Perusahaan
( 1080 )Antara Kerja di Kantor dan Ibu Rumah Tangga
Kesempatan perempuan di dunia kerja sudah makin terbuka.
Semakin banyak perusahaan atau industri yang memberi kesempatan sama bagi
perempuan dan laki-laki dalam berkarya di perusahaan. Hal itu disampaikan
Theresia Christianti (31). Pekerja swasta di Jakut itu mengatakan, tidak ada perbedaan
kesempatan bagi perempuan dan laki-laki dalam berkarier di tempat kerjanya.
”Asal kerja bagus, semua punya kesempatan sama untuk naik jenjang karier,”
katanya, Minggu (21/4). Itu juga yang disampaikan Meiskhe (36), pekerja swasta
di Jakpus. Selama lima tahun ia bekerja di tempat kerjanya saat ini, tidak ada
perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki. Dalam pemilihan karyawan pun
tidak menjadikan jender sebagai pertimbangan.
Mengutip data BPS, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan
telah meningkat. Pada 2022, tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan 58,84
%, menjadi 60,18 % pada 2023. Namun, kesenjangan angkatan kerja perempuan dan laki-laki
masih terjadi. Pada 2023, angkatan kerja laki-laki sebesar 86,97 %. Menurut
Meiskhe, tantangan pekerja perempuan saat ini lebih dari itu. Meiskhe yang
bekerja untuk penyelenggaraan acara sering kali harus pulang larut malam. ”Sebagai
perempuan, pulang malam itu tidak aman. Risikonya lebih besar,” ujarnya. Posisi
perempuan di masyarakat masih rentan. Selain itu, perempuan masih terjebak
dalam tuntutan ganda. Perempuan yang berkeluarga sering kali dihadapkan dengan dilemma
tuntutan pekerjaan dan rumah tangga. Sering kali akhirnya perempuan pun harus
memilih di antara keduanya.
Yuliana Putri (31), warga Tangerang, Banten, yang kini menjadi
ibu rumah tangga, memilih berhenti kerja untuk lebih fokus mendampingi tumbuh
kembang anaknya. Sebagai perempuan pekerja kantoran yang ketika itu dalam
kondisi hamil, bukan hal yang mudah bagi Yuliana. Apalagi, tiga tahun lalu
masih pandemi Covid-19. Kantor tempat ia bekerja tidak memberlakukan sistem bekerja
dari rumah (WFH) sehingga ia masih harus berangkat dari rumah ke tempat
kerjanya sejauh 23 km. Tidak ada paksaan dari suaminya. Namun, sebagai perempuan
sekaligus sebagai ibu, akhirnya ia memutuskan berhenti bekerja.
”Dulu, waktu sebelum punya anak, tidak terbayang harus ada
pertimbangan seperti itu. Dulu, sepertinya gampang, kalau punya anak bisa
dititipkan dan saya bisa tetap bekerja. Ternyata setelah merasakannya tidak
semudah itu,” tuturnya. ”Resign dari kantor memang pengorbanan. Namun, ini
pengorbanan yang menyenangkan karena saya bisa selalu bersama anak. Akhirnya,
saya harus bisa menempatkan diri sesuai dengan kondisi. Kalau tidak, mungkin
akan stres,” ujar Yuliana. Dengan tuntutan sebagai ibu, tetapi juga masih punya
keinginan untuk berkarya, Yuliana memutuskan bekerja di sektor informal. Dengan
demikian, ia lebih bisa mengatur waktu kerjanya dengan tuntutan sebagai ibu
rumah tangga. (Yoga)
PENGELOLAAN PERUSAHAAN BUMN : Temuan Masih Sering Terabaikan
Beberapa perusahaan milik negara dalam kurun 1 tahun terakhir, mesti berkutat dengan urusan hukum. Masalah tata kelola yang lemah sering menjadi temuan lembaga pengawasan, tapi kerap diabaikan. Dalam catatan Bisnis, terdapat beberapa perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara atau BUMN. Awal tahun ini saja, Kejaksaan Agung menyidik perkara dugaan rasuah di PT Timah Tbk. Lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik perkara dugaan investasi fiktif di Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama Antonius Kosasih.
