Lingkungan Hidup
( 5820 )Menanti Kiprah Badan dan BUMN Pangan
Tahun ini, tata niaga dan kelola pangan nasional akan memasuki babak baru. Pemerintah akan segera meluncurkan Lembaga Otoritas Pangan atau Badan Pangan Nasional dan melahirkan holding Badan Usaha Milik Negara Pangan. Keduanya diharapkan menjadi ”duet maut” untuk membenahi tata niaga dan kelola pangan Nusantara.
Pembentukan Badan Pangan Nasional ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun pembentukan holding (perusahaan induk) BUMN Pangan dijajaki pemerintah sejak pertengahan 2020. Dalam wawancara dengan Kompas pada awal Mei 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, Badan Pangan Nasional akan diluncurkan sebentar lagi. Badan baru ini akan bertanggung jawab mengendalikan harga dan memenuhi kebutuhan sembilan bahan pangan pokok di dalam negeri. Nantinya, Perum Bulog akan lepas dari Kementerian BUMN dan melebur ke badan ini dengan peran sebagai pengendali harga dan stok pangan. ”Intinya, badan yang akan langsung bertanggung jawab ke Presiden ini sudah final, tinggal ditandatangani, kemudian diluncurkan,” ujarnya.
Sementara Kementerian BUMN berupaya mempercepat pembentukan holding BUMN Pangan yang beranggotakan sembilan BUMN. Tujuannya ialah memperkuat dan menyelaraskan bisnis tujuh BUMN yang menangani pangan serta dua BUMN yang memiliki lini usaha perdagangan dan logistik. BUMN tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI, PT Pertani, PT Sang Hyang Seri atau SHS, PT Garam, PT Perikanan Nusantara atau Perinus, Perum Perikanan Indonesia atau Perindo, PT Berdikari, PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI. Badan-badan usaha berpelat merah itu akan ”dikomandani” PT RNI.
”Saat ini, pembentukan holding tersebut sudah dalam tahap pembentukan Panitia Antarkementerian untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penggabungan BUMN Pangan,” kata Direktur Utama PT RNI Arief Prasetyo Adi melalui siaran pers. Arief menambahkan, sejak tahun lalu, PT RNI telah menginisiasi sejumlah kolaborasi antar-BUMN Kluster Pangan melalui beberapa program strategis, seperti kerja sama offtaker dan distribusi, proyek percontohan pengembangan lahan untuk meningkatkan produktivitas padi, dan memperkuat pergudangan dan logistik komoditas strategis, seperti gula dan daging.
Protes Keadilan Pendapatan Industri Musik
Pandemi Covid-19 yang diikuti pembatasan aktivitas publik dan karantina wilayah membuat bisnis musik dunia ikut terjerembap karena berkurangnya pertunjukan dan konser musik. Kegiatan distribusi musik kemudian banyak bertumpu pada kanal digital, seperti streaming, dibandingkan dari penjualan album fisik, tiket konser, serta royalti hak penggunaan musik.
Menurut data International Federation of the Phonographic Industry (IFPI), total nilai pendapatan yang diperoleh dari streaming musik pada tahun 2020 mencapai 13,4 miliar dollar AS. Angka ini meliputi 62 persen dari keseluruhan pendapatan industri musik dunia. Dibandingkan pada 2019, peningkatan nilai pendapatan streaming musik menggembirakan karena meningkat hampir 20 persen. Sayangnya, pertumbuhan pendapatan di tengah pandemi ini hanya diperoleh dari kanal streaming. Kanal lainnya, yaitu penjualan album fisik, penggunaan musik berlisensi, serta pengunduhan musik digital, mengalami pertumbuhan minus 4 persen hingga minus 15 persen.
Dari aspek royalti, masalah yang dihadapi adalah nilai bagi hasil yang diterima musisi sangat kecil. Persoalan ini bahkan sudah mengemuka sejak tahun 2015. Kolumnis The Wall Street Journal, Michael Driscoll, mengulas perbandingan antara menjual satu kopi album dan ongkos langganan streaming bulanan. Satu keping CD musik berisi 10 lagu dijual dengan harga ritel 15 dollar AS (sekitar Rp 200.000 kurs tahun 2015). Setelah dikurangi biaya produksi, distribusi, serta pajak, penghasilan bersih yang diterima pencipta lagu dan penyanyi sekitar 1,5 dollar AS. Nilai tersebut jika dikonversi per satu lagu sebesar 15 sen atau sekitar Rp 2.000.
