Lingkungan Hidup
( 5813 )Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berpotensi Blunder
Memberi konsensi atau wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas untuk organisasi kemsayarakatan (ormas) keagamaan dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, hingga kini belum ada badan usaha milik ormas keagamaan di Indonesia yang memiliki kemampuan dana maupun kapabilitas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Sejumlah kalangan menduga bahwa kebijakan yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tersebut lebih pekat dengan kepentingan dibandingkan kepentingan ekonomi.
Karena itu, dengan segala kondisi melingkupi tersebut, tidak hanya berpotensi menimbulkan blunder, kebijakan ini pun besar kemungkinan akan sulit unutk diimplementasikan dengan tata kelola (governance) yang baik. Bila pemerintah berniat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui ormas keagamaan, hal itu bisa dilakukan lewat pemberian profitability index (PI) seperti yang sudah diimplementasikan oleh perusahaan pertambangan kepada pemerintah daerah di Papua. (Yetede)
Karpet Merah untuk Pangan Gratis
Pemerintahan Presiden Jokowi mulai menyiapkan karpet merah bagi program pangan Presiden dan Wapres 2024-2029 terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya terkait program Makan Bergizi dan Minum Susu Gratis, yang merupakan janji kampanye Prabawo-Gibran. Program itu menyasar 82,9 juta penerima, yakni pelajar, santri, anak balita, dan ibu hamil. Kedua program diperkirakan membutuhkan 6,7 juta ton beras, 1,2 juta ton daging ayam, 1 juta ton daging ikan, 500.000 ton daging sapi, hingga 4 juta kiloliter susu sapi per tahun. Semula, program itu membutuhkan dana Rp 450 triliun per tahun. Namun, dalam pelaksanaannya diupayakan bisa dihemat jadi Rp 225 triliun per tahun.
Di sisi lain, butuh anggaran Rp 90 triliun untuk mengimpor minimal 1,1 juta ekor sapi perah guna menambah pasokan susu. Terlepas dari pendanaan, program itu mulai disiapkan kementerian/lembaga, antara lain, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementan dan Bapanas, mulai dari simulasi program, perencanaan pemenuhan kebutuhan susu nasional, hingga penjajakan kemitraan dengan negara lain dan perguruan tinggi nasional. Investasi dari negara lain diincar agar tak membebani APBN. Merujuk data program PPSN, sapi perah yang akan diimpor 2,15 juta ekor., yang didatangkan dari Brasil sebanyak 1,5 juta ekor, terutama sapi perah tropis; AS 500.000 ekor; Australia 100.000 ekor; dan Selandia Baru 50.000 ekor. (Yoga)
Target Produksi Turun, ”Cost Recovery” Naik
Pemerintah mengusulkan target produksi siap jual atau lifting minyak bumi sebesar 580.000-601.000 barel per hari dalam asumsi dasar RAPBN 2025. Target ini di bawah realisasi tahun 2023 yang mencapai 605.500 barel per hari dan target 2024 sebesar 635.000 barel per hari. Padahal, pemerintah menargetkan lifting minyak bumi naik menjadi 1 juta barel per hari pada tahun 2030. ”Mencermati realisasi hingga Mei 2024 dan outlook (proyeksi) 2024, lifting minyak dan gas bumi pada RAPBN 2025 diusulkan sebesar 1,58 juta-1,64 juta barel setara minyak per hari. Dengan rincian lifting minyak bumi sebesar 580.000-601.000 barel per hari dan lifting gas bumi sebesar 1 juta-1,04 juta barel setara minyak per hari,” papar Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).
Di sisi lain, realisasi biaya produksi yang dipulihkan atau cost recovery justru melambung. Biaya produksi yang dipulihkan hingga Mei 2024 mencapai 2,51 miliar USD atau 30 % dari target APBN di 8,25 miliar USD. Sementara proyeksi realisasi sepanjang 2024 mencapai 8,26 miliar USD. Adapun biaya produksi yang dipulihkan pada RAPBN 2025 diusulkan sebesar 8,5 miliar USD hingga 8,7 miliar USD. Kedua hal yang kontradiktif tersebut mendapat sorotan dari anggota Komisi VII DPR. Apalagi, realisasi lifting minyak bumi kerap kali tidak mencapai target setiap tahun. Ujung-ujungnya, target di APBN terus menurun. Sementara itu, usulan biaya produksi yang dipulihkan pada RAPBN 2025 justru diusulkan meningkat.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Mercy Chriesty Barends, mengatakan, hanya 1-2 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dari 15 KKKS besar yang mampu meningkatkan produksinya hingga melampaui batas yang ditetapkan APBN, sisanya menurun secara bertahap dari tahun ke tahun. Ia meminta ada diskusi bersama dengan sejumlah KKKS untuk mendapatkan penjelasan. ”Agar kita dapat kepastian berkaitan dengan lifting minyak dan kondensat sehingga ada gambaran lebih jelas. (Bicara kondisi) Sumur-sumur tua, itu sejak 2014. Masa, sejak 10 tahun lalu tidak ada perubahan? Harus ada langkah bersama dan komprehensif dari semua pemangku kebijakan,” ujar Mercy. (Yoga)
Pelaksanaan HGTB Harus Sesuai Perpres
Pertalian Ponsel Anda dan Serangan Buaya
PENGHILIRAN MINERAL : Ganjalan Ekspor Konsentrat Tembaga
Freeport Indonesia (PTFI) dan AMMN masih harus mengeluarkan bea keluar yang cukup besar untuk bisa mengekspor konsentrat tembaganya hingga akhir tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024 yang mematok tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu sebesar 7,5%. Angka tersebut sama dengan tarif yang dikenakan pada periode Januari—Mei 2024 kepada perusahaan yang tahap pembangunan smelternya sudah di atas 90%. Untuk diketahui, PTFI mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga pada kuartal I/2024 mencapai US$156 juta. Angka itu melonjak dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar US$17 juta. Hal yang sama dialami oleh AMMN yang mencatat bea ekspor pada kuartal I/2024 sebesar US$58,55 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya sebanyak US$12,81 juta. PTFI dan AMMN sendiri tidak langsung memberikan respons ketika dimintai keterangan oleh Bisnis. Akan tetapi, perusahaan induk PTFI di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sempat menyatakan akan berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat. FCX beralasan bea keluar itu tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat oleh PTFI pada 2018 lalu.
Di sisi lain, Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) menilai pengenaan bea keluar untuk konsentrat tembaga oleh pemerintah sebagai langkah yang tepat. Ketua IMEF Singgih Widagdo menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah yang tepat dengan mengeluarkan aturan yang mengatur tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga di tengah momen perpanjangan kontrak bagi PTFI. Singgih menjelaskan bahwa nilai tarif keluar sebesar 7,5% harus memperhitungkan dan antisipasi adanya kenaikan harga di pasar internasional. Selain itu, penetapan tarif bea keluar itu juga dinilai mampu melindungi pelestarian sumber daya alam yang berada di dalam negeri. Pada perkembangan lainnya, proyek smelter tembaga PT Amman Mineral Industri, anak usaha AMMN telah memasuki tahap commissioning. Presiden Direktur Amman Mineral Industri Rachmat Makkasau mengatakan, dimulainya tahap commissioning itu menjadi bukti konstruksi fisik smelter tembaga milik AMMN telah berjalan sesuai rencana.
PERTAMBANGAN BATU BARA : BARIER PRIVILESE ORMAS KEAGAMAAN
Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tidak akan dengan mudah bisa memanfaatkan privilese untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus di lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Pemerintah memastikan bakal ada syarat ketat yang menyertai hak istimewa tersebut. Presiden Joko Widodo memastikan ada syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas keagamaan yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, meski Peraturan Pemerintah No. 25/2024 mengamanatkan untuk memberikan prioritas. Selain itu, IUP batu bara juga tidak akan diberikan kepada ormas keagamaan langsung, melainkan melalui badan usaha yang memiliki badan hukum yang kepemilikannya dikuasai secara mayoritas oleh organisasi tersebut. “Yang diberikan [IUP] itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas [keagamaan]. Persyaratannya juga ketat, baik itu [ketika] diberikan kepada koperasi maupun PT [perseroan terbatas] milik ormas keagamaan,” katanya, di Ibu Kota Negara Nusantara, Rabu (5/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun menegaskan bahwa penerbitan IUP untuk ormas keagamaan mesti melalui kementerian yang dipimpinnya. Artinya, akan ada proses penilaian dan pertimbangan sebelum izin tersebut dikeluarkan. Bahkan, nantinya juga akan ada proses evaluasi sama seperti badan usaha lain yang saat ini memiliki IUP dan melaksanakan kegiatan pertambangan batu bara di dalam negeri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pun membeberkan ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan sebelum mendapat jatah IUP dari pemerintah. Persyaratan itu, kata Agus, mencakup kemampuan teknis, finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan. Agus menjelaskan bahwa proses permohonan mendapatkan IUP dan perizinan terkait lainnya untuk ormas keagamaan bakal dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Akan tetapi, Kementerian ESDM tetap akan melakukan evaluasi teknis pemberian wilayah IUP khusus kepada ormas keagamaan. Adapun, kaidah pertambangan yang baik melingkupi kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Jika memerinci lebih lanjut, kaidah teknik pertambangan yang baik itu mencakup teknis pertambangan, konservasi mineral dan batu bara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, serta keselamatan operasi pertambangan. Tata kelola pengusahaan pertambangan yang disebut dalam beleid itu pun meliputi aspek pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak untuk turut andil dalam mengawasi penggunaan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi konfl ik kepentingan yang terjadi dalam proses tersebut. Menurut Luhut, pemberian prioritas kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP di lahan bekas PKP2B rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, Luhut memastikan niat baik dari Presiden Joko Widodo saat meneken aturan yang menimbulkan polemik beberapa waktu belakangan tersebut.
