Nikel
( 208 )Berkah Insentif Kendaraan Listrik
Pemerintah terus mendorong pengembangan kendaraan listrik atau
electric vehicle
(EV) di dalam negeri. Salah satunya dengan memberi insentif pembelian unit kendaraan listrik. Ini menjadi angin segar bagi perusahaan kontraktor yang bergelut di sektor tambang nikel seperti PT Hillcon Tbk (HILL).
Direktur HILL Jaya Angdika menyebut, insentif kendaraan listrik ini akan berdampak secara jangka panjang terhadap kinerja HILL. Sebab dalam jangka panjang akan ada kenaikan produksi nikel dari
smelter,
yang tentunya akan berdampak pada kenaikan kinerja HILL.
"Secara jangka panjang kemungkinan berpengaruh pada permintaan, sehingga volume produksi juga akan meningkat," kata Jaya, Jumat (24/3).
Direktur Utama HILL Hersan Qiu menilai, secara bisnis, pengelolaan bisnis nikel di Indonesia sangat efisien, sehingga prospek bisnis nikel ke depannya cukup cerah. Apalagi, hasil produksi nikel digunakan sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Hersan menambahkan, dengan biaya produksi hasil turunan nikel yang murah, maka industri nikel tetap bisa melakukan produksi meski harga nikel sedang dalam tren menurun. Menurut Hersan, ini karena kebijakan pemerintah Indonesia melakukan hilirisasi produk nikel.
HILL tetap diminta memproduksi semaksimal mungkin, baik saat tren harga nikel sedang turun maupun tren harga nikel sedang naik. Ini karena pertumbuhan kapasitas smelter nikel di Indonesia yang terus bertumbuh, sehingga permintaan atas nikel ore terus meningkat.
Hilirisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Kebijakan pemerintah mendorong hilirisasi nikel mulai berdampak positif terhadap perekonomian daerah dan nasional. Ekspor produk nikel dan investasi sektor ini melonjak pesat dalam beberapa tahun terakhir. Mengutip data BPS, nilai ekspor produk nikel pada 2017 sebesar 3,3 miliar USD, berkat hilirisasi, pada 2022, nilainya melonjak hampir sepuluh kali lipat menjadi 29 miliar USD. Lonjakan juga tercatat pada aspek investasi. Pada 2022 investasi di sektor industri logam Rp 171,2 triliun, terbesar dibandingkan sektor lainnya. ”Melalui program hilirisasi sumber daya alam, kami berharap Indonesia jadi negara pengekspor komoditas bernilai tambah tinggi,” ujar Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang dalam HSBC Investment Forum 2023 di Jakarta, Rabu (8/3).
Vice President Metals and Mining Research Wood Mackenzie, Robin Griffin, mengatakan, dengan cadangan nikel 21 juta ton, Indonesia menjadi negara dengan cadangan nikel terbesar di dunia. Peneliti dari firma riset mineral yang berkantor pusat di Inggris ini menyebutkan, kekayaan nikel ini merupakan peluang yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia untuk bergerak maju. Hilirisasi nikel yang berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi juga diungkap dalam studi Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Tercatat ada empat provinsi penghasil nikel yang mengalami peningkatan realisasi investasi di sektor hilir, yaitu Sulsel, , Sulteng, Sultra, dan Maluku Utara. ”Riset kami menyimpulkan bahwa hilirisasi memberikan dorongan dan kontribusi lebih tinggi terhadap produk domestik bruto regional,” ungkap Rizal Taufikurahman, Ekonom Indef yang mengetuai tim riset ini. (Yoga)
Hilirisasi Perlu Ekosistem Industri
Kebijakan hilirisasi mineral, seperti nikel, bauksit, dan tembaga, perlu dilihat sebagai bagian dari kesatuan ekosistem dalam menumbuhkan industri bernilai tambah di dalam negeri, termasuk industri kendaraan listrik. Seiring itu, insentif pun disiapkan guna menaikkan permintaan sepeda motor dan mobil listrik. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto, dalam Energy & Mining Outlook 2023, yang digelar CNBC Indonesia secara hibrida, Kamis (23/2) mengatakan, kebijakan hilirisasi perlu dilihat sebagai satu ekosistem. Bukan lagi dilihat komoditas per komoditas. Dengan demikian, kata Seto, peningkatan nilai tambah dari mineral, lewat larangan ekspor, perlu diintegrasikan dengan kesiapan industri pemakainya. Pada kendaraan listrik, misalnya, atau transisi energi terbarukan. Apabila hendak membangun pabrik baterai, baik cell maupun pack, misalnya, harus dipastikan pengguna akhirnya, yakni mobil atau sepeda motor listrik.
”Untuk menarik mereka (industri otomotif) masuk ke Indonesia, permintaan dalam negeri juga harus ditumbuhkan. Artinya, transisi dari mesin combustion ke kendaraan listrik harus dipercepat. Untuk sepeda motor listrik kami kasih insentif Rp 7 juta. Sementara mobil listrik sedang kami godok, PPN diturunkan dari 11 % ke 1 %,” kata Seto. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq menuturkan, rencana bersama perlu dirancang guna memastikan rantai pasok mulai dari tambang hingga industri di hilir, termasuk hingga pengguna, bisa berjalan. ”Perlu ada kesinambungan dan koordinasi antar lembaga negara dalam menerapkan kebijakan agar tercipta ekosistem industri yang lengkap, dari hulu ke hilir,” katanya. Menurut Julian, saat ini pihaknya tengah melakukan simulasi bagaimana proses hilirisasi pada bauksit menjadi aluminium berjalan. (Yoga)
Vale Bukukan Laba Bersih Rp 3 Triliun
Produsen nikel matte PT Vale Indonesia Tbk membukukan laba bersih 200,32 juta dollar AS atau sekitar Rp 3 triliun pada 2022. Pencapaian ini naik 19,8 % dari laba bersih yang diperoleh pada 2021 yang sebesar 167,2 juta dollar AS. Kenaikan laba bersih ini ditopang kenaikan penjualan. Demikian dikatakan CEO dan Presiden Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Senin (20/2). (Yoga)
SMELTER NIKEL : Vale Mulai Konstruksi
PT Vale Indonesia Tbk. memulai konstruksi pabrik pemurnian dan pengolahan bijih nikel terintegrasi di Blok Bahadopi Morowali Sulawesi Tengah, dengan kapasitas produksi hingga 73.000 ton nikel per tahun. Pabrik yang disebut sebagai Indonesia Growth Project (IGP) Morowali itu diklaim sebagai proyek pemurnian bijih nikel dengan emisi karbon terendah kedua setelah smelter serupa milik perseroan yang berada di Blok Sorowako, Sulawesi Selatan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proyek yang direalisasikan oleh Vale membuka dimensi baru dalam ekosistem penghilirian hasil tambang di Tanah Air. Menurutnya, proyek smelter IGP Morowali itu tidak saja memadukan penambangan dan manufaktur secara integral, tetapi juga menjadi manifestasi nyata pada praktik penghiliran dengan orientasi ekonomi hijau (green economy). Adapun smelter dibangun Vale melalui skema joint venture bersama dengan Taiyuan Iron & Steel (Group) Co., Ltd (TISCO) dan Shandong Xinhai Technology Co., Ltd (Xinhai). Pabrik tersebut berteknologi pirometalurgi rotary kiln-electric furnace (RKEF) atau pertama di Indonesia yang didukung pembangkit listrik tenaga gas alam cair (LNG), dengan kapasitas hingga 500 megawatt (MW). CEO Vale Indonesia Febriany Eddy menyebut konstruksi fisik IGP Morowali merupakan rangkaian dari upaya perseroan mendukung penghiliran mineral serta berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia.
BATERAI KENDARAAN LISTRIK : LG Energy Solution Undur Diri
Mimpi Indonesia untuk menjadi salah satu pemain utama baterai kendaraan listrik terancam buyar setelah LG Energy Solution diketahui menarik minatnya untuk berinvestasi pada penghiliran bijih nikel hingga pabrikan baterai listrik bersama Indonesia Battery Corporation.LG Energy Solution disebutkan tidak tertarik untuk berinvestasi hingga tingkat pabrikan baterai listrik seperti yang ditawarkan dalam perjanjian usaha patungan tersebut. Perusahaan asal Korea Selatan itu disebut-sebut membatasi investasinya pada tahap pembangunan smelter bijih nikel lewat rekanan konsorsium mereka Huayou Holding.“Kami dapat informasi dari PT Aneka Tambang Tbk. [Antam] bahwa LG itu masih belum jelas statusnya, tapi LG mendorong anggota konsorsiumnya Huayou untuk melanjutkan diskusi dan negosiasi,” kata Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (6/2).
Katanya, rekanan konsorsium LG itu tidak memiliki keahlian, serta pengalaman untuk pabrikan baterai kendaraan listrik. Portofolio Huayou lebih banyak pada pengembangan smelter.
