;

TUNJANGAN HARI RAYA, Kemenaker Terima 1.187 Pengaduan

TUNJANGAN HARI RAYA, Kemenaker Terima 1.187 Pengaduan

Kemenaker telah menerima 1.187 pengaduan masalah tunjangan hari raya atau THR keagamaan, yang tercatat di posko pengaduan pelaksanaan THR kementerian dan dinas tenaga kerja yang dibuka sejak 4 April hingga 6 April 2024 pukul 15.00 WIB. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang, yang ditemui di sela-sela pelepasan mudik gratis bersama Kemenaker, Minggu (7/4) di Jakarta, menyampaikan, ada tiga masalah utama yang diadukan ke posko, yakni THR tidak dibayar, THR terlambat dibayar, dan nominal THR tidak sesuai ketentuan. Sesuai ketentuan, THR keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Idul Fitri. Pada tahun 2024, H-7 Lebaran jatuh pada 3 April.

Sesuai Surat Edaran Menaker No M/2/HK.04/III/-2024, besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan terus-menerus atau lebih diberikan 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, akan diberikan THR secara proporsional. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Adapun jumlah perusahaan yang diadukan terkait masalah THR sampai 6 April 2024 pukul 15.00 mencapai 725 perusahaan.

”Pengaduan masalah THR keagamaan tahun 2024 sejauh ini paling banyak datang dari Daerah Khusus Jakarta. Kami menduga karena jumlah perusahaan di provinsi ini banyak,” ujar Haiyani. Dia menambahkan, daftar perusahaan yang diadukan ke posko pengaduan THR akan menjadi atensi pengawas ketenagakerjaan. Sejauh ini, pengawas ketenagakerjaan sudah memeriksa 30 pengaduan. Kadisnakertrans dan Energi Daerah Khusus Jakarta Hari Nugroho, mengatakan, ada 200 perusahaan di Daerah Khusus Jakarta yang belum membayar THR keagamaan. Menurut dia, kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di industri, bukan di bidang perdagangan ataupun sektor lainnya. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :