Lingkungan Hidup
( 5820 )Laba Bersih Pertamina Rp 15,3 Triliun
Setelah merugi Rp 11,2 triliun pada semester I-2020, PT Pertamina (Persero) membukukan laba bersih Rp 15,3 triliun untuk kinerja sepanjang 2020. Pertamina perlu mempertahankan keberlanjutan sektor-sektor yang menjadi sumber keuntungan sepanjang tahun lalu. ”Kinerja keuangan dan operasional 2020 dapat menjadi pendorong positif untuk mewujudkan aspirasi pemegang saham yang ingin membuat Pertamina menjadi perusahaan energi global dengan nilai korporasi 100 miliar dollar AS di masa depan,” kata Penanggung Jawab Sementara Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman melalui siaran pers, Senin (14/6/2021).
Selain berhasil membukukan laba Rp 15,3 triliun, lanjut Fajriyah, Pertamina juga berkontribusi pada negara dengan nilai Rp 126,7 triliun sepanjang 2020 yang di antaranya terdiri dari setoran pajak sebesar Rp 92,7 triliun dan penerimaan bukan pajak Rp 25,5 triliun. Fajriyah berpendapat, nilai kontribusi tersebut belum setinggi tahun sebelumnya. Nilai kontribusi itu juga mencakup pembayaran dividen sebesar Rp 8,5 triliun atau 23,8 persen dari total laba bersih 2019. Pembayaran dividen pada 2020 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 8 triliun atau 22,1 persen dari laba bersih perseroan.Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Sultra
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut dugaan korupsi perizinan perusahaan tambang. Pada Senin (14/6/2021), kejaksaan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Selain menyegel ruangan Kepala Bidang Minerba dan dua ruangan lainnya, tim juga menggeledah ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis. ”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) untuk PT Toshida yang memiliki izin di Kabupaten Kolaka hingga mereka melakukan aktivitas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq di kantor Dinas ESDM Sultra. Sejumlah dokumen disita, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen verifikasi, dan dokumen jaminan reklamasi.
Pungutan PPN Hasil Tambang Bisa Sampai 12%
Pemerintah akan berupaya memperluas objek pajak. Salah satunya dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi hasil pertambangan. Saat ini, pengenaan PPN hasil tambang baru dilakukan pada hasil tambang komoditas batubara 10%.
Rencana perluasan PPN hasil tambang tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini sejatinya bakal dibahas tahun ini dan pemerintah berharap bisa berlaku tahun depan. Selain memperluas cakupan hasil tambang, pemerintah juga mengusulkan bisa mengerek tarif PPN hasil tambang tersebut dari sebelumnya 10% menjadi 12%.
Ia tidak merinci besaran tarif pasti PPN hasil tambang. Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Neilmaldrin memaparkan perluasan pengenaan PPN hasil tambang tersebut karena cakupan PPN yang ada saat ini baru mencapai 60% dari potensi aktivitas ekonomi.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani khawatir rencana perluasan PPN hasil tambang bisa menjadi beban baru bagi perekonomian dalam negeri. Apalagi kalau kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat seperti tahun depan. Kami berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan pengendalian pandemi di masyarakat serta mendistribusikan stimulus yang sudah dianggarkan.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapton menilai, tarif PPN sebesar 12% layak diterapkan untuk barang hasil pertambangan. Pengenaan PPN diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya sektor pertambangan yang kini masih terkontraksi. Misal penerimaan pajak tambang 2020 sebesar Rp 28,9 triliun atau minus 43,72% yoy. Namun, pajak bisa dilakukan jika ekonomi membaik.
BPDPKS Siap Libatkan Petani dalam Rantai Pasok Biodiesel
JAKARTA, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap melibatkan petani atau pekebun kelapa sawit dalam rantai pasok biodiesel. Hal tersebut untuk menjaga keberlanjutan program energi baru dan terbarukan(EBT) melalui mandatori biodiesel.Plt Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan Civil Society BPDPKS Sulthan Muhammad Yusa menuturkan, untuk menjaga program EBT melalui program mandatori biodiesel maka pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor (PE) melalui PMK No 191 Tahun 2020, mengingat kebutuhan sawit untuk program tersebut terus meningkat setiap tahun. “Dan hal itu perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas kebun sawit agar kebutuhan bahan baku biodiesel dapat terpenuhi di masa mendatang, untuk itu perlu melibatkan para petani atau pekebun sawit di Tanah Air,” kata dia.
