;
Kategori

Lingkungan Hidup

( 5781 )

12 Storage BBM Pertamina Intim Siap Beroperasi

21 Jun 2021

PT Pertamina Patra Niaga sebagai Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) siap mengoperasikan 12 storage atau tangki BBM baru di Indonesia timur (Intim).

Menurut dia, kahadiran tanki ini dapat menjaga ketahanan energi di wilayah tersebut. Kini 12 Storage BBM yang sudah siap beroperasi. Antara lain, Badas (NTB). Pare-Pare (Sulsel). Ternate (Malut), Masohi (Maluku). Kemudian, Bula (Maluku), Dobo (Maluku), Labuha (Maluku), Saumlaki (Maluku). Wayame (Maluku), Namlea (Maluku), Nabire (Papua), Merauke (Papua).

Kapasitas storagenya beragam, antara 500 Kilo Liter (KL) hingga 20.000 KL. Tergantung dari proyeksi kebutuhan energi di wilayah tersebut. Pembangunan storage bagian dari peningkatan kualitas layanan yang dapat Pertamina berikan kepada masyarakat. Pertamina juga terus menyiapkan pembangunan storage BBM maupun LPG di wilayah Indonesia Timur lainnya.


Harga Cabai Rawit Turun, Giliran Cabai Hijau Naik

18 Jun 2021

Memasuki musim kemarau, harga sejumlah komoditi kembali stabil. Seperti yang terlihat di Pasar Besar, Kota Malang. Salah satu komoditi yang mengalami penurunan harga adalah cabai rawit, dari yang semula Rp 40.000 menjadi Rp 25.000 per kilogram. Hal tersebut berpengaruh terhadap stok yang tersedia. Dimana setiap harinya, ia mengumpulkan stok sebanyak 40 kilogram.

Harga cabai merah besar, yang semula Rp 30 ribu menjadi Rp 18 ribu per kilogram. Kualitas cabainya super dan juga bagus-bagus. Meski begitu, ada beberapa komoditi yang justru mengalami kenaikan harga. Komoditi yang mengalami kenaikan harga, yakni cabai hijau, dari yang semula Rp 20.000 menjadi Rp 35.000 per kilogram.

Merengguk Triliunan Rupiah dari Bisnis Minyak Jelantah

18 Jun 2021

Harga komoditas energi terus merangkak naik. Bahkan, harga salah satu komoditas andalan Indonesia, minyak sawit mentah (CPO), sudah menyentuh US$ 816 per ton. Harga ini sudah menguat 10% sejak awal tahun (ytd). Bukan hanya CPO, produk turunannya seperti minyak goreng hingga minyak jelantah (limbah minyak goreng) pun laris manis.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga menyebut, berdasarkan perkiraan lembaganya, volume minyak jelantah di Indonesia saat ini 18%-22% dari total pemakaian minyak goreng biasa per tahun. Jadi, jika pemakaian minyak goreng biasa 5,8 juta ton per tahun, maka volume minyak jelantah berkisar 1,1 juta ton per tahun. Dengan asumsi harga minyak jelantah senilai Rp 5.000 per kilogram, maka potensi bisnis dan perputaran uang dalam transaksi minyak jelantah Indonesia mencapai Rp 5,5 triliun dalam setahun.

Wakil Ketua Umum III Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang menyatakan, dalam beberapa tahun terakhir, ekspor minyak jelantah menyasar berbagai negara, termasuk kawasan Eropa yang ternyata punya minat tinggi Fakta ini cukup mengejutkan. Sebab, di satu sisi Eropa menentang produk minyak sawit Indonesia hingga memboikotnya. Namun di sisi lain mereka justru mengimpor minyak jelantah dari Indonesia.


Harga Minyak Berpotensi Dorong Penerimaan Migas

18 Jun 2021

Tren kenaikan harga minyak mentah dunia membawa angin segar bagi anggaran negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini bakal memperoleh surplus penerimaan migas.

Mengutip Bloomberg, harga minyak jenis Brent Rabu (16/6) ditutup seharga US$ 74,39 per barel. Angka tersebut menguat 43,61% year to date (ytd) dibandingkan penutupan pada akhir tahun lalu sebesar US$ 51,80 per barel. Bahkan, posisi harga tersebut berada dalam level tertinggi sepanjang tahun. Secara tahunan, harga minyak Brent menguat 82,73% yakni berada di posisi US$ 40,71 pada periode sama tahun lalu.

Dari sisi penerimaan, harga minyak mentah akan mengerek pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas bumi (migas) dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) migas. Catatan Kemkeu, realisasi penerimaan PPh migas Januari - April 2021 sebesar Rp 17,22 triliun, tumbuh 14,88% year on year(yoy). Namun, realisasi PNBP SDA migas sebesar Rp 21,54 triliun hingga akhir April 2021, turun 35,67% yoy.


