;

RUU Migas Harus Dituntaskan

Sosial, Budaya, dan Demografi R Hayuningtyas Putinda 03 May 2021 Investor Daily, 3 Mei 2021
RUU Migas Harus Dituntaskan

JAKARTA – Perdebatan tentang Undang-Undang Migas kembali bergulir. Sejumlah akademisi, praktisi dan pengamat energi menyatakan revisi undang-undang migas harus segera dituntaskan untuk kepastian investasi hulu migas di Indonesia. Apalagi, pemerintah memiliki target untuk mencapai produksi minyak 1 juta barel per hari (barrel oil per day/BOPD) dan gas 12 juta kaki kubik per hari (billion standard cubic feet per day/BSCFD) pada tahun 2030.

Sekjen PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kholid Syerazi mengatakan, UU Migas yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sebuah kebobolan undang-undang dalam pengelolaan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. “Revisi UU Migas harus segera dilakukan dengan tetap mengacu pada keputusan MK tahun 2012, yaitu harus dikelola oleh Badan Usaha Khusus Milik Negara,” katanya dalam Forum Group Discussion di Kampus Universitas Airlangga Surabaya akhir pekan lalu, yang menghadirkan pengamat migas yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Iman Prihandono, dan Pengamat Energi Indria Wahyuni. FGD ini dibuka oleh Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih. Agar revisi UU Migas dapat dituntaskan, Kholid Syerazi mengusulkan agar inisiasi revisi UU Migas diambil alih oleh Pemerintah. Kholid juga mengusulkan agar SKK Migas ditetapkan diubah bentuknya dan ditetapkan sebagai BUMN.

Sementara itu, pengamat energi Indria Wahyuni menyoroti belum adanya lembaga permanen yang mengelola hulu migas pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengakibatknya tidak adanya kepastian usaha bagi investor. “Selama 9 tahun berjalannya lembaga sementara maka masih berkutat pada conflict of norms, padahal ada komisi pengawas yang didalamnya terdapat menteri sampai Kapolri, namun ini tidak menyelesaikan masalah,” ungkapnya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, untuk industri hulu migas, keberadaan RUU Migas tentu akan memberikan sinyal atau dampak positif adanya suatu kepastian sejak Putusan MK tahun 2012.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyayangkan RUU Migas ini tak kunjung dibahas. Padahal, prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Hal ini, kata dia, tentu saja menimbulkan ketidakpastian di bidang hukum untuk kegiatan investasi. “Di sisi lain, kita tahu pemerintah punya target mencapai produksi 1 juta barel per hari. Seharusnya ini inline dengan upaya menuntaskan UU Migas. Dengan kondisi seperti ini, saya kira akan sulit untuk mencapai target produksi tersebut,” kata Komaidi kepada Investor Daily.

RUU Migas sebenarnya telah masuk Prolegnas sejak 2015 lalu. Namun, hingga masa kerja DPR RI selesai tahun lalu pembahasannya tak kunjung rampung. Alasannya, pemerintah belum juga menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU Migas. Pada 2018, pemerintah hanya menyerahkan Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Jokowi ke DPR, tapi DIM yang menjadi catatan untuk menyelesaikan RUU ini justru belum diserahkan. Alhasil DPR mendahulukan revisi UU lain di sektor energi yang pembahasan DIM-nya sudah dirampungkan yakni RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020.

(Oleh - HR1)

Tags :
#RUU #Migas
Download Aplikasi Labirin :