Nikel
( 214 )Untung Berkat Kenaikan Harga Nikel
Harga nikel bergerak dalam tren menguat. Ini memberikan prospek cerah pada bisnis PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kinerja INCO sudah terlihat positif di semester satu lalu. Tercatat, penjualan INCO meningkat sekitar 23,3% menjadi US$ 360,37 juta dari US$ 292,25 juta di semester I-2019. Laba bersih INCO di semester satu lalu juga meningkat signifikan, yaitu 102%, menjadi US$ 53,12 juta.
Di semester I-2019, laba bersih emiten ini sebesar US$ 26,2 juta. Kinerja INCO bisa tetap tumbuh di tengahj tekanan ekonomi akibat pandemi karena pengiriman nikel tetap naik. Tercatat, produksi dan pengiriman nikel matte di semester I-2020 masing-masing naik 18% dan 19% dibandingkan produksi dan pengiriman di semester I-2019,
Analis samuel Sekuritas Indonesia Dessy Lapagu mengatakan, kinerja INCO tetap tumbuh karena nikel yang diproduksi selalu terserap pasar. Pelanggan terbesar INCO adalah induk perusahaan emiten tambang ini, yaitu Vale Canada Ltd. “Hingga saat ini perusahaan induk masih mampu secara konsisten menyerap produksi dari INCO,” kata Dessy, Kamis (27/8).
Isnaputra Iskandar, analis Maybank Kim Eng Sekuritas, memperkirakan, volume penjualan INCO di tahun ini mencapai 71.025 ton. Sementara, volume penjualan INCO di sepanjang semester I-2020 sudah mencapai 51,5% dari proyeksi Isnaputra. “Kami melihat risiko penurunan volume penjualan akan rendah,” tulis Isnaputra dalam risetnya.
Volume penjualan INCO diperkirakan tetap tumbuh karena INCO memiliki perjanjian dagang jangka panjang dengan pasar Jepang, yang akan menyerap semua produksi INCO. Sentimen lain yang mempengaruhi INCO adalah proses divestasi saham perushaan ini. Tidak lama lagi, perusahaan induk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor pertambangan, yakni Mining Industry Indonesia (MIND ID), bisa menguasai 20% saham INCO. Divestasi ditargetkan rampung akhir tahun ini.
Manajemen INCO mengatakan, setelah divestasi rampung, INCO membuka opsi untuk melakukan sinergi dengan BUMN tambang lain, seperti PT Aneka Tambang (ANTM) yang sama-sama memproduksi nikel. Kerjsama tersebut bisa terjadi karena INCO juga berencana membangun high pressure acid leaching process (HPAL) di Pomalaa. Sementara, ANTM telah lebih dulu memiliki infrastruktur tersebut.
Dessy menyebut, saat ini sentimen divestasi saham INCO sudah terfaktorkan dalam valuasi saham INCO. Namun ia berharap rencana bersinergi dengan BUMN tambang lain akan berdampak strategis pada kinerja INCO. Menurut Dessy, sinergi dengan BUMN dapat meningkatkan kesempatan INCO untuk mendorong produksi, sehingga bisa diserap oleh industri hilir. Apalagi, INCO kini dalam proses menyelesaikan pembangunan dua smelter. Dessy menilai perkembangan kinerja INCO tahun ini akan didukung tren kenaikan harga nikel. “Kami optimistis masih ada ruang penguatan harga di komoditas nikel,” kata dia.
Saat ini, permintaan dari industri stainless steel di China juga sudah mulai membaik. Oleh karena itu, dessy memperkirakan harga nikel bisa terdorong naik di semester tahun ini. Kenaikan harga berpotensi berlanjut hingga tahun depan. Kenaikan harga nikel juga didukung dari terhentinya pasokan nikel ore asal Indonesia akibat aturan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 oleh Kementerian ESDM.
