Simalakama Industri Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) memberikan keuntungan bagi negara melalui cukai, namun disaat bersamaan merugikan kesehatan. Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menerangkan, dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 213,48 triliun sampai dengan akhir 2023 lalu. IHT juga menyumbang tenaga kerja sebanyak 5-6 juta orang. "Ada kondisi bertolak belakang, di satu sisi kita memerlukan penerimaan negara yang cukup signifikan namun juga di sisi lain produk akhir dari tembakau yaitu rokok ini juga dapat merugikan kesehatan," ujar dia. Isy mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi peredaran sampai dengan perdagangan tembakau, agar sesuai dengan peruntukannya. (Yetede)
Postingan Terkait
Produksi Tembakau Sintetis dari Kamar Kos
29 Jun 2025
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
26 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Substitusi Impor Tekstil Jangan Cuma Wacana
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023