;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

459 Pekerja PT Sanken Indonesia Masih Nego Pesangon PHK

KT1 24 Feb 2025 Tempo
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Sanken Indonesia Dedy Supriyanto mengatakan belum ada kesepakatan dengan perusahaan soal besaran pesangon dan ganti untuk ratusan karyawan yang diberhentikan. Pada Jumat, 21 Februari 2025 Dedy bertemu dengan perwakilan PT Sanken Indonesia untuk menegosiasikan pesangon dan ganti rugi kepada pekerja.  "Nilai yang ditawarkan oleh manajemen Sanken belum sesuai harapan, tapi kami apresiasi ada iktikad baiknya," ucap Dedy saat dihubungi pada Ahad, 23 Februari 2025. PT Sanken Indonesia diketahui menawarkan pesangon sebanyak 2,6 kali 9 bulan upah kerja, dengan setiap bulan rata-rata karyawan yang telah bekerja lebih dari 15 tahun digaji Rp 7 juta per bulan.

Dengan demikian, Sanken diestimasikan menawarkan pesangon sekitar 163,8 juta untuk tiap karyawan yang akan terpaksa kehilangan pekerjaannya. Namun, jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Sanken Indonesia yang meminta 3 kali 9 bulan upah kerja.  Selain pesangon, para pekerja juga meminta kompensasi kepada PT Sanken Indonesia. "Saat ini kami masih mengajukan untuk ganti rugi 60 kali upah," kata Dedy. Ia menyebut ganti rugi itu patut diberikan oleh perusahaan yang menutup operasional pabrik bukan karena pailit, tetapi karena akan diboyong induk perusahaan kembali ke Jepang. 

Namun, menurut Dedy, PT Sanken Indonesia belum mengambil sikap atas usulan serikat pekerja. Oleh karena itu, 459 pekerja yang akan di-PHK oleh Sanken akan kembali merundingkan langkah selanjutnya merespon negosiasi yang masih alot. Dedy menyebut ia dan pekerja akan kembali bernegosiasi dengan PT Sanken pada Rabu dan Jumat pekan depan. Sebelumnya Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri Kementerian Perindustrian membantah adanya PHK masal terhadap karyawan PT Sanken Indonesia yang pabriknya akan tutup permanen pada Juni 2025. "Bukan PHK, mereka diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ronggolawe saat ditemui di sela-sela kegiatannya di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Jumat, 21 Februari 2025. (Yetede)

Bahaya Bagi Masyarakat Luas Penarikan Simpanan di Bank BUMN

KT1 24 Feb 2025 Investor Daily (H)
Baru-baru ini, ajakan untuk melakukan penarikan uang secara masal di bank-bank milik negara (BUMN) ramai beredar di media sosial. Ajakan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah karena kurangnya transparansi. Namun, para ekonom dan pengamat mengingatkan bahwa tindakan justru dapat membahayakan stabilitas perekonomian nasional dan merugikan masyarakat luas. Manurutnya, ajakan penarikan dana yang disebarkan tanpa dasar yang jelas dinilai sebagai bentuk protes yang tidak tepat sasaran. Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Mudihutomo mengatakan bahwa seruan untuk menarik sana dari bank BUMN sebagai bentuk protes terhadap BPI Danantara sebenarnya kurang tepat. "Karena Danantara tidak mengelola  dana nasabah secara langsung, melainkan  berfokus pada pengelolaan  aset negara dan investasi strategis," tutur Arianto kepada Investor Daily. Menurut dia, bank-bank BUMN tetap beroperasi sebagai entitas perbankan yang tunduk pada regulasi dan mekanisme keuangan yang ada, termasuk perlindungan dana nasabah melalui LPS. "Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa Danantara akan menguasai tabungan masyarakat secara langsung tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga ajakan untuk memindahkan dana ke bank swasta lebih bersifat emosional daripada berbasis analisis keuangan yang objektif. (Yetede)

Kehadiran BPI Danantara Harus Dipastikan Tidak Menciptakan Distorsi Pasar

KT1 24 Feb 2025 Investor Daily (H)
Kehadiran BPI Danantara harus  dipastikan tidak menciptakan distorsi pasar atau monopoli yang menghambat kompetensi sehat. Sebaliknya, keberadaan badan yang secara global disebut dengan sovereigne wealth  funds (SWF) itu perlu menjadi mitra dunia usaha swasta dalam membangun  ekositem bisnis dan investasi yang sehat dan kompetitif di Tanah Air. Kepastian ini dibutuhkan karena BPI Danantara akan menjadi kekuatan ekonomi besar mengingat bakal memegang kendali atas lebih dari US$ 900 miliar sekitar Rp14.670 triliun (kurs Rp16.300/dolar AS) aset dalam pengelolaan (AUM). Sementara initial funding atau pendanaan awal dari pemerintah mencapai US$ 20 miliar. Sehingga semua itu akan menempatkan Danantara sebagai soverign wealth fund terbesar ke-4 di dunia. Mekanisme tata kelola (governance) dan pengawasan yang kuat dinilai menjadi kunci agar keberadaan badan ini memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan (stakkeholder). "Pemerintah perlu memastikan bahwa prinsip level playing field akan tetap terjaga dalam pelaksanaannya," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja. Menurut Shinta, jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan dan profesional, BPI Danantara berpotensi membuka peluang kolaborasi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mengoptimalkan aset negara serta mendorong investasi di sekotr-sektor strategis. (Yetede)

Rencana Pengalihan Pembayaran Pensiun PNS dan TNI-Polri

KT1 24 Feb 2025 Investor Daily (H)
Rencana pengalihan pembayaran pensiun PNS dan TNI-Polri dari Taspen dan Asabri ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menuai perdebatan. Pada 2025, 160 ribu PNS akan pensiun, menambah total penerima manfaat menjadi 3,2 juta. Pemerintah menargetkan peningkatan efisiensi dan transparansi dalam pembayaran pensiun. Namun, kajian yang lebih komprehensif akan memastikan apakah perubahan ini tetap selaras dengan sistem yang telah berjalan baik. Pendalaman akar masalah secara komprehensif akan memastikan solusi yang diambil lebih tepat sasaran. Dana pensiun PNS dan TNI-Polri menjamin kesejahteraan pensiunan sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan kualitas sumber daya manusia. Program ini memastikan kesinambungan penghasilan pasca-pengabdian, mencegah kemiskinan, dan menjaga kesejahteraan sosial. Secara internasional kesejahteraan hari tua dengan Replacement Ratio (RR), yaitu persentase gaji terakhir yang tetap diterima sebagai manfaat pensiun. Konvensi ILO Nomor 102 menetapkan standar minimal 40%, sementara RR Indonesia baru 9,7% jauh tertinggal dari Malaysia dan Siangapura. BKF Kementerian Keuangan merekomondasikan peningkatan RR menjadi 40,4% menegaskan urgensi mendesak reformasi pensiun. (Yetede)

Mengapa Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Tak Bisa Dipidanakan

KT1 24 Feb 2025 Tempo
SUKATANI, duo electro-punk asal Purbalingga, Jawa Tengah, tiba-tiba menarik lagu mereka yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar dari semua platform pemutaran musik. Lagu yang mengkritik praktik pungutan liar di kepolisian itu mendadak lenyap setelah mereka mengunggah video permintaan maaf kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri melalui akun media sosial Instagram @sukatani.band pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam video itu, dua personel Sukatani, Muhammad Syifa Al Lufti (gitaris) dan Novi Citra Indriyati (vokalis), tampil tanpa topeng—hal yang tidak pernah mereka lakukan. Keduanya mengucapkan permohonan maaf secara langsung kepada Kapolri dan kepolisian seraya menyatakan lagu tersebut ditujukan sebagai kritik terhadap aparat yang melanggar aturan.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami berjudul Bayar Bayar Bayar, yang dalam liriknya (ada kata) 'Bayar Polisi' yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial,” ujar Syifa atau yang kerap dikenal dengan nama panggung Al alias Alectroguy dalam unggahan tersebut. Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi bahwa mereka mendapat tekanan dari polisi. Walaupun dalam video mereka menegaskan bahwa permintaan maaf dan penarikan lagu dilakukan tanpa paksaan, banyak pihak ragu akan klaim tersebut. Terlebih, mereka juga meminta para pengguna media sosial menghapus rekaman lagu yang sudah telanjur tersebar di dunia maya. “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggung jawab kami dari Sukatani,” ujar Syifa dan Novi. Tangkapan layar personel grup band Sukatani meminta maaf kepada Polri ihwal lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar". Instagram/sukatani.band

Penarikan lagu dan permintaan maaf tersebut beberapa hari belakangan menjadi sorotan publik. Masyarakat dari berbagai kalangan pun menggaungkan aksi solidaritas untuk grup musik Sukatani. Dari dukungan di media sosial hingga ketika lagu dengan frasa “bayar polisi”, itu dinyanyikan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil saat menggelar aksi pada Kamis lalu.  Kasus ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Beberapa musikus dan seniman pernah menghadapi tekanan serupa ketika karya mereka yang berisi kritik menyinggung aparat atau pemerintah. Lantas, apakah kritik melalui karya seni bisa dijerat pidana?  Dosen hukum pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi dua unsur utama, yaitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus). “Kalau dalam kasus ini, perbuatan nyatanya ada, dia (Sukatani) menyanyi, tapi niat jahatnya ada enggak?” kata Chudry kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Ahad, 23 Februari 2025. (Yetede)


Bekerja di LN Tak Selayaknya Dikampanyekan

KT1 22 Feb 2025 Investor Daily (H)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyatakan, konstitusi negara menjamin kebebasan setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, bahkan hingga ke luar negeri (LN). Namun demikian tidak selayaknya bekerja ke luar negeri dikampanyekan deperti melalui tagar  #KaburAjaDulu yang tengah viral di lini jagat media sosial belakangan ini. Apalagi, pemerintah dan negara saat ini justru memanggil putra-putri terbaik bangsa dan kembali membangun Indonesia. "Kami memanggil putra-putri terbaik untuk membangun Indonesia ke depan ini, Kok malah mengginstruksikan, 'Yuk kita cabut aja'," ujar Nusron. Ia menambahkan, makin tidak layak lagi bagi  apabila keinginan bekerja di luar negeri tersebut justru dikampanyekan kepada putra-putri bangsa yang kebetulan sudah mendapatkan pekerjaan mapan di dalam negeri. Kader Partai Golongan Karya (Golkar) itu pun mendukung tegar #ProduktifDiNegeriSendiri selayaknya para jurnalis yang turut bersedia berkarya di Indonesia. (Yetede)

Pemerintah Presiden Prabowo Subianto Dinilai Masih Mendapatkan Kepercayaan dari Publik

KT1 22 Feb 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dinilai masih mendapatkan kepercayaan dari publik. Sejumlah program serta kebijakan selama empat bulan terakhir masih on the track, sesuai janji politik sebelumnya. Namun demikian, maraknya aksi demonstrasi dengan tagar #IndonesiaGelap hingga beredarnya tagar #KaburAjaDulu hadir akibat informasi tidak tersampaikan dengan benar dan jelas. Karenanya, pemerintah harus memperbaiki gaya komunikasi politiknya dan memperkuat peran tim komunikasi presiden. Aksi Demo Indonesia Gelap yang digelar Jumat (21/02/2025) dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dan koalisi sipil. Aksi ini merupaka  lanjutan dari demonstrasi yang telah digelar dalam beberapa hari terakhir. Dengan tema Indonesia Gelap, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia, seperti Bandung, Lampung, Surabaya, Malang, Samarinda, Banjarmasin, Aceh, dan Bali. Aksi ini untuk mengkritisi kebijakan pemotongan anggaran besar-besaran atau efisiensi yang diterapkan di hampir semua kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah oleh Presiden Prabowo Subianto yang dianggap merugikan rakyat. Di dunia maya, belakangan ini muncul tren tagar yang sedang viral yaitu Hastag "#KaburAjaDulu" yang dilakukan oleh para anak muda di Indonesia. Hastag ini disebarkan di berbagai akun media sosial pada kalangan anak muda. (Yetede)