Konsorsium Bakri Bangun Kawasan Industri Nikel US$ 9 M
JAKARTA, ID - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) membentuk konsorsium dengan China Envision dan raksasa komoditas global Glencore bernama Indo-pacific Net-zero Battery-materials Consortium (INBC) untuk membangun kawasan industri (KI) nikel terpadu di Sulawesi. Proyek ini menelan investasi US$ 9 miliar. Di kawasan itu, akan dibangun pabrik pemurnian dan pengolahan (smelter) nikel untuk menghasilkan nikel kelas satu atau battery grade (BG), bahan baku baterai kendaraan listrik (electric vehicle/EV). BG adalah material (prekursor) penting katoda baterai EV bersama lithium, kobalt, mangan/aluminium. Selain itu, konsorsium Bakrie berniat membangun pabrik sel baterai dengan memanfaatkan prekursor katoda dari smelter yang ada. Itu artinya, ekosistem baterai EV akan hadir di kawasan itu. Seiring dengan itu, Bakrie berencana mengakuisisi tambang nikel di Sulawesi untuk memasok bijih nikel ke smelter di KI tersebut. (Yetede)
RI Resmi Ajukan Banding
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, RI resmi mengajukan banding ke Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia atau AB WTO pada 8 Desember 2022. Dalam surat pengajuan banding itu, RI menilai kesimpulan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau DSB WTO keliru. ”Indonesia tidak sependapat dengan pandangan dan keputusan panel DSBWTO,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (14/12). Djatmiko juga menegaskan, RI hanya akan menempuh banding melalui AB WTO dan tidak akan menempuh jalur lain. Selama ini, RI mendukung penuh mekanisme penyelesaian sengketa (DSM) WTO. Bukan salah RI jika sampai saat ini AB WTO masih vakum. WTO harus mempertanyakan dan menyelesaikan persoalan itu dengan pihak yang menghambat berfungsinya AB WTO. ”Kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI dan hilirisasinya masih akan berjalan. Sebab, masih belum ada keputusan yang mengikat/inkrah sampai panel AB WTO mengeluarkan keputusan,” katanya. Pada 12 Desember 2022, WTO resmi mengumumkan pengajuan keberatan RI atas kesimpulan final DSB WTO kepada para anggota melalui dokumen nomor WT/DS592/6. Sebelumnya, hasil laporan final panel 30 November 2022, DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) WTO Tahun 1994.
Kebijakan RI itu juga tidak dapat dijustifikasi atau dikecualikan dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX (d) GATT 1994. Dalam surat permohonan banding yang diajukan ke Sekretariat AB WTO 8 Desember 2022 itu, RI menilai kesimpulan panel DSB WTO atas larangan ekspor bijih besi dan pengolahan bijih ekspor untuk kebutuhan di dalam negeri yang dilakukan RI keliru. RI berargumen bahwa DSB keliru menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal GATT 1994 tersebut. RI melarang ekspor bijih nikel benar-benar untuk diolah guna memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Pengolahan bijih nikel di dalam negeri itu tidak dapat dikategorikan sebagai larangan atau pembatasan sementara untuk mencegah atau meringankan kekurangan kritis bahan esensial bagi Indonesia. RI juga berpendapat, kesimpulan panel tidak menemukan tindakan alternatif, seperti diusulkan UE tentang sistem otorisasi ekspor dalam rangka membangun tata kelola nikel berkelanjutan, keliru. RI sudah mengatur syarat untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola nikel berkelanjutan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam raket dengan Komisi VI DPR, Rabu, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, hilirisasi nikel Indonesia merupakan harga mati karena memberikan nilai tambah, karena itu, Indonesia harus banding ke WTO dalam sengketa nikel melawan UE. (Yoga)
WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
Sembari Banding, Pemerintah Godok Rencana Pajak Ekspor Bijih Nikel
Pemerintah akan mengerahkan ”strategi ganda” lewat jalur fiskal dan perdagangan menyusul kekalahan Indonesia dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Selain mengajukan banding ke WTO, rencana pemberlakuan bea keluar atau pajak ekspor bijih nikel sedang dimatangkan. Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan, wacana penerapan pajak ekspor bijih nikel saat ini sedang dalam proses pembahasan, berjalan paralel dengan upaya pemerintah mengajukan banding ke WTO.
Kebijakan itu diharapkan bisa menjaga momentum laju hilirisasi di dalam negeri tetap berjalan di tengah proses sengketa yang bergulir di WTO. ”Diskusinya sedang berjalan, tak perlu menunggu hasil banding keluar dulu. Skenarionya ada banyak, dampaknya terhadap APBN dan ekonomi akan mengikuti dari skenario yang nanti akan diputuskan,” kata Oka saat ditemui di sela-sela acara Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AI-FED) 2022 di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (6/12). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









