Lingkungan Hidup
( 5813 )HET Sementara Beras Medium dan Premium Diperpanjang
Pemerintah melalui Bapanas belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras medium dan premium baru. Pemerintah justru memperpanjang HET sementara kedua jenis beras itu di tingkat eceran hingga terbitnya regulasi HET baru, yang diatur dalam SK Kepala Bapanas No 160/TS.02.02/K/5/2024 tentang Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Medium, menggantikan SK Kepala Bapanas No 134/TS.02.02/K/4/2024 tentang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Sabtu (1/6) mengatakan, HET sementara beras medium masih sama, yakni Rp 12.500-Rp 13.500 per kg bergantung zonasi. Begitu juga beras premium yang HET sementaranya ditetapkanRp 14.900-Rp 15.800 per kg bergantung zonasi.
”Perpanjangan relaksasi HET kedua jenis beras itu berlaku per 1 Juni 2024 hingga terbitnya peraturan Bapanas pengganti Peraturan Bapanas No 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” ujarnya melalui pesan singkat. Dalam SK terbaru tersebut, Bapanas menjelaskan perpanjangan relaksasi HET beras medium dan premium diperlukan untuk menjaga stabilisasi harga dan stok kedua jenis beras itu di pasar tradisional dan ritel modern. Bapanas juga meminta kepada Satgas Pangan Polri mengawasi penerapan regulasi itu secara berkala. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 1 Juni 2024 pukul 19.15, harga rerata nasional beras medium di tingkat eceran sebesar Rp 13.430 per kg, naik Rp 40 per kg atau 0,3 % dibanding dengan hari berakhirnya kebijakan relaksasi HET beras. Harga rata-rata nasional beras premium di tingkat eceran Rp 15.400 per kg, naik Rp 40 atau 0,26 % dibanding dengan hari sebelumnya. (Yoga)
Emiten Migas Terangkat Harga
Harga minyak yang kembali menghangat berpotensi mendongkrak kinerja emiten saham minyak dan gas bumi (migas) tahun ini. Prospek saham emiten saham migas pun ikut terangkat. Secara umum, emiten migas dapat dikategorikan ke dalam tiga segmen, yakni produsen, distributor dan jasa penunjang. Ada juga yang punya bisnis beragam seperti PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) yang mendulang pendapatan dari ketenagalistrikan serta tambang mineral lewat PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Sejauh ini, kinerja para emiten saham yang berhubungan dengan bisnis migas relatif bervariasi. Misalnya, PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) mampu menumbuhkan laba bersih 2,51% year on year (yoy) pada tahun 2023 menjadi US$ 68,43 juta. Kendati begitu, penjualan ENRG terkoreksi 6,89% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi sebesar US$ 420,77 juta. Sementara emiten migas lainnya, seperti PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) dan PT Radiant Utama Interinsco Tbk (RUIS) mencetak top line dan bottom line yang beragam.
Head of Research Mega Capital Sekuritas (Investasiku) Cheril Tanuwijaya melihat, kinerja emiten migas pada tahun lalu relatif sesuai ekspektasi. Kinerja bervariasi tergantung pada segmen bisnisnya. Apalagi beberapa di antaranya memiliki sumber pendapatan lain di luar migas. Cheril memperkirakan, rata-rata harga minyak di pasar global tahun ini bisa mencapai US$ 90 per barel. Proyeksi itu juga diamini Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani. Eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah dan kelanjutan perang Rusia-Ukraina masih menjadi faktor krusial. Di sisi lain, perpanjangan pemangkasan ekspor oleh OPEC pada kuartal II-2024 membawa sentimen yang bisa mengangkat harga minyak. Analis RHB Sekuritas Indonesia, Arrandi Pradana dan Muhammad Wafi dalam risetnya 1 April 2024, pun menyodorkan saham MEDC dengan target harga di Rp 2.100.
