Tags
Kebijakan
( 1327 )Bangun Kredibilitas dan Transparansi Danantara Mengoptimalkan Aset Rp14.000 Triliun
KT1
21 Feb 2025 Investor Daily (H)
Ambisi pemerintah menjadikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai lokomotif 8% harus dibarengi dengan pembangunan kreadibilitas dan transparansi lembaga tersebut. Tanpa kedua hal itu, Danantara sulit mengoptimalkan aset Rp 14.000 triliun lebih untuk memajukan ekonomi. Pemerintah harus menunjukkan kepada publik bahwa Danantara profesional mengurus aset negara. Oleh sebab itu, jabatan pengurus hingga dewan pengawas lembaga itu harus diisi orang berintegrasi agar tercipta transparansi. Pada titik ini, nama-nama seperti Boediman, Chatib Basri, Agus Martowardojo, Darmin Nasuition, Mari Pangestu, Gita Wirjawan dan Sofjan Dajlil adalah kandidat tepat untuk mengisi dewan pengawas Danantara. Ekonom menyarankan dewan pengawas lembaga itu jangan diisi orang yang memiliki kepentingan politik. Adapun pemimpin atau kepala Danantara harus sosok yang piawai berbisnis dan memiliki sense kepatuhan yang tinggi pada manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Berdasarkan penelusuran Investor Daily, Rosan Roeslani disebut-sebut bakal menjadi Kepala Danantara, menggantikan Muliaman Hadad. Saat Rosan menjabat menteri investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Korodinasi Penanaman Modal (BKPM). Sementara itu, sejumlah mantan-mantan presiden disebut-sebut masuk dean pengawas Danantara. (Yetede)
Ketidakpastian Global, BI Tahan Suku Bunga Acuan
HR1
20 Feb 2025 Kontan
Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 5,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 18-19 Februari 2025, setelah sebelumnya menurunkannya sebesar 25 basis poin (bps) pada Januari. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa ada ruang untuk penurunan suku bunga lebih lanjut, tetapi timing-nya masih bergantung pada dinamika global, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi domestik.
Perry mencatat bahwa inflasi yang rendah memberikan peluang bagi BI untuk menurunkan suku bunga. Namun, ketidakpastian masih tinggi, terutama akibat kebijakan baru pemerintah seperti program AstaCita dan efisiensi anggaran, yang dampaknya belum terlihat jelas. Selain itu, ekonomi global juga mengalami perlambatan, khususnya di Eropa, China, dan Jepang, serta ekspansi ekonomi India yang tertahan.
Di sisi lain, inflasi di Amerika Serikat masih tinggi, sehingga Federal Reserve (The Fed) diperkirakan hanya akan memangkas suku bunga sekali pada semester II 2025 sebesar 25 bps. Perry juga menyoroti defisit fiskal AS yang besar (7,7% tahun ini dan 8,8% tahun depan) serta potensi penghapusan debt ceiling, yang dapat berdampak pada tingginya US Treasury yield dan stabilitas rupiah.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai bahwa ruang penurunan suku bunga BI masih terbatas karena risiko dari perang dagang dan perang mata uang. Ia memperkirakan BI Rate tetap di 5,75% hingga akhir tahun, mengingat defisit transaksi berjalan (CAD) yang melebar serta risiko pelemahan ekspor akibat ketegangan perdagangan global. Josua juga menambahkan bahwa inflasi yang rendah saat ini bersifat sementara, terutama karena adanya diskon tarif listrik yang akan berakhir pada Februari 2025.
Amman Berharap Flexibilitas Ekspor Konsentrat Tembaga Tahun Ini
KT1
20 Feb 2025 Investor Daily (H)
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) berharap mendapatkan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga pada tahun ini. Hal ini seiring dengan lambannya proses commisioning smelter tembaga Amman lantaran mengedepankan standar keselamatan kerja. Di sisi lain, pemerintah memberikan kesempatan ekspor konsetrat tembaga bila terjadi keadaan kahar pada smelter. Larangan ekspor mineral mentah dan mineral olahan merupakan amanat Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sedikitnya, restriksi ekspor tersebut berlaku mulai Juni 2023. Namun pemerintah memberikan kelonggaran hingga akhir 2024. Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkkasau mengatakan proses commisioning sudah berjalan sejak Juni 2024. Ia mengakui progresnya berjalan lamban kantaran ingin memastikan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Padahal, smelter Amman menggunakan teknoogi double flash cylone yang hampir sama dengan smelter Freeport Indonesia. "Saat ini kapasitas (input smelter) kami sekitar 48% dengan itu juga kami berharap dapat diberikan fasilitas untuk melakukan ekspor mengingat banyaknya ketidakpastian dalam proses commisioning ini," kata Rahmat. (Yetede)
Genjot Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis yang Belum Optimal
KT1
20 Feb 2025 Investor Daily (H)
Program prioritas cek kesehatan gratis (CKG) belum berjalan secara optimal. Penyebabnya, informasi yang diterima masyarakat minim, sehingga diperlukan upaya menggenjot sosialisasi. "Program ini belum sesuai harapan, belum optimal. Alasannya, masyarakat masih kurang informasi dan enggan untuk melakukan cek kesehatan gratis," ujar Letua Umum Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adonkes) Muhammad Subuh. Selain faktor kesadaran masyarakat, Subuh menyoroti keterbatas fasilitas di puskemas yang dilibatkan, banyak di antaranya yang belum memiliki fasilitas memadai untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara maksimal. Dalam mengatasi kendala tersebut, dia menegaskan, Adinkes berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin. Menurut dia, sebagian masyarakat menganggap cek kesehatan menakutkan. Mereka khawatir terdeteksi penyakit dan tidak siap mengahdapinya. Selain itu, dia menerangkan, mobilisasi pasien yang memerlukan rujukan menjadi tantangan tersendiri. Apabila ditemukan kasus darurat dalam pemeriksaan, masih ada kendala dalam proses rujukan ke fasiitas kesehatan yang lebih lengkap. (Yetede)
Luhut soal Prabowo Pangkas Anggaran hingga Tiga Putaran
KT1
20 Feb 2025 Tempo
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi rencana penghematan anggaran hingga tiga putaran yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, keberhasilan rencana tersebut tergantung pada sasaran-sasaran pemangkasan itu sendiri. Luhut menekankan pemerintah akan berkaca dari pelaksanaan pemangkasan anggaran putaran pertama. “Sekiranya belajar dengan putaran pertama ini, kami pastilah lebih hati-hati melakukan,” ucap Luhut ketika ditemui seusai acara Bloomberg Technoz Economic Outlook 2025, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Februari 2025. Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo ini menyebut, kebijakan penghematan memang ditujukan untuk memangkas anggaran yang dinilai boros. “Efisiensi itu, menurut saya, akan menggoyang semua supaya betul-betul jangan mengeluarkan anggaran yang tidak perlu-perlu, selama ini kan banyak itu,” katanya.
Adapun Luhut sebelumnya sempat memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam mengalokasikan dana hasil efisiensi anggaran senilai Rp 306,69 triliun yang diperintahkan oleh Prabowo. Menurut dia, kebijakan efisiensi perlu diimplementasikan guna meningkatkan kualitas belanja negara dan efek berganda terhadap perekonomian. Namun, kebijakan itu tetap harus dipelajari dengan saksama. “Efisiensi anggaran ini adalah hal yang sangat penting. Kita harus berhati-hati bagaimana kita mengalokasikan Rp 300 triliun dan bagaimana kita mendapatkan Rp 300 triliun itu,” ucap Luhut di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 18 Februari 2025. Hal seperti ini, lanjut dia, harus dipelajari dengan hati-hati. Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajarannya untuk melakukan efisiensi anggaranbelanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Perintah berhemat itu dituangkan melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Tak cukup efisiensi anggaran Rp 306,69 triliun, Prabowo mengatakan bakal melanjutkan pemangkasan anggaran besar-besaran itu hingga putaran ketiga. Dalam rencana ini, dananya naik menjadi Rp 750 triliun. Hal itu ia ungkapkan di hadapan tamu undangan perayaan Hari Ulang Tahun Partai Gerindra ke-17 di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 Februari 2025. Berbicara di atas panggung, dia menyebutkan penghematan bakal dilakukan dalam tiga putaran. "Putaran pertama oleh Kementerian Keuangan disisir, dihemat Rp 300 triliun," tuturnya. Layar di belakang Prabowo menunjukkan rincian sumber dananya, yaitu dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Pada tahap kedua, Prabowo menargetkan bisa memangkas dana APBN setelah menyisir anggaran hingga ke satuan sembilan atau item belanja rinci. (Yetede)
Sejumlah Pihak Khawatir UU Minerba Berisiko Merusak Tata Kelola Tambang
KT1
20 Feb 2025 Tempo
Alih-alih optimistis, sejumlah pihak khawatir melihat perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Ketentuan anyar dalam aturan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dalam waktu singkat ini berisiko memperkeruh tata kelola pertambangan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau revisi UU Minerba menjadi UU Minerba dalam rapat paripurna. UU Minerba yang baru salah satunya mengatur pemberian izin usaha pertambangan secara prioritas. Hak ini antara lain diberikan kepada organisasi masyarakat keagamaan, koperasi, hingga usaha kecil dan menengah.
Selain itu, pemerintah bisa memberikan lahan secara prioritas untuk badan usaha swasta dengan tujuan penghiliran atau industrialisasi. Artinya, mereka bisa menguasai konsesi tambang tanpa harus ikut lelang. Sebelum revisi, badan usaha yang tertarik mengantongi izin pengelolaan wilayah tambang wajib mengikuti lelang. Prioritas hanya diberikan kepada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bachtiar melihat pengaturan ini menjadi alasan untuk bagi-bagi konsesi tambang. "Karena intinya siapa pun yang dikehendaki oleh pemerintah bisa mendapat prioritas," katanya kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2025. Ia mencontohkan risiko politik ijon atau sistem transaksional antara pemerintah dan donatur dengan mengobral izin tambang. Lelang merupakan salah satu cara untuk mencegah konflik kepentingan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pernah memotret fenomena politik ijon dengan cara obral izin tambang ini. Lembaga swadaya masyarakat tersebut menemukan sebanyak 82,4 persen dari total 8.710 izin usaha pertambangan (IUP) yang ada pada 2018 diterbitkan di 171 lokasi pemilihan kepala daerah. Di Jawa Tengah dan Jawa Barat saja, terdapat 170 izin tambang baru yang terbit sepanjang 2017-2018. Di sisi lain, obral izin bakal memicu kegiatan tambang makin eksploitatif. Bisman khawatir kerusakan lingkungan akan menjadi makin masif. Risiko terhadap kerusakan lingkungan yang lebih parah sulit terhindarkan. Menurut National Coordinator Publish What You Pay Aryanto Nugroho, kebijakan pemerintah memberikan izin prioritas berpotensi melahirkan makin banyak izin pertambangan. (Yetede)
Kesejahteraan Sosial dan Pembangunan Daerah Harus Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
KT1
19 Feb 2025 Investor Daily (H)
Hasil efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta anggaran belanja daerah (APBD), harus digunakan untuk kepentingan rakyat dengan dampak yang terukur. Adapun dana hasil efisiensi dapat digunakan untuk kegiatan yang meningkatkan produktivitas serta menumbuhkan ekonomi lokal dan UMKM. Upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran kebijakan ini dikhawatirkan memberikan dampak negatof bagi geliat konsumsi baik belanja K/L hingga pemerintah daeraj. Oleh karena itu, DPD memberikan masukan kepada pemerintah agar efisiensi anggaran tetap bisa dilakukan, selama tidak menyentuh persoalann sosial. Dana hasil penghematan harus digunakan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah yang dapat menggerakkan ekonomi lokal, seperti pemberdayaan UMKM dan pengembangan infrastruktur perdesaan, sehingga perekonomian di daerah tetap tumbuh. "DPD mendukung efisiensi anggaran asalkan penghematan ini tidak menyentuh alokasi kesejahteraan sosial," kata Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi. (Yetede)
Ramai Tagar Kabur Aja Dulu
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding merespons mengenai tagar Kabur Aja Dulu yang ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Karding menganggap hal tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat agar pemerintah melakukan perbaikan dalam bekerja. "Jadi saya kira hashtag Kabur Aja Dulu ini kami sebagai pemerintah harus melihat ini sebagai masukan dan aspirasi yang harus memacu untuk bekerja lebih baik," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Kading juga sempat berpesan pada masyarakat yang berniat hijrah ke luar negeri. Dia mengingatkan agar masyarakat yang hendak kabur atau bekerja di luar negeri untuk mengikuti proses perpindahan yang sudah ditentukan oleh negara. Tak hanya itu, ia juga menyebut bahwa hidup di luar negeri tidak semudah yang di bayangkan sehingga alangkah baiknya membekali diri dengan skill dan penguasaan bahasa asing yang baik.
"Teman-teman yang ingin kabur ke luar negeri ada baiknya melengkapi diri dengan skill yang baik penguasaan bahasa yang baik, lalu mental yang kuat," katanya. Selain itu, Kading juga berpendapat bahwa hastag kabur aja dulu bukan sesuatu yang negatif. Menurutnya, semakin banyak masyarakat yang bekerja di luar negeri, maka semakin bertambah pula sumbangan imigran terhadap pertumbuhan ekonomi Indoensia. "Karena penempatan pekerja keluar negeri akan membantu untuk mengurangi pengangguran dalam negeri sekaligus juga mendorong pertumbuhan ekonomi secara tidak langsung," ujarnya. Kading menjelaskan, saat ini terdapat 1,3 juta permintaan pekerja dari luar negeri yang terdiri dari 100 ribu jenis pekerjaan. Dari total tersebut, Indonesia baru bisa mengirim sekitar 200 ribu lebih tenaga kerja. Sehingga, kata Kading, kementeriannya akan memperbanyak program pelatihan yang bisa meningkatkan kualitas pekerja sehingga bisa mengirim lebih banyak tenaga kerja. (Yetede)
Kemnaker Janji Kawal Pemenuhan Hak-hak Keluarga Korban Tewas akibat Kecelakaan Kerja
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan bakal memastikan hak-hak keluarga korban tewas akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terpenuhi. Kecelakaan kerja terjadi saat Marjan Daud, pekerja PT Ocean Sky Metal Industry tewas akibat tertimpa material seberat 150 kilogram saat sedang bekerja. "Korban dipastikan dipenuhi hak-haknya. Termasuk kalau yang meninggal tentu ke ahli warisnya," kata Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker Yuli Adiratna di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025. Dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), pemberi kerja wajib secara bertahap mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial. Jaminan sosial tersebut termasuk jaminan kematian (JKM) yang diberikan kepada keluarga korban JKM meliputi pemberian sejumlah santunan bagi keluarga pekerja yang meninggal karena kecelakaan kerja. Keluarga korban meninggal berhak atas beberapa santunan, termasuk uang tunai, beasiswa pendidikan anak, hingga biaya pemakaman.
Selain itu, Yuli menyampaikan perusahaan juga bisa memberikan santunan mereka sendiri kepada keluarga korban. Dia berujar perusahaan di kawasan PT IMIP sudah pernah melakukannya. "Kami berikan apresiasi kepada perusahaan, khususnya di IMIP, selain hak atas jaminan sosial dalam undang-undang BPJS, tapi juga ada santunan sebesar Rp 600 juta bagi keluarga korban," kata Yuli. Dia menyampaikan santunan tersebut adalah upaya perusahaan untuk berempati dan meringankan beban keluarga korban. Pada Ahad, 16 Februari 2025 lalu, seorang pekerja PT Ocean Sky Metal Industry (OSMI) meregang nyawa akibat kecelakaan kerja di Departemen Feronikel Divisi Molding. OSMI adalah salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan IMIP. Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 09.30 WITA saat korban melakukan pembersihan HB (cairan mate yang mengeras) pada londer atau jalur cairan. Saat mendorong HB seberat sekitar 150 kilogram, tangan korban tersangkut, menyebabkan material berat itu menimpa kepalanya. (Yoga)
Ojol Tuntut Status jadi Pegawai
KT1
19 Feb 2025 Tempo
Sejak 2019, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia tidak pernah absen menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi ojol. Tahun ini, Ketua Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono tak menampik adanya usulan dari anggotanya untuk mengubah status kemitraan menjadi pegawai. Namun, menurut dia, tidak semua pengemudi ojek online (ojol) setuju terhadap perubahan status itu meski ada jaminan gaji tetap dan tunjangan, termasuk THR. Salah satunya karena mitra tidak terikat aturan jam kerja seperti pegawai.
Igun sadar bahwa para mitra berbeda dengan pegawai perusahaan, sehingga tidak memiliki hak secara legal atas THR. Namun, menurut dia, melihat kontribusi pengemudi ojol, perusahaan seharusnya memberikan insentif tambahan. “THR ini bentuk apresiasi terhadap mitra kerja yang sudah memberikan profit kepada perusahaan,” kata Igun kepada Tempo, pada Selasa, 18 Februari 2025. Selain Indonesia, status kepegawaian mitra ojol juga menjadi perhatian di berbagai negara dalam beberapa tahun terakhir. Sejumlah negara menyatakan ojol sebagai pegawai pada perusahaan penyedia jasa transportasi.
Melansir laman Eversheds Sutherland, Mahkamah Agung Inggris telah memutuskan bahwa pengemudi taksi Uber adalah pegawai, bukan pekerja mandiri pada 2021. Dengan demikian, pengemudi taksi uber menerima hak sebagai pekerja sesuai dengan ketentuan upah minimum nasional, upah hari libur, dan perlindungan terhadap pelanggaran. Para pengemudi taksi di Inggris menandatangani perjanjian kemitraan dengan Uber untuk mengantarkan pelanggan berdasarkan pesanan online yang diterima melalui aplikasi. Perjanjian kemitraan tersebut menggambarkan bahwa para pengemudi sebagai pekerja mandiri yang bekerja sendiri. Namun, Pengadilan Ketenagakerjaan, Pengadilan Banding Ketenagakerjaan, dan Pengadilan Banding (dengan suara mayoritas) setuju dengan tuntutan para pengemudi bahwa mereka adalah pekerja. Dalam ketiga keputusan tersebut, perjanjian kemitraan dinilai tidak ada hubungannya dengan transaksi nyata antara para pihak, sehingga perjanjian kemitraan diabaikan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Kemkes-BSSN Klaim Data Pengguna eHAC Tak Bocor
03 Sep 2021 -
UU Keamanan Data Tiongkok Resmi Berlaku
02 Sep 2021 -
Kinerja Ekspor, Perikanan Jadi Energi Baru
29 Aug 2021 -
Grup Djarum Siapkan Rencana IPO Blibli
29 Aug 2021









