LMKN Sebut Beda Usaha, Beda Tarif Royalti Lagu
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan sudah ada perbedaan penghitungan royalti lagu dan musik di antara masing-masing jenis usaha. Ketentuan royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Ketentuan soal nilai komersil ini tertuang dalam pasal 3 pada PP 56. Pasal tersebut merinci 13 daftar layanan publik yang bersifat komersial, mulal dari seminar, restoran, kafe, konser musik, pesawat udara, sampai kamar hotel.
Sementara untuk membayar royalti, pengusaha tidak keberatan sama sekali, Sebab, pembayaran royalti ke LMKN sudah berjalan sejak 2016, dua tahun sejak UU Hak Cipta terbit Setelah PP 56 ini terbit, pembayaran royalti akan dilakukan seperti biasa.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023