Mereka juga menilai kinerja AKRA di tahun 2023 sesuai ekspektasi, sedangkan performa PGAS melebihi ekspektasi. RHB Sekuritas menyematkan rekomendasi buy AKRA dan PGAS dengan target harga masing-masing di Rp 2.000 dan Rp 1.440. Secara umum, RHB Sekuritas tetap menyematkan rating overweight untuk sektor migas. Namun Arrandi dan Wafi mengingatkan ada potensi koreksi setelah pembagian dividen seperti pada PGAS dan AKRA. Dari sisi teknikal, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana merekomendasika trading buy saham MEDC dan PGAS dengan target masing-masing di Rp 1.600–Rp 1650 dan Rp 1.420–Rp 1.460. Kemudian speculative buy saham AKRA dengan target Rp 1.825–Rp 1.850, serta buy on weakness ELSA target harga Rp 416–Rp 428 per saham.
KORUPSI EMAS : Kerugian Masih Dihitung
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010—2021 terkait dengan PT Aneka Tambang Tbk. Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) Antam periode 2010—2021. Perincian tersangka masing-masing inisial TK yakni GM periode 2010—2011, HN periode 2011—2013, DM periode 2013—2017, AHA periode 2017—2019, MA periode 2019—2021, dan ID periode 2021—2022. “Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Minggu (2/6). Ketut menyampaikan keenam tersangka diduga telah melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM. Modusnya dengan melekatkan merek Antam pada emas swasta.
Antam diduga mengalami kerugian karena logam emas swasta yang dicap Antam itu menggerus pasar perseroan.
KASUS PEMBELIAN LNG, Tak Hanya Karen, Perusahaan Pemasok Ikut Dituntut
Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquified natural gas/LNG) dari Corpus Christi Liquefaction. Perusahaan pemasok LNG yang berbasis di AS itu pun turut dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar Rp 1,83 triliun. Pembacaan tuntutan terhadap Karen itu dilakukan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Maryono didampingi Sri Hartati dan Sigit Herman Binaji sebagai hakim anggota.
Karen dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum. Selain menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,09 miliar serta 104.016,65 USD, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian, jika harta benda tak mencukupi,terdakwa akan dijatuhi pidana 2 tahun penjara. Tak hanya Karen, jaksa juga menuntut Corpus Christi Liquefaction membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar 113,83 juta USD atau Rp 1,83 triliun. (Yoga)
PGN Bagikan Dividen Jumbo, 80% Dari Laba
Kerja Keras Pompa Investasi Migas
Ibarat jauh panggang dari api, upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) masih belum berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri yang padat modal dan berisiko tinggi tersebut. Masih begitu banyak pekerjaan rumah yang menunggu untuk dituntaskan guna meningkatkan daya saing sektor ini. Berdasarkan data Indonesian Petroleum Association (IPA), iklim investasi sektor migas Indonesia masih belum cukup kompetitif dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia. Data IPA memperlihatkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-4 di Asia dari segi indeks ketertarikan investasi. Adapun, negara lain seperti Bangladesh, Vietnam, Thailand justru melaju lebih cepat. Pada dasarnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas, didukung para pemangku kepentingan di sektor migas begitu responsif dalam menjaring peluang investasi baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah bahkan memberikan beragam kemudahan berupa fasilitas perpajakan dan insentif agar industri hulu migas nasional terus bergeliat sekaligus dapat memenuhi aspek keekonomian pengembangan lapangan.
Sayangnya, berbagai kebijakan dan insentif yang diberikan masih belum cukup kuat menarik minat investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Beberapa kebijakan yang masih menjadi ganjalan adalah persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD). Proses persetujuan yang panjang membuat pengembangan sejumlah lapangan migas ikut mundur atau bahkan stagnan.
Harian ini menilai strategi yang diterapkan pemerintah untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Tanah Air sudah berada dalam jalur yang tepat. Namun, upaya tersebut masih perlu dimaksimalkan dengan kembali mengevaluasi efektivitas kebijakan tersebut. Menyertakan KKKS sekaligus para pihak yang berkepentingan di sektor migas untuk urun rembuk terkait solusi atas permasalahan yang mengadang di depan mata mendesak untuk digelar.