BPDPKS memproyeksikan, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan stok komoditas tersebut pada 2021-2025 mencapai 52,30-57,61 juta ton atau rata-rata naik 4% per tahun, sementara kebutuhan biodiesel untuk program B30 pada 2021-2025 sebesar 8,34-9,66 juta ton atau rata-rata naik 5% per tahun. Dengan konsumsi domestik yang stagnan, Indonesia memerlukan produk hilir yang mampu menyerap stok CPO yang tinggi. Karena itu, ke depan BPDPKS akan mendorong program palm oil for Renewable Energy: Next Programme yang melibatkan petani dalam rantai pasok biodiesel sawit.
Sementara itu, Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Elis Heviati mengatakan, penerapan program mandatori biodiesel Indonesia dilatarbelakangi karena produksi minyak sawit mentah Indonesia yang cukup besar, pada 2020 saja telah mencapai 52 juta ton. Upaya dalam meningkatkan ketahanan energi nasional tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat dengan tutupan lahan sawit seluas 16,38 juta hektare (ha) sebanyak 40% dimiliki pekebun (petani sawit). Dalam grand strategy energi nasional, pada 2030 pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan B30 dan memaksimalkan produksi bahan bakar nabati (BBN) dari biodiesel atau biohidrokarbon. Karena itu, ke depan, pemanfaatan BBN tidak hanya sebatas untuk biodiesel pada pengusahaan skala besar, tapi didorong yang berbasis kerakyatan dan disesuaikan kebutuhan konsumen, termasuk mendorong pemanfaatan by product biodiesel serta pemanfaatan hasil sawit non-CPO. Model kesertaan petard dalam program mandatori biodiesel bisa berupa pengembangan pabrik minyak nabati industrial (FVO) dan bensin sawit dengan bahan baku dari tandan buah segar (TBS) sawit rakyat yang memiliki biaya produksi lebih murah 15-20% dari pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, harga TBS lebih stabil serta dapat dikelola oleh Koperasi/BUMD dan SNI IVO sudah terbit.
(Oleh - HR1)
Wacana Pengenaan PPN Sembako Bikin Resah
Usulan pemerintah untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tetap memantik protes dari berbagai kalangan. Meski belum menjadi keputusan final, wacana ini membuat pelaku usaha resah.
Seperti diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri. la menilai bahwa isu pengenaan PPN terhadap sembako ini telah membuat psikologi pasar terganggu dan menimbulkan kepanikan serta kegaduhan di kalangan pedagang pasar. Reaksi publik maupun pedagang cukup keras dan dan kuat. Banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa.
Abdullah berharap Menteri Keuangan dapat menghentikan isu pemungutan PPN terhadap produk sembako ini dan tidak perlu memajaki sembako dengan alasan apapun. Pasalnya, sembako atau bahan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi. Bila PPN sembako ini diterapkan, maka harga pangan akan naik dan yang jelas akan dibebankan kepada konsumen.
Tulus mengkritik soal kegagalan pemerintah dalam menjaga psikologis harga pangan selama ini yang membuat PPN sembako dirasa semakin tak layak diterapkan. Pemerintah gagal mengantisipasi efisiensi harga dari sisi pasokan, distribusi, bahkan masih ada pungli yang mengakumulasi harga.
Beras, Telur Hingga Migas dan Emas Dikenai PPN
Pemerintah akan menggenjot habis-habisan penerimaan negara dari pajak. Selain mengerek tarif pajak, objek pajak yang bakal dikenakan pajak pertambaha nilai (PPN) akan diperluas.
Rencana ini masuk dalam perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 4A perubahan UU tersebut, pemerintah menghapus barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dari daftar jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Mengacu pada UU Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat, terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Di saat yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan multi tarif PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu. Tarif berbeda tersebut dibanderol paling rendah 5% dan paling tinggi 25%. Namun, pemerintah belum membeberkan perincian jenis objek pajak barang dan jasa yang bakal dikenakan PPN terendah dan tertinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sebelumnya menyebut, skema multi tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat . Pemerintah ingin masyarakat yang punya kemampuan ekonomi untuk membayar pajak lebih besar, dikenakan tarif yang lebih tinggi.
Penjualan Produk Bahan Makanan, Pangsa Ritel Modern Meningkat
JAKARTA — Ritel modern yang menjual produk-produk bahan makanan di Tanah Air sepanjang tahun lalu mampu meningkatkan pangsa pasarnya di tengah penurunan penjualan secara signifikan.Laporan Departemen Pertanian Amerika Serikat (USDA) menunjukkan bahwa nilai penjualan ritel produk bahan makanan (grocery) turun 15,65% dari US$115 miliar pada 2019 menjadi US$97 miliar pada 2020.Adapun, pangsa untuk ritel modern meningkat dari 18% menjadi 20,3%. Pangsa tersebut setara dengan nilai US$19,70 miliar atau turun tipis dibandingkan dengan 2019 yang menyentuh US$20,7 miliar.Laporan Euromonitor yang dikutip USDA memperlihatkan bahwa penjualan oleh ritel modern untuk format supermarket dan hypermarket dipimpin oleh Transmart Carrefour dengan total penjualan senilai US$1,06 miliar.Terlepas dari penurunan penjualan yang terjadi, peritel modern melihat penjualan produk bahan makanan lebih stabil dibandingkan dengan nonpangan.
