan radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun.
Kemudian tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun yakni Rp. 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan bioskop dikenakan tarif Rp 3,6 juta per layar per tahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai tarif royalti Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop terlampau besar. Menurut saya, tarif Rp 600.000 satu layar ideal, ujar dia.
Produksi Cabai Merah Sumut Diperkirakan 198.035 Ton
Sebulan Hasilkan Intan 150 Karat - PT Galuh Cempaka Kembali Beroperasi
PT Caluh Cempaka yang bergerak di bidang pertambangan intan di Kelurahan Palm Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru kini tampaknya kembali beroperasi setelah bertahun-tahun vakum. Perusahaan yang kini dikelola pengusaha lokal ini bahkan sudah mampu menghasilkan produksi intan 100-150 karat setiap bulannya.
Direktur Teknik Tambang PT Galuh Cempaka Amin Sitepu mengatakan, perusahaan tambang ini sempat terhenti selama delapan tahun lamanya. Untuk wilayah tambang sendiri kini semakin meluas dengan mencakup tiga kabupaten kota yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanahlaut.
PGAS Merugi akibat Sengketa Pajak
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membukan kerugian bersih sebesar US$ 264,77 juta sepanjang 2020 lalu. Realisasi ini berbanding terbalik dengan kinerja PGAS pada 2019 silam. Saat itu, emiten ini mencetak laba bersih US$ 67,58 juta.
Kerugian PGAS disebabkan oleh pendapatan yang juga merosot. Pendapatan PGAS sebesar USS 2,88 miliar di tahun lalu. Realisasi ini turun 25,02% dari realisasi pendapatan di 2019 yang mencapai USS 3,85 miliar.
Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menjelaskan, kerugian PGAS disebabkan oleh beberapa faktor eksternal, seperti sengketa pajak periode tahun 20122013. Akibat sengketa itu, PGAS mencatatkan beban provisi atas sengketa pajak sebesar USS 278,3 juta.
Tak hanya itu, PGAS juga mengalami penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USS 78,9 juta. Volume distribusi PGAS tercatat sebesar 828 billion british thermal unit per day (bbtud) atau menurun 13% dari tahun sebelumnya. Volume transmisi juga turun 8% secara tahunan dari 1.370 menjadi 1.255 mmscfd.
Bersiap Memungut Royalti Musik
JAKARTA – Musikus, pencipta lagu, dan penyanyi bersiap menggelar negosiasi dengan berbagai pihak untuk menentukan tarif royalti atas karya musik mereka yang digunakan untuk tujuan komersial. Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Dwiki Dharmawan, mengatakan, setelah regulasi soal royalti lagu berlaku, para pemegang hak cipta akan mendata serta berunding dengan pengguna lagu dan music di ruang publik.
Menurut Dwiki, aturan anyar tersebut menegaskan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola hak ekonomi lagu dan musik.
Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan pengusaha sejatinya tak keberatan dengan kewajiban pembayaran royalty. Apalagi, kata dia, sudah ada kesepakatan tarif dengan LMKN sejak 2016. Namun, menurut dia masih ada sejumlah persoalan yang membayangi, salah satunya adalah tagihan ganda saat pembayaran royalty.
(Oleh - HR1)Petrosea Raih Kontrak Jasa Penambangan Rp 2,7 Triliun
Jakarta - PT Petrosea Tbk (PTRO) bersama dengan anak usahanya, PT Karya Bhumi Lestari (KBL), menandatangani kerja sama jasa pertambangan dengan PT Kartika Selabumi Mining (KSM) dan PT Palm Mas Asri di area tambang KSM di kota Bangun, Kutai Kartanergara, Kalimantan Timur. Nilai kontrak berjangka waktu tujuh tahun ini mencapai Rp 2,7 triliun. Di dalam perjanjian jasa pertambangan ini, Petrosea akan bertindak sebagai manajemen proyek dan KBL sebagai kontraktor, memiliki perkiraan target produksi sebesar 78,28 juta bcm volume lapisan tanah penutup dan 3,95 juta ton batu bara untuk durasi tujuh tahun sampai dengan 31 Desember 2027 dengan estimasi kontrak sebesar Rp 2,70 triliun.
