;
Tags

Perbankan

( 2293 )

Industri Syariah Tetap Bergeliat

Ayutyas 19 Apr 2020 Republika, 17 April 2020

Sejumlah perusahaan berbasis syariah mencatat sejumlah kinerja positif di tengah penyebaran wabah virus korona baru atau Covid-19. CEO PT Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah mengakui, tidak semua sektor mengalami penurunan, ada yang meningkat. Lutfi mengatakan telah menyetop sekitar 80 persen pembiayaan, sisanya sekitar 20 persen portofolio mengalami peningkatan bisnis sehingga mendapatkan pembiayaan lebih besar. Misalnya, seperti sektor energi, tekstil, pangan, dan perkebunan. Ekspor kelapa sawit berjalan terus meningkat ke negara empat musim, karena digunakan sebagai briket bahan bakar arang di negara-negara tersebut. Peningkatan pembiayaan juga terjadi pada sektor konveksi atau tekstil, pengusaha memanfaatkan momentum ini untuk beralih membuat alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD) atau masker. Di sektor pangan, cukup banyak pengusaha yang beralih bisnis memproduksi frozen food melalui niaga daring.

BRI Syariah juga tetap melanjutkan proses ekspansi bisnis dalam menyambut penerapan qanun Aceh dengan membuka 11 kantor cabang di kota Aceh. Sekretaris Perusahaan BRI Syariah Mulyatno Rachmanto mengatakan, ekspansi 11 kantor cabang tersebut bertujuan mempermudah masyarakat Aceh memindahkan simpanan dan pinjamannya kepada BRI Syariah. BRI Syariah juga berupaya mengakselerasi proses konversi dengan pembukaan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI.

Bank Sentral Kembali Guyur Likuiditas Perbankan

Ayutyas 15 Apr 2020 Tempo, 15 April 2020

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual rapat Dewan Gubernur BI periode April 2020, kemarin di Jakarta, mengatakan Bank Indonesia memutuskan untuk menerapkan pelonggaran kebijakan moneter melalui instrumen kuantitas atau quantitative easing guna mendukung pemulihan perekonomian nasional yang terpukul oleh wabah Covid-19. Instrumen ini memungkinkan bank sentral menambah jumlah uang yang beredar dengan menyuntikkan likuiditas ke sektor perbankan dan pasar keuangan nasional.

Ekonom PT Bank Permata Tbk, Josua Pardede, mengatakan dukungan quantitative easing untuk memperkuat likuiditas perbankan relevan dilakukan di tengah risiko perlambatan ekonomi global akibat wabah Covid-19. Apalagi, sektor perbankan mengalami peningkatan risiko kredit, yang direspons dengan meningkatnya pembentukan pencadangan guna mengantisipasi gagal bayar nasabah.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menuturkan kebijakan OJK untuk memberi keringanan berupa restrukturisasi kredit perbankan juga turut mempengaruhi kondisi likuiditas. Bhima menambahkan, sektor perbankan juga berpotensi menghadapi risiko pengetatan likuiditas di kemudian hari, sehubungan dengan rencana pemerintah untuk melebarkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 5 persen.

Presiden Direktur PT Bank Mayapada International Tbk, Hariyono Tjahjarijadi, mengungkapkan hingga saat ini kondisi likuiditas industri perbankan relatif normal. Pasalnya, bank masih belum menyalurkan kredit dengan optimal. Fokus bank masih terpusat pada implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak Covid-19.

Bank BUMN Ringankan Cicilan Kredit Rp 287 Triliun

Ayutyas 13 Apr 2020 Tempo, 13 April 2020

Sejumlah bank nasional mulai memberikan fasilitas restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit untuk debitor yang terkena dampak wabah virus Covid-19.

Salah satunya adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, yang telah restrukturisasi kredit 17.481 debitor dengan nilai Rp 2,8 triliun. Direktur Finance, Planning, and Treasury BTN, Nixon L.P. Napitupulu mengatakan, BTN menerima permohonan restrukturisasi kredit melalui sistem dan platform online, melalui seleksi ketat.

