;
Tags

Perbankan

( 2293 )

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Tak Perlu Macet ke Kantor Pajak: Konseling Resmi Kini Bisa Via Video Conference

Salah satu terobosan paling progresif dalam PMK Nomor 111 Tahun 2025 adalah pengakuan penuh terhadap interaksi digital dalam proses pengawasan pajak. Pemerintah menyadari bahwa mobilitas dan efisiensi waktu adalah hal yang sangat berharga bagi Wajib Pajak di era modern. Dulu, ketika seseorang mendapatkan surat panggilan dari kantor pajak untuk memberikan klarifikasi atau melakukan konseling, bayangan yang muncul adalah harus meluangkan waktu berjam-jam menembus kemacetan untuk datang secara fisik ke Kantor Pelayanan Pajak. Namun, aturan baru ini mengubah paradigma tersebut dengan melegalkan pembahasan jarak jauh.

Dalam berbagai pasal di PMK ini, disebutkan secara eksplisit bahwa pembahasan dengan Wajib Pajak dapat dilakukan secara daring melalui video conference. Opsi ini tersedia baik untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Ketika petugas pajak menerbitkan surat undangan pembahasan, mereka dapat mencantumkan opsi pertemuan daring ini. Wajib Pajak yang mungkin sedang berada di luar kota, luar negeri, atau memiliki kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan, kini memiliki fleksibilitas untuk tetap memenuhi panggilan negara tanpa harus hadir secara fisik. Hal ini tentu sangat membantu meningkatkan kepatuhan karena menghilangkan hambatan logistik yang selama ini sering menjadi alasan Wajib Pajak mangkir dari undangan .

Meskipun dilakukan secara virtual, proses pembahasan melalui video conference tetaplah merupakan forum resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Wajib Pajak tetap diharapkan untuk menyiapkan data dan dokumen pendukung yang relevan, serta bersikap kooperatif selama sesi berlangsung. Petugas pajak juga tetap diwajibkan untuk menjalankan prosedur standar, seperti memperkenalkan diri dan menjelaskan tujuan pembahasan. Perbedaan utamanya hanyalah pada media interaksi yang digunakan. Teknologi yang digunakan pun biasanya adalah platform yang umum dan mudah diakses, sehingga tidak menyulitkan Wajib Pajak dari sisi teknis.

Aspek legalitas dari pertemuan daring ini diperkuat dengan mekanisme penandatanganan dokumen hasil pembahasan. Setiap pembahasan pengawasan pajak harus diakhiri dengan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan. PMK 111/2025 mengatur bahwa jika pembahasan dilakukan secara daring, maka penandatanganan berita acaranya dilakukan secara elektronik. Ini adalah langkah maju yang signifikan menuju administrasi perpajakan yang paperless. Tanda tangan elektronik menjamin otentisitas dan integritas dokumen, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi mencetak dokumen, menandatanganinya secara basah, lalu memindai dan mengirimkannya kembali. Semua proses diselesaikan secara digital dalam satu rangkaian sistem.

Namun, regulasi juga tetap menyiapkan skenario cadangan untuk mengantisipasi kendala teknis. Jika karena suatu alasan Wajib Pajak atau petugas tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik—misalnya karena gangguan sistem atau ketiadaan sertifikat elektronik—maka prosedur manual dengan tanda tangan basah tetap dapat ditempuh. Dalam skenario ini, petugas akan mengirimkan konsep berita acara kepada Wajib Pajak, dan Wajib Pajak diberi waktu 5 hari kerja untuk menandatangani dan mengirimkannya kembali. Fleksibilitas prosedur ini menunjukkan komitmen DJP untuk mempermudah Wajib Pajak, sekaligus memastikan bahwa setiap proses pengawasan tercatat dengan rapi dan akuntabel .

Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Catat Deadline-nya! Aturan "14 Hari" yang Wajib Diketahui Wajib Pajak

Dalam dunia perpajakan, ketepatan waktu adalah segalanya. Keterlambatan dalam merespon surat dari otoritas pajak seringkali bukan hanya masalah administrasi, tetapi bisa berujung pada sanksi atau konsekuensi hukum yang lebih berat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 membawa semangat standardisasi dan kepastian hukum terkait jangka waktu respon ini. Aturan ini menyeragamkan batas waktu respon untuk berbagai jenis surat pengawasan menjadi satu angka kunci yang mudah diingat, yaitu 14 hari. Angka ini menjadi "angka keramat" yang harus ditanamkan dalam benak setiap Wajib Pajak mulai tahun 2026.

Hampir semua instrumen surat yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan memiliki tenggat waktu respon yang sama. Baik itu Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk Wajib Pajak terdaftar, Surat Imbauan, maupun Surat Permintaan Penjelasan bagi Wajib Pajak yang belum terdaftar, semuanya mensyaratkan tanggapan dalam waktu paling lama 14 hari. Perhitungan hari ini sangat krusial dan bergantung pada metode pengiriman suratnya. Jika surat dikirim melalui Akun Wajib Pajak atau email, hitungan mundur dimulai sejak tanggal surat diterbitkan atau dikirim oleh sistem. Namun, jika surat dikirim melalui jasa ekspedisi atau pos, hitungan dimulai sejak tanggal stempel bukti pengiriman, bukan tanggal surat itu sampai di tangan Anda. Ini berarti Wajib Pajak harus proaktif mengecek status kiriman atau notifikasi digital mereka.

Lantas, bagaimana jika Wajib Pajak membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan data? Pemerintah menyadari bahwa 14 hari mungkin tidak selalu cukup, terutama untuk kasus-kasus yang kompleks atau membutuhkan pembongkaran arsip lama. Oleh karena itu, PMK ini menyediakan mekanisme perpanjangan waktu. Wajib Pajak diperbolehkan mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan untuk paling lama 7 hari tambahan. Namun, hak ini tidak otomatis berlaku. Anda wajib menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu 14 hari pertama berakhir. Jika Anda terlambat mengajukan perpanjangan satu hari saja, maka hak tersebut bisa gugur.

Penting untuk dipahami bahwa batas waktu ini bukan sekadar formalitas birokrasi. Kegagalan untuk merespon dalam jangka waktu yang ditentukan, baik 14 hari awal maupun masa perpanjangan, dianggap sebagai sikap tidak kooperatif atau persetujuan diam-diam terhadap temuan petugas pajak. Dalam konteks SP2DK misalnya, jika Wajib Pajak tidak merespon, DJP berwenang untuk langsung mengambil langkah tindak lanjut sepihak. Tindak lanjut ini bisa berupa kunjungan lapangan untuk mendatangi Wajib Pajak secara langsung, atau bahkan langsung mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan jika indikasi tindak pidana perpajakan dinilai kuat .

Kesadaran akan manajemen waktu ini menjadi perlindungan pertama bagi Wajib Pajak. Dengan merespon tepat waktu, meskipun hanya berupa surat bantahan awal atau permintaan waktu tambahan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik. Itikad baik ini seringkali menjadi pertimbangan penting bagi petugas pajak dalam menentukan langkah selanjutnya. Oleh karena itu, disarankan bagi Wajib Pajak untuk selalu memantau saluran komunikasi resmi seperti DJP Online dan email terdaftar, serta segera berkonsultasi dengan konsultan pajak atau petugas AR begitu menerima surat, agar tenggat waktu 14 hari tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyusun pembelaan atau klarifikasi yang tepat.

Dari Blokir Layanan hingga Audit: Risiko Serius Mengabaikan Surat Pajak

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Jangan Panik! Panduan Lengkap Menghadapi Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK)

Menerima surat resmi dari kantor pajak seringkali menjadi momen yang menakutkan bagi sebagian besar orang. Namun, di bawah payung hukum PMK Nomor 111 Tahun 2025, mekanisme surat-menyurat ini diatur dengan sangat rinci untuk menjamin hak-hak Wajib Pajak. Surat yang paling umum diterima dalam proses pengawasan adalah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau yang sering disingkat SP2DK. Penting untuk menanamkan pola pikir bahwa menerima surat ini bukanlah sebuah vonis kesalahan, melainkan sebuah undangan resmi untuk melakukan klarifikasi atas data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Proses ini dimulai ketika DJP melakukan penelitian terhadap data Wajib Pajak terdaftar dan menemukan adanya indikasi kewajiban yang belum terpenuhi. Berdasarkan temuan tersebut, DJP menerbitkan SP2DK yang dapat dikirimkan melalui berbagai saluran. Di era modern ini, surat tidak hanya diantar oleh pos atau kurir ke alamat rumah atau tempat usaha Anda. DJP juga dapat mengirimkan SP2DK secara digital melalui Akun Wajib Pajak di sistem DJP Online, melalui pos elektronik atau email yang terdaftar, melalui faksimile, atau bahkan diserahkan secara langsung oleh petugas pajak saat mereka melakukan kunjungan ke lokasi Anda . Fleksibilitas penyampaian ini memastikan bahwa surat tersebut sampai ke tangan Anda, sehingga alasan tidak menerima surat fisik menjadi kurang relevan.

