Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menyebut sidang mengenai ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos di Singapura direncanakan digelar pada bulan Juni 2025. Sidang mendahului (committal hearing) mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Juni nanti. "Diprediksi sidangnua itu bulan Juni. Kita berharap, kalau dari pihak mereka ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (kestradisi) cepat," kata Widodo. Menurut Dirjen AHU, Pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan karena kelayakan ekstradisi sudah menyangkut yuridiksi hukum nasional Sinagpura. Ia pun tidak mengetahui jarak waktu antara putusan dan eksekusi ekstradisi. Namun begitu, Widodo kini meyakini Pemerintah Singapura akan membantu proses ekstradisi tersebut karena mengingat perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) yang jalin dengan Indonesia. "Pemerintah SIngapura akan terus berupaya untuk membantu Pemerintah Indonesia, karena adanya perjanjian," kata dia. Di sisi lain,m dia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Indonesia sedang melengkapi dokumen tambahan yang dimintakan Kamar Kejaksaan Agung (AGC) Singapura. Dokumen tersebut terkait dengan bukti-bukti berhubungan dengan perkara Paulus Tannos di Indonesia. "Semua dokumen sudah masuk, sudah lengkap, tapi kan ada beberapa hal yang perlu mungkin penekanan dari beberapa bukti, ya, terkait dengan affidavitnya dan lain sebagainya," kata dia. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023