Bank BUMN dengan nilai restrukturisasi kredit terbesar adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, yaitu Rp 14,9 triliun untuk 134 ribu debitor. Sekretaris Perusahaan BRI, Amam Sukriyanto, mengatakan skema restrukturisasi untuk masing masing debitor berbeda, disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, dan dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengklaim tidak ada bank atau lembaga keuangan yang berkeberatan atau menolak kebijakan restrukturisasi kredit yang menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk meminimalkan dampak Covid-19, karena kebijakan ini juga memberikan insentif bagi mereka. Jika bank atau lembaga pembiayaan tidak menjalankan kebijakan ini, pinjaman debitor yang gagal bayar akan menjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), dan bank yang harus menanggungnya.

Berdasarkan catatan OJK, sebanyak 140 bank, yang terdiri atas 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah, 7 bank pembangunan daerah (BPD), dan 64 bank perkreditan rakyat (BPR), telah menyediakan fasilitas restrukturisasi kredit.

Kredit Investasi Bisa Jadi Masalah

Ayutyas 09 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 9 April 2020

Pertumbuhan kredit hingga Februari 2020 yang cenderung lebih ditopang oleh jenis kredit investasi dapat menimbulkan masalah bagi perekonomian, terutama di tengah ancaman resesi akibat dampak virus corona. Pasalnya, produktivitas kredit investasi menjadi kian dipertanyakan saat ini, di tengah lesu-nya aktivitas bisnis. Jika tidak dibarengi oleh re-strukturisasi selama pandemi COVID-19 berlangsung, besar peluang akan terjadi peningkatan kredit bermasalah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total pertumbuhan kredit industri perbankan hingga Februari 2020 mencapai 5,93% secara tahunan (year-on-year/yoy). Apabila dirinci berdasarkan jenisnya, pertumbuhan kredit adalah sebagai berikut:

  1. Kredit investasi (KI) tumbuh 10,29% yoy dg outstanding Rp1.482 triliun
  2. Kredit konsumsi (KK) tumbuh 6,09% yoy dg outstanding Rp2.493 triliun
  3. Kredit modal kerja (KMK) tumbuh 3,41% yoy dg outstanding Rp1.564 triliun
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan kenaikan KI terjadi lantaran umumnya sudah diproses sejak sebelum ada wabah Covid-19 dan beresiko menjadi sumber masalah jika tidak produktif dan tidak direstrukturisasi segera.

Mengenai pertumbuhan kredit, Piter senada dengan Ekonom Bank Permata Josua Pardede yang mengatakan pertumbuhan kredit pada Februari 2020 masih cenderung melambat dan akan mulai negatif pada April hingga Mei 2020, hal ini selain didorong oleh COVID-19 di dalam negeri juga dipengaruhi kondisi perekonomian Tiongkok. Sebagaimana diketahui perekonomian Tiongkok mengalami perlambatan akibat perang dagang yang mempengaruhi kredit dari sektor perdagangan dan manufaktur.

KMK cenderung mengalami perlambatan sejak Februari 2019 hingga hanya bertumbuh sebesar 3,49% pada Februari 2020. Sedangkan KK meskipun juga mengalami perlambatan, pertumbuhannya masih tergolong cukup stabil.

Masih tingginya pertumbuhan KI memberikan sinyal bahwa sebelum COVID-19 menyebar, iklim bisnis di Indonesia cenderung berada di posisi yang baik.

PUPR Gulirkan Stimulus Perumahan Rp 1,5 Triliun

Ayutyas 06 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun yang diperuntukan bagi 175.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat Virus Covid-19 sesuai Kebijakan Stimulus Fiskal Presiden RI Joko Widodo. 


Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR, yang diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Peluang kerja sama bagi bank lain masih terbuka, sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk mengakses subsidi perumahan ini. Eko menambahkan, dua skema pembiayaan ini dihadirkan kembali karena keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya.


Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB, yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta. Adapun persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi. Eko menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

Bank Akomodasi Nasabah

ayu.dewi 06 Apr 2020 Kompas, 6 April 2020

Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan kondisi perbankan kuat. Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasann sosial berskala besar. 

Wakil Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi menyampaikan kebijakan yang berlaku akhir Maret 2020, nasabah yang akan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri. Bagi nasabah korporasi fasilitas transfer antarbank melalu internet banking dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

PT Bank BRI meaikan batas harian berbagai kanal transaksi sesuai jenis kartu nasabah. Untuk Bank BCA transfer antar rekening BCA dan bank lain di dalam negeri yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. 