Spotify mengklaim pada tahun 2020 mereka membayarkan bagi hasil royalti senilai 5 miliar dollar AS. Pendapatan ini dihasilkan dari 356 juta pengguna di seluruh dunia, termasuk 158 juta pengguna berbayar. Royalti yang dibayarkan masih dibagi untuk sejumlah pihak. Di antaranya adalah pihak pemilik label, artis, penerbit, penulis lagu, distributor, agregator, manajer, serta kolaborator.
Spotify menggolongkan jenis artis berdasarkan model kerja, posisi di industri musik, serta jumlah pendengarnya menjadi tujuh kelompok. Golongan dengan pendapatan tahunan tertinggi disebut chart toppers. Kelompok artis yang duduk di posisi ini ada sekitar 500 dengan pendapatan tahunan dari streaming senilai 3,7 juta dollar AS. Golongan tertinggi, yakni chart toppers, memperoleh royalti daritiap akun pendengar senilai 0,018 dollar AS atau 1,8 sen saja per bulan. Angka ini sangat jauh dibandingkan dengan pembelian satu kopi album yang dapat memberi royalti hingga 15 sen per lagu.
Simpul persoalan ada pada pembagian royalti streaming yang dipandang tidak adil. Penyedia platform streaming, di antaranya Spotify, Apple Music, Deezer, dan penyedia jasa mayor lainnya, menggunakan sistem pro-rata atau ”bagi hasil proporsi” untuk mendistribusikan pendapatannya. Seluruh uang penghasilan dikumpulkan di perusahaan platform streaming, kemudian dibagi berdasarkan persentase lagu yang didengar oleh semua pengguna platform streaming. Model ini sangat merugikan bagi artis yang baru mulai merintis karier atau yang menggeluti genre musik minoritas. Selama ini, tangga lagu dikuasai oleh genre musik pop. Jika model ini tidak segera diubah, artis yang duduk di posisi teratas akan semakin kuat kedudukannya. Di sisi lain, para artis perintis makin sulit mendapat pemasukan.
Model tandingan yang disodorkan oleh Soundcloud dan diberi nama fan-powered royalty bisa menjadi alternatif untuk saat ini. Metode bagi hasil dilakukan berdasarkan lagu apa saja yang didengarkan oleh pelanggan, kemudian royalti disalurkan kepada artis yang dinikmati karyanya. Inovasi ini diluncurkan pada 1 April 2021 lalu dan diklaim mampu menambah penghasilan royalti antara model lama dan fan-powered royalty mencapai 200 persen. Artinya, dengan menerapkan metode bagi hasil berdasarkan dukungan penggemar, artis dapat menikmati royalti dua kali lipat dibandingkan dengan model bagi hasil pro-rata. Untuk saat ini, Soundcloud adalah satu-satunya pihak yang menerapkan fan-powered royalty.
Pemerintah Intervensi Harga, Awas Tekan Usaha Peternak
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengintervensi harga daging sapi menjelang Lebaran 2021. Hal itu dilakukan dengan meminta rumah pemotongan untuk tidak menerima sapi dengan harga di atas Rp 52.000 per kilogram bobot hidup. Namun, langkah itu dikhawatirkan mendorong pemotongan sapi betina produktif dan mengancam populasi sapi nasional.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, Senin (10/5/2021), rata-rata nasional harga daging sapi di pasar tradisional Rp 129.650 per kilogram (kg). Harga ini naik dibandingkan awal April 2021 yang Rp 119.650 per kg. Padahal, harga acuan penjualan daging sapi segar di tingkat konsumen sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7/2020 berkisar Rp 80.000 per kg hingga Rp 105.000 per kg. Di tengah kenaikan harga tersebut, Kementerian Perdagangan mengedarkan surat ke rumah potong hewan (RPH) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk tidak menerima sapi berharga di atas Rp 52.000 per kg bobot hidup. Demi menjaga suplai, RPH akan mendapatkan pasokan sapi dengan harga di bawah Rp 52.000 per kg bobot hidup.
