BPDPKS Siap Libatkan Petani dalam Rantai Pasok Biodiesel
JAKARTA, Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) siap melibatkan petani atau pekebun kelapa sawit dalam rantai pasok biodiesel. Hal tersebut untuk menjaga keberlanjutan program energi baru dan terbarukan(EBT) melalui mandatori biodiesel.Plt Kepala Divisi Lembaga Kemasyarakatan Civil Society BPDPKS Sulthan Muhammad Yusa menuturkan, untuk menjaga program EBT melalui program mandatori biodiesel maka pemerintah telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor (PE) melalui PMK No 191 Tahun 2020, mengingat kebutuhan sawit untuk program tersebut terus meningkat setiap tahun. “Dan hal itu perlu diikuti dengan peningkatan produktivitas kebun sawit agar kebutuhan bahan baku biodiesel dapat terpenuhi di masa mendatang, untuk itu perlu melibatkan para petani atau pekebun sawit di Tanah Air,” kata dia.
BPDPKS memproyeksikan, produksi minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan stok komoditas tersebut pada 2021-2025 mencapai 52,30-57,61 juta ton atau rata-rata naik 4% per tahun, sementara kebutuhan biodiesel untuk program B30 pada 2021-2025 sebesar 8,34-9,66 juta ton atau rata-rata naik 5% per tahun. Dengan konsumsi domestik yang stagnan, Indonesia memerlukan produk hilir yang mampu menyerap stok CPO yang tinggi. Karena itu, ke depan BPDPKS akan mendorong program palm oil for Renewable Energy: Next Programme yang melibatkan petani dalam rantai pasok biodiesel sawit.
Sementara itu, Koordinator Investasi dan Kerja Sama Bioenergi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Elis Heviati mengatakan, penerapan program mandatori biodiesel Indonesia dilatarbelakangi karena produksi minyak sawit mentah Indonesia yang cukup besar, pada 2020 saja telah mencapai 52 juta ton. Upaya dalam meningkatkan ketahanan energi nasional tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat dengan tutupan lahan sawit seluas 16,38 juta hektare (ha) sebanyak 40% dimiliki pekebun (petani sawit). Dalam grand strategy energi nasional, pada 2030 pemerintah akan tetap mempertahankan kebijakan B30 dan memaksimalkan produksi bahan bakar nabati (BBN) dari biodiesel atau biohidrokarbon. Karena itu, ke depan, pemanfaatan BBN tidak hanya sebatas untuk biodiesel pada pengusahaan skala besar, tapi didorong yang berbasis kerakyatan dan disesuaikan kebutuhan konsumen, termasuk mendorong pemanfaatan by product biodiesel serta pemanfaatan hasil sawit non-CPO. Model kesertaan petard dalam program mandatori biodiesel bisa berupa pengembangan pabrik minyak nabati industrial (FVO) dan bensin sawit dengan bahan baku dari tandan buah segar (TBS) sawit rakyat yang memiliki biaya produksi lebih murah 15-20% dari pabrik kelapa sawit (PKS) konvensional, harga TBS lebih stabil serta dapat dikelola oleh Koperasi/BUMD dan SNI IVO sudah terbit.
(Oleh - HR1)
Tags :
#BiodieselPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023