Isnaputra menambahkan, seiring dengan kembali dibukanya aktivitas ekonomi global secara perlahan, harga nikel berpotensi menguat ke US$ 14.300 per metrik ton untuk periode 2020-2021. Isnaputra menaikkan proyeksinya terhadap laba INCO menjadi US$ 58 juta. Ini dengan asumsi harga nikel di US$ 13.007 per metrik ton.
Dessy memperkirakan, harga nikel bisa kembali mencapai level US$ 13.000 per metrik ton, atau naik dari rata-rata harga selama paruh pertama tahun, yang sebesar US$ 12.300 per metrik ton. Dessy juga memprediksi harga nikel bisa lanjut menguat hingga US$ 14.300 per ton di 2021. Dessy merekomendasikan beli INCO dengan target Rp 4.000. Isnaputra juga merekomendasikan beli dengan target harga Rp 5.000. kompak, Delvin Teh, Analis BCA Sekuritas, jugan merekomendasikan beli INCO dengan target harga Rp 4.300.
Harum Energy Gali Bisnis Nikel
PT Harum Energy Tbk (HRUM) melebarkan sayap bisnisnya ke pertambangan non-batubara. HRUM memulai langkah itu dengan mengakuisisi Nickel Mines Ltd di kuartal II-2020. Harum Energy mengakuisisi 3,72% saham Nickel Mines Ltd dengan nilai transaksi AU$ 34,25 juta.
Direktur Utama PT Harum Energy Tbk Ray Antonio Gunara mengemukakan, akuisisi Nickel Mines merupakan bagian dari investasi di sektor pertambangan non-batubara. HRUM menyatakan, Nickel Mines bisa memberikan dampak positif bagi kinerja HRUM di masa-masa mendatang. “Tidak menutup kemungkinan kami akan menambah kepemilikan saham di Nickel Mines pada waktu mendatang,” ujar Ray dalam paparan publik virtual, Selasa (25/8).
Nickel Mines bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan hasil pertambangan nikel. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Australia. Namun, aktivitas operasional Nickel Mines berada di wilayah Indonesia. Nickel Mines menguasai 60% saham proyek Henjaya Nickel dan Ranger Nickel. Kedua perusahaan tersebut mengoperasikan pabrik Rotary Klin Electric Furnace (RKEF) yang memproduksi nickel pig iron (NPI) di Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah.
Terkait waktu dan besaran modal yang hendak ditambah di Nickel Mines, Ray menyatakan, hal itu tergantung pada kondisi pasar. Manajemen HRUM pun mesti mempertimbangkan kondisi dan prospek harga saham perusahaan tersebut yang turut dipengaruhi pergerakan harga komoditas, khususnya nikel. “Kami harus mempertimbangkan banyak hal, termasuk harga saham yang berkorelasi dengan harga komoditas, karena ini sangat mempengaruhi imbal hasil investasi di kemudian hari,” papar dia.
Selain nikel, HRUM tetap menjajaki peluang ekspansi akuisisi tambang batubara demi menambah jumlah cadangan dan sumber daya batubara. Melalui ekspansi, HRUM bisa menjamin pertumbuhan produksi batubara yang berkelanjutan. Namun Ray belum bersedia menyampaikan target seputar rencana HRUM mengakuisisi tambang batubara. “Sampai saat ini, kami belum punya targer tertentu,” kata dia.
Per 30 Juni 2020, HRUM memiliki estimasi sumber daya batubara sekitar 487 juta ton dan cadangan 93 juta ton. Perusahaan ini mengoperasikan tiga tambang melalui anak usahanya, yakni PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), PT Santan Batubara (SB) dan PT Karya Usaha Pertiwi (KUP), Ketiga perusahaan ini berada di Kalimantan Timur, tak jauh dari Samarinda. MSJ merupakan pemegang izin PKP2B Generasi 3 yang kontraknya berlaku sampai 2034, Begitu pula SB yang menjadi bagian dari PKP2B generasi 3 yang kontraknyaberakhir pada 2038. Adapun KUP memgang kontrak IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga 2026.