“Kenyataannya yang banyak bertahan dan penjualannya cenderung stabil adalah pendapatan dari segmen grocery. Bagaimanapun produk ini esensial meski ada penurunan daya beli secara umum,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey, Senin (7/6).Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan agar pelaku usaha ritel mampu tetap eksis dan bertahan, mereka diharapkan untuk bisa lebih berinovasi dalam menghadapi perubahan selera dan gaya hidup masyarakat.Beberapa inovasi tersebut dapat berupa strategi omni channel, peningkatan kualitas produk dan layanan prima, serta mempertahankan loyalitas pelanggan.
Peneliti Senior Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan pangsa penjualan produk bahan makanan di ritel modern dipengaruhi pula oleh preferensi konsumen yang memilih lokasi yang lebih aman saat pandemi. “Untuk penjualan memang penjualan grocery masih menjadi pendorong utama. Inilah kelompok produk yang masih baik permintaannya,” kata Vice President Corporate Communication PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid. Dalam menghadapi persaingan dalam menjangkau konsumen di pangsa pasar yang kecil, Satria mengatakan Transmart terus berupaya menyediakan layanan dan promosi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen.(Oleh - HR1)
Persoalan Kronis Otonomi Daerah
Seiring dengan pelimpahan kewenangan kekuasaan ke daerah, pemerintah pusat juga melakukan perbantuan keuangan bagi pemerintah daerah otonom baru atau DOB melalui transfer dana ke daerah. Pemerintah pusat ingin DOB yang terbentuk tidak mengalami ketertinggalan setelah berpisah dari kabupaten induknya. Meskipun, semangat awal pemekaran dilandasi oleh pertimbangan daerah memiliki kemampuan ekonomi yang dapat diandalkan untuk berdiri sendiri. Jumlah dana yang ditransfer ke daerah sejak tahun 2000 hingga tahun ini tumbuh rata-rata 13 persen per tahun. Jika pada tahun 2000 jumlah transfer ke daerah sebesar Rp 33,1 triliun, tahun 2021 jumlahnya menjadi Rp 795,5 triliun. Angka ini sudah termasuk Dana Desa yang pengalokasiannya dimulai sejak 2015. Di dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), anggaran Dana Desa masuk dalam pos anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD). Sayangnya, hingga dua dekade berlalu, daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran belum menunjukkan kemajuan ekonomi dan kemandirian fiskal yang diharapkan.
Dari analisis Litbang Kompas, DOB yang sudah cukup baik kemampuan keuangan daerahnya dilihat dari indikator pendapatan asli daerah (PAD) dengan kategori tinggi baru sebanyak 2 kota, yaitu Kota Batam (Kepulauan Riau) dan Kota Tangerang Selatan (Banten). Kedua kota ini menghasilkan PAD yang mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2019, porsi PAD Kota Batam dibandingkan dengan APBD-nya adalah sebesar 44,7 persen. Sementara itu di Kota Tangerang Selatan, porsi PAD-nya mencapai 46,5 persen dari total APBD tahun yang sama. Secara nominal, PAD Kota Batam tahun 2019 adalah Rp 1,147 triliun. Sedangkan PAD Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 1,817 triliun. Mayoritas kabupaten/kota DOB memiliki kemampuan menghasilkan PAD yang rendah, yaitu kurang dari 10 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 186 kabupaten/kota atau 86 persen. Selebihnya, sebanyak 28 kabupaten/kota DOB masuk dalam kemampuan menghasilkan PAD kategori sedang, yaitu antara 10 persen hingga 40 persen.
Di sisi lain, ketergantungan daerah hasil pemekaran terhadap dana dari pusat terutama Dana Alokasi Umum (DAU) masih tinggi, yang porsinya mencapai lebih dari 40 persen dari total APBD. Jumlahnya mencapai 169 kabupaten/kota atau 78 persen. Sebanyak 90 kabupaten/kota DOB bahkan tergantungannya sangat tinggi, mencapai 50 persen hingga lebih dari 70 persen. Sebanyak 40 kabupaten/kota masuk dalam kategori ketergantungan DAU sedang, yaitu antara 20-40 persen. Adapun daerah yang ketergantungannya rendah terhadap DAU, dengan porsi kurang dari 20 persen dari APBD-nya adalah sebanyak 7 daerah. Ketujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan), Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang (ketiganya di Kalimantan Timur), Kabupaten Teluk Bintuni (Papua Barat), serta Kota Tangerang Selatan (Banten).
