Lingkungan Hidup
( 5781 )Mendag: Ekspor Non Migas US$17,44 M Tertinggi dalam Sejarah
Menteri Perdagangan M Lutfi mengatakan jumlah ekspor non migas Indonesia per Maret 2021 sebesar US$17,44 miliar. Angka ini merupakan pencapaian tertinggi dalam sejarah Indonesia, khususnya sejak krisis 1998. "Indonesia pada Maret 2021 ini tertinggi dalam sejarah terutama pasca krisis 1998," ungkap Lutfi dalam konferensi pers, Jumat (16/4). Ia menjelaskan total ekspor Indonesia secara kumulatif sempat tembus US$18,6 miliar pada 2011 lalu. Namun, angka itu mencakup migas dan non migas. Indikator ekonomi yang sehat tercermin dari meningkatnya impor yang tinggi dan ekspor yang lebih tinggi lagi. Bila dirinci, ekspor Januari-Maret 2021 mencapai US$48,90 miliar atau naik 17,11 persen dari US$41,76 miliar pada Januari-Maret 2020. Sementara, impor Januari-Maret 2021 mencapai US$43,38 miliar atau naik 10,76 persen dari US$39,17 miliar pada Januari-Maret 2020.
(Oleh - HR1)
Produsen Batubara Bersiap Memacu Produksi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan target produksi batubara nasional dari 550 juta ton menjadi 625 juta ton pada tahun ini. Keputusan itu memompa semangat sejumlah produsen batubara untuk memacu produksi pada tahun ini.
Langkah menaikkan target produksi itu merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
Dengan adanya kebijakan itu, PT ABM Investama Tbk (ABMM) berencana mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta mendongkrak produksi batubara pada tahun ini.
Direktur ABM Investama, Adrian Erlangga mengungkapkan, rencana meningkatkan produksi didorong oleh harga komoditas batubara yang terus membaik. "ABMM sendiri berencana menambah produksi dan RKAB, tapi tidak sampai 10%," ujar dia kepada KONTAN, Selasa (13/4).
Sedangkan PT Adaro Energy Tbk (ADRO) memilih tetap menjaga tingkat produksi sesuai panduan awal. “Sampai saat ini belum ada perubahan panduan tahun 2021,” ujar Head of Corporate Communication Division PT Adaro Energy Tbk, Febriati Nadira, Rabu (14/4).
ADRO saat ini masih mempertahankan target produksi batubara di kisaran 52 juta hingga 54 juta ton pada 2021.
Perdagangan Komoditas Unggulan, Sulsel Buka Keran Ekspor Rempah
Bisnis, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan ekspor perdana beberapa komoditas unggulan termasuk rempah-rempah ke 10 negara di Asia, Amerika, dan Eropa. Peluang tersebut perlu dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan transaksi perdagangan berkelanjutan. Sejumlah komoditas ekspor tersebut meliputi rempah-rempah, pupuk bat guano atau kotoran kelelawar, dan sejumlah komoditas unggulan. Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Faskhiri Radjamilo mengatakan pada ekspor perdana kali ini melibatkan 14 eksportir dengan total volume ekspor yang dilepas sebesar 1.488 ton dengan nilai US$3,44 juta atau setara dengan Rp49,9 miliar. Komoditas yang diekspor perdana di antaranya kemiri, kayu manis, ketumbar, pupuk bat guano. Selain itu ada juga rumput laut, ikan segar, gurita, carragenan, mete kupas, daging kepiting, udang olahan, udang segar, dan cumi.
Langkah tersebut diharapkan menjadi stimulan awal untuk menjadi peluang transaksi perdagangan bagi Provinsi Sulawesi Selatan secara berkelanjutan. “Ini adalah ekspor perdana yang akan menjadi stimulan awal. Artinya, ke depan kita akan lebih tahu pasar untuk ekspor komoditas ini. Terlebih, jika Makassar New Port sudah jadi dan berjalan normal. Kita kan sudah direct call,” jelas Sudirman. Ekspor perdana ini, lanjutnya, diyakini mampu memperbaiki kinerja eksportasi Sulsel yang mulai bangkit setelah terkontraksi akibat dampak pandemi Covid-19.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel, nilai ekspor pada Februari 2021 mencapai US$108,78 juta atau mengalami peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebanyak 46,92%. Direktur Utama PT Pelindo IV Prasetyadi menyatakan instansinya terus mendukung program pemerintah guna menggenjot pertumbuhan ekonomi baik daerah maupun nasional. Sulsel sebagai hub di timur Indonesia dinilai memiliki kontribusi besar dalam hal memacu pemulihan ekonomi dari sisi aktivitas perdagangan. “Kita berharap volumenya bisa terus meningkat. Saat ini di Makassar memang baru 5% ekspor impornya,” katanya. Beroperasinya MNP secara normal nantinya juga diharap bisa mendorong aktivitas eksportasi di Sulsel, apalagi akan menjadi salah satu pelabuhan setelah Tanjung Priok yang mampu menampung kapal dengan ukuran besar hingga 400 meter.
(Oleh - HR1)
Gali Penerimaan Negara dari Sektor Minerba
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengincar potensi penerimaan negara dari sektor mineral dan batubara (minerba). Pemerintah melihat, potensi penerimaan pajak pada sektor ini masih potensial untuk di tingkatkan.