Terkait langkah itu, Ketua Komite Pendayagunaan Pertanian Teguh Boediyana khawatir, pembatasan harga di RPH dapat berdampak pada pemotongan sapi ternak betina yang masih produktif. ”Pemotongan sapi betina dapat terjadi karena pelaku dalam mata rantai ingin bertahan hidup. Padahal, pemotongan sapi betina berimbas pada populasi sapi ternak nasional ke depannya,” ujarnya. Menurut Teguh, harga daging sapi di tingkat RPH berpotensi di atas Rp 52.000 per kg sehingga pembatasan harga dapat menekan pelaku usaha penggemukan sapi (feedlot). Sebab, mereka mesti menanggung rugi. Langkah pemerintah dalam membatasi harga juga menjadi sinyal ketidakpastian kebijakan harga bagi investor di sektor yang sama.
Dalam jangka panjang, kebijakan itu berisiko membuat Indonesia menjadi pasar daging beku impor. ”Banjir” daging beku impor bakal mengimpit industri penggemukan sapi karena produk lokal kalah bersaing. Padahal, industri penggemukan sapi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. ”Oleh sebab itu, saya mempertanyakan surat (edaran) tersebut. Bukankah pemerintah telah mengimpor daging beku untuk kebutuhan Ramadhan-Lebaran? Biasanya kebijakan intervensi harga daging sapi menggunakan instrumen penambahan pasokan di pasar. Pemerintah juga bisa mendorong masyarakat untuk mengalihkan konsumsi daging sapi ke ayam,” tuturnya.
Pemerintah telah mengeluarkan izin impor daging sapi dan kerbau hingga 100.000 ton atau 100 juta kilogram senilai hampir Rp 10 triliun. Rata-rata impor daging sapi Indonesia setara 1,5 juta ekor sapi tiap tahun. Pemerintah juga menggelontorkan anggaran hingga puluhan triliun rupiah untuk program swasembada daging sapi sejak 20 tahun lalu. Namun, kata Teguh, hasilnya tidak optimal. Impor justru makin besar seiring meningkatnya konsumsi daging sapi.
Ongkos Produksi dan Harga Jual Impit Peternak
Kenaikan ongkos produksi ayam ras berpotensi bakal berlanjut hingga bulan depan. Saat bersamaan harga jual ayam di tingkat peternak terancam anjlok seiring dengan akan turunnya permintaan pasca-Ramadhan dan Lebaran 2021. Kerugian peternak diperkirakan meningkat.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis mencatat, rata-rata nasional harga daging ayam ras di pasar tradisional per Jumat (7/5/5021) mencapai Rp 37.000 per kilogram (kg). Ada kenaikan dari awal April yang Rp 34.750 per kg dan awal Mei 2021 yang Rp 36.000 per kg. Regulasi mengatur harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 35.000 per kg dan di tingkat peternak Rp 19.000-21.000 per kg.
Meski harga di tingkat konsumen di atas harga acuan, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah Pardjuni menyatakan, peternak tetap menjual ayam pedaging Rp 19.000–Rp 20.000 per kg karena ada acuan. ”Di Jawa Tengah, ada peternak yang menjual Rp 18.000 per kg. Padahal, kami sedang menanggung rugi akibat naiknya harga pakan yang saat ini Rp 7.700–Rp 8.150 per kg. Pada awal tahun, harganya Rp 7.200 per kg,” ujarnya, Minggu (9/5/2021).
4 Negara Eropa Teken Kerja Sama Dagang, Kabar Baik Buat Sawit RI
Sejumlah negara di Eropa sudah menandatangani perjanjian kerja sama ekonomi Indonesia EFTA-CEPA. Penandatanganan ini diyakini bisa jadi angin segar bagi komoditas perdagangan Indonesia terutama produk sawit.
