WTO dan Kekalahan RI
Indonesia kalah melawan Uni Eropa dalam sengketa larangan ekspor bijih nikel di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, Indonesia masih memiliki peluang banding atau menerapkan kebijakan alternatif. Lalu, bagaimana sebenarnya argumen utama DSB WTO dalam panel final sehingga memutuskan memenangkan Uni Eropa? WTO telah mengumumkan hasil laporan final panel DSB pada 30 November 2022 di Geneva, Swiss. Sengketa bernomor DS 592 itu berawal dari gugatan Uni Eropa (UE) terhadap larangan ekspor bijih nikel dan upaya pemrosesan bijih nikel berkelanjutan dalam negeri oleh Indonesia. Langkah-langkah tersebut dilaksanakan Indonesia melalui empat regulasi. Dua di antaranya Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. UE menilai larangan ekspor bijih nikel dengan alasan pemrosesan bijih nikel berkelanjutan tidak sesuai Pasal XI Ayat (1) Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) WTO Tahun 1994. Inti pasal tersebut adalah WTO tidak membolehkan ada larangan atau batasan perdagangan selain bea, pajak, atau pungutan lain, baik yang diberlakukan melalui kuota, izin impor atau ekspor, maupun langkah-langkah lain. Ketentuan Pasal XI Ayat (1) dikecualikan dalam situasi tertentu yang diatur dalam Pasal XI Ayat (2) GATT. Ketentuan itu tidak berlaku terhadap larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengatasi kekurangan dalam titik kritis atas makanan atau produk lain.
Sementara dalam pembelaannya, Indonesia berargumen bijih nikel dibutuhkan di dalam negeri untuk memasok kebutuhan bahan baku besi dan baja nirkarat. Bijih nikel tersebut juga akan diolah untuk menopang pembangunan ekosistem baterai kendaraan listrik nasional. Indonesia juga membubuhkan argumen pentingnya menata kembali penambangan dan pengolahan hasil tambang berkelanjutan atau berorientasi lingkungan, terkait konservasi sumber daya alam yang dapat habis. Dalam sidang final, panel DSB WTO memutuskan RI melanggar Pasal XI Ayat (1). Kebijakan RI juga tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI Ayat (2a) dan XX GATT 1994. Keputusan panel DSB WTO itu berdasarkan sejumlah penilaian dan argumen. Pertama, panel DSB WTO tidak mendapati penjelasan tentang larangan sementara (batas waktu larangan) ekspor bijih nikel dalam Permendag dan Permen ESDM terkait. Kedua, Indonesia belum dapat menunjukkan akan terjadi krisis kekurangan bijih nikel dengan bukti tingkat cadangan dan proyeksi permintaan. Panel menyimpulkan ketidakseimbangan penawaran dan permintaan bijih nikel In donesia tak cukup kuat dikategorikan sebagai kurangan dalam titik kritis atau menyebabkan krisis bijih nikel. Ketiga, Indonesia tidak mencantumkan tindakan alternatif selain larangan ekspor. Menanggapi hal itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono, Selasa (6/12) mengatakan, Pemerintah RI berpandangan panel salah mengambil kesimpulan dan keputusan. Karena itu, Indonesia akan meminta keputusan DSB WTO ditinjau kembali oleh Badan Banding (AB) WTO. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023