Ketika Anda menerima SP2DK, langkah pertama dan terpenting adalah memperhatikan tanggal pengiriman atau penerimaan surat tersebut. PMK 111/2025 memberikan kepastian waktu yang sangat ketat. Anda memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memberikan tanggapan. Perhitungan 14 hari ini dimulai sejak tanggal surat dikirim jika melalui pos, tanggal penerbitan jika melalui Akun Wajib Pajak, atau tanggal penyerahan jika diberikan langsung . Batas waktu ini bersifat mengikat dan menjadi tolok ukur kooperatif atau tidaknya seorang Wajib Pajak. Mengabaikan batas waktu ini dapat memicu konsekuensi yang lebih serius, seperti kunjungan lapangan atau pemeriksaan bukti permulaan.

Namun, pemerintah juga memahami bahwa mengumpulkan dokumen pembuktian terkadang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan kelonggaran berupa perpanjangan jangka waktu. Wajib Pajak diperbolehkan untuk memperpanjang waktu penyampaian tanggapan hingga paling lama 7 hari tambahan setelah batas waktu awal berakhir. Syarat utamanya adalah Anda harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak sebelum masa 14 hari pertama habis. Pemberitahuan perpanjangan ini pun bisa dilakukan dengan mudah, baik melalui Akun Wajib Pajak, dikirim via pos, atau diserahkan langsung ke kantor pajak .

Dalam memberikan tanggapan, Anda memiliki beberapa opsi. Jika data yang disampaikan DJP benar dan Anda mengakui adanya kekurangan pajak, Anda dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakan tersebut, misalnya dengan membetulkan SPT dan membayar kekurangannya. Namun, jika Anda merasa data tersebut keliru, Anda berhak menyampaikan penjelasan tertulis yang disertai dengan bukti dan dokumen pendukung yang kuat. Penjelasan ini bisa disampaikan secara tatap muka langsung di kantor pajak, melalui video conference secara daring, atau dikirimkan secara tertulis . Kunci utamanya adalah komunikasi yang transparan. Jika tanggapan Anda diterima dan sesuai, kasus akan ditutup dengan berita acara. Sebaliknya, jika Anda tidak merespon atau tanggapan Anda dinilai tidak sesuai, DJP berwenang untuk menindaklanjutinya dengan tindakan pemeriksaan yang lebih mendalam.

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

zainudin 23 Jan 2026 Tim Labirin

Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026

Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026. Peraturan ini hadir sebagai respons pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pedoman tunggal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memantau kepatuhan masyarakat. Bagi Anda, baik sebagai pelaku usaha maupun pribadi, memahami aturan ini sangat krusial karena definisi dan cakupan pengawasan kini dipertegas dengan mekanisme yang lebih terstruktur dibandingkan aturan-aturan sebelumnya.

Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Yang menarik adalah cakupan waktunya yang sangat komprehensif. Pengawasan tidak hanya melihat kewajiban yang sudah dilaksanakan di masa lalu, tetapi juga memantau kewajiban yang sedang berjalan dan bahkan kewajiban yang baru akan dilaksanakan di masa depan. Tujuannya sangat jelas, yaitu untuk mendorong terciptanya kepatuhan sukarela dari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak menghitung dan melaporkan pajaknya sendiri, berjalan dengan semestinya di bawah pengawasan yang efektif.

Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan. Artinya, seseorang tidak bisa lagi merasa aman hanya karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika data ekonomi menunjukkan adanya potensi pajak, fiskus memiliki kewenangan penuh untuk masuk dan melakukan pengawasan terhadap subjek yang belum terdaftar tersebut. Selain itu, jenis pajak yang diawasi pun mencakup hampir seluruh spektrum kewajiban perpajakan yang diadministrasikan oleh DJP. Hal ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu seperti perkebunan dan pertambangan, hingga jenis pajak baru seperti Pajak Karbon .

Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kepala KPP kemudian akan menugaskan pegawai khusus, yang sering kita kenal sebagai Account Representative (AR) atau pegawai pelaksana lainnya, untuk melakukan serangkaian tindakan pengawasan. Tindakan ini bisa beragam bentuknya, mulai dari meminta penjelasan atas data yang dimiliki DJP, melakukan pembahasan atau konseling dengan Wajib Pajak, hingga melakukan kunjungan fisik ke lokasi usaha atau tempat tinggal . Fleksibilitas metode ini menunjukkan bahwa DJP ingin melakukan pendekatan yang lebih personal namun tetap tegas dalam menggali potensi pajak.

Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP. Di era digital tahun 2026 ini, aliran data dari pihak ketiga seperti perbankan, notaris, dan instansi lain sudah sangat terintegrasi. Oleh karena itu, PMK ini menjadi landasan hukum bagi petugas pajak untuk mengklarifikasi data tersebut kepada Anda. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dimiliki DJP dengan apa yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pengawasan akan bergulir, dimulai dengan penerbitan surat permintaan penjelasan. Dengan berlakunya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih tertib administrasi dan transparan, karena celah untuk menyembunyikan aset atau penghasilan semakin sempit di tengah sistem pengawasan yang terintegrasi dan menyeluruh.

Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi

mario 22 Jan 2026 PMK 108/2025

Lewat PMK 108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai "Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari radar pajak.

Pasal 48 beleid ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah manipulasi saldo akhir tahun.

Pemerintah menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1 miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan tersebut tidak ada.

Regulasi ini juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.

Ketidakpatuhan terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.

Secara eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.

Di sisi lain, pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dengan pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun penggunaan identitas asing yang tidak wajar.

Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi

mario 21 Jan 2026 PMK 108/2025

Industri keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.

Dalam aturan baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah. Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Objek yang dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.

Untuk kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.

Aspek krusial lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau dividen yang diterima nasabah.

Terhadap "Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000), lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam. Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship Manager.

Jika ditemukan penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.

Seluruh laporan keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak. Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan nasional.

Danantara Minta BSI Tarik Masuk dana Asing ke Indonesia

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily (H)
BPI Danantara mendorong supaya PT Bank Syariah  Indonesia Tbk (BSI) menarik dana asing masuk ke Indonesia. Langkah ini bisa dilakukan dengan berbagai cara. Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Patria Sjarir mengungkapkan, BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia diharapkan bisa merilis intrusmen investasi berbasis keuangan syariah  yang bisa menarik asing untuk berinvestasi. Menurut Pandu, terdapat investor dari Arab Saudi, Uni Emirat seperti Abu Dhabi, hingga Qatar yang ingin berinvestasi pada industri intrusmen  syariah yang likuid dan dapat diperdagangkan. Oleh karena itum Danantara mengajak BSI untuk bekerja sama menggarap peluang besar tersebut. "Dan ini selalu dipertanyakan dari teman-teman yang ada di Abu Dhabi, Saudi Arabia, Qatar, keinginannya is to have financial intrusment yang syariah, yang bisa likuid and credible. Di sini kami bantu perdalam the capital market untuk produk syariah," beber Pandu. (Yetede)

Bansos Pendorong Pertumbuhan Secara Berkelanjutan

KT1 30 Jun 2025 Investor Daily

Pemberian bantuan sosial (bansos) tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi dapat berperan sebagai instrusmen penyokong perekonomian secara berkelanjutan. Ketika kesejahteraan masyarakat menengah bawah meningkat, maka hal itu akan memberikan efek domino terhadap pertumbuahn ekonomi. Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Arief Anshory Yusuf mengatakan, pemberian bansos merupakan langkah pemerintah menjalankan kebijakan countercyclical saat perekonomian sedang tertekan. Bansos dapat berperan sebagai intrusmen untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Orang sering mengistilahkan bansos itu sebagai biaya (spending). Padahal, bansos adalah investasi supaya kita (Indonesia) mendapatkan future growth atau bahkan growth sekarang juga,” kata Arief. Dia mengatakan, bansos menjadi intrusmen negara untuk memberikan perlindungan sosial dalam jangka panjang. Dalam hal ini bansos akan berperan menekan angka kemiskinan. “Dalam jangka panjang bansos itu akan dan harus selalu ada,” imbuh Arief. (Yetede)