Harga Cabai Berangsur Turun
Seorang pedagang terlihat sedang membungkus cabai yang dibeli warga di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Harga cabai mulai turun sejak sepekan lalu. Harga cabai rawit hijau, misalnya, turun dari Rp 50.000 per kilogram (kg) menjadi Rp 40.000 per kg. Sementara harga cabai rawit merah turun dari Rp 40.000 per kg menjadi Rp 35.000 per kg. (Yoga)
Simalakama Industri Tembakau
Kelompok Kaya Masih Nikmati Elpiji Bersubsidi
Hasil pendataan dan pemadanan data yang dilakukan PT Pertamina (Persero) menunjukkan pembelian elpiji 3 kg atau elpiji bersubsidi relatif merata pada desil 1-7 atau 7 kelompok pendapatan terendah (dari 10). Namun, masih tercatat pembeli elpiji melon yang berasal dari desil 10 atau kelompok terkaya, padahal elpiji jenis itu diperuntukkan bagi warga tak mampu. Desil (1-10) ialah pembagian penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan pendapatan. Desil 1 berarti 10 % penduduk termiskin, sedangkan desil 10 berarti 10 % penduduk terkaya. Berdasarkan profiling konsumen rumah tangga oleh Pertamina, diketahui mayoritas pembeli elpiji berasal dari desil 1-7 dengan jumlah relatif merata. Pada desil 7, terdapat 2,64 juta NIK yang membeli elpiji 3 kg (10 % dari desil itu). Pada desil 8 terdapat 0,71 juta NIK (3 %), desil 9 sebanyak 0,61 juta NIK (2 %) dan desil 10 sebanyak 0,32 juta NIK (1 %). Data itu dipaparkan Pertamina dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5).
Pertamina tengah menjalankan program subsidi tepat elpiji 3 kg, yang telah dimulai Januari 2024. Salah satu tujuannya, memetakan konsumen pembeli elpiji 3 kg yang hingga kini distribusinya bersifat terbuka. ”Walaupun masyarakat komplain dan sebagainya, kami tetap menjalankan pendataan dengan pembelian (elpiji 3 kg) menggunakan KTP sehingga kita bisa dapat pemetaan bahwa dari desil 1 sampai desil 10, itu semua menikmati. Itu sebagai tahapan awal pemetaaan sehingga nanti bisa terlihat ada yang kurang tepat sasaran,” kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat. Menurut dia, data yang dipadankan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) itu nantinya dapat digunakan pemerintah jika ingin mengubah sistem distribusi elpiji dari yang saat ini terbuka menjadi langsung atau tertutup. (Yoga)
Program Prioritas Bisa Ubah Neraca Komoditas
Pemerintah memperbarui acuan ekspor dan impor komoditas yang dibutuhkan masyarakat dan industri melalui Perpres No 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Neraca dapat diubah dalam kondisi tertentu, termasuk program prioritas pemerintah. Regulasi baru yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 21 Mei 2024, mengganti Perpres No 32 Tahun 2022 tentang hal yang sama dan berlaku mulai 20 Juni 2024. Neraca komoditas merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Data dan informasi itu harus terverifikasi dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pelaku usaha atau asosiasi.
Fungsi neraca sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor serta acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional. Neraca itu bisa jadi acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional dan acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor. Dalam Pasal 24 Perpres No 61/2024 tercantum, neraca komoditas yang ditetapkan pemerintah dapat diubah dalam kondisi tertentu, berupa bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan kondisi lainnya, meliputi pengajuan baru dan pengajuan perubahan rencana kemudahan. Bisa juga berupa pengajuan kembali permohonan usulan rencana kebutuhan yang sebelumnya ditolak.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, Sabtu (25/5) mengatakan, prinsip dasar perpres itu menjaga keseimbangan kebutuhan dan produksi komoditas yang dibutuhkan masyarakat dan industri. Agar keseimbangan itu terjaga baik, data neraca komoditas harus akurat. ”Akurasi data neraca itu penting lantaran bakal menjadi penentu tepat atau tidaknya kebijakan impor atau ekspor komoditas. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan produsen atau industri di dalam negeri,” ujarnya. Prinsip serupa berlaku pada neraca komoditas terkait program-program prioritas pemerintah. Dalam pembangunan infrastruktur, misalnya, impor besi-baja untuk proyek itu harus terukur agar tidak merugikan industri besi-baja domestik. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