Sebelumnya, beberapa lembaga hukum juga melakukan penyelidikan atas perkara dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Belum lagi persoalan utang di perusahaan BUMN Karya yang masih terus berproses hingga sekarang. Peneliti BUMN Research Group Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan bahwa sistem audit berlapis yang berfokus pada compliance audit, penting untuk memperkuat pengawasan BUMN.
Sebagai contoh, kasus di PT Timah (TINS) menunjukkan lemahnya good corporate governance(GCG) di korporasi milik negara. Padahal, TINS merupakan BUMN terbuka. Artinya, pengawasan berlapis di BUMN tersebut lewat mekanisme three lines of defense tidak berjalan baik. Internal manajemen, para investor, maupun Kementerian BUMN selaku perwakilan shareholder utama, belum bisa mengendus sisi-sisi gelap perusahaan pelat merah yang performanya kurang bagus. Selain itu, untuk memudahkan kerja jajaran komisaris, beberapa komite khusus seperti komite audit, komite risiko, serta komite nominasi/remunerasi, perlu ditingkatkan perannya dalam mekanisme pengawasan.
Strategi kelembagaan terkait pembentukan holding company, merger, dan lainnya, akan kurang optimal bila tidak didukung perubahan pola pikir pegawai BUMN. Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi dan Pemerintahan (PUSHAN) Oce Madril menyatakan kasus hukum yang melibatkan korporasi BUMN menggambarkan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Di lain hal, kata Oce, upaya bersih-bersih dan penataan di BUMN menunjukkan keseriusan Kementerian BUMN dan penegak hukum dalam melakukan pembenahan di perusahaan pelat merah.
TATA KELOLA BUMN : TUAH TRANSFORMASI PELAT MERAH
Korporasi pelat merah memiliki peran vital dalam mendukung pembangunan nasional dan menopang aktivitas ekonomi di dalam negeri. Meski performa perusahaan milik negara cukup baik, sejumlah persoalan tata kelola masih menyelimuti sejumlah BUMN. Awal Maret lalu, tiga pejabat penting berkumpul di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka yang bertemu yakni Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Erick membawa 33 direktur utama di sejumlah BUMN. Di sana, mereka meneken nota kesepahaman untuk pengembangan, penerapan serta tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di lingkungan korporasi pelat merah. Erick yang ditunjuk Presiden Joko Widodo memimpin Kementerian BUMN sejak periode 2019, telah melakukan berbagai transformasi di perusahaan milik negara itu. Jumlah korporasi pelat merah kian ramping dari sebanyak 114 perusahaan pada 2018, susut menjadi sekitar 65 perusahaan sampai pengujung 2023. Perusahaan pelat merah yang masih aktif beroperasi itu dikelompokkan menjadi 12 klaster dan satu perusahaan induk.
Sementara itu, perusahaan yang ‘sakit’ dilakukan pendekatan restrukturisasi hingga penutupan usaha. Berdasarkan laporan kinerja Kementerian BUMN pada 2022, aset korporasi pelat merah mencapai Rp9.788,64 triliun dengan laba bersih yang dikumpulkan hingga Rp309 triliun. Klaster ini dihuni bank-bank pelat merah yang melantai di Bursa Efek Indonesia dan kerap mengisi 10 besar emiten pilihan investor (blue chip) seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kendati performa korporasi BUMN cukup moncer dan langkah transformasi yang dijalankan, masalah tata kelola membayangi bisnis sejumlah perusahaan pelat merah. Dalam kurun 4 bulan pertama tahun ini saja, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang membelit perusahaan pelat merah yakni perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Kasus itu sekarang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Perkara lain sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan PT Taspen.