Produk sawit belakangan ini menjadi persoalan di pasar Eropa karena terkait isu lingkungan. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, penandatanganan Indonesia EFTA-CEPA merupakan peluang yang sangat positif, termasuk dalam kaitannya dengan penerimaan produk kelapa sawit Indonesia.
Penerimaan EFTA terhadap produk kelapa sawit Indonesia ini menunjukkan bahwa resistensi sebenarnya tidak dilakukan oleh semua negara Eropa. Empat negara, yaitu Lietchtenstein, Swiss, Norwegia dan Islandia menambah deretan negara-negara Eropa yang sebenarnya menerima kelapa sawit kita.
Karena hal tersebut, pasar ekspor sawit RI makin besar. Pada intinya, negara-negara Uni Eropa harus melihat persoalan sawit dengan obyektif dan proporsional. Kebutuhan minyak nabati semakin besar di seluruh dunia. Tidak semua sumber minyak nabati bisa memenuhi kebutuhan dengan efisien seperti kelapa sawit.
Teknologi perkebunan, pemupukan, pengolahan air, pengolahan dan berbagai hal yang berkaitan dengan industri kelapa sawit terus berkembang. Ini membuat kelapa sawit akan makin efisien secara ekologis.
Jadi Subholding, Pertaminan International Shipping Siap IPO
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara
Erick Thohir meresmikan subholding pertama
PT Pertamina (Persero) yaitu PT Pertamina
International Shipping (PT PIS). Selanjutnya,
pemerintah menargetkan PIS dapat melantai di
Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini.
“Untuk go public tentu kami
melihat dari banyaknya corporate
action yang akan terjadi di market,
ada dari swasta ada BUMN, tentu
nanti window disesuaikan saat yang
tepat, tapi Insya Allah di tahun ini.
Kalau bulannya, kapannya kami
belum bisa, karena proses go public
itu tentu harus melakukan sosialisasi daripada pihak-pihak terkait,”
jelas Menteri BUMN Erick Thohir
dalam acara Peresmian PIS sebagai
Subholding Shipping Pertamina di
Jakarta, Rabu (5/5).
Erick menjelaskan transformasi
secara menyeluruh dilakukan sejak awal tahun 2020. Kementerian
BUMN memang sudah merapikan
road map dari masing-masing BUMN
sejak lama. Sayangnya, progres dari
masing-masing BUMN ada yang
cepat ada yang lamban. “Saya hari ini
mengapresiasi bahwa langkah yang
dilakukan Pertamina melakukan
transformasi ini cepat jadi bukan
masuk ke yang lambat,” katanya.
Rencana integrasi merupakan
bagian dari logistik kelautan, yang
tadinya hanya bisnis kapal sekarang
menjadi integrasi bisnis kelautan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa langkah strategis tersebut merupakan bagian dari rencana Pertamina untuk mengintegrasikan bisnis dari PT PIS yang nantinya tidak hanya mengelola kapal-kapal tetapi juga sampai pada bisnis marine logistics. “Saya harap PT PIS dapat menjalankan amanah yang telah diberikan oleh PT Pertamina (Persero), dengan terus mengembangkan bisnisnya, menangkap setiap peluang bisnis yang ada, dan terus fokus untuk menjadi urat nadi pendistribusian energi untuk negeri,” ujarnya. Nicke mengatakan setelah resmi menjadi Subholding Shipping Pertamina, kini PIS mengelola 750 armada kapal, di mana 540 milik sendiri dan selebihnya sewa, serta mengelola enam pelabuhan dan terminal BBM dan LPG.
Pemain Global
PT Pertamina International Shipping (PIS), Subholding Shipping Pertamina, menargetkan bisa menjadi
pemain global di bidang perkapalan
dan logistik kelautan terintegrasi.
Terdapat tiga negara yang disasar
PIS untuk menangkap pertumbuhan
bisnis logistik perusahaan yakni
Thailand, Vietnam, dan Filipina.
Manager Business Development
Pertamina International Shipping
Dian Prama Irfani mengatakan,
beberapa negara Asia Tenggara
tersebut mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi atau
Produk Domestik Bruto (Gross
Domestic Product/ GDP). Alhasil,
ini juga berdampak pada peningkatan permintaan energi di negaranegara tersebut.