KBL merupakan anak usaha Petrosea dengan kepemilikan 100% saham. Perusahaan tersebut memfokuskan bisnis pendukung perusahaan di sektor pertambangan dan konstruksi, khususnya pengadaan alat berat, yang selalu mengedepankan operational excellence dan service excellence. Petrosea berhasil mencetak peningkatan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar 3,53% menjadi US$ 32,28 juta pada 2020 dibandingkan pencapaian tahun 2019 yang senilai US$ 31,18 juta. Perseroan juga berhasil meningkatkan posisi kas menjadi US$ 133,95 juta, naik 59,12% dari raihan tahun 2019. Petrosea mencatat penurunan total pendapatan sebesar 28,49% menjadi US$ 340,65 juta sebagai akibat pembatasan sosial yang diberlakukan di pasar internasional.
(Oleh - IDS)
Jelang Ramadan, Kementan Pastikan Harga Cabai Segera Stabil
Menjelang Ramadan Kementerian Pertanian memastikan harga cabai segera berada di level yang stabil. Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi, selama ini pemerintah sudah melakukan analisis dan berbagai perhitungan untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
“Begitu juga dengan komoditas cabai yang naik karena faktor cuaca. Kami intervensi sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang murah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat ini harga cabai akan turun,” imbuhnya.
Di sisi lain pengamat pangan IPB sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santoso mengatakan dalam waktu dekat kondisi harga komoditas cabai di pasaran secara perlahan akan berangsur turun.
“Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Ramadan atau Lebaran. Kenaikan ini hanya siklus musiman biasa akibat cuaca ekstrim. Dan kalau kita perhatikan saat ini nampaknya mulai kembali normal,” ujarnya.
Gula Rafinasi Dibatasi, Nasib Industri Mamin Terancam
Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur yang tergolong sebagai industri pengguna tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya.
Hal ini karena perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021 yang mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010.
Ketua Forum Lintas Asosiasi rafinasi Industri Pengguna Gula (FLAIPGR), Dwlatmoko Setiono, menilai. Permenperin No 3/2021 memaksa industri pengguna gula rafinasi hanya berhubungan dengan segelintir pelaku usaha. Karena itu la mengusulkan Permenperin No 3/2021 dicabut.
“Permenperin No 3/2021 selayaknya dicabut karena tidak menjamin persaingan usaha yang sehat kepada semua industri, malah menyebabkan kerugian pada industri pengguna karena kesulitan pasokan gula rafinasi dan membengkaknya biaya operasional,” lanjut Dwiatmoko.
Petani Mencemaskan Dampak Importasi
Kalangan petani tebu mengkhawatirkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam memenuhi kebutuhan gula akan mengakibatkan impor gula mentah semakin meningkat.
Pengurus Kelompok Tani dan Nelayan Malang Ali Masjudi mengatakan banyak pabrik gula yang menunda pembayaran kepada petani tebu selama beberapa bulan tahun lalu karena pedagang kesulitan menjual gula di pasar akibat kelebihan pasokan.
Berdasarkan data Kompas, hingga akhir Januari 2021, sekitar 64.000 ton gula petani tidak bisa diserap pabrik gula lokal, PG Kebon Agung dan PG Krebet Baru. Biasanya gula petani terjual habis menjelang akhir musim giling di akhir November. Selain itu, gula yang sudah terjual sebanyak 160.000-180.000 ton, tetapi belum diambil pembeli karena daya serap pasar yang rendah.
Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Pertanian, Abdul Rochim,. “Melalui regulasi ini, kami ingin menata kembali fokus produksi gula dan menekankan pada demarkasi gula GKP (gula kristal putih untuk konsumsi dan gula GKR (gula kristal rafinasi untuk industri). Pabrik gula berbasis tebu harus difokuskan pada produksi. gula GKP untuk konsumsi, “ujarnya saat dihubungi, Kamis (8/4).
Harga Cabai Berangsur Turun
Pengamat pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santoso mengatakan, dalam waktu dekat ini kondisi harga komoditas cabai di pasaran secara perlahan akan berangsur turun.
Kenaikan yang terjadi selama ini merupakan siklus musiman biasa yang disebabkan cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi. Siklus di mana setiap puasa dan lebaran harga komoditas utama seperti cabai, bawang dan ayam potong akan mengalami kenaikan.
Di sisi lain Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi mengaku, selama ini pemerintah sudah melakukan analisis dan berbagai perhitungan untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen.
“Begitu iuga dengan komoditas cabai yang naik karena faktor cuaca. Kami intervensi sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang murah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat ini harga cabai akan turun, “ jelas Agung.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