Perkara dugaan korupsi itu muncul di tengah usia Kementerian BUMN yang menginjak 26 tahun pada April 2024. Dia meminta BUMN untuk segera meninjau ulang biaya operasional belanja modal, utang jatuh tempo, rencana aksi korporasi, serta melakukan uji ketahanan atau stress test dalam melihat situasi terkini. Sementara itu, perusahaan pelat merah perbankan juga diimbau menjaga porsi kredit secara proporsional yang diperkirakan terdampak volatilitas rupiah, suku bunga, dan harga minyak. Menurutnya, BUMN yang terdampak bahan baku impor dan memiliki utang luar negeri dalam dolar Amerika Serikat (AS), seperti Pertamina, PLN, BUMN farmasi, serta MIND ID, agar mengoptimalkan strategi mitigasi untuk menghindari risiko pelemahan nilai tukar. Kepala Biro Hukum dan Komunikasi BPKP Gunawan Wibisono menyatakan BPKP berkomitmen turut mengawal dan mengawasi tata kelola di korporasi BUMN.
Menurutnya, apabila muncul temuan oleh BPKP terkait dengan penyelewengan tata kelola, hal itu merupakan permintaan dari pemangku kepentingan BUMN terkait. Kemudian, hasil temuan dan rekomendasi tindak lanjutnya akan dilaporkan secara langsung kepada pihak terkait.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Rizal, cukup banyak pencapaian kementerian perusahaan pelat merah yang patut diapresiasi. Mulai dari langkah konsolidasi antar BUMN, pembentukan holding, merger, hingga aksi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
Salah satu yang menjadi sorotan yakni kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19. Saat itu, jelasnya, ekonomi RI bergantung kepada kinerja ekspor komoditas tambang dan crude palm oil (CPO).
Selain tambang, Faisol juga menyoroti sektor pangan yang meliputi perkebunan, pertanian, dan perikanan.
Tanpa ”Skill” , Merantau Itu Berat
Meski peminatnya berkurang, Jakarta masih jadi tujuan
sejumlah perantau untuk mengadu nasib, terutama setelah Lebaran. Namun, ada banyak persiapan yang harus
dilakukan agar sukses menjadi ”seseorang” di Jakarta. Keputusan untuk merantau sebaiknya
dibarengi dengan "skill" atau keahlian. Banyak perantau membawa harta dan cerita sukacita
saat mudik ke kampung halaman. Hal ini memicu hasrat merantau bagi kerabat. Maya
Septia (23), warga Semarang, Jateng, sejak Selasa (16/4) memutuskan mencari
pekerjaan di Jakarta, seperti kakaknya yang lebih dahulu bekerja di Jakarta. Berbekal
ijazah sarjana akuntansi, Maya lebih dulu mencari lowongan pekerjaan secara
daring.
Ia juga mendapatkan panggilan wawancara kerja di beberapa tempat.
Menurut dia, kesempatan bekerja di kota besar lebih terbuka dibandingkan di perdesaan.
Di kota, lowongan kerja lebih beragam. Merantau ke Jakarta tanpa bekal memadai
tidaklah mudah. Hal ini dialami Muhammad Fahmi (41) asal Solo, pedagang makanan
di Jakpus. Mengambil hikmah pengalamannya merantau di Jakarta 15 tahun
terakhir, ia tak menyarankan calon perantau berangkat tanpa persiapan. 15 tahun
yang lalu. Berbagai pekerjaan pernah ia jalani, seperti jadi kurir hingga
penjual keliling. Beruntung, saat ini ia terbilang sukses memiliki dua warung
makan yang laris dengan penghasilan mencapai dua digit per bulan.
”Pendatang di Jakarta, dari seluruh wilayah Indonesia. Agar
tidak kalah saing, kalau bisa sudah memiliki pengalaman kerja sebelumnya. Harus
punya modal dan bakat tertentu juga. Lalu, pendapatan yang diterima harus disesuaikan
pola hidup di kota. “Buat apa merantau tapi gaji masih kurang,” katanya. Perantau
yang tidak memiliki kemampuan apa pun, menurut Fahmi, hanya akan menyulitkan
dirinya dan orang sekitar. Jika diterima bekerja, mereka juga akan menyulitkan
para rekan kerjanya. ”Yang terpenting para perantau memiliki keahlian di bidangnya
dan ada kemauan bekerja. Tanpa skill yang lebih unggul, perantau baru di Jakarta
tak akan dilirik,” ujarnya. (Yoga)
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah
Sinar Mas Muktiartha Jual 15 % Saham Paramitra
Menanti Kisah Tenaga Kerja
Tenaga kerja terampil, produktif, dan sejahtera menopang perekonomian
berkualitas. Perlu peran pemerintah untuk mewujudkannya. Tenaga kerja berperan
penting dalam perekonomian sebuah negara. Kerja mereka menghasilkan barang dan
jasa yang mendukung proses produksi. Mereka juga memperoleh imbalan yang
selanjutnya dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ditilik dari PDB
berdasarkan pengeluaran, para pekerja itu memiliki peran dalam konsumsi rumah
tangga dan bisa jadi berperan dalam ekspor barang yang diproduksi. Kecil dari
sisi nilai, tapi, jika dilakukan dalam skala besar dan terus-menerus, akan
berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi. Karena itu, penambahan jumlah
penduduk usia produktif, yakni 15-64 tahun, yang melambat bisa memengaruhi perekonomian.
Apalagi, kelompok usia tua yang tidak lagi berada di puncak
produktivitas bertambah banyak. Pasokan tenaga kerja produktif yang terhambat
dapat memengaruhi struktur ketenagakerjaan. Produksi kelompok usia ini berkurang
seiring populasi yang menciut. Di beberapa negara, peluang bagi warga negara
senior bekerja tersedia meskipun dengan berbagai pertimbangan, jam kerja tak
lagi panjang dan produktivitas tak lagi tinggi. Pendapatan juga tak lagi
setinggi pekerja usia muda. Peran terhadap perekonomian pun mengecil.
Di Indonesia, salah satu persoalan di sektor ketenaga kerjaan
adalah tingkat pendidikan tenaga kerja. Kendati persentasenya berkurang, sepertiga
penduduk bekerja berpendidikan tamat SD ke bawah. Persentase penduduk bekerja
berpendidikan tamat SD yang sebesar 37,69 % pada Agustus 2021 naik menjadi 38,8
% pada Agustus 2022 dan turun menjadi 36,82 % pada Agustus 2023. Padahal,
tingkat pendidikan berkaitan dengan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.
Apalagi, pergeseran investasi padat karya menjadi padat modal dan peran
teknologi yang semakin besar pada industri menuntut tenaga kerja yang kian berkualitas.
Di sini, peran pemerintah dinanti untuk memberi pendidikan dan pelatihan yang
cukup dan memadai. (Yoga)
THR Tak Dibayar Dominasi Pengaduan
Total pengaduan yang diterima Posko Pengaduan Masalah THR Keagamaan
2024 yang dibuka pada 4-14 april mencapai 1.475 laporan. Dari jumlah ini, sebanyak
897 pengaduan atau lebih dari 50 % menyangkut persoalan THR idak dibayar. ”Penyebab
pengaduan THR tidak dibayar masih terus kami gali, apakah semata-mata alasan
keuangan atau ada alasan lain,” ujar Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi yang ditemui
di sela-sela halalbihalal Kemenaker, Selasa (16/4) di Jakarta. Kemenaker
membuka posko pengaduan masalah THR Keagamaan 2024 sejak 4 April 2024, sehari
setelah tenggat pembayaran THR wajib dibayarkan, yakni 3 April 2024. Posko yang
terintegrasi dengan posko pengaduan THR milik Disnaker itu akan ditutup pada
H+7 Lebaran atau Rabu (17/4).
