Kebijakan
( 1327 )Saatnya Indonesia Lebih Serius Berbenah
Meninggalkan Kurikulum Merdeka dan Kembali ke Sistem Penjurusan
Memasuki Babak Baru Pembangunan IKN
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Memperkuat Kepercayaan Para Investor
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura
Tantangan Tiga Maskapai Penerbangan Haji 2025
Mayoritas SBN Akan Diterbitkan di Semester Pertama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan meningkatkan pembiayaan utang pada paruh pertama 2025, terutama lewat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Target penerbitan SBN kuartal II-2025 sebesar Rp 190 triliun, yang jika tercapai akan membuat total penerbitan semester I menjadi Rp 472,6 triliun, atau 73,54% dari pagu tahunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa strategi ini merupakan bagian dari kebijakan frontloading, untuk mengantisipasi potensi disrupsi ekonomi global akibat kebijakan tarif dari Presiden AS Donald Trump. Ia menekankan bahwa strategi ini bukan karena kekurangan dana, tetapi untuk menangkap momentum dan menghindari ketidakpastian keuangan.
Myrdal Gunarto, ekonom pasar global dari Maybank Indonesia, menilai langkah agresif pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat realisasi program-program Presiden Prabowo, seperti makan bergizi gratis (MBG), pengembangan SDM, hilirisasi industri, dan percepatan investasi melalui BPI Danantara. Ia juga menyebut bahwa pemerintah memanfaatkan momentum penundaan 90 hari kebijakan tarif Trump, serta situasi pasar obligasi yang saat ini kondusif.
Menurut Myrdal, tawaran yield SBN masih menarik, apalagi jika ke depan ada pelonggaran suku bunga dari bank sentral AS dan Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di kisaran 5%.
Para Pemudik Keluhkan Ketersediaan Tiket Pesawat dan Kereta
Para Pemudik Keluhkan Ketersediaan Tiket Pesawat dan Kereta
Pilihan Editor
-
Orang Kaya Singapura Akan Dikenai Pajak
19 Feb 2022 -
Membabat Para Penentang
19 Feb 2022 -
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Tiga Bisnis yang Dibutuhkan Dimasa Depan
02 Feb 2022








