;

Utang Pemerintah Naik, Waspada Risiko Fiskal

Utang Pemerintah Naik, Waspada Risiko Fiskal
Rasio utang pemerintah Indonesia kembali meningkat pada 2024 mencapai 39,36% dari PDB, mendekati level awal pandemi Covid-19 pada 2020. Staf Ahli Menteri Keuangan Parjiono menegaskan pentingnya pengelolaan utang yang hati-hati dan prudent untuk menjaga stabilitas fiskal.

Meskipun masih di bawah batas aman 60% dari PDB menurut UU No. 17 Tahun 2023, terdapat kekhawatiran terkait menurunnya rasio pendapatan negara terhadap PDB menjadi 12,84%. Ahmad Nawardi, Ketua Komite IV DPD RI, menyatakan bahwa penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun di APBN 2025 sulit tercapai karena beberapa kebijakan, seperti pengelolaan dividen BUMN oleh Danantara, gagalnya implementasi Coretax DJP, dan batalnya kenaikan PPN 12%.

Di sisi lain, belanja negara tetap tinggi di Rp 3.621,3 triliun, sehingga defisit anggaran berisiko melebar dari target Rp 616,2 triliun (2,53% PDB). Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan rasio utang Indonesia akan terus berada di kisaran 40% dari PDB hingga 2028.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memprediksi pertumbuhan ekonomi 2025 bisa turun di bawah 5%, lebih rendah dari target 5,2% di APBN. Jika defisit semakin lebar, rasio utang terhadap PDB dapat mencapai 40%, melebihi target APBN sebesar 38,7%.

Ia menyarankan agar Pemerintahan Prabowo Subianto meninjau ulang kebijakan fiskalnya, seperti memoderasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memangkas setoran dividen ke Danantara, merancang efisiensi APBN yang lebih realistis, serta menunda megaproyek IKN untuk mengurangi tekanan fiskal.
Download Aplikasi Labirin :