Di luar urusan THR tidak dibayar, jumlah pengaduan yang masuk
sampai dengan Minggu (14/4) juga mencakup masalah THR dibayar dengan nominal
tidak sesuai ketentuan (361) dan THR terlambat dibayar (217). Dari sisi lokasi,
pengaduan masalah THR keagamaan terbanyak berasal dari DKI Jakarta. Sebanyak
462 pengaduan dari total 1.475 pengaduan berasal dari DKI Jakarta. Terkait
tindak lanjut penyelesaian pengaduan masalah THR, Anwar mengakui, baru 5 % dari
total pengaduan yang berhasil diselesaikan. Setelah semua posko pengaduan ditutup,
Kemenaker bersama Disnaker akan segera menindaklanjuti sampai tuntas. (Yoga)
PENGGALANGAN DANA : Ambisi ATLA Poles Kinerja
Calon emiten PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk. (ATLA) berambisi memoles kinerja keuangan melalui penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO). Direktur Utama Atlantis Subsea Indonesia Yophi Kurniawan Iswanto mengatakan aksi korporasi ini bakal memenuhi kebutuhan modal kerja untuk melaksanakan kontrak yang telah dikantongi. Aksi penggalangan dana IPO itu turut digunakan untuk menambah peralatan sehingga mendukung pengerjaan proyek. Hai ini akan membuat Perseroan memiliki daya saing yang relatif lebih baik dan dapat menghadapi potensi serta tantangan ke depan.
Sejak memulai bisnis pada 2016, perusahaan berpengalaman proyek survei dan inspeksi yang cukup luas, meliputi perairan domestik maupun di perairan internasional, seperti di Laut Myanmar dan di Laut Thailand. Pada 2023, dia menyadari permintaan akan jasa survei dan inspeksi memiliki potensi yang sangat besar seiring dengan meningkatnya target pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi, terutama untuk perairan laut dalam dan potensi migas di daratan.
Dalam prospektusnya, akan menawarkan 1,2 miliar saham baru atau sebanyak 19,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dengan ditetapkannya harga pelaksanaan Rp100 per saham, jumlah nilai pernawaran umum maksimal Rp120 miliar. Manajemen ATLA menjelaskan, dana IPO sekitar 36,74% digunakan untuk pembelian peralatan guna menunjang kegiatan operasional ATLA.
TUNJANGAN HARI RAYA, Kemenaker Terima 1.187 Pengaduan
Kemenaker telah menerima 1.187 pengaduan masalah tunjangan
hari raya atau THR keagamaan, yang tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR
kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4 April hingga 6 April
2024 pukul 15.00 WIB. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, yang ditemui di
sela-sela pelepasan mudik gratis bersama Kemenaker, Minggu (7/4) di Jakarta, menyampaikan,
ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat
dibayar, dan nominal THR tidak sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan, THR keagamaan
dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Pada tahun 2024,
H-7 Lebaran jatuh pada 3 April.
Sesuai Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/-2024, besaran
THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus
atau lebih diberikan 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan
secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara
proporsional. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT). Adapun jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR
sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.
”Pengaduan masalah THR keagamaan tahun 2024 sejauh ini paling
banyak datang dari Daerah Khusus Jakarta. Kami menduga karena jumlah perusahaan
di provinsi ini banyak,” ujar Haiyani. Dia menambahkan, daftar perusahaan yang
diadukan ke posko pengaduan THR akan menjadi atensi pengawas ketenagakerjaan.
Sejauh ini, pengawas ketenagakerjaan sudah memeriksa 30 pengaduan. Kadisnakertrans
dan Energi Daerah Khusus Jakarta Hari Nugroho, mengatakan, ada 200 perusahaan
di Daerah Khusus Jakarta yang belum membayar THR keagamaan. Menurut dia,
kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di industri, bukan di bidang perdagangan
ataupun sektor lainnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Neraca Komoditas Hapus Rekomendasi Ijin Ekspor
07 Apr 2021 -
IMF Dukung Pajak Minimum untuk Korporasi
07 Apr 2021









