Kebijakan
( 1327 )Tantangan Hilirisasi Nikel Masih Banyak
Perpres PCO Digugat, Istana Angkat Bicara
Sektor Perikanan Siap Hadapi Dampak Tarif Trump
Regulasi Bisa Mematikan
Adalah Publisius Cornelius Tacitus, seorang senator dan ahli sejarah di zaman Romawi yang hidup antara tahun 56 dan 117 masehi. Dia gemar menulis dan diantaranya yang tetap relevan dari zaman ke zaman adalah buku yang berjudul the Annals of Imperial Rome. Di dalam Taticus memaparkan observasinya terhadap pemerintahan Romawi dan kerajaan lain di kawasan Eropa saat itu. Dia sampai pada kesimpulan bahwa semakin korup sebuah pemerintahan, maka semakin banyak aturan yang akan dibuatnya. Logika ini bisa kita putar, semakin banyak pemerintah membuat aturan, maka semakin koruplah pemerintahan itu. Pendapatnya mungkin terdengar sumbang, mencerminkan kekecewaannya terhadap pemerintahan yang korup di masa hidupnya. Tetapi, bila dipikir secara jernih dan hati yang jujur, Taticus benar.
Mungkin juga terinspirasi oleh pendapat Tacitus di atas, pemerintah di Joko Widodo (Jokowi) menggulirkan UU Cipta Kerja guna memangkas, dan menyelaraskan berbagai aturan di pusat maupun daerah yang selama bertahun-tahun telah mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Tujuannya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang semakin berkualitas dan lapangan kerja yang lebih luas. Di balik itu, hasil ikutan yang juga diharapkan adalah menurunnya secara drastis kecenderungan praktek korupsi, dan nepotisme atau KKN yang memboroskan keuangan negara. Permasalahan yang sering dikeluhkan pelaku usaha nasional baik besar maupun UKN sejak UU Cipta Kerja berlaku adalah banyaknya aturan dan prosedur yang membuat kegiatan perdagangan dan investasi justru semakin tidak pasti, rumit, dan berbiaya tinggi. (Yetede)
Indonesia Belum Jadi Magnet Investor
Tekanan Trump Jadi Ujian Ketahanan Ekonomi RI
Surplus Dagang RI Bisa Terkikis Impor AS
Masa Depan QRIS dan GPN Bergantung pada Hasil Negosiasi
Ada Harapan dari Kompromi Soal Tarif
Perundingan dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) memasuki fase lanjutan dengan harapan tercapainya kesepakatan sebelum batas waktu 90 hari penundaan tarif dari Presiden Donald Trump berakhir pada awal Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kerangka acuan telah disepakati bersama pihak USTR dan US Secretary of Commerce, dengan target penyelesaian dalam 60 hari.
Airlangga menekankan pentingnya penghapusan tarif tinggi atas 20 produk unggulan ekspor Indonesia seperti garmen, alas kaki, dan udang, agar setara atau lebih rendah dari negara pesaing. Dukungan juga datang dari pelaku usaha seperti Hariyadi Sukamdani dan Shinta Kamdani dari Apindo yang mendorong kehati-hatian dalam negosiasi, sekaligus penguatan mekanisme perlindungan pasar domestik seperti antidumping dan safeguard measures.
Sementara itu, peneliti CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menekankan pentingnya kebijakan domestik yang adaptif serta percepatan diversifikasi pasar ekspor, mengingat tingginya ketergantungan pada AS. Untuk mengurangi risiko, pemerintah juga sedang mempercepat negosiasi dagang dengan Uni Eropa dan kawasan Eurasia.
Wakil Ketua DEN Mari Elka Pangestu menyoroti potensi sektor padat karya seperti garmen dan footwear sebagai titik masuk untuk memanfaatkan pergeseran arus perdagangan global. Pemerintah pun menyiapkan strategi deregulasi impor, OSS, dan pembentukan Satgas PHK guna melindungi industri dalam negeri dari dampak kebijakan tarif AS.
Tegakkan Aturan Perlintasan Bidang
Pemerintah harus mempertegas aturan perlintasan sebidang antara jalur jalan dan jalur kereta yang menjadi penyebab kecelakaan fatal kereta dan kendaraan. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan antara truk muatan kayu dan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indra - Sidoarjo di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada Selasa (8/4) lalu menjadi alasan perlunya penegasan aturan. "Terutama pada pedoman teknis perlintasan sebidang, seperti tata cara berlalu lintas di perlintasan sedibang. Ini sepele tapi fatal jika tidak disosialisasi dan dikampanyekan dengan masif," ungkapnya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. "Tidak mendahului ketika sudah ada kendaraan pertama yang melintasi perlintasan sebidang," katanya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api disebutkan setiap pengemudi kendaran bermotor dan tidak bermotor yang melintasi perlintasan sebidang kereta wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Volume Perdagangan Kripto Rp 859,4 Triliun
19 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
KKP Gencar Promosikan Kontrak Penangkapan Ikan
19 Feb 2022









