;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5820 )

Menanti Kiprah Badan dan BUMN Pangan

17 May 2021

Tahun ini, tata niaga dan kelola pangan nasional akan memasuki babak baru. Pemerintah akan segera meluncurkan Lembaga Otoritas Pangan atau Badan Pangan Nasional dan melahirkan holding Badan Usaha Milik Negara Pangan. Keduanya diharapkan menjadi ”duet maut” untuk membenahi tata niaga dan kelola pangan Nusantara.

Pembentukan Badan Pangan Nasional ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun pembentukan holding (perusahaan induk) BUMN Pangan dijajaki pemerintah sejak pertengahan 2020. Dalam wawancara dengan Kompas pada awal Mei 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Badan Pangan Nasional akan diluncurkan sebentar lagi. Badan baru ini akan bertanggung jawab mengendalikan harga dan memenuhi kebutuhan sembilan bahan pangan pokok di dalam negeri. Nantinya, Perum Bulog akan lepas dari Kementerian BUMN dan melebur ke badan ini dengan peran sebagai pengendali harga dan stok pangan. ”Intinya, badan yang akan langsung bertanggung jawab ke Presiden ini sudah final, tinggal ditandatangani, kemudian diluncurkan,” ujarnya.

Sementara Kementerian BUMN berupaya mempercepat pembentukan holding BUMN Pangan yang beranggotakan sembilan BUMN. Tujuannya ialah memperkuat dan menyelaraskan bisnis tujuh BUMN yang menangani pangan serta dua BUMN yang memiliki lini usaha perdagangan dan logistik. BUMN tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri atau SHS, PT Garam, PT Perikanan Nusantara atau Perinus, Perum Perikanan Indonesia atau Perindo, PT Berdikari, PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI. Badan-badan usaha berpelat merah itu akan ”dikomandani” PT RNI. 

”Saat ini, pembentukan holding tersebut sudah dalam tahap pembentukan Panitia Antarkementerian untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggabungan BUMN Pangan,” kata Direktur Utama PT RNI Arief Prasetyo Adi melalui siaran pers. Arief menambahkan, sejak tahun lalu, PT RNI telah menginisiasi sejumlah kolaborasi antar-BUMN Kluster Pangan melalui beberapa program strategis, seperti kerja sama offtaker dan distribusi, proyek percontohan pengembangan lahan untuk meningkatkan produktivitas padi, dan memperkuat pergudangan dan logistik komoditas strategis, seperti gula dan daging.

Protes Keadilan Pendapatan Industri Musik

17 May 2021

Pandemi Covid-19 yang diikuti pembatasan aktivitas publik dan karantina wilayah membuat bisnis musik dunia ikut terjerembap karena berkurangnya pertunjukan dan konser musik. Kegiatan distribusi musik kemudian banyak bertumpu pada kanal digital, seperti streaming, dibandingkan dari penjualan album fisik, tiket konser, serta royalti hak penggunaan musik. 

Menurut data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), total nilai pendapatan yang diperoleh dari streaming musik pada tahun 2020 mencapai 13,4 miliar dollar AS. Angka ini meliputi 62 persen dari keseluruhan pendapatan industri musik dunia. Dibandingkan pada 2019, peningkatan nilai pendapatan streaming musik menggembirakan karena meningkat hampir 20 persen. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan di tengah pandemi ini hanya diperoleh dari kanal streaming. Kanal lainnya, yaitu penjualan album fisik, penggunaan musik berlisensi, serta pengunduhan musik digital, mengalami pertumbuhan minus 4 persen hingga minus 15 persen.

Dari aspek royalti, masalah yang dihadapi adalah nilai bagi hasil yang diterima musisi sangat kecil. Persoalan ini bahkan sudah mengemuka sejak tahun 2015. Kolumnis The Wall Street Journal, Michael Driscoll, mengulas perbandingan antara menjual satu kopi album dan ongkos langganan streaming bulanan. Satu keping CD musik berisi 10 lagu dijual dengan harga ritel 15 dollar AS (sekitar Rp 200.000 kurs tahun 2015). Setelah dikurangi biaya produksi, distribusi, serta pajak, penghasilan bersih yang diterima pencipta lagu dan penyanyi sekitar 1,5 dollar AS. Nilai tersebut jika dikonversi per satu lagu sebesar 15 sen atau sekitar Rp 2.000.