Bank Lokal Jadi Andalan Kredit Batu Bara

16 Jun 2021

Kelompok negara maju yang tergabung dalam Group of Seven (G7) menyuarakan rencana menghentikan pembiayaan di sektor pertambangan batubara. Produsen batubara nasional mengaku tak mencemaskan rencana kelompok G7. Sebelumnya Kelompok G7 menyebutkan pembangkit listrik berbasis batubara merupakan penyebab terbesar emisi gas rumah kaca.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan, produsen batubara memiliki banyak opsi untuk menghimpun pendanaan eksternal di dalam negeri. Beberapa opsi yang bisa dijajaki seperti pinjaman perbankan dalam negeri, penggalangan dana di pasar modal, dan lain-lain.

APBI tak menampik bahwa sikap G7 bisa berdampak terhadap ekspor batubara Indonesia dalam jangka panjang. Permintaan komoditas energi tersebut masih akan tumbuh hingga beberapa tahun ke depan. Apalagi, PLTU existing yang sudah beroperasi umumnya memiliki usia operasi yang tidak pendek, yaitu sekitar 25 tahun. Kalau kami melihat permintaan batubara, rasanya masih cukup bagus.

Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk (INDY), Ricky Fernando mengemukakan, Indika menjadikan aspek environmental, social and governance (ESG) sebagai prioritas dalam beroperasi. Sumber pendanaan utama Indika Energy berasal dari kas perusahaan, pinjaman bank, dan obligasi internasional. Berdasarkan catatan INDY, mereka memiliki pinjaman kepada Bank Mandiri, Bank Permata, HSBC, Bank Woori Saudara dan Citibank.

Sementara Sekretaris Perusahaan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sudin Sudirman mengatakan, GEMS selama ini mengandalkan pinjaman dari perbankan lokal untuk urusan pendanaan eksternal. Saat ini Golden Energy mengandalkan fasilitas pinjaman dari Bank Mandiri. Ke depan, GEMS lebih banyak mengandalkan kas internal dan pinjaman bank lokal.


Laba Bersih Pertamina Rp 15,3 Triliun

15 Jun 2021

Setelah merugi Rp 11,2 triliun pada semester I-2020, PT Pertamina (Persero) membukukan laba bersih Rp 15,3 triliun untuk kinerja sepanjang 2020. Pertamina perlu mempertahankan keberlanjutan sektor-sektor yang menjadi sumber keuntungan sepanjang tahun lalu. ”Kinerja keuangan dan operasional 2020 dapat menjadi pendorong positif untuk mewujudkan aspirasi pemegang saham yang ingin membuat Pertamina menjadi perusahaan energi global dengan nilai korporasi 100 miliar dollar AS di masa depan,” kata Penanggung Jawab Sementara Senior Vice President Corporate Communications & Investor Relations PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman melalui siaran pers, Senin (14/6/2021).

Selain berhasil membukukan laba Rp 15,3 triliun, lanjut Fajriyah, Pertamina juga berkontribusi pada negara dengan nilai Rp 126,7 triliun sepanjang 2020 yang di antaranya terdiri dari setoran pajak sebesar Rp 92,7 triliun dan penerimaan bukan pajak Rp 25,5 triliun. Fajriyah berpendapat, nilai kontribusi tersebut belum setinggi tahun sebelumnya. Nilai kontribusi itu juga mencakup pembayaran dividen sebesar Rp 8,5 triliun atau 23,8 persen dari total laba bersih 2019. Pembayaran dividen pada 2020 lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 8 triliun atau 22,1 persen dari laba bersih perseroan.

Kejaksaan Geledah Kantor Dinas ESDM Sultra

15 Jun 2021

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengusut dugaan korupsi perizinan perusahaan tambang. Pada Senin (14/6/2021), kejaksaan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra di Kendari. Selain menyegel ruangan Kepala Bidang Minerba dan dua ruangan lainnya, tim juga menggeledah ruangan Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis. ”Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait penggunaan IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutan) untuk PT Toshida yang memiliki izin di Kabupaten Kolaka hingga mereka melakukan aktivitas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq di kantor Dinas ESDM Sultra. Sejumlah dokumen disita, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen verifikasi, dan dokumen jaminan reklamasi.

Pungutan PPN Hasil Tambang Bisa Sampai 12%

15 Jun 2021

Pemerintah akan berupaya memperluas objek pajak. Salah satunya dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi hasil pertambangan. Saat ini, pengenaan PPN hasil tambang baru dilakukan pada hasil tambang komoditas batubara 10%.

Rencana perluasan PPN hasil tambang tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid ini sejatinya bakal dibahas tahun ini dan pemerintah berharap bisa berlaku tahun depan. Selain memperluas cakupan hasil tambang, pemerintah juga mengusulkan bisa mengerek tarif PPN hasil tambang tersebut dari sebelumnya 10% menjadi 12%.