Terdampak Korona, Debitur Besar dapat Penangguhan Tagihan

Ayutyas 05 Apr 2020 Investor Daily, 2 April 2020

Rabu (1/4), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menjelaskan bahwa OJK memberikan stimulus bagi debitur besar dengan plafon lebih dari Rp 10 miliar yang terdampak Virus Korona (Covid-19) seperti sektor perhotelan dan transportasi. Restrukturisasi dilakukan dengan kesepakatan antara nasabah dan bank. Sebelumnya, stimulus restrukturisasi hanya diberikan bagi debitur terdampak Covid-19 dengan plafon di bawah Rp 10 miliar, yaitu seperti pekerja informal kemudian OJK menghimbau agar sementara waktu para penagih jangan menggunakan jasa debt collector. Sebab, proses restrukturisasi antarbank atau perusahaan pembiayaan dan peminjam bisa menggunakan teknologi komunikasi tidak perlu didatangi langsung. Wimboh mengungkap, hal tersebut untuk memberikan ruang bagi peminjam dan bagi bank dan multifinance supaya lebih leluasa. Dengan menerapkan restrukturisasi, bank tidak perlu membentuk cadangan dan provisi yang terlalu besar. Sehingga tidak memberatkan perbankan, karena kualitas kreditnya juga menjadi lancar.

Melalui Perppu Nomor 1/2020, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengusulkan adanya langkah antisipasi, ada kewajiban bank di luar simpanan yang bisa dijamin (LPS), supaya mencegah krisis lebih dalam dan menjamin kegiatan bank, sehingga kegiatan bisa lancar. Halim juga mengusulkan untuk menaikkan nilai simpanan dana di perbankan yang dijaminkan oleh LPS dari Rp 2 miliar ke nilai lebih tinggi, dan juga memperluas jenis
simpanan yang bisa dijamin, jadi dana individu namun dikelola oleh lembaga, misalnya dana pensiun. Langkah-langkah tersebut juga sudah dilakukan di beberapa negara, dan LPS pun sudah siap dengan tetap melihat kondisi ekonomi.

Sementara ekonom senior, Fauzi Ichsan menyebut, terdapat sejumlah kewajiban lain dari perbankan selain simpanan nasabah yang cakupannya Rp 2 Miliar saja, yang dapat diperluas untuk dijaminkan LPS, misalnya dana interbank, obligasi juga bisa dijamin. Jaminan asuransi juga dapat dijamin tapi harus berdasarkan UU LPS dan PPKSK. Menurut Fauzi, adanya usulan wacana LPS meningkatkan cakupan penjaminan, blanket guarantee, diharapkan masyarakat akan lebih percaya
kepada perbankan, karena dana simpanan yang dijamin. Begitu pula juga dengan korporasi juga merasa aman dan percaya karena dijamin oleh LPS, sehingga mereka tidak akan menarik dananya di bank.


Relaksasi Kredit Bisa Mengganggu Industri Keuangan

Benny1284 03 Apr 2020 Kontan, 3 April 2020

Upaya pemerintah memberikan keringanan cicilan bagi debitur akibat terdampak virus corona bisa menjadi bumerang bagi industri keuangan. Tanpa ada batasan yang jelas dan pengawasan ketat, debitur bisa berbondong-bondong mengajukan keringanan padahal belum tentu terpapar virus corona. Salah satu yang khawatir dengan kebijakan relaksasi adalah industri multifinance. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno khawatir pemberian keringanan ke peminjam yang nilainya besar bisa mengganggu pengembalian pendanaan multifinance ke bank. Belum lagi, kondisi saat ini bank juga akan semakin selektif memberi pendanaan ke multifinance. Padahal pendanaan dari bank selama ini menjadi andalan multifinance untuk menjalani roda bisnis pembiayaan. Rasio pembiayaan bermasalah alias non performing finance (NPF) multifinance pun juga akan menanjak dengan wabah korona ini. BCA Finance memprediksi risiko kenaikan kredit bermasalah bisa tembus di atas 2% ke depan. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim menyebut, risiko tersebut hanya bersifat sementara dan bisa normal pasca pandemi corona usai.

Pembiayaan multifinance diprediksi hanya tumbuh 1% atau bahkan minus. Oleh karena itu relaksasi ini mesti selektif hanya untuk debitur produktif, bukan untuk semua debitur. Empat bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah menyusun ketentuan umum untuk menilai kelaikan debitur menerima relaksasi ini. Direktur BNI Osbal Saragi mengatakan, ada beberapa indikator tambahan untuk menilai debitur sebelum diberikan relaksasi. Misalnya terkait penurunan pendapatan debitur, sektor industrinya, serta daerah usaha debitur.