(Oleh - HR1)
Pertamina Shipping dapat Inbreng 71 Kapal Migas
Perusahaan minyak plat merah, PT Pertamina, resmi menyetorkan modal non-tunai (inbreng) ke anak usahanya, PT Pertamina International Shipping. Inbreng tersebut berupa penyerahan 71 unit kapal angkutan minyak dan gas (migas) kepada Pertamina Shipping.
Pelaksanaan inbreng ini bagian dari penataan usaha di Pertamina sebagai holding migas, serta persiapan penjualan saham perdana (IPO) Pertamina Shipping di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Pertamina sudah melakukan inbreng sebagai bagian dari pembentukan subholding marine logistics, " kata Pahala Mansuri, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada KONTAN, Senin (3/5). Pahala menyatakan, nilai dari 71 kapal tanker itu mencapai Rp 9 triliun. Pertamina Shipping pun berpotensi menjadi perusahaan marine logistic terbesar di Asia Tenggara. "Kami yakin itu bisa direalisasikan. Apalagi, saat ini kebutuhan kapal Pertamina lebih dari 200 kapal, " ujarnya.
Melalui pembentukan subholding, bisnis Pertamina Shipping akan mencakup marine logistics terintegrasi. Mulai dari shipping, storage dan pengelolaan pelabuhan. Dari segi armada juga terus diperkuat. Belum lama ini, misalnya, Pertamina sudah membeli 1 kapal tanker very large crude carrier (VLCC) dari Jepang dan 1 kapal VLCC dari Korea Selatan.
RUU Migas Harus Dituntaskan
JAKARTA – Perdebatan tentang Undang-Undang Migas kembali
bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi
menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan
untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia. Apalagi,
pemerintah memiliki target untuk mencapai produksi minyak 1 juta
barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per
hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada tahun 2030.
Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK) sebagai sebuah kebobolan
undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Revisi UU Migas harus segera
dilakukan dengan tetap mengacu
pada keputusan MK tahun 2012,
yaitu harus dikelola oleh Badan
Usaha Khusus Milik Negara,”
katanya dalam Forum Group
Discussion di Kampus Universitas Airlangga Surabaya akhir
pekan lalu, yang menghadirkan
pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Susilo
Siswoutomo, Dekan Fakultas
Hukum Universitas Airlangga
Iman Prihandono, dan Pengamat
Energi Indria Wahyuni. FGD ini
dibuka oleh Rektor Universitas
Airlangga Mohammad Nasih.
Agar revisi UU Migas dapat
dituntaskan, Kholid Syerazi
mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih
oleh Pemerintah. Kholid juga
mengusulkan agar SKK Migas
ditetapkan diubah bentuknya
dan ditetapkan sebagai BUMN.
Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen
yang mengelola hulu migas pasca
putusan Mahkamah Konstitusi
mengakibatknya tidak adanya
kepastian usaha bagi investor.
“Selama 9 tahun berjalannya
lembaga sementara maka masih
berkutat pada conflict of norms,
padahal ada komisi pengawas
yang didalamnya terdapat menteri
sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan
Komunikasi SKK Migas Susana
Kurniasih mengatakan, untuk
industri hulu migas, keberadaan
RUU Migas tentu akan memberikan sinyal atau dampak positif
adanya suatu kepastian sejak
Putusan MK tahun 2012.
Direktur Eksekutif ReforMiner
Institute Komaidi
Notonegoro menyayangkan RUU
Migas ini tak kunjung dibahas. Padahal, prosesnya
sudah berlangsung
cukup lama. Hal ini, kata dia, tentu saja menimbulkan
ketidakpastian di bidang hukum
untuk kegiatan investasi.
“Di sisi lain, kita tahu pemerintah punya target mencapai
produksi 1 juta barel per hari.
Seharusnya ini inline dengan
upaya menuntaskan UU Migas.
Dengan kondisi seperti ini, saya
kira akan sulit untuk mencapai
target produksi tersebut,” kata
Komaidi kepada Investor Daily.