Spotify mengklaim pada tahun 2020 mereka membayarkan bagi hasil royalti senilai 5 miliar dollar AS. Pendapatan ini dihasilkan dari 356 juta pengguna di seluruh dunia, termasuk 158 juta pengguna berbayar. Royalti yang dibayarkan masih dibagi untuk sejumlah pihak. Di antaranya adalah pihak pemilik label, artis, penerbit, penulis lagu, distributor, agregator, manajer, serta kolaborator.

Spotify menggolongkan jenis artis berdasarkan model kerja, posisi di industri musik, serta jumlah pendengarnya menjadi tujuh kelompok. Golongan dengan pendapatan tahunan tertinggi disebut chart toppers. Kelompok artis yang duduk di posisi ini ada sekitar 500 dengan pendapatan tahunan dari streaming senilai 3,7 juta dollar AS. Golongan tertinggi, yakni chart toppers, memperoleh royalti daritiap akun pendengar senilai 0,018 dollar AS atau 1,8 sen saja per bulan. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan pembelian satu kopi album yang dapat memberi royalti hingga 15 sen per lagu.

Simpul persoalan ada pada pembagian royalti streaming yang dipandang tidak adil. Penyedia platform streaming, di antaranya Spotify, Apple Music, Deezer, dan penyedia jasa mayor lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau ”bagi hasil proporsi” untuk mendistribusikan pendapatannya. Seluruh uang penghasilan dikumpulkan di perusahaan platform streaming, kemudian dibagi berdasarkan persentase lagu yang didengar oleh semua pengguna platform streaming. Model ini sangat merugikan bagi artis yang baru mulai merintis karier atau yang menggeluti genre musik minoritas. Selama ini, tangga lagu dikuasai oleh genre musik pop. Jika model ini tidak segera diubah, artis yang duduk di posisi teratas akan semakin kuat kedudukannya. Di sisi lain, para artis perintis makin sulit mendapat pemasukan.

Model tandingan yang disodorkan oleh Soundcloud dan diberi nama fan-powered royalty bisa menjadi alternatif untuk saat ini. Metode bagi hasil dilakukan berdasarkan lagu apa saja yang didengarkan oleh pelanggan, kemudian royalti disalurkan kepada artis yang dinikmati karyanya. Inovasi ini diluncurkan pada 1 April 2021 lalu dan diklaim mampu menambah penghasilan royalti antara model lama dan fan-powered royalty mencapai 200 persen. Artinya, dengan menerapkan metode bagi hasil berdasarkan dukungan penggemar, artis dapat menikmati royalti dua kali lipat dibandingkan dengan model bagi hasil pro-rata. Untuk saat ini, Soundcloud adalah satu-satunya pihak yang menerapkan fan-powered royalty.

Pemerintah Intervensi Harga, Awas Tekan Usaha Peternak

11 May 2021

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan meminta rumah pemotongan untuk tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Harga ini naik dibandingkan awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg. Di tengah kenaikan harga tersebut, Kementerian Perdagangan mengedarkan surat ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak menerima sapi berharga di atas Rp 52.000 per kg bobot hidup. Demi menjaga suplai, RPH akan mendapatkan pasokan sapi dengan harga di bawah Rp 52.000 per kg bobot hidup.

