;

Program Prioritas Bisa Ubah Neraca Komoditas

Lingkungan Hidup Yoga 27 May 2024 Kompas
Program Prioritas Bisa
Ubah Neraca Komoditas

Pemerintah memperbarui acuan ekspor dan impor komoditas yang dibutuhkan masyarakat dan industri melalui Perpres No 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Neraca dapat diubah dalam kondisi tertentu, termasuk program prioritas pemerintah. Regulasi baru yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 21 Mei 2024, mengganti Perpres No 32 Tahun 2022 tentang hal yang sama dan berlaku mulai 20 Juni 2024. Neraca komoditas merupakan data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional. Data dan informasi itu harus terverifikasi dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pelaku usaha atau asosiasi.

Fungsi neraca sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor serta acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional. Neraca itu bisa jadi acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional dan acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan impor. Dalam Pasal 24 Perpres No 61/2024 tercantum, neraca komoditas yang ditetapkan pemerintah dapat diubah dalam kondisi tertentu, berupa bencana alam, bencana nonalam, investasi baru, program prioritas pemerintah, dan kondisi lainnya, meliputi pengajuan baru dan pengajuan perubahan rencana kemudahan. Bisa juga berupa pengajuan kembali permohonan usulan rencana kebutuhan yang sebelumnya ditolak.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, Sabtu (25/5) mengatakan, prinsip dasar perpres itu menjaga keseimbangan kebutuhan dan produksi komoditas yang dibutuhkan masyarakat dan industri. Agar keseimbangan itu terjaga baik, data neraca komoditas harus akurat. ”Akurasi data neraca itu penting lantaran bakal menjadi penentu tepat atau tidaknya kebijakan impor atau ekspor komoditas. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan produsen atau industri di dalam negeri,” ujarnya. Prinsip serupa berlaku pada neraca komoditas terkait program-program prioritas pemerintah. Dalam pembangunan infrastruktur, misalnya, impor besi-baja untuk proyek itu harus terukur agar tidak merugikan industri besi-baja domestik. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :