Tags
Kebijakan
( 1333 )Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang
KT1
20 Feb 2025 Tempo
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah.
Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif. Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)
Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
KT1
19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Hasil efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta anggaran belanja daerah (APBD), harus digunakan untuk kepentingan rakyat dengan dampak yang terukur. Adapun dana hasil efisiensi dapat digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan produktivitas serta menumbuhkan ekonomi lokal dan UMKM. Upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran kebijakan ini dikhawatirkan memberikan dampak negatof bagi geliat konsumsi baik belanja K/L hingga pemerintah daeraj. Oleh karena itu, DPD memberikan masukan kepada pemerintah agar efisiensi anggaran tetap bisa dilakukan, selama tidak menyentuh persoalann sosial. Dana hasil penghematan harus digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, seperti pemberdayaan UMKM dan pengembangan infrastruktur perdesaan, sehingga perekonomian di daerah tetap tumbuh. "DPD mendukung efisiensi anggaran asalkan penghematan ini tidak menyentuh alokasi kesejahteraan sosial," kata Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi. (Yetede)
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik.
"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya. Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya. Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman.
Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.
Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.
Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran. Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri. Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)
Status Ojek Online: Mitra atau Pekerja Perusahaan Aplikasi?
KT1
19 Feb 2025 Tempo
SETIAP tahun sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tak pernah absen menuntut tunjangan hari raya. Tahun ini, mereka menyuarakan lagi permintaan kompensasi dengan berdemo di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Menurut Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono, para pengemudi ojek online patut menuntut THR. "THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 18 Februari 2025. Dia sadar para pengemudi merupakan mitra perusahaan penyedia transportasi online. Berbeda dengan pegawai perusahaan, mitra tak punya hak secara legal atas THR. Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu. Namun, melihat kontribusi para mitra, Igun menilai perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan.
Igun tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status pengemudi ojek online dari mitra menjadi pegawai. Tak semua pengemudi setuju terhadap perubahan tersebut meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, seperti THR. Salah satunya karena mitra tak terikat aturan jam kerja layaknya pegawai.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujianti punya pandangan lain soal status para pengemudi transportasi online. "Kami sudah bisa diakui sebagai pekerja mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujarnya. Aturan itu menyebutkan ada tiga unsur dalam hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Semua unsur tersebut sudah terpenuhi dalam kerja sama para pengemudi dengan perusahaan selama ini.
Lily lega setelah mendengar pernyataan pemerintah yang mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja. Dia berharap Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan ketentuan pemberian hak-hak para pekerja ini. THR hanya satu bagian dari tuntutan utama para pengemudi selama ini. Mereka berharap ada pengaturan ihwal waktu kerja dan istirahat, termasuk cuti ketika pengemudi wanita sedang haid. Selain itu, mereka menuntut kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan batasan usia bekerja. Khusus untuk THR, serikat yang Lily pimpin menyerahkan rumusannya kepada pemerintah. Namun mereka berharap tunjangan ini berbentuk uang, bukan bahan pokok. Sinyal pengakuan pemerintah terhadap status pekerja pengemudi transportasi online salah satunya mencuat di ruang rapat Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan pihaknya sudah mengadakan pengkajian bersama tim pakar dari beberapa universitas. (Yetede)
Menakar Implementasi UU Minerba: Antara Janji & Realita
HR1
19 Feb 2025 Kontan (H)
Dalam tempo kurang dari sebulan, DPR RI mengesahkan revisi UU Minerba yang membawa 15 perubahan utama, termasuk pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan, koperasi, dan UKM. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendukung kebijakan ini, dengan harapan UKM dapat berkembang lebih besar. Ketua Kadin Anindya Bakrie juga melihat peluang kerja sama antara dunia usaha dan pemerintah.
Namun, banyak pihak mengkritik revisi ini. Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai kebijakan ini hanya kamuflase, karena sejarah menunjukkan bahwa masyarakat di daerah tambang tetap miskin meskipun sektor ini berkembang pesat. Ia juga mengkhawatirkan eksploitasi sumber daya yang semakin besar akibat terbukanya peluang izin tambang tanpa batasan yang jelas.
Direktur Pushep Bisman Bachtiar memperingatkan bahwa semakin banyak pihak yang masuk ke industri tambang dapat meningkatkan eksploitasi dan persaingan tidak sehat. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memberikan izin tambang agar tidak terjadi penyimpangan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dosen Hukum UHAMKA Akmaluddin Rakhim menambahkan bahwa ormas, koperasi, dan UKM tidak memiliki kompetensi dalam pengelolaan tambang. Ia menyarankan perlunya pengawasan independen untuk memastikan tata kelola tambang yang lebih baik dan transparan.
