Lingkungan Hidup
( 5820 )Pertalian Ponsel Anda dan Serangan Buaya
PENGHILIRAN MINERAL : Ganjalan Ekspor Konsentrat Tembaga
Freeport Indonesia (PTFI) dan AMMN masih harus mengeluarkan bea keluar yang cukup besar untuk bisa mengekspor konsentrat tembaganya hingga akhir tahun ini, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2024 yang mematok tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% Cu sebesar 7,5%. Angka tersebut sama dengan tarif yang dikenakan pada periode Januari—Mei 2024 kepada perusahaan yang tahap pembangunan smelternya sudah di atas 90%. Untuk diketahui, PTFI mencatatkan beban bea keluar konsentrat tembaga pada kuartal I/2024 mencapai US$156 juta. Angka itu melonjak dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar US$17 juta. Hal yang sama dialami oleh AMMN yang mencatat bea ekspor pada kuartal I/2024 sebesar US$58,55 juta, lebih tinggi dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya sebanyak US$12,81 juta. PTFI dan AMMN sendiri tidak langsung memberikan respons ketika dimintai keterangan oleh Bisnis. Akan tetapi, perusahaan induk PTFI di Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) sempat menyatakan akan berupaya melobi pemerintah untuk membebaskan bea keluar konsentrat. FCX beralasan bea keluar itu tidak sejalan dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang didapat oleh PTFI pada 2018 lalu.
Di sisi lain, Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) menilai pengenaan bea keluar untuk konsentrat tembaga oleh pemerintah sebagai langkah yang tepat. Ketua IMEF Singgih Widagdo menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan langkah yang tepat dengan mengeluarkan aturan yang mengatur tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga di tengah momen perpanjangan kontrak bagi PTFI. Singgih menjelaskan bahwa nilai tarif keluar sebesar 7,5% harus memperhitungkan dan antisipasi adanya kenaikan harga di pasar internasional. Selain itu, penetapan tarif bea keluar itu juga dinilai mampu melindungi pelestarian sumber daya alam yang berada di dalam negeri. Pada perkembangan lainnya, proyek smelter tembaga PT Amman Mineral Industri, anak usaha AMMN telah memasuki tahap commissioning. Presiden Direktur Amman Mineral Industri Rachmat Makkasau mengatakan, dimulainya tahap commissioning itu menjadi bukti konstruksi fisik smelter tembaga milik AMMN telah berjalan sesuai rencana.
PERTAMBANGAN BATU BARA : BARIER PRIVILESE ORMAS KEAGAMAAN
Organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan tidak akan dengan mudah bisa memanfaatkan privilese untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus di lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. Pemerintah memastikan bakal ada syarat ketat yang menyertai hak istimewa tersebut. Presiden Joko Widodo memastikan ada syarat yang harus dipenuhi oleh badan usaha milik ormas keagamaan yang ingin mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, meski Peraturan Pemerintah No. 25/2024 mengamanatkan untuk memberikan prioritas. Selain itu, IUP batu bara juga tidak akan diberikan kepada ormas keagamaan langsung, melainkan melalui badan usaha yang memiliki badan hukum yang kepemilikannya dikuasai secara mayoritas oleh organisasi tersebut. “Yang diberikan [IUP] itu adalah badan-badan usaha yang ada di ormas [keagamaan]. Persyaratannya juga ketat, baik itu [ketika] diberikan kepada koperasi maupun PT [perseroan terbatas] milik ormas keagamaan,” katanya, di Ibu Kota Negara Nusantara, Rabu (5/6).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun menegaskan bahwa penerbitan IUP untuk ormas keagamaan mesti melalui kementerian yang dipimpinnya. Artinya, akan ada proses penilaian dan pertimbangan sebelum izin tersebut dikeluarkan. Bahkan, nantinya juga akan ada proses evaluasi sama seperti badan usaha lain yang saat ini memiliki IUP dan melaksanakan kegiatan pertambangan batu bara di dalam negeri. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pun membeberkan ada sederet persyaratan yang harus dipenuhi oleh ormas keagamaan sebelum mendapat jatah IUP dari pemerintah. Persyaratan itu, kata Agus, mencakup kemampuan teknis, finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan. Agus menjelaskan bahwa proses permohonan mendapatkan IUP dan perizinan terkait lainnya untuk ormas keagamaan bakal dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Akan tetapi, Kementerian ESDM tetap akan melakukan evaluasi teknis pemberian wilayah IUP khusus kepada ormas keagamaan. Adapun, kaidah pertambangan yang baik melingkupi kaidah teknik pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan pertambangan. Jika memerinci lebih lanjut, kaidah teknik pertambangan yang baik itu mencakup teknis pertambangan, konservasi mineral dan batu bara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, serta keselamatan operasi pertambangan. Tata kelola pengusahaan pertambangan yang disebut dalam beleid itu pun meliputi aspek pemasaran; keuangan; pengelolaan data; pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi; pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat. Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak untuk turut andil dalam mengawasi penggunaan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi konfl ik kepentingan yang terjadi dalam proses tersebut. Menurut Luhut, pemberian prioritas kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan IUP di lahan bekas PKP2B rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Meski begitu, Luhut memastikan niat baik dari Presiden Joko Widodo saat meneken aturan yang menimbulkan polemik beberapa waktu belakangan tersebut.