Harum Energy menargetkan produksi batubara pada tahun ini di kisaran 3,5 juta-4 juta ton. Hingga semester I-2020, HRUM mencatatkan produksi batubara sebanyak 1,6 juta ton. Jumlah ini sama dengan pencapaian produksi di periode yang sama tahun lalu. HRUM telah menyerap belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar US$ 2 juta hingga semester I-2020. Angka ini setara 25% total alokasi capex HRUM tahun ini yang senilai US$ 8 juta. Ray mengatakan, sebanyak 54% capex HRUM tahun ini untuk menambah properti pertambangan, Kemudian 28% capex untuk perawatan kapal tunda dan tongkang. Mereka juga mengalokasikan 16% capex untuk membeli alat berat dan sisanya 2% untuk keperluan bangunan dan prasarana.
Pengawas Nikel Harus Jadi Wasit yang Adil
Pemerintah membentuk tim pengawas tata niaga nikel domestik. Pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Nomor 108 Tahun 2020 tentang Tim kerja Pengawasan Pelaksanaan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) berharap tim pengawas bisa menjadi wasit yang adil dalam transaksi nikel di dalam negeri.” Mari berikan kesempatan pemerintah yang dipimpin oleh Deputi Kemenko Marves Bidang ESDM untuk menjadi wasit yang adil antara penambang dan pengelola smelter,” ungkap Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso kepada KONTAN, Senin (17/8).
Tata niaga nikel domestik belakangan ini memunculkan polemik. Pasalnya, meski mengacu kontrak business to business (b to b), selama ini harga transaksi bijih nikel lebih ditentukan oleh perusahaan smelter. Kementerian ESDM pun menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11/2020 yang mengatur tata niaga nikel domestik berdasarkan HPM. Namun sejak terbit pada April 2020, regulasi tersebut belum ditaati.
Menurut Prihadi, belum teralisasinya aturan tersebut lantaran pelaku usaha masih mengkaji dan melakukan sejumlah pertimbangan. AP3I juga belum secara tegas menjamin smelter bisa segera menerapkan HPM sebagai acuan transaksi bijih nikel, meski pemerintah telah membentuk tim pengawas. Sebab, pelaku usaha smelter masih berharap adanya penyesuaian formula pada pengaturan tata niaga nikel tersebut. “Tunggu adanya penyesuaian kecil formula,” kata Prihadi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey juga berharap, dengan terbentuknya tim kerja pengawasan tersebut aturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM bisa teralisasi. Dengan begitu, penambangan dengan prinsip good mining practice juga bisa terlaksana. “Semoga dengan pembentukan tim Satgas HPM, pelaksanaan HPM benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku nikel, baik penambang smelter,” ungkap dia kepada KONTAN, Senin (17/8).
Sengkarut Harga Nikel Berlanjut
Penambang nikel masih mengeluhkan harga jual bijih nikel yang masih di bawah atau tidak sesuai dengan Harga Patokan Mineral (HPM). Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020 yang mengatur tentang tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM.
Sekertaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, para penambang merasa keberatan karena perusahaan smelter lokal tetap tidak menerima harga bijih nikel sesuai HPM yang berlaku. “Di sisi lain, kami selaku penambang, membayar pajak sesuai HPM,” kata dia, Selasa (11/8).
Meidy menambahkan, pembentukan formula HPM sudah mengacu kesepakatan antara penambang, pemilik smelter, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kemenko Maritim dan Investasi. Oleh karena itu, dia juga mendukung pembentukan satgas pengawas transaksi jual-beli bijih nikel yang sesuai HPM.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso tidak menanggapi keengganan pengelola smelter membeli dari penambang. Dia hanya meminta pemerintah hadir menjadi wasit dalam merumuskan HPM. “Tim Pengawas diharapkan bekerja cepat menginventarisasi masaalah,” ungkap dia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak mengatakan, harga jual-beli bijih nikel yang mengacu pada HPM merupakan formulasi yang adil bagi penambang maupun smelter. Penetapan HPM pada Permen ESDM No. 11/2020 telah mempertimbangkan Harga Mineral Acuan (HMA) Internasional. Harga bijih nikel yang mengacu HPM pasti di atas Harga Pokok Produksi (HPP) dari penambang.