Daerah-daerah seperti ini umumnya memiliki sumber daya alam atau komoditas yang berlimpah di sektor kehutanan serta batubara, minyak, dan gas bumi, sehingga mendapat bagian Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam yang lebih besar dibandingkan DAU. Dari mendapat bagian DBH sumber daya alam tersebut, porsi total dana perimbangan yang diterima daerah-daerah ini cukup besar yang mencapai kisaran 57-70 persen. Kecuali Kota Tangerang Selatan yang tidak memiliki sumber daya alam, sehingga porsi dana perimbangannya hanya 23 persen. Meski demikian, Kota Tangerang Selatan merupakan satu-satunya DOB yang memiliki kemampuan fiskal yang baik, dalam artian PAD-nya tinggi dan ketergantungannya terhadap DAU tergolong rendah. Porsi DAU Kota Tangerang Selatan dibandingkan APBD-nya hanya sebesar 15,6 persen. Kota Batam yang juga masuk kategori tinggi dalam kemampuan PAD, ketergantungannya terhadap DAU termasuk kategori sedang, dengan persentase 25,7 persen. Adapun Kota Bontang menjadi DOB dengan ketergantungan terhadap DAU yang paling kecil, yaitu sebesar 13,4 persen. Namun, kemampuan PAD-nya masuk dalam kategori sedang, yaitu 12,6 persen. Kondisi agak mirip dialami Kabupaten Siak, dengan DAU 13,8 persen, namun PAD hanya 10,5 persen.
Dengan kondisi yang buruk ini di mana 86 persen kabupaten/kota DOB kemampuan PAD-nya kecil dan 78 persen sangat bergantung pada DAU, situasi daerah pemekaran makin didera yang diakibatkan oleh korupsi kepala daerahnya. Di 70 kabupaten/kota DOB, ditemukan 78 bupati/walikota yang ditangkap KPK karena kasus korupsi dalam rentang 2004 hingga April 2021. Meski demikian, di daerah yang ketergantungannya terhadap DAU rendah, bukan berarti pula bebas dari korupsi yang melibatkan kepala daerah. Dari 7 kabupaten/kota DOB yang ketergantungan DAU-nya rendah, 5 di antaranya memiliki catatan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Siak, Penukal Abab Lematang Ilir, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang. Daerah-daerah ini memiliki APBD cukup besar yang bersumber dari DBH, baik DBH pajak maupun DBH sumber daya alam.Pertamina Tampung 2.757 Pegawai Chevron
PT
Pertamina (Persero) memastikan 2.757 pekerja PT Chevron Pacific Indonesia, yang
mengelola Blok Rokan di Riau, akan ditarik sebagai calon pekerja di Grup
Pertamina. Kontrak Chevron di Blok Rokan sejak 1971 berakhir pada 9 Agustus
2021 dan pengelolaan dilanjutkan Pertamina. ”Saya ucapkan selamat datang kepada
2.757 pekerja Chevron Pacific Indonesia, calon pekerja Grup Pertamina. Alih
kelola ke Pertamina sebagai perusahaan nasional akan memberi manfaat yang lebih
luas lagi bagi negara, baik dari sisi pengelolaan maupun penerimaan negara,”
ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam diskusi daring dengan semua
pekerja Chevron pada Sabtu (5/6/2021).
BBM Premium Dihapus
Diketahui pada tahun 2022, pemerintah hanya akan memberikan subsidi untuk BBM jenis solar dan minyak tanah. Anggota Komisi VII DPR Mulyanto pun mempertanyakan rencana itu. Premium tidak ada di daftar subsidi, Apakah berarti pada 2022, Premium resmi dihapuskan?
Keberadaan Premium akan dikurangi di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), tetapi di luar pulau Jawa masih tetap dilakukan penyaluran Premium. Premium ini memang disebabkan masalah emisi. Sebagai gantinya untuk Jamali masuk Pertalite, karena Pertalite lebih ramah lingkungan.
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto meminta pemerintah diminta tidak menghapus bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) pada 2022. Menurutnya, ke depan pemerintah harus melakukan edukasi secara terus menerus kepada masyarakat terkait BBM ramah lingkungan di wilayah Jamali.
Namun, seiring kondisi ekonomi masyarakat tertekan akibat pandemi Covid-19 maka Premium belum perlu dihapus. Daya beli masyarakat yang masih lemah, maka kami minta agar premium ini tidak dihapus, Masyarakat masih membutuhkan BBM murah.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









