Bank Akomodasi Nasabah
Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan kondisi perbankan kuat. Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasann sosial berskala besar.
Wakil Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi menyampaikan kebijakan yang berlaku akhir Maret 2020, nasabah yang akan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri. Bagi nasabah korporasi fasilitas transfer antarbank melalu internet banking dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.
PT Bank BRI meaikan batas harian berbagai kanal transaksi sesuai jenis kartu nasabah. Untuk Bank BCA transfer antar rekening BCA dan bank lain di dalam negeri yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun
Kopdes Merahputih mendapat dukungan Bank Mandiri
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Geopolitik Memanas, Bisnis Bank Emas Mengkilap
Pinjaman Bank Kini Lebih Mahal daripada Obligasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023