;

Bank Akomodasi Nasabah

Ekonomi Ayu Dewi 06 Apr 2020 Kompas, 6 April 2020
Bank Akomodasi Nasabah

Perbankan meningkatkan layanan bagi nasabah sekaligus mendukung pembatasan sosial pemerintah. Sejauh ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan kondisi perbankan kuat. Bank meningkatkan batas maksimal transfer dana untuk mengakomodasi kebutuhan nasabah di tengah pembatasann sosial berskala besar. 

Wakil Direkrur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Hery Gunardi menyampaikan kebijakan yang berlaku akhir Maret 2020, nasabah yang akan transaksi transfer atau pembayaran dengan nilai di atas Rp 100 juta tak perlu datang ke cabang Bank Mandiri. Bagi nasabah korporasi fasilitas transfer antarbank melalu internet banking dinaikkan dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta.

PT Bank BRI meaikan batas harian berbagai kanal transaksi sesuai jenis kartu nasabah. Untuk Bank BCA transfer antar rekening BCA dan bank lain di dalam negeri yang semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. 

Tags :
#Perbankan
Download Aplikasi Labirin :