Sepanjang periode Januari-Februari 2021, realisasi PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas yang berasal dari minerba sebesar Rp 4,8 triliun. Angka tersebut tumbuh 333% year on year (yoy). Catatan Kemkeu, hingga Februari 2021 harga batubara acuan mencapai USS 87,79 per ton, melonjak dari posisi tahun 2020 sebesar USS 66,89 per ton.
Tidak hanya itu, terkait penerimaan pajak, Menkeu menyatakan pihaknya juga memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari para wajib pajak.
Untuk itu Kementerian Keuangan memperkuat sistem administrasi pajak dan proses bisnis secara digital. Dalam hal ini, otoritas fiskal telah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system.
LMKN Sebut Beda Usaha, Beda Tarif Royalti Lagu
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan sudah ada perbedaan penghitungan royalti lagu dan musik di antara masing-masing jenis usaha. Ketentuan royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketentuan soal nilai komersil ini tertuang dalam pasal 3 pada PP 56. Pasal tersebut merinci 13 daftar layanan publik yang bersifat komersial, mulal dari seminar, restoran, kafe, konser musik, pesawat udara, sampai kamar hotel.
Sementara untuk membayar royalti, pengusaha tidak keberatan sama sekali, Sebab, pembayaran royalti ke LMKN sudah berjalan sejak 2016, dua tahun sejak UU Hak Cipta terbit Setelah PP 56 ini terbit, pembayaran royalti akan dilakukan seperti biasa.
Pengusaha Negosiasi Tarif Royalti Hak Cipta Lagu
Pro dan kontra atas pungutan royalti hak cipta lagu dan musik terus bergulir. Polemik itu kembali muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tarif royalti yang dikenakan untuk setiap layanan publik bervariasi. Besarannya masih mengacu kepada ketentuan tarif yang lama. Untuk perhitungan lembaga penyiaran radio misalya, tarifnya 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya, sedangkan radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun.
Kemudian tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun yakni Rp. 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan bioskop dikenakan tarif Rp 3,6 juta per layar per tahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai tarif royalti Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop terlampau besar. Menurut saya, tarif Rp 600.000 satu layar ideal, ujar dia.
Produksi Cabai Merah Sumut Diperkirakan 198.035 Ton
Sebulan Hasilkan Intan 150 Karat - PT Galuh Cempaka Kembali Beroperasi
PT Caluh Cempaka yang bergerak di bidang pertambangan intan di Kelurahan Palm Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru kini tampaknya kembali beroperasi setelah bertahun-tahun vakum. Perusahaan yang kini dikelola pengusaha lokal ini bahkan sudah mampu menghasilkan produksi intan 100-150 karat setiap bulannya.
Direktur Teknik Tambang PT Galuh Cempaka Amin Sitepu mengatakan, perusahaan tambang ini sempat terhenti selama delapan tahun lamanya. Untuk wilayah tambang sendiri kini semakin meluas dengan mencakup tiga kabupaten kota yakni Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Tanahlaut.
PGAS Merugi akibat Sengketa Pajak
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) membukan kerugian bersih sebesar US$ 264,77 juta sepanjang 2020 lalu. Realisasi ini berbanding terbalik dengan kinerja PGAS pada 2019 silam. Saat itu, emiten ini mencetak laba bersih US$ 67,58 juta.
Kerugian PGAS disebabkan oleh pendapatan yang juga merosot. Pendapatan PGAS sebesar USS 2,88 miliar di tahun lalu. Realisasi ini turun 25,02% dari realisasi pendapatan di 2019 yang mencapai USS 3,85 miliar.
Direktur Keuangan Perusahaan Gas Negara Arie Nobelta Kaban menjelaskan, kerugian PGAS disebabkan oleh beberapa faktor eksternal, seperti sengketa pajak periode tahun 20122013. Akibat sengketa itu, PGAS mencatatkan beban provisi atas sengketa pajak sebesar USS 278,3 juta.
Tak hanya itu, PGAS juga mengalami penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USS 78,9 juta. Volume distribusi PGAS tercatat sebesar 828 billion british thermal unit per day (bbtud) atau menurun 13% dari tahun sebelumnya. Volume transmisi juga turun 8% secara tahunan dari 1.370 menjadi 1.255 mmscfd.
Bersiap Memungut Royalti Musik
JAKARTA – Musikus, pencipta lagu, dan penyanyi bersiap menggelar negosiasi dengan berbagai pihak untuk menentukan tarif royalti atas karya musik mereka yang digunakan untuk tujuan komersial. Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), Dwiki Dharmawan, mengatakan, setelah regulasi soal royalti lagu berlaku, para pemegang hak cipta akan mendata serta berunding dengan pengguna lagu dan music di ruang publik.
Menurut Dwiki, aturan anyar tersebut menegaskan kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola hak ekonomi lagu dan musik.
Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan pengusaha sejatinya tak keberatan dengan kewajiban pembayaran royalty. Apalagi, kata dia, sudah ada kesepakatan tarif dengan LMKN sejak 2016. Namun, menurut dia masih ada sejumlah persoalan yang membayangi, salah satunya adalah tagihan ganda saat pembayaran royalty.
(Oleh - HR1)Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