Contohnya, HPP nikel rata-rata US$ 20 – US$ 22 per ton. Dengan harga rata-rata bijih di level US$ 28 – US$ 30 per ton, kata Yunus, penambang masih menikmati margin profit 34% sedangkan smelter sekitar 33%. Sehingga, tetap memberikan margin untung bagi penambang maupun pengusaha smelter.
Pemerintah Konsisten Larang Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah sedang menyusun peraturan pelaksanaan Undang – Undang No.03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid itu antara lain tetap menegaskan larangan ekspor bijih nikel. Kebijakan ini guna mendukung hilirisasi nikel dalam menyongsong era kendaraan berbasis baterai. Penegasan larangan ekspor tersebut diperlukan guna memberi kepastian investasi dan hukum. Larangan ekspor ini diberlakukan sejak awal 2020. Kemudian dalam UU Minerba yang disahkan pada Mei kemarin, batas waktu ekspor mineral yang belum dimurnikan ditetapkan paling lambat 3 tahun sejak di undangkannya UU mineral.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Eropa mewajibkan kendaraan berbasis baterai pada 2030 mendatang. Sementara Indonesia memiliki bahan baku baterai kendaraan tersebut. Melanjutkan, ia mengatakan Ekspor bijih nikel pada 2018 silam mampu meraup US$ 612 juta. Sementara ekspor nikel yang telah ditingkatkan nilai tambahnya menjadi stainless steel dapat menghasilkan hingga US$ 6,24 milliar. Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Irwandy Arif menuturkan, larangan ekspor bijih nikel sudah berlaku sejak awal 2020. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli sebelumnya mengungkapkan, kesempatan ekspor dalam UU3/2020 jangan dijadikan ruang bagi relaksasi ekspor mineral mentah.
Kemenko Maritim Ikut Mengawasi Penerapan Harga Nikel untuk Smelter
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan koordinasi terkait penerapan dan pengawasan dalam proses jual beli bijih nikel dari pertambangan kepada smelter terus berlangsung. Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, sesuai instruksi Menteri, Luhut B Pandjaitan, para pelaku usaha diminta menaati aturan yang berlaku. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Aturan itu untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Posisi pemerintah sebagai wasit, tidak berpihak kepada siapapun. Jika terdapat perusahaan yang tidak mau patuh terhadap aturan main, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas, mulai dari peringatan, pemangkasan ekspor bahkan sampai pencabutan izin.
Harga Patokan Nikel Cegah Sengketa
Pemerintah menerbitkan aturan tentang harga patokan mineral. Aturan ini juga meliputi penunjukan surveyor jika ada sengketa tentang kadar nikel. Direktur Pembinaan Pengusaha Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengatakan, harga patokan mineral diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020. Harga patokan pemerintah posisinya ada di tengah-tengah sehingga memberikan margin yang seimbang antara pengusaha tambang dan smelter.
Saat ini harga bijih nikel 20 dollar AS per ton, pengusaha mendapatkan laba 41% sedangkan petambang minus 2%. Dengan harga patokan mineral yang ditetapkan pemerintah 33,22 dollar AS per ton, pengusaha smelter mendapatkan keuntungan 33% dan petambang juga mendapatkan keuntungan 34%.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, saat ini ada 3,8 juta ton bijih nikel yang menganggur tak terjual di dalam negeri dan tidak bisa diekspor setelah larangan bijih ekspor terbit.
Proyek Smelter Molor Pasukan Bijih Melimpah
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yunus Saefulhak mengatakan, melimpahnya pasokan bijih nikel karena masih banyak smelter nikel yang belum beroperasi. Dari target 29 smelter nikel hingga tahun 2022, baru 11 smelter yang beroperasi, sedangkan sisanya masih tahap pembangunan.