Dengan revisi ini, persaingan dalam industri tambang akan meningkat, tetapi potensi kerusakan lingkungan dan penyimpangan regulasi juga makin besar.
Penerimaan Negara Turun, Defisit Anggaran di Luar Perkiraan
HR1
19 Feb 2025 Kontan
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berisiko melebar, akibat beberapa kebijakan pemerintah yang berpotensi mengganggu penerimaan negara. Ahmad Nawardi, anggota Komite IV DPD RI, menyampaikan peringatan mengenai potensi penerimaan negara yang sulit mencapai target Rp 3.005,1 triliun. Hal ini dipicu oleh kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang menyebabkan dividen dari 65 BUMN tidak masuk ke kas negara, serta masalah dalam implementasi sistem administrasi pajak baru (Coretax) yang mengakibatkan penurunan penerimaan pajak yang signifikan.
Selain itu, pembatalan kenaikan tarif PPN juga mempengaruhi penerimaan pajak. Di sisi belanja, realokasi anggaran yang mencapai Rp 306,70 triliun dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan program-program kementerian dan lembaga.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui adanya risiko melebarinya defisit, yang diperkirakan bisa mencapai Rp 616,19 triliun atau 2,53% dari PDB. Namun, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Badiul Hadi, peneliti FITRA, memperkirakan defisit anggaran bisa melonjak hingga 2,7%-3% dari PDB, yang akan memaksa pemerintah untuk meningkatkan utang demi menutupi kebutuhan belanja. Sementara itu, Bhima Yudhistira dari Celios juga memprediksi defisit akan melampaui target dan memperburuk beban utang pemerintah, terutama dengan meningkatnya imbal hasil surat utang.
Dampak Ganda Aturan DHE SDA: Peluang atau Ancaman?
HR1
19 Feb 2025 Kontan
Mulai 1 Maret 2025, pemerintah akan mewajibkan 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) disimpan di sistem keuangan domestik minimal selama 12 bulan. Kebijakan ini akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan, tetapi juga berpotensi menaikkan biaya dana akibat suku bunga tinggi yang diberikan kepada eksportir.
Trioksa Siahaan, pengamat perbankan dari LPPI, menilai kebijakan ini dapat menimbulkan tekanan dari nasabah non DHE, yang mungkin akan meminta bunga deposito valas yang lebih tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa bank perlu mengelola likuiditas valas dengan baik agar tetap mendapat margin keuntungan yang optimal.
Di sisi perbankan, Henoch Munandar, Direktur Utama Bank SMBC Indonesia, mengakui kebijakan ini akan menambah likuiditas valas, tetapi bank masih menunggu aturan teknis sebelum bisa memanfaatkannya secara optimal. Sementara itu, Okki Rushartomo, Sekretaris Perusahaan BNI, menyebut kebijakan ini dapat memperbesar dana DHE yang dikelola BNI, yang pada akhirnya bisa meningkatkan penyaluran kredit valas berkualitas.
Inflasi Tak Kunjung Reda, Suku Bunga Masih Sulit Turun
HR1
19 Feb 2025 Kontan
The Federal Reserve (The Fed) masih akan mempertahankan suku bunga acuan hingga data ekonomi, khususnya inflasi, menunjukkan tren penurunan yang lebih jelas. Christopher Waller, anggota Dewan Gubernur The Fed, menilai data ekonomi terbaru, termasuk inflasi Januari yang naik 0,5%, masih mengecewakan. Oleh karena itu, ia lebih memilih untuk tetap mempertahankan suku bunga.
Namun, Waller melihat proyeksi indeks belanja konsumsi pribadi (PCE) tidak terlalu buruk, dengan kenaikan inti sekitar 0,25% secara bulanan dan 2,6% secara tahunan. Patrick Harker, Presiden The Fed Philadelphia, juga menyuarakan kekhawatiran terkait inflasi Januari, mengingat dalam satu dekade terakhir, sembilan dari sepuluh kali pengumuman inflasi pada bulan tersebut mengalami kenaikan.
Meskipun ada ketidakpastian ekonomi, termasuk dari kebijakan Donald Trump, Waller menilai ekonomi AS tetap solid, terutama dari sisi pasar tenaga kerja. Ia juga mengingatkan bahwa beberapa kebijakan pemerintah AS bisa sedikit meningkatkan harga, tetapi ada juga kebijakan yang dapat menekan inflasi.
Pilihan Editor
-
PNBP Sektor Perikanan Tangkap
29 Aug 2021 -
Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional
26 Aug 2021