Terkait langkah itu, Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian Teguh Boediyana khawatir, pembatasan harga di RPH dapat berdampak pada pemotongan sapi ternak betina yang masih produktif. ”Pemotongan sapi betina dapat terjadi karena pelaku dalam mata rantai ingin bertahan hidup. Padahal, pemotongan sapi betina berimbas pada populasi sapi ternak nasional ke depannya,” ujarnya. Menurut Teguh, harga daging sapi di tingkat RPH berpotensi di atas Rp 52.000 per kg sehingga pembatasan harga dapat menekan pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot). Sebab, mereka mesti menanggung rugi. Langkah pemerintah dalam membatasi harga juga menjadi sinyal ketidakpastian kebijakan harga bagi investor di sektor yang sama.

Dalam jangka panjang, kebijakan itu berisiko membuat Indonesia menjadi pasar daging beku impor. ”Banjir” daging beku impor bakal mengimpit industri penggemukan sapi karena produk lokal kalah bersaing. Padahal, industri penggemukan sapi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. ”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan surat (edaran) tersebut. Bukankah pemerintah telah mengimpor daging beku untuk kebutuhan Ramadhan-Lebaran? Biasanya kebijakan intervensi harga daging sapi menggunakan instrumen penambahan pasokan di pasar. Pemerintah juga bisa mendorong masyarakat untuk mengalihkan konsumsi daging sapi ke ayam,” tuturnya.

Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dan kerbau hingga 100.000 ton atau 100 juta kilogram senilai hampir Rp 10 triliun. Rata-rata impor daging sapi Indonesia setara 1,5 juta ekor sapi tiap tahun. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk program swasembada daging sapi sejak 20 tahun lalu. Namun, kata Teguh, hasilnya tidak optimal. Impor justru makin besar seiring meningkatnya konsumsi daging sapi.

Ongkos Produksi dan Harga Jual Impit Peternak

10 May 2021

Kenaikan ongkos produksi ayam ras berpotensi bakal berlanjut hingga bulan depan. Saat bersamaan harga jual ayam di tingkat peternak terancam anjlok seiring dengan akan turunnya permintaan pasca-Ramadhan dan Lebaran 2021. Kerugian peternak diperkirakan meningkat.

Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, rata-rata nasional harga daging ayam ras di pasar tradisional per Jumat (7/5/5021) mencapai Rp 37.000 per kilogram (kg). Ada kenaikan dari awal April yang Rp 34.750 per kg dan awal Mei 2021 yang Rp 36.000 per kg. Regulasi mengatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 35.000 per kg dan di tingkat peternak Rp 19.000-21.000 per kg.

Meski harga di tingkat konsumen di atas harga acuan, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah Pardjuni menyatakan, peternak tetap menjual ayam pedaging Rp 19.000–Rp 20.000 per kg karena ada acuan. ”Di Jawa Tengah, ada peternak yang menjual Rp 18.000 per kg. Padahal, kami sedang menanggung rugi akibat naiknya harga pakan yang saat ini Rp 7.700–Rp 8.150 per kg. Pada awal tahun, harganya Rp 7.200 per kg,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).


4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang, Kabar Baik Buat Sawit RI

10 May 2021

Sejumlah negara di Eropa sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia EFTA-CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit.

Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.

Penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Empat negara, yaitu Lietchtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia menambah deretan negara-negara Eropa yang sebenarnya menerima kelapa sawit kita.

Karena hal tersebut, pasar ekspor sawit RI makin besar. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan obyektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia. Tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.

Teknologi perkebunan, pemupukan, pengolahan air, pengolahan dan berbagai hal yang berkaitan dengan industri kelapa sawit terus berkembang. Ini membuat kelapa sawit akan makin efisien secara ekologis.


Jadi Subholding, Pertaminan International Shipping Siap IPO

06 May 2021

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir meresmikan subholding pertama PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina International Shipping (PT PIS). Selanjutnya, pemerintah menargetkan PIS dapat melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini. 

“Untuk go public tentu kami melihat dari banyaknya corporate action yang akan terjadi di market, ada dari swasta ada BUMN, tentu nanti window disesuaikan saat yang tepat, tapi Insya Allah di tahun ini. Kalau bulannya, kapannya kami belum bisa, karena proses go public itu tentu harus melakukan sosialisasi daripada pihak-pihak terkait,” jelas Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara Peresmian PIS sebagai Subholding Shipping Pertamina di Jakarta, Rabu (5/5). Erick menjelaskan transformasi secara menyeluruh dilakukan sejak awal tahun 2020. Kementerian BUMN memang sudah merapikan road map dari masing-masing BUMN sejak lama. Sayangnya, progres dari masing-masing BUMN ada yang cepat ada yang lamban. “Saya hari ini mengapresiasi bahwa langkah yang dilakukan Pertamina melakukan transformasi ini cepat jadi bukan masuk ke yang lambat,” katanya. Rencana integrasi merupakan bagian dari logistik kelautan, yang tadinya hanya bisnis kapal sekarang menjadi integrasi bisnis kelautan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa langkah strategis tersebut merupakan bagian dari rencana Pertamina untuk mengintegrasikan bisnis dari PT PIS yang nantinya tidak hanya mengelola kapal-kapal tetapi juga sampai pada bisnis marine logistics. “Saya harap PT PIS dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh PT Pertamina (Persero), dengan terus mengembangkan bisnisnya, menangkap setiap peluang bisnis yang ada, dan terus fokus untuk menjadi urat nadi pendistribusian energi untuk negeri,” ujarnya. Nicke mengatakan setelah resmi menjadi Subholding Shipping Pertamina, kini PIS mengelola 750 armada kapal, di mana 540 milik sendiri dan selebihnya sewa, serta mengelola enam pelabuhan dan terminal BBM dan LPG.

Pemain Global 

PT Pertamina International Shipping (PIS), Subholding Shipping Pertamina, menargetkan bisa menjadi pemain global di bidang perkapalan dan logistik kelautan terintegrasi. Terdapat tiga negara yang disasar PIS untuk menangkap pertumbuhan bisnis logistik perusahaan yakni Thailand, Vietnam, dan Filipina. Manager Business Development Pertamina International Shipping Dian Prama Irfani mengatakan, beberapa negara Asia Tenggara tersebut mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product/ GDP). Alhasil, ini juga berdampak pada peningkatan permintaan energi di negaranegara tersebut. 

(Oleh - HR1)

Pertamina Shipping dapat Inbreng 71 Kapal Migas

04 May 2021

Perusahaan minyak plat merah, PT Pertamina, resmi menyetorkan modal non-tunai (inbreng) ke anak usahanya, PT Pertamina International Shipping. Inbreng tersebut berupa penyerahan 71 unit kapal angkutan minyak dan gas (migas) kepada Pertamina Shipping.

Pelaksanaan inbreng ini bagian dari penataan usaha di Pertamina sebagai holding migas, serta persiapan penjualan saham perdana (IPO) Pertamina Shipping di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Pertamina sudah melakukan inbreng sebagai bagian dari pembentukan subholding marine logistics, " kata Pahala Mansuri, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada KONTAN, Senin (3/5). Pahala menyatakan, nilai dari 71 kapal tanker itu mencapai Rp 9 triliun. Pertamina Shipping pun berpotensi menjadi perusahaan marine logistic terbesar di Asia Tenggara. "Kami yakin itu bisa direalisasikan. Apalagi, saat ini kebutuhan kapal Pertamina lebih dari 200 kapal, " ujarnya.

Melalui pembentukan subholding, bisnis Pertamina Shipping akan mencakup marine logistics terintegrasi. Mulai dari shipping, storage dan pengelolaan pelabuhan. Dari segi armada juga terus diperkuat. Belum lama ini, misalnya, Pertamina sudah membeli 1 kapal tanker very large crude carrier (VLCC) dari Jepang dan 1 kapal VLCC dari Korea Selatan.

RUU Migas Harus Dituntaskan

03 May 2021

JAKARTA – Perdebatan tentang Undang-Undang Migas kembali bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia. Apalagi, pemerintah memiliki target untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada tahun 2030.

Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah kebobolan undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Revisi UU Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” katanya dalam Forum Group Discussion di Kampus Universitas Airlangga Surabaya akhir pekan lalu, yang menghadirkan pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, dan Pengamat Energi Indria Wahyuni. FGD ini dibuka oleh Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih. Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah. Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN.

Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor. “Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, untuk industri hulu migas, keberadaan RUU Migas tentu akan memberikan sinyal atau dampak positif adanya suatu kepastian sejak Putusan MK tahun 2012.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyayangkan RUU Migas ini tak kunjung dibahas. Padahal, prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Hal ini, kata dia, tentu saja menimbulkan ketidakpastian di bidang hukum untuk kegiatan investasi. “Di sisi lain, kita tahu pemerintah punya target mencapai produksi 1 juta barel per hari. Seharusnya ini inline dengan upaya menuntaskan UU Migas. Dengan kondisi seperti ini, saya kira akan sulit untuk mencapai target produksi tersebut,” kata Komaidi kepada Investor Daily.

RUU Migas sebenarnya telah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung. Alasannya, pemerintah belum juga menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas. Pada 2018, pemerintah hanya menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi ke DPR, tapi DIM yang menjadi catatan untuk menyelesaikan RUU ini justru belum diserahkan. Alhasil DPR mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang pembahasan DIM-nya sudah dirampungkan yakni RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

(Oleh - HR1)

Tujuh Investor Lirik Bisnis Sawit dan Karet di KEK Sei Mangkei

03 May 2021

JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group menyatakan, tujuh pelaku bisnis atau investor potensial dari dalam dan luar negeri mulai membidik serta berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, terutama untuk bergerak di bidang atau sektor kelapa sawit dan karet. KEK Sei Mangkei mulai dibidik investor karena kawasan industri tersebut dinilai sangat strategis, yakni berada di sentra bahan baku berbasis agro, dekat dengan Selat Malaka, serta memiliki sarana pendukung logistik yang memadai dengan menghadirkan konektivitas yang terintegrasi di kawasan tersebut.

Direktur Utama PTPN Group Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, KEK Sei Mangkei mulai diminati, jumlah investor asing dan domestik yang berinvestasi meningkat siginifikan. PTPN Group sebagai pengelola KEK yang lokasi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), tersebut, menyebutkan, tahun ini minat investasi di KEK Sei Mangkei mengalami tren peningkatan yang signifikan dibanding tahun lalu karena pelaku bisnis atau investor potensial mulai membidik serta berinvestasi terutama bergerak di sektor kelapa sawit dan karet. “Hal ini menunjukkan kebangkitan KEK Sei Mangkei sebagai kawasan industri strategis terdepan dalam pelayanan dan diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia,” jelas dia, Minggu (2/5).

Ghani mengungkapkan, terdapat tujuh perusahaan ternama dengan nilai okupansi hampir 100 hektare (ha) akan masuk ke kawasaan industri Sei Mangkei sebagai permulaan dari investasi baru pada tahun ini mengingat tahun sebelumnya terdampak akibat pandemi Covid-19. “PTPN Group sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK Sei Mangkei berkomitmen untuk ter us ber upaya melengkapi fasilitas infrastuktur di dalam kawasan industri dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha, baik investor asing maupun domestik,” jelas Abdul Ghani.

Konsep KIT Batang 

Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ingin menerapkan konsep Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Jawa Tengah, dalam pengembangan KEK Sei Mangkei sebagaimana arahan Presiden Jokowi. “Saya datang ke KEK Sei Mangkei untuk melihat lebih dekat dan melihat apa yang perlu diperbaiki, bagaimana mempercepat tenant-tenant ini bisa terisi. Ini kawasan yang kurang lebih hampir 2.000 ha ternyata baru lima tenant yang ada dan baru menempati 10% lahan," katanya saat melakukan peninjauan langsung ke KEK Sei Mangkei, Jumat (30/4).