Dia memberikan gambaran, kapasitas input smelter di Indonesia baru mampu menyerap sekitar 30 juta ton bijih. Adapun kapasitas produksi bijih nikel bisa mencapai 60 juta ton dalam setahun. Saat ini bijih nikel yang di serap rata-rata komoditas yang berkadar 1,8% atau dengan pencampuran antara bijih nikel kadar rendah 1,5%-1,6%dan bijih nikel yang memiliki kandungan 2%.
Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral Dan Batubara Irwandy Arif mengatakan pandemi menyebabkan proyek smelter terhenti karena sulit mendatangkan peralatan, tenaga kerja dan pencairan dana pembangunan. Alhasil investasi smelter pada tahun ini yang senilai US$3,7 miliar mungkin tidak akan terpenuhi. Pada tahun ini, investasi smelter diproyeksikan senilai US$ 1.9 miliar. Khusus investasi smelter nikel yang bakal di bangun di tahun ini sebesar US% 884 juta.
Pengusaha Smelter Usulkan Perubahan Harga Patokan Mineral
Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mengusulkan perubahan formula penetapan harga patokan mineral yang telah diatur pemerintah. Mereka menolak membeli nikel sesuai dengan harga tersebut jika penghitungannya tak diubah.
Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, menyatakan formula yang disusun pemerintah terlalu memihak penambang. Dalam penghitungan tersebut, kata dia, pemerintah belum mengakomodasi dua faktor penting yang mempengaruhi biaya pengolahan dan pemurnian.
Prihadi menyatakan harga patokan juga belum mempertimbangkan diskon yang biasanya didapatkan pengusaha smelter saat melakukan transaksi berdasarkan pergerakan harga di bursa global London Metal Exchange (LME). Dalam praktiknya, menurut dia, penjualan mineral tak pernah sama dengan harga acuan LME.
Prihadi mengklaim anggota AP3I telah menyusun formula lain yang dirasa menguntungkan kedua belah pihak, yang telah diserahkan kepada Kementerian Perindustrian sebagai bahan kajian harga patokan mineral yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2020.
Namun Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin mengatakan smelter lokal tetap tidak mau melakukan kontrak dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sebagian penambang menahan penjualan lantaran transaksi dilakukan berdasarkan kontrak dengan harga yang lebih rendah dari harga patokan.
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto, menyatakan formula harga patokan mineral telah dibahas dengan melibatkan semua pihak yang terlibat, termasuk penambang dan pelaku usaha smelter.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saefulhak, menyatakan pemerintah tengah membentuk satuan tugas khusus untuk mengawasi implementasi harga patokan mineral.
Proyek Smelter Pelat Merah Meleset
Direktur
Utama Holding
Industri Pertambangan PT. Indonesia Asahan Aluminium ( Mind Id ), Orias Petrus Moedak menyatakan terdapat enam proyek hilirisasi
pertambangan yang proses pembangunannya tertunda akibat wabah korona ( Covid-19
). Hal ini jelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII
DPR RI, Selasa ( 30/6 ). Enam proyek hilirisasi yang mengalami penundaan, pertama,
Smelter Grade Alumina Reflney ( SGAR ) DI Mempawah Kalimantan Barat milik PT
Inalum ( PERSERO ) dan PT Aneka Tambang Tbk ( Persero ). Kedua, proyek
upgrading atau peningkatan teknologi tungku reduksi semelter dan refinery
alumina milik inalum. Ketiga, proyek Perusahaan Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut
Tambang Tanjung Enim Sumatra Selatan milik PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan
Huadian Corporation. Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VII
DPR Maman Abdurrahman juga mempertanyakan smelter feronikel (Feni) milik ANTM
yang belum memiliki pasokan listrik meski konstruksi sudah mencapai 97.98%.
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022 -
Peran Kematian Ferdy Sambo dalam Kematian Yosua
10 Aug 2022 -
The Fed Hantui Pasar Global
26 Jul 2022 -
Transaksi QRIS Hampir Menembus Rp 9 Triliun
28 Jul 2022









