Pengusaha Negosiasi Tarif Royalti Hak Cipta Lagu
Pro dan kontra atas pungutan royalti hak cipta lagu dan musik terus bergulir. Polemik itu kembali muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Tarif royalti yang dikenakan untuk setiap layanan publik bervariasi. Besarannya masih mengacu kepada ketentuan tarif yang lama. Untuk perhitungan lembaga penyiaran radio misalya, tarifnya 1,15% dari pendapatan iklan atau iuran berlangganan tahun sebelumnya, sedangkan radio non komersial dan RRI dikenakan tarif royalti Rp 2 juta per tahun.
Kemudian tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun yakni Rp. 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait. Sedangkan bioskop dikenakan tarif Rp 3,6 juta per layar per tahun.
Ketua Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin menilai tarif royalti Rp 3,6 juta per layar per tahun untuk bioskop terlampau besar. Menurut saya, tarif Rp 600.000 satu layar ideal, ujar dia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023