RUU Migas sebenarnya telah
masuk Prolegnas sejak 2015
lalu. Namun, hingga masa kerja
DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung.
Alasannya, pemerintah belum
juga menyerahkan Daftar Isian
Masalah (DIM) RUU Migas.
Pada 2018, pemerintah hanya
menyerahkan Surat Presiden
(Surpres) dari Presiden Jokowi
ke DPR, tapi DIM yang menjadi
catatan untuk menyelesaikan
RUU ini justru belum diserahkan.
Alhasil DPR mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang
pembahasan DIM-nya sudah
dirampungkan yakni RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba)
yang kini telah disahkan menjadi
UU Nomor 3 Tahun 2020.
(Oleh - HR1)
Tujuh Investor Lirik Bisnis Sawit dan Karet di KEK Sei Mangkei
JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara
PTPN III (Persero) atau PTPN Group menyatakan, tujuh pelaku bisnis atau investor potensial dari dalam dan luar negeri mulai membidik serta berinvestasi di Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) Sei Mangkei, terutama untuk
bergerak di bidang atau sektor kelapa sawit
dan karet. KEK Sei Mangkei mulai dibidik
investor karena kawasan industri tersebut
dinilai sangat strategis, yakni berada di sentra
bahan baku berbasis agro, dekat dengan Selat Malaka, serta memiliki sarana pendukung
logistik yang memadai dengan menghadirkan konektivitas yang terintegrasi di kawasan
tersebut.
Direktur Utama PTPN Group
Mohammad Abdul Ghani menjelaskan, KEK Sei Mangkei
mulai diminati, jumlah investor
asing dan domestik yang berinvestasi meningkat siginifikan.
PTPN Group sebagai pengelola
KEK yang lokasi di Kabupaten
Simalungun, Sumatra Utara (Sumut), tersebut, menyebutkan,
tahun ini minat investasi di KEK
Sei Mangkei mengalami tren
peningkatan yang signifikan
dibanding tahun lalu karena
pelaku bisnis atau investor potensial mulai membidik serta
berinvestasi terutama bergerak
di sektor kelapa sawit dan karet.
“Hal ini menunjukkan kebangkitan KEK Sei Mangkei sebagai kawasan industri strategis
terdepan dalam pelayanan dan
diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan penanaman
modal asing atau Foreign Direct
Investment (FDI) di Indonesia,”
jelas dia, Minggu (2/5).
Ghani mengungkapkan, terdapat tujuh perusahaan ternama
dengan nilai okupansi hampir
100 hektare (ha) akan masuk ke
kawasaan industri Sei Mangkei
sebagai permulaan dari investasi
baru pada tahun ini mengingat
tahun sebelumnya terdampak
akibat pandemi Covid-19. “PTPN
Group sebagai Badan Usaha
Pembangunan dan Pengelola
KEK Sei Mangkei berkomitmen untuk ter us ber upaya
melengkapi fasilitas infrastuktur
di dalam kawasan industri dan
memberikan pelayanan terbaik
kepada pelaku usaha, baik investor asing maupun domestik,”
jelas Abdul Ghani.
Konsep KIT Batang
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahlil Lahadalia ingin menerapkan konsep Kawasan Industri
Terpadu (KIT) Batang, Jawa
Tengah, dalam pengembangan
KEK Sei Mangkei sebagaimana
arahan Presiden Jokowi. “Saya
datang ke KEK Sei Mangkei
untuk melihat lebih dekat dan
melihat apa yang perlu diperbaiki, bagaimana mempercepat
tenant-tenant ini bisa terisi. Ini
kawasan yang kurang lebih
hampir 2.000 ha ternyata baru
lima tenant yang ada dan baru
menempati 10% lahan," katanya
saat melakukan peninjauan
langsung ke KEK Sei Mangkei,
Jumat (30/4).