Ia tidak merinci besaran tarif pasti PPN hasil tambang. Terkait tarif, saya tidak bisa mendahului sebab masih ada pembahasan yang harus sama sama kami ikuti. Neilmaldrin memaparkan perluasan pengenaan PPN hasil tambang tersebut karena cakupan PPN yang ada saat ini baru mencapai 60% dari potensi aktivitas ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani khawatir rencana perluasan PPN hasil tambang bisa menjadi beban baru bagi perekonomian dalam negeri. Apalagi kalau kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat seperti tahun depan. Kami berharap pemerintah lebih fokus pada penguatan pengendalian pandemi di masyarakat serta mendistribusikan stimulus yang sudah dianggarkan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Sapton menilai, tarif PPN sebesar 12% layak diterapkan untuk barang hasil pertambangan. Pengenaan PPN diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak khususnya sektor pertambangan yang kini masih terkontraksi. Misal penerimaan pajak tambang 2020 sebesar Rp 28,9 triliun atau minus 43,72% yoy. Namun, pajak bisa dilakukan jika ekonomi membaik.


BPDPKS Siap Libatkan Petani dalam Rantai Pasok Biodiesel

14 Jun 2021

JAKARTA, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap melibatkan petani atau pekebun kelapa sawit dalam rantai pasok biodiesel. Hal tersebut untuk menjaga keberlanjutan program energi baru dan terbarukan(EBT) melalui mandatori biodiesel.Plt Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan Civil Society BPDPKS Sulthan Muhammad Yusa menuturkan, untuk menjaga program EBT melalui program mandatori biodiesel maka pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor (PE) melalui PMK No 191 Tahun 2020, mengingat kebutuhan sawit untuk program tersebut terus meningkat setiap tahun. “Dan hal itu perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas kebun sawit agar kebutuhan bahan baku biodiesel dapat terpenuhi di masa mendatang, untuk itu perlu melibatkan para petani atau pekebun sawit di Tanah Air,” kata dia.

BPDPKS memproyeksikan, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan stok komoditas tersebut pada 2021-2025 mencapai 52,30-57,61 juta ton atau rata-rata naik 4% per tahun, sementara kebutuhan biodiesel untuk program B30 pada 2021-2025 sebesar 8,34-9,66 juta ton atau rata-rata naik 5% per tahun. Dengan konsumsi domestik yang stagnan, Indonesia memerlukan produk hilir yang mampu menyerap stok CPO yang tinggi. Karena itu, ke depan BPDPKS akan mendorong program palm oil for Renewable Energy: Next Programme yang melibatkan petani dalam rantai pasok biodiesel sawit.

Sementara itu, Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Elis Heviati mengatakan, penerapan program mandatori biodiesel Indonesia dilatarbelakangi karena produksi minyak sawit mentah Indonesia yang cukup besar, pada 2020 saja telah mencapai 52 juta ton. Upaya dalam meningkatkan ketahanan energi nasional tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat dengan tutupan lahan sawit seluas 16,38 juta hektare (ha) sebanyak 40% dimiliki pekebun (petani sawit). Dalam grand strategy energi nasional, pada 2030 pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan B30 dan memaksimalkan produksi bahan bakar nabati (BBN) dari biodiesel atau biohidrokarbon. Karena itu, ke depan, pemanfaatan BBN tidak hanya sebatas untuk biodiesel pada pengusahaan skala besar, tapi didorong yang berbasis kerakyatan dan disesuaikan kebutuhan konsumen, termasuk mendorong pemanfaatan by product biodiesel serta pemanfaatan hasil sawit non-CPO. Model kesertaan petard dalam program mandatori biodiesel bisa berupa pengembangan pabrik minyak nabati industrial (FVO) dan bensin sawit dengan bahan baku dari tandan buah segar (TBS) sawit rakyat yang memiliki biaya produksi lebih murah 15-20% dari pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, harga TBS lebih stabil serta dapat dikelola oleh Koperasi/BUMD dan SNI IVO sudah terbit.


(Oleh - HR1)

Wacana Pengenaan PPN Sembako Bikin Resah

14 Jun 2021

Usulan pemerintah untuk penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako tetap memantik protes dari berbagai kalangan. Meski belum menjadi keputusan final, wacana ini membuat pelaku usaha resah.

Seperti diungkapkan Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Abdullah Mansuri. la menilai bahwa isu pengenaan PPN terhadap sembako ini telah membuat psikologi pasar terganggu dan menimbulkan kepanikan serta kegaduhan di kalangan pedagang pasar. Reaksi publik maupun pedagang cukup keras dan dan kuat. Banyak permintaan untuk mengadvokasi hal ini sehingga keresahan itu sangat terasa.

Abdullah berharap Menteri Keuangan dapat menghentikan isu pemungutan PPN terhadap produk sembako ini dan tidak perlu memajaki sembako dengan alasan apapun. Pasalnya, sembako atau bahan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang mempunyai efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi. Bila PPN sembako ini diterapkan, maka harga pangan akan naik dan yang jelas akan dibebankan kepada konsumen.

Tulus mengkritik soal kegagalan pemerintah dalam menjaga psikologis harga pangan selama ini yang membuat PPN sembako dirasa semakin tak layak diterapkan. Pemerintah gagal mengantisipasi efisiensi harga dari sisi pasokan, distribusi, bahkan masih ada pungli yang mengakumulasi harga.