Ancaman NPL juga menyebabkan bank menyiapkan tambahan permodalan. Direktur Kepatuhan Bank Woori Saudara I Made Mudiastra mengatakan, dalam kondisi terburuk, rasio permodalan bisa turun maksimal 3% untuk menyerap potensi kenaikan NPL yang bisa naik 0,2%-0,4% di tahun ini.


Bunga Kredit Bank BUMN Segera Turun

leoputra 23 Mar 2020 Tempo, 23 Maret 2020

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta bank-bank pelat merah untuk mempercepat transmisi penurunan suku bunga kredit, di tengah situasi perlambatan ekonomi domestik akibat wabah virus corona.

Erick menuturkan tekanan perekonomian membuat pelaku usaha kessulitan mengembangkan usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tak hanya pembiayaaan baru, Erick juga menginstruksikan bank BUMN untuk melonggarkan kredit terhadap debitor existing yang terkena dampak. Merespon hal tersebut, Bank BRI menyatakan saat ini perseroan tengah mengevaluasi potensi besaran penurunan bunga kredit. Menurut BRI, sejumlah sektor masih memiliki prospek positif, diantaranya pertanian, perdagangan, dan kesehatan. Komitme yang sama juga disampaia oleh PT Bank Mandiri. Bank Mandiri menuturkan tak hanya soal suku bunga, perseroan juga akan memberikan pelonggaran berupa kemudahan proses pemberian kredit untuk UMKM. Proses penurunan suku bunga kredit perbankan yangmasih berjalan lamban ini menjadi perhatian BI. Sejak akhir Juni 2019, rata-rata tertimbang suku bunga kredit modal kerja, misalnya, tercatat baru turun 35 basis point menjadi 10,07 persen pada Februari 2020. Padahal sejak Juni 2019 hingga Maret 2020, bank sentral telah memangkas suku bunga acuan hingga 150 basis poin, dari 6 persen menjadi 4,5persen.


Pukulan Ganda bagi Perbankan Dalam Negeri

Benny1284 23 Mar 2020 Kontan, 23 Maret 2020

Dunia perbankan kembali diuji. Tahun lalu perang dagang Amerika Serikat versus China, plus beragam skandal di industri keuangan menyebabkan sentimen negatif. Penyaluran kredit perbankan pun cuma naik 6,07%. Tahun ini wabah virus corona baru (Covid-19) bakal menjadi pagebluk baru bagi industri perbankan. Wabah virus corona berpeluang memicu resesi dan krisis ekonomi. Alhasil, permintaan kredit berpotensi mengerut. Di sisi lain, BI juga terus menurunkan suku bunga acuan, yang kini sebesar 4,5%. Dengan suku bunga rendah, margin bunga bersih (NIM) perbankan juga bakal terpangkas. Alhasil, dua pukulan sekaligus itu, penyaluran kredit dan penurunan NIM, bisa menyebabkan bisnis bank berada di titik nadir.

Sejumlah bank pun mulai bersiap merevisi target. Bank Rakyat Indonesia (BRI), misalnya, akan menurunkan target kredit tahun 2020. Bank BRI memprediksikan pertumbuhan kredit lebih moderat dari target semula di kisaran 10%-11%. Sebagai bagian dari strategi jangka panjang fokus pada pengembangan segmen UMKM, Bank BRI mengurangi laju pertumbuhan kredit korporasi. Bank BRI masih optimistis dengan pertumbuhan kredit UMKM tahun ini, terutama jenis mikro. Dengan kondisi ekonomi saat ini, segmen ritel dan menengah diperkirakan berat. BRI pun mengutamakan menjaga kualitas kredit di segmen ini dibanding mengejar kuantitas kredit. Dengan proyeksi kredit kian lemah, Bank BRI akan menjaga pertumbuhan laba dengan fokus mengumpulkan dana murah dan menggenjot fee based income. Direktur Utama Bank Panin Indonesia masih melihat perkembangan situasi sambil konsentrasi dalam menangani Covid-19. Namun, Bank Panin akan mencoba realistis menyikapi perkembangan. Bank CIMB Niaga juga memperkirakan kredit akan melambat akibat melemahnya keyakinan pelaku ekonomi. Bank OCBC NISP juga tidak akan menghindari pemangkasan target kredit dengan melihat kondisi ekonomi.


Pilihan Editor