Ghani mengapresiasi kehadiran Menteri Investasi/Kepala
BKPM ke KEK Sei Mangkei
sebagai wujud komitmen pemerintah membantu percepatan
investasi. Harapannya, KEK Sei
Mangkei dapat berkembang
seperti KIT Batang, pada fase
pertama seluas 450 ha sudah
berhasil terisi hanya dalam sembilan bulan. “Sesuai yang disampaikan Pak Menteri, dengan
investasilah kita bisa menumbuhkan ekonomi. Harapan kami
kalau industri tumbuh, puluhan
ribu orang menjadi karyawan
lalu menumbuhkan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat
sekitar. Kami akan ikut arahan
Pak Menteri, seperti di Batang,"
kata Ghani.
(Oleh - HR1)
Waspadai Krisis India
Ekonom Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi, Minggu (2/5/2021), mengatakan, krisis kesehatan di sejumlah negara akibat ledakan kasus Covid-19 tidak hanya berpotensi melumpuhkan tenaga-tenaga kesehatan. Hal itu juga dapat berimbas pada krisis kesehatan para pekerja di sektor ekonomi, termasuk perdagangan dan industri.
Di India, misalnya, ledakan kasus positif Covid-19 saat ini bukan sekadar membuat tenaga kesehatan kewalahan. Hal itu juga membuat aktivitas ekonomi terhambat oleh karantina wilayah di sejumlah wilayah. Para pekerja penggerak ekonomi pun kian luas terjangkit virus korona baru.
IHS Market mencatat, PMI manufaktur India pada Maret 2021 turun menjadi 55,4. Meski masih di ambang batas ekspansi, angka ini lebih rendah daripada PMI manufaktur pada Januari dan Februari 2021 yang masing-masing sebesar 57,7 dan 57,5. Fithra memperkirakan, lonjakan kasus Covid-19 akan membuat PMI manufaktur India turun sekitar 4 poin pada April 2021. Pada Mei 2021, indeks tersebut bisa lebih turun lagi di ambang batas ekspansi, yaitu menjadi sekitar 50.
Menurut Fithra, jika Indonesia membuka aktivitas ekonomi secara berlebihan dan membiarkan mobilitas masyarakat selama periode Lebaran tahun ini, akan ada guliran ekonomi dari aktivitas tersebut berkisar Rp 50 triliun-Rp 80 triliun. Simulasi hitungan tersebut sudah memperhitungkan masih lemahnya daya beli dan masih sedikit terbatasnya pergerakan masyarakat.
Krisis kesehatan di India, diyakini Fithra, tidak akan berpengaruh signifikan atau hanya sedikit saja mereduksi ekspor Indonesia, terutama minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batubara, ke negara itu. Pasalnya, Indonesia dapat memanfaatkan pasar-pasar lain, terutama AS, China, dan sejumlah negara di Eropa yang mampu mengendalikan Covid-19 dan ekonominya mulai pulih. ”Namun, yang perlu diwaspadai adalah pasokan vaksin Indonesia yang diproduksi di India diperkirakan bakal terhambat,” kata Fithra.
Kementerian Perdagangan mencatat, total perdagangan Indonesia-India pada 2020 senilai 14,18 miliar dollar AS. Neraca perdagangan Indonesia masih surplus 6,65 miliar dollar AS dari India. Produk ekspor utama Indonesia ke India adalah batubara, CPO, tembaga, karet, dan pupuk kimia. Sementara impor utama Indonesia dari India adalah daging kerbau beku, kacang, hidrokarbon siklik, produk baja, dan gula.
Pada 2020-2021, kapal yang membawa barang ekspor Indonesia ke India didominasi kapal tanker untuk barang curah cair, misalnya CPO, dan tongkang untuk barang curah padat seperti batubara. Untuk produk jenis itu umumnya bongkar muat tidak perlu banyak kontak fisik dengan awak kapal.
Atase Perdagangan Indonesia untuk New Delhi, India, Bona Kusuma menuturkan, Pemerintah India tetap mempertahankan pelayanan publik, salah satunya pelayanan kegiatan ekspor dan impor, meskipun pelayanan tersebut tidak berjalan secara penuh. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan untuk memastikan proses karantina di seluruh pelabuhan muat, terutama di Pelabuhan Dumai, Riau. Proses tersebut hanya dilakukan terhadap awak kapal dan bukan terhadap kapal dan muatan.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