Sebanyak 456 Kepala Daerah Mengikuti Retret di Akademi Militer

KT1 22 Feb 2025 Investor Daily (H)

Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir. "Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi  penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka  bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan," kata Bima Arya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak  mengikuti acara retret atau pembekalan  yang digelar 21-28 Februari 2024 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khusunya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.  Bima Arya mengatakan kepala daerah yang diberikan gelang merah dipersilahkan mengikuti retret namun dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu. (Yetede)

Sebanyak 456 Kepala Daerah Mengikuti Retret di Akademi Militer

KT1 22 Feb 2025 Investor Daily (H)

Sebanyak 456 kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, yang berlangsung pada 21-28 Februari 2025. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir. "Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi  penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka  bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan," kata Bima Arya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak  mengikuti acara retret atau pembekalan  yang digelar 21-28 Februari 2024 di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari ini, khusunya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.  Bima Arya mengatakan kepala daerah yang diberikan gelang merah dipersilahkan mengikuti retret namun dengan atensi yang sangat serius dan dispensasi pada kegiatan-kegiatan tertentu. (Yetede)

Inovasi Hijau atau Tong Sampah Karbon?

KT1 22 Feb 2025 Tempo
PEMERINTAH Prabowo Subianto sedang gencar mengobral bisnis penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS) kepada negara lain. Pada awal bulan ini, Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menegaskan kembali kesiapan Indonesia menjadi gudang penyimpanan karbon di kawasan Asia Tenggara. CCS digadang-gadang sebagai bisnis hijau sekaligus solusi baru perubahan iklim. Penelusuran saya mengenai pengalaman CCS di banyak negara justru menunjukkan hal sebaliknya. Teknologi ini berdampak semu serta memiliki banyak kendala, dengan risiko lingkungan yang tinggi dan biaya yang sangat mahal.

Teknologi penangkapan karbon bukanlah hal baru. Pada 1970-an, teknologi ini pertama kali diterapkan di Texas, Amerika Serikat, melalui skema carbon capture, utilization, and storage (CCUS). Prinsipnya sederhana: karbon dioksida atau CO? ditangkap dari sumber industri atau atmosfer, lalu digunakan kembali untuk tujuan baru. Dalam banyak praktik, CO? yang ditangkap dari sumber industri disalurkan ke ladang minyak terdekat untuk meningkatkan produksi minyak bumi melalui teknik yang dikenal dengan enhanced oil recovery (EOR). Model bisnis ini menguntungkan karena surplus minyak yang dihasilkan mampu menutupi biaya penangkapan karbon.

Meski begitu, skema CCUS menuai kritik karena dianggap lebih condong mendukung keberlanjutan industri bahan bakar fosil ketimbang mengurangi emisi untuk mengatasi perubahan iklim. Dengan peningkatan produksi minyak karena injeksi CO2, otomatis emisi yang dilepaskan dari pembakaran minyak itu akan jauh lebih besar daripada karbon yang ditangkap. Di tengah kritik itu, muncullah teknologi CCS sebagai alternatif. Secara prinsip, cara kerja CCS sebenarnya hampir sama dengan CCUS. Bedanya, teknologi CCS hanya menyimpan CO2 secara permanen di struktur geologi bawah tanah tanpa menggunakannya kembali. Dengan begitu, tidak akan ada emisi yang dilepaskan ulang. CCS pun lebih diterima oleh pegiat lingkungan pada masa itu. (Yetede)