Kredit
( 575 )TKBI Diperluas di Tiga Sektor Ekonomi
Pemerintah Menetapkan Target Penyaluran KUR sebesar Rp 300 Triliun pada Tahun Depan
Industri Perbankan Masih Akan Dihadapkan Sejumlah Tantangan ke Depan
Insentif Tidak Memadai Sebagai Kompensasi Terkait Penaikan PPN
Kredit untuk Sektor Unggulan Jadi Prioritas
Bank BTN Salurkan 30 Ribu KPR Sepanjang 2 Bulan Pemerintahan Prabowo
Kemampuan Pembayaran Debitur KPR Melemah
Bank Pelat Merah Kuasai Pasar KPR
Lesunya Proyek, Kredit Sindikasi Ikut Merosot
Pinjaman Daring mengganjal KPR Subsidi
Penyaluran kredit pemilikan rumah atau KPR subsidi terganjal oleh catatan hitam yang masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), menyangkut kredit macet pinjaman daring. OJK mengklaim penghapusan cacatan hitam dalam SLIK dapat ditempuh selama ada itikad baik dari nasabah. Hal ini mengemuka dalam acara Dialog Bersama Pengembang dalam Rangka Percepatan Penyaluran Program 3 Juta Rumah, di Jakarta, Jumat (29/11). Hadir sebagai pembicara Dirut PT Bank Tabungan Negara (Per- sero) Tbk, Nixon LP Napitupulu, Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, serta Wamen Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono. Nixon menyampaikan, ada beberapa tantangan dalam penyaluran KPR, terutama dengan skema subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya, terkait dengan penerima KPR yang masuk daftar hitam (blacklist) dalam SLIK OJK.
”Bahkan, ada yang bilang, 30 % yang diajukan ke pengembang untuk membeli rumah KPR subsidi hari ini ditolak karena memiliki SLIK OJK merah karena pinjol (pinjaman daring),” katanya. Angka 30 % tersebut adalah angka total konsumen rumah yang hendak memesan rumah dan mengajukan KPR, tetapi gugur lantaran pengecekan SLIK. Saat hendak menerima uang muka, pengembang mengecek SLIK dan menemukan sejumlah konsumen terjerat pinjaman daring sehingga berkas pengajuan dikembalikan. SLIK OJK merupakan platform atau sistem yang menghimpun dan menyimpan seluruh informasi tentang riwayat kredit masyarakat, meliputi informasi mengenai pinjaman, kewajiban, pelunasan kredit, dan lancar atau tidaknya pembayaran pinjaman. Bila seseorang memiliki tunggakan atau kredit macet di perusahaan pembiayaan, namanya akan tercatat dalam catatan hitam (SLlK merah). Dengan demikian, ia akan kesulitan mengakses pembiayaan atau kredit dari lembaga jasa keuangan, termasuk perbankan. ”Padahal, saldonya (tunggakan kredit) hanya Rp 200.000. Namun, bank harus menghormati SLIK OJK sehingga kami tidak bisa menyetujui (pengajuan KPR) karena memang ketentuannya begitu,” ujarnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Digitalisasi Keuangan Daerah
26 Jul 2022 -
Paradoks Ekonomi Biru
09 Aug 2022