Pemerintah, kata dia, ingin membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya menjaga dan membina umat.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu lebih cermat menghitung arah konservasi cadangan batu bara seiring dengan adanya kebijakan untuk memprioritaskan penawaran wilayah IUP khusus eks PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ketua Indonesian Mining & Energi Forum Singgih Widagdo menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat pengendalian produksi batu bara nasional menjadi lebih menantang.
Belum lagi, penetapan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam 3 tahun mendatang berada di level 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.
FENOMENA ALAM : Bahaya La Nina
El Nino segera berganti dengan La Nina. Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara yang terkena dampak La Nina. Setelah mengalami El Nino, musim akan berganti menjadi La Nina. Jika El Nino menyebabkan kemaru panjang, maka La Nina akan menyebabkan hujan. Indonesia yang terletak di khatulistiwa, diprediksi akan menjadi negara yang cukup terkena dampak La Nina. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengonfi rmasi bahwa fenomena El Nino akan mulai netral dan berganti dengan La Nina. La Nina diprediksi terjadi mulai Juni—Juli 2024. Meskipun begitu, fenomena La Nina diperkirakan lemah. Dilansir laman resmi BMKG, saat La Nina, sebagian besar wiayah Indonesia mengalami peningkatan curah hujan sebanyak 20%—40% pada periode Juni—Juli—Agustus (JJA) dan September—Oktober—November (SON). Periode Desember—Januari—Februari (DJF) dan Maret—April—Mei (MAM) sebagian wilayah barat Indonesia mengalami peningkatan curah hujan karena pengaruh angin monsun.
Pasokan Gabah Kering Panen
Buruh tani terlihat sedang menjemur gabah di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). Cuaca yang tidak menentu, kurangnya pasokan air, dan hama penggerek batang padi membuat produksi gabah berkurang. Satu hektar areal persawahan biasanya mendapatkan 7,8 ton gabah kering panen, tetapi panen kali ini hanya 3-4 ton. Harga gabah kering panen di tingkat petani Rp 6.700 hingga Rp 6.800 per kilogram. Saat panen bagus, penggilingan padi tersebut mampu menghasilkan 6 ton beras. Kini, sehari hanya 4 ton beras (Yoga)
Distributor Jangan Menahan Minyak Goreng
Kemendag berencana menaikkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah dan minyak goreng dalam kemasan merek Minyakita. Untuk itu, distributor diminta tidak menahan minyak goreng gegara rencana tersebut. Kantor Staf Presiden (KSP) meminta Kemendag meninjau kembali kemungkinan menghentikan atau mengurangi distribusi minyak goreng curah. KSP juga mengusulkan agar HET minyak goreng curah atau Minyakita fleksibel mengikuti pergerakan harga minyak kelapa sawit mentah dunia. Hal itu mengemuka dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Selasa (4/6). Rapat itu dihadiri perwakilan pemda dan kementerian/lembaga yang membidangi pangan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, harga rerata nasional minyak goreng curah dan Minyakita di tingkat eceran pada Mei 2024 masing-masing Rp 15.810 per liter dan Rp 16.117 per liter, di atas HET Rp 14.000 per liter. Ini menjadi perhatian Kemendag dan pemangku kepentingan terkait untuk menaikkan HET minyak goreng. Kenaikan HET tersebut diperlukan lantaran harga CPO dan biaya produksi minyak goreng naik. ”Untuk itu, kami meminta distributor tidak menahan penyaluran kedua jenis minyak goreng itu. Kami mendapatkan informasi bahwa sudah mulai ada distributor yang menahan penyaluran minyak goreng untuk rakyat tersebut,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









