Kebijakan
( 1327 )KPK Geledah Rumah Senator DPD La Nyalla di Kota Surabaya
Pemerintah Telah MenyiapkanEmpat Proposal Negosiasi
Polemik Larangan Produksi AMDK di Bali
Prabowo - Erdogan Sepakat Akan Bangun Kembali Gaza
Penguatan Daya Saing Harus Semakin Menguat
Volatilitas Valas Dipicu Kombinasi Komoditas dan Tarif
Diversifikasi Bisnis Didorong di Tengah Ketidakpastian
Ketegangan China-AS Naik, Perang Tarif Berlanjut
Jangan Lumpuhkan TKDN
Pemerintah berencana akan memberikan kelonggaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Rencana tersebut dapat memicu kaburnya investasi industri elektronik ke luar negeri. Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) Daniel Suhardiman mengatakan, kebijakan TKDN dibuat dalam rangka untuk meningkatkan investasi produk industri di Indonesia. "Jadi inilah yang kami sarankan kepada pemerintah untuk tidak terjadi pelonggaran," kata dia. Pemberlakuan TKDN terbukti meningkatkan demand produk manufaktur yang diproduksi di dalam negeri. Daniel menerangkan, implementasi TKDN telah memberikan jaminan kepastian investasi juga kepada investor untuk mau berinvestasi di Indonesia.
"Dan yang tidak kalah pentingnya adalah sudah cukup banyaknya industri yang produknya dibeli setiap tahun melalui kebijakan TKDN ini," ucap dia. Daniel mengimbau agar kebijakan TKDN harus diperkuat untuk menjaga daya saing industri dalam negeri. Apalagi sudah banyak produsen elektronik yang sudah memiliki kemampuan untuk memproduksi lokal. Dia khawatir kalau TKDN dilonggarkan, maka negara atau sektor komoditas lain juga akan minta pelonggaran. "TKDN jangan sampai dilemahkan gitu. Justru harusnya diperkuat TKDN ini. Dan kalau mereka (AS) minta ada kelonggaran untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) ya ini tolong dibahas secara terpisah, di luar elektronika rumah tangga," kata Daniel.
Menlu Menegaskan bahwa Evakuasi Warga Gaza Bukan Relokasi Permanen
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan bahwa rencana Indonesia menerima sekitar 1.000 pengungsi Palestina dari Jalur Gaza hanya dalam rangka evakuasi sementara dan bukan merupakan upaya relokasi secara permanen. Indonesia senantiasa menolak segala upaya yang akan memindahkan secara permanen warga Palestina dari tanah airnya karena segala upaya pengubahan demografi Jalur Gaza merupakan pelanggaran hukum internasional. "Keberadaan mereka di Indonesia bersifat sementara dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk 'memindahkan' warga Palestina tersebut dari tanah airnya," ucap Sugiono.
Warga Palestina yang akan di evakuasi ke Indonesia tersebut adalah korban perang yang akan menerima perawatan dan pengobatan medis serta anak-anak yatim piatu yang perlu menjalani pemulihan atas trauma yang mereka alami, kata Menlu. Sugiono mengatakan bahwa rencana tersebut mengikuti inisiatif sejumlah negara Arab lain seperti Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, serta Turki, yang juga menerima warga palestina yang menjadi korban perang di Gaza. Lebih lanjut, Menlu menegaskan bahwa warga Palestina tersebut baru akan dikirim dan diterima oleh Indonesia apabila semua pihak menghendaki dan menyetujui rencana tersebut. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022