Pemerintah, kata dia, ingin membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya menjaga dan membina umat.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu lebih cermat menghitung arah konservasi cadangan batu bara seiring dengan adanya kebijakan untuk memprioritaskan penawaran wilayah IUP khusus eks PKP2B kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan. Ketua Indonesian Mining & Energi Forum Singgih Widagdo menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat pengendalian produksi batu bara nasional menjadi lebih menantang.
Belum lagi, penetapan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dalam 3 tahun mendatang berada di level 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.
FENOMENA ALAM : Bahaya La Nina
El Nino segera berganti dengan La Nina. Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara yang terkena dampak La Nina. Setelah mengalami El Nino, musim akan berganti menjadi La Nina. Jika El Nino menyebabkan kemaru panjang, maka La Nina akan menyebabkan hujan. Indonesia yang terletak di khatulistiwa, diprediksi akan menjadi negara yang cukup terkena dampak La Nina. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofi sika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengonfi rmasi bahwa fenomena El Nino akan mulai netral dan berganti dengan La Nina. La Nina diprediksi terjadi mulai Juni—Juli 2024. Meskipun begitu, fenomena La Nina diperkirakan lemah. Dilansir laman resmi BMKG, saat La Nina, sebagian besar wiayah Indonesia mengalami peningkatan curah hujan sebanyak 20%—40% pada periode Juni—Juli—Agustus (JJA) dan September—Oktober—November (SON). Periode Desember—Januari—Februari (DJF) dan Maret—April—Mei (MAM) sebagian wilayah barat Indonesia mengalami peningkatan curah hujan karena pengaruh angin monsun.
Pasokan Gabah Kering Panen
Buruh tani terlihat sedang menjemur gabah di Desa Sukamaju, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/6/2024). Cuaca yang tidak menentu, kurangnya pasokan air, dan hama penggerek batang padi membuat produksi gabah berkurang. Satu hektar areal persawahan biasanya mendapatkan 7,8 ton gabah kering panen, tetapi panen kali ini hanya 3-4 ton. Harga gabah kering panen di tingkat petani Rp 6.700 hingga Rp 6.800 per kilogram. Saat panen bagus, penggilingan padi tersebut mampu menghasilkan 6 ton beras. Kini, sehari hanya 4 ton beras (Yoga)
Distributor Jangan Menahan Minyak Goreng
Kemendag berencana menaikkan harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng curah dan minyak goreng dalam kemasan merek Minyakita. Untuk itu, distributor diminta tidak menahan minyak goreng gegara rencana tersebut. Kantor Staf Presiden (KSP) meminta Kemendag meninjau kembali kemungkinan menghentikan atau mengurangi distribusi minyak goreng curah. KSP juga mengusulkan agar HET minyak goreng curah atau Minyakita fleksibel mengikuti pergerakan harga minyak kelapa sawit mentah dunia. Hal itu mengemuka dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Selasa (4/6). Rapat itu dihadiri perwakilan pemda dan kementerian/lembaga yang membidangi pangan.
Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Bahan Penting Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Bambang Wisnubroto mengatakan, harga rerata nasional minyak goreng curah dan Minyakita di tingkat eceran pada Mei 2024 masing-masing Rp 15.810 per liter dan Rp 16.117 per liter, di atas HET Rp 14.000 per liter. Ini menjadi perhatian Kemendag dan pemangku kepentingan terkait untuk menaikkan HET minyak goreng. Kenaikan HET tersebut diperlukan lantaran harga CPO dan biaya produksi minyak goreng naik. ”Untuk itu, kami meminta distributor tidak menahan penyaluran kedua jenis minyak goreng itu. Kami mendapatkan informasi bahwa sudah mulai ada distributor yang menahan penyaluran minyak goreng untuk rakyat tersebut,” ujarnya. (Yoga)
Utilitasi Industri Semen hanya 58%
Baru Lima Bulan, Impor Beras RI Hampir 2 Juta Ton
Indonesia telah mendatangkan 1,78 juta ton beras impor dari berbagai negara sepanjang 1 Januari-2 Juni tahun ini, atau sekitar 44% dari rencana yang ditetapkan pemerintah dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinar-NK) Beras 2024 sebesar 4,04 juta ton. Hampir seluruh beras dari luar negeri tersebut digunakan untuk keperluan umum dalam rangka peningkatan cadangan beras pemerintah (SBP) yang dikelola oleh Perum Bulog. Sementara ini, Indonesia pada 2023 merealisasikan pemasukan beras impor sebanyak 3,06 juta ton.
Laporan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) menyebutkan, penetapan impor beras NK 2024 sebesar 4.045.761 ton. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan persetujuan impor (PI) 4.045.761 ton, tereralisasi 1.779.257 ton (43,98%) dan belum terealisasi 2.266.504 ton (56.02%). Setara rinci, penetapan impor beras di NK 2024 untuk keperluan umum 3,6 juta ton, PI diterbitkan 3,6 juta ton bagi satu pelaku usaha (importir), yakin Perum Bulog, dan merealisasikan per 2 Juni 2024 sekitar 1,7 juta ton. (Yetede)
Patgulipat Logam Mulia Aneka Tambang
Hilirisasi Nikel Dinilai Lebih Banyak Untungkan China
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









