Penghentian Ekspor, Produsen Nikel Diterpa Kerugian
Produsen nikel meminta pemerintah segera menerbitkan surat izin berlayar bagi kapal ekspor komoditas itu yang sudah dievaluasi. Pasalnya, sejak izin ekspor nikel diberhentikan sementara, produsen telah merugi hingga ratusan miliar rupiah. Pemerintah melakukan penghentian sementara ekspor bijih nikel karena diduga ada pelanggaran jumlah kuota bijih nikel yang melebihi ketentuan dan kadar nikel yang juga lebih dari 1,7%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini juga tak lagi mengeluarkan semua surat persetujuan ekspor (SPE) dan termasuk rekomendasi ekspor bijih nikel. Pemerintah pun telah membentuk tim untuk melakukan audit atau pemeriksaan di lapangan.
Para penambang nikel mengalami kerugian sekitar Rp300 juta per hari per kapal akibat adanya penghentian sementara ekspor bijih nikel sejak 29 Oktober lalu. Kerugian tersebut dihitung dari biaya delay yang harus dibayar pengusaha ketika tengah mengirimkan bijih nikel dengan menggunakan kapal-kapal laut, tetapi justru tertahan di pelabuhan. Terkait dengan penghentian sementara untuk keperluan evaluasi, pemeriksaan dilakukan kepada 30 perusahaan smelter yang tengah dalam proses pembangunan.
Selain audit smelter, juga dilajukan pemeriksaan nikel ore yang telah berada di atas kapal untuk dilihat yang di atas kapal apakah kadarnya lebih dari 1,7%
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023