Bank Rebut Hati Nasabah Lewat Event Lifestyle

HR1 28 Jun 2025 Kontan
Sejumlah bank di Indonesia semakin agresif menjaring nasabah baru dan memperkuat brand melalui penyelenggaraan event gaya hidup seperti konser, festival, hingga ajang olahraga. Strategi ini juga bertujuan mendorong transaksi dan aktivasi layanan digital.

Thomas Wahyudi, SEVP Digital Business BTN, menjelaskan bahwa Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar BTN Jakarta International Marathon dengan target menaikkan transaksi dan aktivasi pengguna aplikasi Bale by BTN hingga 15–20% dibanding hari biasa. Ia menegaskan ajang ini adalah bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk membuat Bale menjadi solusi finansial terintegrasi, dengan pengguna aktif tumbuh lebih dari 20% per tahun.

Widya Permana, Direktur Operasional Maybank Indonesia, menyoroti strategi serupa melalui Maybank Marathon 2025. Meski event baru digelar dua bulan lagi, tiket sudah habis terjual. Event ini bukan hanya untuk akuisisi nasabah baru lewat program bundling rekening/tabungan, tapi juga untuk memperkuat engagement dan brand Maybank.

Indra Utoyo, Direktur Utama Allo Bank, menyebut Allo Bank Festival mendorong lonjakan onboarding nasabah dan pengguna Allo Prime lebih dari 20%, sementara layanan paylater tumbuh di atas 30%. Ia menegaskan fokus Allo Bank adalah pada pertumbuhan nasabah berkualitas, dengan total pengguna mencapai 12,5 juta per Mei 2025.

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), menuturkan bahwa BSI International Expo 2025 menargetkan transaksi Rp 24 triliun dan 10.000 nasabah baru. Namun, ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah memperkuat loyalitas nasabah lama.

Bank-bank besar memanfaatkan event-event gaya hidup sebagai sarana efektif untuk meningkatkan akuisisi nasabah, engagement, dan penggunaan layanan digital. Meski sasaran utamanya berbeda-beda — dari pertumbuhan pengguna baru hingga loyalitas nasabah lama — semua strategi menegaskan pentingnya inovasi non-konvensional dalam memenangkan persaingan industri perbankan digital.

KB Bank Raih Fasilitas Pinjaman Rp 3 Triliun

HR1 28 Jun 2025 Bisnis Indonesia

PT Bank KB Bukopin Tbk. (KB Bank) menerima pinjaman subordinasi tanpa tenor sebesar Rp3 triliun dari perusahaan induknya, Kookmin Bank Co. Ltd. asal Korea Selatan. Wakil Direktur Utama KB Bank, Robby Mondong, menjelaskan bahwa pinjaman ini akan digunakan sebagai instrumen modal inti tambahan untuk memperkuat posisi keuangan bank per Juni 2025 dan akan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kookmin Bank, yang memiliki 66,88% saham KB Bank, juga menjadi kreditur utama dalam skema pembiayaan ini.

Selain itu, KB Bank juga mengumumkan rencana penawaran umum berkelanjutan atas dua obligasi dengan total nilai maksimum Rp1,5 triliun. Dana dari penerbitan obligasi tersebut akan digunakan untuk membayar sebagian kewajiban pokok kepada Kookmin Bank Co. Ltd. Singapore Branch. KB Bank telah memperoleh peringkat AAA (idn) untuk obligasi dan AA (idn) untuk obligasi subordinasi dari PT Fitch Ratings Indonesia.

Dari sisi kinerja, KB Bank mencatatkan perbaikan signifikan dengan membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp352 miliar pada kuartal I/2025, berbalik dari kerugian Rp827 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Langkah strategis ini menegaskan upaya KB Bank dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus menunjukkan dukungan kuat dari induk usaha, Kookmin Bank.