Ghani mengapresiasi kehadiran Menteri Investasi/Kepala BKPM ke KEK Sei Mangkei sebagai wujud komitmen pemerintah membantu percepatan investasi. Harapannya, KEK Sei Mangkei dapat berkembang seperti KIT Batang, pada fase pertama seluas 450 ha sudah berhasil terisi hanya dalam sembilan bulan. “Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, dengan investasilah kita bisa menumbuhkan ekonomi. Harapan kami kalau industri tumbuh, puluhan ribu orang menjadi karyawan lalu menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Kami akan ikut arahan Pak Menteri, seperti di Batang," kata Ghani.

(Oleh - HR1)

Waspadai Krisis India

03 May 2021

Ekonom Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, Minggu (2/5/2021), mengatakan, krisis kesehatan di sejumlah negara akibat ledakan kasus Covid-19 tidak hanya berpotensi melumpuhkan tenaga-tenaga kesehatan. Hal itu juga dapat berimbas pada krisis kesehatan para pekerja di sektor ekonomi, termasuk perdagangan dan industri.

Di India, misalnya, ledakan kasus positif Covid-19 saat ini bukan sekadar membuat tenaga kesehatan kewalahan. Hal itu juga membuat aktivitas ekonomi terhambat oleh karantina wilayah di sejumlah wilayah. Para pekerja penggerak ekonomi pun kian luas terjangkit virus korona baru.

IHS Market mencatat, PMI manufaktur India pada Maret 2021 turun menjadi 55,4. Meski masih di ambang batas ekspansi, angka ini lebih rendah daripada PMI manufaktur pada Januari dan Februari 2021 yang masing-masing sebesar 57,7 dan 57,5. Fithra memperkirakan, lonjakan kasus Covid-19 akan membuat PMI manufaktur India turun sekitar 4 poin pada April 2021. Pada Mei 2021, indeks tersebut bisa lebih turun lagi di ambang batas ekspansi, yaitu menjadi sekitar 50.

Menurut Fithra, jika Indonesia membuka aktivitas ekonomi secara berlebihan dan membiarkan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran tahun ini, akan ada guliran ekonomi dari aktivitas tersebut berkisar Rp 50 triliun-Rp 80 triliun. Simulasi hitungan tersebut sudah memperhitungkan masih lemahnya daya beli dan masih sedikit terbatasnya pergerakan masyarakat.

Krisis kesehatan di India, diyakini Fithra, tidak akan berpengaruh signifikan atau hanya sedikit saja mereduksi ekspor Indonesia, terutama minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batubara, ke negara itu. Pasalnya, Indonesia dapat memanfaatkan pasar-pasar lain, terutama AS, China, dan sejumlah negara di Eropa yang mampu mengendalikan Covid-19 dan ekonominya mulai pulih. ”Namun, yang perlu diwaspadai adalah pasokan vaksin Indonesia yang diproduksi di India diperkirakan bakal terhambat,” kata Fithra.

Kementerian Perdagangan mencatat, total perdagangan Indonesia-India pada 2020 senilai 14,18 miliar dollar AS. Neraca perdagangan Indonesia masih surplus 6,65 miliar dollar AS dari India. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batubara, CPO, tembaga, karet, dan pupuk kimia. Sementara impor utama Indonesia dari India adalah daging kerbau beku, kacang, hidrokarbon siklik, produk baja, dan gula.

Pada 2020-2021, kapal yang membawa barang ekspor Indonesia ke India didominasi kapal tanker untuk barang curah cair, misalnya CPO, dan tongkang untuk barang curah padat seperti batubara. Untuk produk jenis itu umumnya bongkar muat tidak perlu banyak kontak fisik dengan awak kapal.

Atase Perdagangan Indonesia untuk New Delhi, India, Bona Kusuma menuturkan, Pemerintah India tetap mempertahankan pelayanan publik, salah satunya pelayanan kegiatan ekspor dan impor, meskipun pelayanan tersebut tidak berjalan secara penuh. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan untuk memastikan proses karantina di seluruh pelabuhan muat, terutama di Pelabuhan Dumai, Riau. Proses tersebut hanya dilakukan terhadap awak kapal dan bukan terhadap kapal dan muatan.