;

LMKN Sebut Beda Usaha, Beda Tarif Royalti Lagu

Ekonomi Mohamad Sajili 14 Apr 2021 Sinar Indonesia Baru
LMKN Sebut Beda Usaha, Beda Tarif Royalti Lagu

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan sudah ada perbedaan penghitungan royalti lagu dan musik di antara masing-masing jenis usaha. Ketentuan royalti ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Ketentuan soal nilai komersil ini tertuang dalam pasal 3 pada PP 56. Pasal tersebut merinci 13 daftar layanan publik yang bersifat komersial, mulal dari seminar, restoran, kafe, konser musik, pesawat udara, sampai kamar hotel.

Sementara untuk membayar royalti, pengusaha tidak keberatan sama sekali, Sebab, pembayaran royalti ke LMKN sudah berjalan sejak 2016, dua tahun sejak UU Hak Cipta terbit Setelah PP 56 ini terbit, pembayaran royalti akan dilakukan seperti biasa.


Download Aplikasi Labirin :