;

RI Resmi Ajukan Banding

Ekonomi Yoga 15 Dec 2022 Kompas
RI Resmi Ajukan Banding

Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, RI resmi mengajukan banding ke Badan Banding Organisasi Perdagangan Dunia atau AB WTO pada 8 Desember 2022. Dalam surat pengajuan banding itu, RI menilai kesimpulan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau DSB WTO keliru. ”Indonesia tidak sependapat dengan pandangan dan keputusan panel DSBWTO,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (14/12). Djatmiko juga menegaskan, RI hanya akan menempuh banding melalui AB WTO dan tidak akan menempuh jalur lain. Selama ini, RI mendukung penuh mekanisme penyelesaian sengketa (DSM) WTO. Bukan salah RI jika sampai saat ini AB WTO masih vakum. WTO harus mempertanyakan dan menyelesaikan persoalan itu dengan pihak yang menghambat berfungsinya AB WTO. ”Kebijakan larangan ekspor bijih nikel RI dan hilirisasinya masih akan berjalan. Sebab, masih belum ada keputusan yang mengikat/inkrah sampai panel AB WTO mengeluarkan keputusan,” katanya. Pada 12 Desember 2022, WTO resmi mengumumkan pengajuan keberatan RI atas kesimpulan final DSB WTO kepada para anggota melalui dokumen nomor WT/DS592/6. Sebelumnya, hasil laporan final panel 30 November 2022, DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) WTO Tahun 1994.

Kebijakan RI itu juga tidak dapat dijustifikasi atau  dikecualikan dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX (d) GATT 1994. Dalam surat permohonan banding yang diajukan ke Sekretariat AB WTO 8 Desember 2022 itu, RI menilai kesimpulan panel DSB WTO atas larangan ekspor bijih besi dan pengolahan bijih ekspor untuk kebutuhan di dalam negeri yang dilakukan RI keliru. RI berargumen bahwa DSB keliru menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal GATT 1994 tersebut. RI melarang ekspor bijih nikel benar-benar untuk diolah guna memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Pengolahan bijih nikel di dalam negeri itu tidak dapat dikategorikan sebagai larangan atau pembatasan sementara untuk mencegah atau meringankan kekurangan kritis bahan esensial bagi  Indonesia. RI juga berpendapat, kesimpulan panel tidak menemukan tindakan alternatif, seperti diusulkan UE tentang sistem otorisasi ekspor dalam rangka membangun tata kelola nikel berkelanjutan, keliru. RI sudah mengatur syarat untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola nikel berkelanjutan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam raket dengan Komisi VI DPR, Rabu, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan, hilirisasi nikel Indonesia merupakan harga mati karena memberikan nilai tambah, karena itu, Indonesia harus banding ke WTO dalam sengketa nikel melawan UE. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :